do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none;

Minggu, 28 Februari 2010

Larangan Pakaian yang Bergambar Dalam Shalat


Diantara kesalahan-kesalahan saat sholat yang biasa kita jumpai di masyarakat, adanya kebiasaan sebagian orang yang memakai pakaian-pakaian yang bergambar, entah gambar makhluk yang memiliki ruh alias nyawa (seperti, manusia, dan hewan), ataukah gambar yang tak memiliki ruh (seperti, gambar pemandangan, mobil, angka, huruf, dan lainnya) yang menarik perhatian.
Terkadang kita sholat, di depan kita ada seorang yang memakai baju atau celana bergambar ular naga, tengkorak, salib, mobil, dan lainnya. Ada yang memakai sarung yang memiliki merek dan cap yang nampak dari belakang, sebelah bawah sarung dekat tumit bertuliskan Wadimor, Cap Mangga, Shappire, Cap Gajah Duduk, dan lainnya sehingga hal ini mengingatkan kita dengan promosi-promosi yang dipajang di pinggir jalan.
Ada yang memakai baju sepak bola dalam sholat yang dihiasi dengan sejumlah nama-nama tenar bintang sepak bola beserta nomor punggung mereka yang terkenal, sehingga dalam sholat terpaksa sebagian orang mengingat Maradona, Ronaldo, Roberto Baggio, Zinedane Zidane, dan lainnya.
Ada yang mengenakan pakaian yang berlogo, dan bergambar grup-grup musik beserta musisinya, seperti Nirvana, Iron Maiden, Guns ‘N Roses, Rolling Stone, Padi, Ungu, dan lainnya sehingga memalingkan kita dari mengingat Allah, oh malah mengingat orang-orang fasiq seperti mereka !! Wal’iyadzu billah min dzalik…
Lebih parah lagi, saat kita melihat pada dinding masjid bagian dalam terdapat gambar, dan foto sebagian tokoh-tokoh. Pada sebagian masjid milik Muhammadiyah –misalnya-, kita akan temukan gambar KH. Ahmad Dahlan, dan tokoh-tokoh mereka. Orang-orang NU juga tak mau kalah; mereka juga memasang gambar KH. Hasyim Asy’ari, atau tokoh NU lainnya. Tragisnya lagi, ada pemuda yang melantik dirinya sebagai “aktivis dan da’i Islam” juga turut mengenakan pakaian yang bergambar seorang teroris, yaitu Usamah bin Laden. Semua ini mengganggu ke-khusyu’-an kita dalam sholat. Jadi, hendaknya seseorang sebelum masuk dalam sholatnya betul-betul memperhatikan pakaiannya; hendaknya membeli, dan memakai pakaian-pakaian yang tak bergambar, sebab ia akan menjadi faktor hilangnya khusyu’, bahkan boleh jadi faktor batalnya sholat !!!
Ketika seorang hendak sholat hendaknya ia menyingkirkan pakaian yang memiliki gambar agar ia bisa meraih khusyu’ dalam sholat. Perhatikan manusia yang paling bertqwa, dan bersih hatinya, yaitu Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Beliau merasa terganggu sholatnya saat ia melihat gambar yang memiliki tanda atau simbol.
A’isyah -radhiyallahu ‘anha- berkata, “Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- berdiri melakukan shalat dengan pakaian khamisah yang memiliki tanda, lalu beliau melihat kepada tanda itu. Tatkala beliau telah menyelesaikan shalatnya, beliau bersabda,
اِذْهَبُوْا بِهَذِهِ الْخَمِيْصَةِ إِلَى أَبِيْ جَهْمِ بْنِ حُذَيْفَةَ وَائْتُوْنِيْ بِأَنْبِجَانِيَّةَ فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِيْ آنِفًا فِيْ صَلاَتِيْ
Pergilah kalian dengan membawa pakaian khamisah ini ke Abu Jahm bin Khudzaifah dan ambillah pakaian ambijaniyyah untukku. Sesungguhnya pakaian khamisah tadi telah melalaikan aku dalam shalatku.” [HR.Bukhariy (373), dan Muslim (556)]
Pakaian anbijaniyyah yang diminta Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- adalah pakaian kasar yang tidak memiliki tanda (semacam, cap, logo, simbol, dan lainnya). Berbeda dengan pakaian al-khamishah yang dikembalikan oleh beliau, pakaian ini bertanda. Nampaknya kata “tanda” lebih dalam maknanya daripada kata “gambar”. Sebab bila tanda dan cap saja dilarang untuk dipakai, dan dinampakkan di depan orang yang sholat, maka tentunya gambar makhluk bernyawa lebih layak dilarang, karena menjadi sebab terhalanginya malaikat untuk masuk ke tempat atau masjid yang di dalamnya terdapat gambar makhluk bernyawa!!
Ath-Thibiy-rahimahullah- telah berkata, “Dalam hadits ambijaniyyah: di dalamnya terdapat penjelasan bahwa gambar dan sesuatu yang nampak (mencolok) memiliki pengaruh terhadap hati yang bersih dan jiwa yang suci, terlebih lagi hati yang tak suci“. [Lihat Umdatul Qori (4/94), dan Fathul Bari (1/483)]
Jadi, gambar dan simbol amatlah memberikan pengaruh bagi orang yang memiliki hati yang bersih. Adapun hati yang kotor lagi keras, maka ia tak akan merasakan pengaruh apapun, baik ada gambar atau tidak !!
Anas-radhiyallahu ‘anhu- dia berkata,
كَانَ قِرَامٌ لِعَائِشَةَ سَتَرَتْ بِهِ جَانِبَ بَيْتِهَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَمِيْطِيْ عَنَّيْ قِرَامَكِ هَذَا فَإِنَّهُ لاَ تَزَالُ تَصَاوِيْرُهُ تَعْرِضُ فِيْ صَلاَتِيْ
Dahulu ‘Aisyah memiliki kain gorden, yang dia gunakan untuk menutupi sisi rumahnya. Maka Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- berkata kepadanya, “Jauhkanlah kain itu dariku, sesungguhnya senantiasa gambar-gambarnya telah mengganggu shalatku.” [HR. Bukhariy (374), dan (5959)]
Hadits Anas menunjukkan tentang dibencinya shalat dengan pakaian yang bergambar. Sisi penunjukannya, sebagaimana yang telah dikatakan oleh Al-Qasthalaniy-rahimahullah-, “Apabila gambar itu melalaikan orang yang shalat dalam keadaan gambar itu ada di hadapannya, maka terlebih lagi jika orang yang shalat itu memakainya”. [Lihat Irsyad As-Sariy (8/484)]
Perhatian : Namun jangan dipahami bahwa boleh memakai pakaian yang bergambar manusia atau hewan selama tidak terlihat oleh orang yang sholat atau makmun yang lainnya. Ini tetap haram, sebab memakai atau membuat gambar itu sendiri adalah perbuatan haram sebagaimana akan kami bahas dalam edisi-edisi berikutnya.
Al-Imam Al-Bukhoriy membuatkan judul bab bagi hadits A’isyah dengan berkata, “Dibencinya Sholat dalam gambar”. [Lihat Shohih Al-Bukhoriy (10/391)
Al-Imam Al-’Ainiy memberikan komentar atas bab yang ditetapkan oleh Al-Bukhari, dia berkata, "Maksudnya: Ini adalah bab yang menjelaskan tentang dibencinya shalat di rumah yang di dalamnya terdapat pakaian yang bergambar. Jika seperti ini saja (yakni sholat di rumah yang ada gambarnya, -pent.) dibenci, maka dibencinya seorang sholat, sedang ia memakai gambar itu adalah lebih kuat dan lebih keras. [Lihat Umdah Al-Qori (4/74)]
Al-Bukhariy memberikan bab pada hadits Anas yang lalu seraya berkata, “Jika seorang shalat dengan pakaian yang bersalib atau bergambar, apakah shalatnya rusak?, dan sesuatu yang terlarang”. [Lihat Shohih Al-Bukhoriy (1/484)- Fathul Bari]
Faedah yang bisa diambil dari penjelasan di atas: Sesungguhnya perselisihan yang terjadi tentang shalat orang yang memakai pakaian yang bergambar, Al-Bukhari tidak memastikan batalnya shalat orang yang memakai pakaian yang bergambar; Al-Bukhoriy minta penjelasan dalam hal itu dengan ucapannya, “Apakah“. Ini menunjukkan bahwa dalam hal itu terdapat pendapat menghendaki demikian itu. Sedangkan jumhur fuqaha berpendapat dibencinya hal itu.
Ini ditunjukkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidah ‘Aisyah, bahwa dia berkata,
كَانَ لِيْ ثَوْبٌ فِيْهِ صُوْرَةٌ , فَكُنْتُ أَبْسُطُهُ, وَكَانَ رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيْ إِلَيْهِ, فَقَالَ لِيْ: أَخِّرِيْهِ عَنِّيْ. فَجَعَلْتُ مِنْهُ وِسَادَتَيْنِ
Saya memiliki pakaian yang bergambar, lalu saya membentangkannya dan Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- shalat menghadap kepadanya. Maka beliau berkata kepadaku, “Singkirkan dariku pakaian itu”. Maka pakaian itu saya jadikan dua sarung bantal”. [HR. Muslim (2107), dan An-Nasa’iy (761)]
An-Nawawi-rahimahullah- berkata setelah menyebutkan hadits tersebut, “Adapun pakaian yang bergambar atau ada salibnya atau ada sesuatu yang melalaikan, maka dibenci shalat dengannya atau menghadap kepadanya atau shalat di atasnya disebabkan adanya hadits tersebut”. [Lihat Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (3/180)]
Sebagai penyempurna faedah, dan pelengkap pembahasan ini, akan kita bicarakan secara ringkas tentang:
Membawa gambar makhluk yang memiliki ruh dalam sholat, pada asalnya adalah haram, walaupun tersimpan dikantong, karena memang gambar seperti itu haram membuat, membawa dan menggunakannya.
Imam Malik -rahimahullah- ditanya tentang cincin yang bergambar, apakah seseorang boleh memakainya dan shalat dengannya?
Imam Malik -rahimahullah- berkata, “Tidak boleh memakainya dan tidak boleh shalat dengannya“.[Lihat Al-Mudawwanah Al-Kubro (1/182)]
Al-Bahutiy-rahimahullah- berkata, ” Dibenci bagi orang yang shalat untuk membawa batu mata cincin yang bergambar atau membawa pakaian yang sejenisnya, seperti mata uang dirham atau dinar yang bergambar”. [Lihat Kasysyaf Al-Qina’ (1/432)]
Sebagian ulama yang bermadzhab Hanafi memberikan keringanan (rukhshah) pada seseorang yang shalat dengan membawa mata uang dirham yang bergambar.
As-Samarqondiy berkata, ” Jika seseorang shalat dengan membawa mata uang yang bergambar seorang raja!! Ini tidak mengapa, karena gambarnya sedikit dan tampak kecil dari pandangan mata“. [Lihat ‘UyunAl-Masa’il (2/427)]
Betul tidak mengapa, namun tentunya dalam kondisi-kondisi darurat dan hajat amat mendesak kita untuk membawa uang atau KTP/SIM dalam keadaan sholat, misalnya orang yang jauh rumahnya tak mungkin akan kembali ke rumahnya untuk menyimpan gambar itu. Ini perkara berat yang mengharuskan adanya rukhshoh. Adapun orang yang dekat rumahnya, maka hendaknya ia tidak membawa uang atau KTP saat sholat, simpan dulu di rumah, wallahu a’lam.
Hadits-hadits yang lalu tentang larangan tersebut maknanya saling berdekatan. Terdapat pula penjelasan yang gamblang tentang larangan shalat dengan membawa gambar atau menghadap kepadanya, dikarenakan hal tersebut “akan memalingkan hati dari ke-khusyu’-an yang sempurna dalam shalat dan dari merenungi dzikiri-dzikir serta bacaan-bacaannya, demikian juga tujuan-tujuannya, yaitu terikat dan tunduk kepada Allah -Ta’ala- “.Di dalamnya juga terkandung “Larangan memandang lama kepada sesuatu yang menyibukkan dan menghilangkan ke-khusyu’-anhati, karena Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- menjadikan makna ini sebagai sebab membuang pakaian khamishah“.[Lihat Syarh Muslim (5/43-44)].
Hukum gambar makhluk bernyawa dalam sholat tetap seperti hukumnya di luar shalat, yakni haram!! Namun tatkala gambar yang ada pada mata uang terhinakan ketika menginfaqkannya dan bermu’amalah sehingga mata uang itu diletakkan di dalam kantong atau dibawa, bukan untuk mengagungkannya, maka kami memandang tidak mengapa seseorang shalat dengan membawa mata uang yang bergambar, jika ada hajat mendesak atau darurat sebagaimana yang telah kami jelaskan dan contohkan, wallahu A’lam.
As-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz-rahimahullah- ditanya tentang boleh tidaknya shalat dangan memakai jam yang ada salib atau di dalamnya ada gambar binatang?
Beliau (Syaikh bin Baz) menjawab, “Jika gambar dalam jam itu tertutup, tidak terlihat, maka tidaklah mengapa hal itu. Adapun jika gambar itu dapat terlihat dari luar jam atau di dalamnya dapat dilihat tatkala terbuka, maka yang demikian itu tidak boleh!! Karena adanya sabda Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-,
لاَ تَدَعْ صُوْرَةً إِلاَّ طَمَسْتَهَا
Janganlah engkau membiarkan gambar, kecuali telah engkau lenyapkan“. [HR. Muslim (969)]
Demikian juga hukum salib, tidak boleh memakai jam yang memiliki salib, kecuali telah digosok atau telah ditutup dengan cat dan sejenisnya. Sebab adanya riwayat (Al-Bukhoriy (5608)) dari Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-,
أَنَّهُ لاَ يَرَى شَيْئًا فِيْهِ تَصْلِيْبٌ إِلاَّ نَقَضَهُ
Sesungguhnya dia tidaklah melihat sesuatu yang memiliki salib, kecuali beliau telah menghancurkan atau mencabutnya”. [Lihat Fatawa Syaikh bin Baaz (1/71)]
Sumber : http://www.darussalaf.or.id/ Penulis : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 71 Tahun II. Judul: Singkirkan Pakaian Bergambar

Sabtu, 27 Februari 2010

TOKOH PENYESAT UMMAT



Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam sebuah hadits:
(يَتَقَارَبُ الزّمَانُ، وَيَنْقُصُ العلم، وَيُلْقَىَ الشُّحُّ، وَتَظْهَرُ الْفِتَنُ، وَيَكْثُرُ الْهَرْجُ). قالوا: يَا رَسُولَ اللهِ، أيُّمَا هُوَ؟ قَالَ: (الْقَتْلُ الْقَتْلُ).
Masa saling berdekatan, ilmu berkurang, kepelitan tersebar, berbagai fitnah muncul, dan banyak kekacauan.” Mereka bertanya: ”wahai Rasulullah, apakah kekacauan itu?’ Beliau menjawab: “pembunuhan demi pembunuhan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu)
Disini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberitakan tentang sebuah masa yang sangat buruk. Di mana ilmu berkurang, kepelitan tersebar, serta muncul berbagai fitnah, dan kekecauan. Masa kita ini adalah saat yang tepat untuk kita memahami hadits diatas. Di zaman ini, ilmu telah sedemikian berkurang, sehingga sangat langka untuk kita temui di tengah masyarakat muslimin, seorang yang bisa disebut sebagai ulama. Kondisi ini semakin diperparah dengan kemunculan berbagai fitnah dan kekacauan di tengah-tengah mereka.
Termasuk yang perlu kita waspadai di masa ini dari sekian fitnah dan keributan yang terjadi adalah para tokoh penyesat umat.
Di dalam hadits Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
وَإِنَّمَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي َاْلأَئِمَةَ الْمُضِلِّينَ
Hanya saja yang aku khawatirkan atas umatku adalah para pemimpin (baca: tokoh) yang menyesatkan.” (HR. Ahmad dan Ad-Darimi dengan sanad yang shahih sesuai dengan syarat Al Imam Muslim, sebagaimana yang dikatakan oleh syaikh Al Albani rahimahullah dalam As-Shahihah 4/110)
Dalam hadits diatas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menggunakan kata ‘hanya saja’ menunjukkan bahwa kekhawatiran beliau terhadap para pemimpin (baca:tokoh) yang menyesatkan sedemikian kuat. Karena mereka adalah bahaya laten bagi kaum muslimin. Mereka sangat mampu untuk menyesat umat ini dari jalan Allah.
Allah berfirman mengenai orang-orang yang binasa:
وَقَالُوا رَبَّنَا إِنَّا أَطَعْنَا سَادَتَنَا وَكُبَرَاءَنَا فَأَضَلُّونَا السَّبِيلَا
Dan mereka berkata: “Ya Rabb kami, sesungguhnya kami telah menta`ati para pemimpin dan pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang benar).” (Al-Ahzab: 67)
Maka kita perlu berhati-hati dari bahaya laten para tokoh yang menyesatkan. Mereka memiliki lisan yang mampu untuk menyesatkan umat dengan mengolah kata dan bersilat lidah. Demikianlah keadaan mereka.
Maka ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu pernah ditanya oleh Ziyad bin Fudhail:
Apa yang dapat menghancurkan Islam?” ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu menjawab: “Yang menghancurkan Islam adalah ketergelinciran seorang yang ‘alim, dan seorang munafik yang berdebat dengan menggunakan al-kitab.”
Ini adalah bahaya laten bagi kaum muslimin. Mereka akan menyesatkan kaum muslimin dari jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan menggunakan dalil-dalil syar’i namun bukan pada tempatnya. Demi Allah, pada masa ini, masyarakat kita dikepung oleh tipikal-tipikal pemimpin maupun tokoh yang seperti itu. Menyeruak di sekitar mereka, para ulama su` (jahat) yang dengan segala kelihain dan kelicikan, menyesatkan umat dengan berbagai syubhat dan kerancuan pemikiran. Oleh karena itu, kita dituntut untuk mewaspadai suasana genting ini, dengan mempelajari agama Allah Subhanahu wa Ta’ala dari para ulama yang mengamalkan dan memperjuangkan agama Allah dengan segala yang mereka miliki. Inilah satu-satunya penanganan yang paling efektif dalam menanggulangi gejolak fitnah yang sedahsyat itu.
Berapa banyak orang yang menyuarakan kebenaran, namun sedikit diantara mereka yang bisa menunjukkan bahwa yang benar itu adalah benar, dan dia benar-benar di atas yang benar . Oleh sebab itu, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu menegaskan: “Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan tapi dia tidak mendapatkannya.
Para pemimpin atau tokoh penyesat umat lebih berbahaya bagi kaum muslimin daripada musuh-musuh Allah yang menyerang dari luar lingkup kaum muslimin. Apakah mereka dari kalangan Yahudi maupun Nashara. Kalau mereka dari kalangan orang-orang yang kafir, tentunya kebanyakan kaum muslimin waspada terhadap berbagai makar mereka. Namun bagaimana dengan musuh dalam selimut yang berbaju sama, berkopiah sama, dan berpenampilan sama seperti kaum muslimin, bahkan beramal pada sebagian amalan, sama seperti kaum muslimin. Mereka shalat seperti kaum muslimin, dan berbicara dengan lisan/bahasa kaum muslimin. Akan tetapi mereka adalah para penyeru kepada neraka jahannam.
Di dalam hadits Hudzaifah bin Al Yamaan radhiyallahu ’anhu disebutkan:
(نَعَمْ، دُعَاةٌ إِلَى أَبْوَابِ جَهَنَّمَ، مَنْ أَجَابَهُمْ إِلَيْهَا قَذَفُوْهُ فِيْهَا). قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، صِفْهُمْ لَنَا؟ فَقَالَ: (هُمْ مِنْ جِلْدَتِنَا، وَيَتَكَلَّمُوْنَ بِأَلْسِنَتِنَا).
Ya, para da’i yang mengajak kepada pintu-pintu neraka jahannam. Barangsiapa yang memehuhi panggilan mereka, mereka akan mencampakkannya ke dalam neraka jahanam itu.” Aku bertanya: “wahai Rasulullah! Sebutkan ciri-ciri mereka kepada kami”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Mereka dari jenis kita dan berbicara dengan lisan-lisan (bahasa-bahasa) kita.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Inilah bahaya laten yang sangat kejam dalam membinasakan kaum muslimin . Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَإِنَّ كَثِيرًا لَيُضِلُّونَ بِأَهْوَائِهِمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ
Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar-benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa ilmu.” (Al-An’am: 119)
بَلِ اتَّبَعَ الَّذِينَ ظَلَمُوا أَهْوَاءَهُمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ فَمَنْ يَهْدِي مَنْ أَضَلَّ اللَّهُ وَمَا لَهُمْ مِنْ نَاصِرِينَ
Tetapi orang-orang yang dzalim, mengikuti hawa nafsunya tanpa ilmu pengetahuan, maka siapakah yang akan menunjuki orang yang telah disesatkan oleh Allah? Dan tiadalah bagi mereka seorang penolongpun.” (Ar-Rum: 29)
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menyelamatkan kita dari kejahatan para tokoh penyesat umat. Wallahu a’lam bish shawab
Sumber: http://www.ahlussunnah-jakarta.com/ dari http://alhujjah.wordpress.com oleh: Abu Muhammad Abdul Mu’thi Al Maidani Judul: Tokoh Penyesat Umat

Jumat, 26 Februari 2010

24 (Duapuluh Empat) Bimbingan dalam Menggunakan HP Handpone


Pada zaman modern ini telah banyak teknologi yang memudahkan aktivitas manusia. Termasuk dengan tersebarnya Jawwal-Handphone (HP), komunikasi bisa dijalankan dengan sangat mudah dan cepat. Seorang yang berada di ujung dunia bisa menghubungi orang lain yang ada di belahan dunia lain dengan sangat mudah dan kapan saja ia mau. Kejadian yang terjadi di suatu daerah, bisa diinformasikan dengan cepat ke benua lainnya saat itu juga.
Tidak diragukan, keberadaan Jawwal/HP merupakan salah satu di antara sekian banyak nikmat Allah. Maka agar nikmat tersebut bisa tetap terjaga dan benar-benar menjadi karunia bagi kita perlu kita mensyukuri nikmat tersebut. Di antara bentuk syukur adalah menggunakan nikmat tersebut pada tempatnya dan menjadikannya sebagai sarana yang bisa membantu untuk kita menjalankan ketaatan kepada Allah.
Banyak terjadi, terkait dengan penggunaan Jawwal/HP ini yang sebenarnya itu bertentangan dengan nilai-nilai syukur. Yaitu tatkala teknologi seluler yang memberikan banyak kemudahan ini ternyata digunakan tidak pada tempatnya dan bahkan dijadikan sebagai sarana baru untuk berbuat maksiat. Maka perlu kiranya kita menengok bagaimana bimbingan Syari’at Islamiyyah dalam memberikan rambu-rambu untuk bersikap dan berakhlaq, serta mana hal-hal yang boleh dan mana yang dilarang oleh syari’at, untuk kemudian seorang muslim menerapkannya dalam penggunaan teknologi seluler tersebut.
Ini adalah risalah yang ditulis oleh Al-Akh Abu Ibrahim ‘Abdullah bin Ahmad bin Muqbil hafizhahullah, dengan mendapat taqrizh (pujian) dari Asy-Syaikh Al-’Allamah Muhammad bin ‘Abdil Wahhab Al-Wushabi Al-‘Abdali hafizhahullah.
Risalah ini berisi tentang pembahasan 24 pedoman dan bimbingan syar’i dalam menggunakan Jawwal/ (HP). Saya mencukupkan untuk langsung menyebutkan pedoman-pedoman tersebut saja tanpa menyebutkan pujian Asy-Syaikh Al-Wushabi dan muqaddimah penulis.
Kami memulai dengan memuji Allah
Sebagian manusia telah terbiasa ketika membuka percakapan dalam telepon (salam pembuka) dengan kata ‘Hallo‘. Asal kata ini adalah dari bahasa Inggris yang maknanya adalah ‘selamat datang‘, sehingga dari sini mereka telah terjatuh kepada sikap taqlid kepada dunia Barat.
Dan sebagian yang lain menjadikan salam pembuka di antara mereka dalam bentuk celaan, caci makian, dan saling melaknat, mereka tidaklah menempuh kecuali dengan kebiasaan seperti ini. Kemudian jika telah selesai dari percakapannya ditutup dengan kalimat ‘selamat jalan‘ atau ‘bye bye‘.
Ini semua merupakan bentuk penyelisihian terhadap tuntunan yang diajarkan oleh Islam, yaitu mengucapkan salam dan senantiasa menjaganya, baik ketika memulai (berjumpa) maupun mengakhirinya (berpisah).
َيا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah yang bukan rumah kalian sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. yang demikian itu lebih baik bagi kalian, agar kalian (selalu) ingat. (An-Nur: 27)
Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman
فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً
Maka apabila kalian memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kalian memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada diri kalian sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi barakah lagi baik. (An-Nur: 61)
Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Hak seorang muslim terhadap muslim yang lainny ada enam. Ditanyakan kepada beliau: apa saja itu wahai Rasulullah? Beliau bersabda: Jika berjumpa ucapkan salam kepadanya, jika dia mengundangmu penuhilah undangannya, jika dia meminta nasehat kepdamu nasehatilah dia, jika dia bersin dan mengucapkan alhamdulillah maka ucapkan yarhamukallah, jika dia sakit jenguklah dia, jika dia meninggal maka iringilah jenazahnya.(HR. Al-Bukhari 1183, Muslim 2162, dan ini adalah lafazh Al-Imam Muslim)
Dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: seseorang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengucapkan : “Assalamu ‘alaikum”, maka Nabi pun menjawab salamnya, kemudian orang tadi duduk dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan: sepuluh. Kemudian datang orang yang berikutnya dan mengucapkan: “Assalamu ‘alaikum warahmatullah”, maka Nabi pun menjawab salamnya, kemudian orang tadi duduk dan Nabi pun mengatakan: dua puluh. Kemudian datang orang yang berikutnya dan mengucapkan: “Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh”, maka Nabi pun menjawab salamnya, kemudian orang tadi duduk dan Nabi pun mengatakan: tiga puluh.(HR. Ahmad 19109, Abu Dawud 5195, At-Tirmidzi 2689, dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud 5195 dan Shahih At-Tirmidzi 2689)
Dan dari Abu Hurairah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Jika salah seorang dari kalian sampai di suatu majelis, maka ucakanlah salam, jika dipersilahkan baginya untuk duduk, maka duduklah. Kemudian jika hendak berdiri (pergi) dari majelis tersebut, ucapkanlah salam, yang pertama tadi tidaklah lebih berhak daripada yang terakhir. (HR. Ahmad, Abu Dawud 5208, Ibnu Hibban, Al Hakim, Asy-Syaikh Al-Albani berkata dalam Ash-Shahihul Jami’ hadits no. 400 : “shahih.” Dan dalam As-Silsilah Ash-Shahihah pada hadits no. 183)
Bimbingan Kedua: Yang Memulai Salam
Siapakah yang memulai salam? Si penelpon ataukah yang ditelpon?
Yang memulai salam hendaknya si penelepon, karena dia itu seperti orang yang mengetuk pintu rumah orang lain dan meminta izin untuk masuk. Sehingga dia harus memulai pembicaraannya dengan ucapan: ‘Assalamu ‘alaikum‘ atau ‘Assalamu ‘alaikum warahmatullah‘ atau Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh‘.
Maka yang ditelepon pun hendaknya menjawab dengan mengucapkan: ‘Wa’alaikummussalam warahmatullahi wabarakatuh‘ atau dengan jawaban yang sama persis diucapkan oleh yang memberi salam.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman
وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا
Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). (An-Nisa’: 86)
Kemudian si penelpon hendaknya mengenalkan identitas dirinya dengan menyebut nama atau julukan/panggilannya kepada orang yang ditelepon tersebut, agar dia (yang ditelepon) tidak merasa kebingungan dengan siapa dia berbicara dan apa tujuannya.
Bimbingan Ketiga: Memperhatikan Waktu
Waktu merupakan nikmat besar yang kebanyakan manusia melalaikannya. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma (bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda):
Ada dua kenikmatan yang kebanyakan manusia melalaikannya: (1) kesehatan, dan (2) waktu luang. (HR. Al-Bukhari XI/196)
Waktu merupakan nikmat besar yang akan ditanyakan di hadapan Allah ‘azza wa jalla. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda :
Tidak akan bergeser kaki seorang hamba pada hari kiamat nanti sampai dia ditanya tentang empat perkara: (1) tentang umurnya untuk apa dia habiskan, (2) tentang masa mudanya untuk apa dia gunakan, (3) tentang hartanya dari mana dia dapatkan dan (4) untuk apa dia infakkan..(HR. At-Tirmidzi 2417, dan beliau berkata: “hadits hasan shahih”, dan diriwayatkan dari shahabat Abu Barzah Nadhlah bin ‘Ubaid Al-Aslami, dan dikeluarkan Al-Khathib dalam kitab Iqtidha’ Al-Ilmi wal Amal. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi 2417, beliau juga berkata dalam Ash-Shahih Al-Jami’ hadits no. 7300: “shahih”, dan dalam As-Silsilah Ash-Shahihah hadits no. 946) [1]
Maka seyogyanya bagi seorang muslim ketika berbicara agar bicara dengan ringkas dan seperlunya, tidak berpanjang lebar sebagaimana yang sering dijumpai dan disaksikan. kecuali jika memang benar-benar sangat butuh untuk itu. Ini semua dalam rangka bersemangat untuk menjaga waktu yang merupakan modal engkau di dunia ini. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman
وَهُوَ الَّذِي جَعَلَ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ خِلْفَةً لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يَذَّكَّرَ أَوْ أَرَادَ شُكُورًا
Dan Dia (pula) yang menjadikan malam dan siang silih berganti bagi orang yang ingin mengambil pelajaran atau orang yang ingin bersyukur. (Al Furqan: 62)
Di antara penyebab tersia-siakannya waktu yang ditimbulkan dari fasilitas ini (HP) adalah apa yang dinamakan dengan ‘permainan’ / ‘game‘. Sebagian orang banyak tersibukkan waktunya untuk permainan ini, lalai dari berdzikir kepada Allah dan tenggelam dalam permainan setan tersebut. Maka sudah selayaknya bagi seorang muslim untuk memperhatikan waktunya dan menyibukkan hidupnya di dunia yang hanya beberapa menit ini dengan ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Sungguh betapa bagusnya perkataan seorang penyair
دقات قلب المرئلة له إن الحياة دقائق وثوان
Sesungguhnya hidup ini hanyalah beberapa menit dan detik saja
Bimbingan Keempat: Menjaga Lisan
Bahaya lisan itu sangatlah besar, kejelekannya tidaklah kecil jika engkau tidak bertaqwa kepada Allah dalam menggunakan lisan ini. Bersemangatlah engkau ketika berbicara untuk tidak mengucapkan kecuali kebaikan, tidaklah bertutur kata kecuali pada perkara-perkara yang positif. Allah Subhanahu wa Ta’ala berrfirman
مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ
Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya Malaikat Pengawas yang selalu hadir. (Qaaf: 18)
Perkataan-perkataan yang engkau ucapkan itu akan dihitung dan terekam, maka berhati-hatilah engkau dari ketergelinciran ke dalam perbuatan ghibah terhadap seorang muslim, berdusta atas nama dia, ataupun berbuat namimah (adu domba). Berhati-hatilah dari mencela, mencaci, serta ucapan yang mengandung kefasikan dan dosa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka katakanlah yang baik atau diam, dan barangsiapa yang beriman kepada hAllah dan hari akhir, maka hendaknya dia memuliakan tetangganya, dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaknya dia memuliakan tamunya. (HR. Al-Bukhari XI/265, Muslim 47)
Sebagian orang menyangka bahwa harta yang dimiliki adalah mutlak miliknya sehingga dia berhak untuk membelanjakan hartanya tersebut untuk keperluan apapun dan bagaimanapun sekehendak dia. Ini adalah persangkaan yang salah, karena harta itu pada hakikatnya merupakan milik Allah, dan engkau adalah yang bertanggung jawab dan diberi amanah atas harta tersebut dan kelak akan diperhitungkan di hadapan Allah subhanahu wa ta’ala. Membelanjakan harta di luar perkara yang syar’i (menyelisihi syari’at) itu tidak diperbolehkan, maka ketika seorang muslim bermudah-mudahan membeli pulsa dan untuk ngobrol ini itu yang tidak bermanfaat, maka ini adalah termasuk sikap berlebihan (pemborosan), adapun jika menggunakannya untuk perkara yang bermudharat, maka ini termasuk bentuk perbuatan tabdzir yang Allah larang dalam Al-Qur’an. Allah berfirman
وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا * إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros, sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya. (Al Isra’: 26-27)
Disebutkan dalam Shahih Al -Bukhari dari shahabiyah Khaulah Al-Anshariyyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
إن رجالًا يتخوضون في مال الله بغير حق،فلهم النار يوم القيامة.
Sesungguhnya orang-orang yang menghambur-hamburkan harta Allah dengan cara yang tidak haq, maka bagi mereka An-Nar (neraka) pada hari Kiamat. (HR. Al-Bukhari 2950)
Footnote : [1] Di dalam kitab Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah hadits no. 946, lafazhnya sebagai berikut
Tidak akan bergeser kedua kaki anak Adam pada hari kiamat nanti dari sisi Rabbnya sampai ditanya tentang lima perkara: (1) tentang umurnya untuk apa dia habiskan, (2) tentang masa mudanya untuk apa dia gunakan, (3) tentang hartanya dari mana dia dapatkan dan (4) untuk apa dia infakkan, (5) tentang apa yang dia amalkan setelah mengetahui ilmunya.
Bimbingan Keenam: Berhati-hati dari Nyanyian
Kebanyakan orang terjatuh kepada sikap bermudah-mudahan (menganggap enteng) untuk mendengarkan nyanyian, walaupun telah jelas dan gamblang dalil-dalil yang menunjukkan keharamannya. Sungguh ini adalah gejala yang tidak baik, wal ‘iyadzubillah.
Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata ketika menafsirkan firman Allah subhanahu wa ta’ala :
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
Di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu sebagai ejekan. mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. (Luqman: 6)
(Beliau rahimahullah berkata): “Ketika Allah subhanahu wa ta’ala telah menyebutkan keadaan orang-orang yang berbahagia, … kemudian Allah mengiringkannya dengan menyebutkan keadaan orang-orang yang celaka, mereka adalah orang-orang yang berpaling dari mengambil manfaat dengan mendengarkan Kalamullah (Al-Qur`an), dan mereka malah mendengarkan seruling-seruling, nyanyian (lagu-lagu) dengan iringan irama dan alat-alat musik, sebagaimana yang dikatakan Shahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu tentang firman Allah subhanahu wa ta’ala :
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ
Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna.
Beliau berkata : “(perkataan yang tidak berguna) itu adalah -demi Allah- nyanyian (lagu-lagu).
Demikian pula yang dikatakan shahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Jabir, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Mujahid, Mak-hul, ‘Umar bin Syu’aib, dan ‘Ali bin Badzimah.
Al-Hasan berkata : Ayat ini -yakni ayat-:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ
Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan Perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan.
diturunkan berkenaan dengan nyanyian dan seruling-seruling.” (Tafsir Ibnu Katsir III/443-443)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Di umat ini akan ada (adzab dalam bentuk) penenggelaman, pengubahan bentuk/rupa (manusia pada bentuk yang lebih jelek), pelemparan (dengan batu). Salah seorang dari kaum muslimin bertanya: Wahai Rasulullah kapan hal itu akan terjadi? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Ketika bermunculannya perbudakan, alat-alat musik, dan diminumnya khamr. (HR. At-Tirmidzi 2212 dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih At-Tirmidzi 2212, beliau juga berkata dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib hadits no. 2379 : hasan li ghairihi)
Semakin bertambah keharamannya sesuai dengan keadaan zaman, tempat, orang yang berbicara baik laki-laki maupun perempuan, dan obyek pembicaraan berupa perkataan yang mengandung kefasikan, kekufuran, dan kesyirikan.
Seorang muslim hendaknya bersemangat untuk menghindari segala bentuk penyelisihan terhadap syari’at yang bijaksana ini dalam segala hal, sampai pun pada permasalahan nada dering (ringing tone) pada telepon (HP/Jawwal). Barangsiapa yang memperhatikan masalah ini menunjukkan kuatnya iman dia dan kuatnya upaya dia dalam berpegang teguh terhadap agama ini.
Kita perhatikan sebagian orang terkadang menjadikan nada dering teleponnya berupa suara musik atau potongan lagu dari para penyanyi laki-laki maupun perempuan. Ini semua merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan oleh syari’at yang bijaksana ini.
Adapun menjadikan nada dering berupa potongan lagu, maka sudah lewat penjelasannya pada bimbingan keenam di atas.
Adapun nada dering berupa potongan suara musik, telah disebutkan oleh Al-Imam Al-Bukhari di dalam Shahihnya:
ليكون من أمتي أقوام ،يستحلون الْحِر والحرير،والخمر ،والمعازف
Akan ada pada umatku sekelompok kaum yang menghalalkan perzinaan, sutera, khamr, dan ma’azif.
Yang dimaksud dengan ma’azif sebagaimana yang dikatakan oleh para ‘ulama pakar bahasa (’arab) maknanya adalah alat-alat permainan dan musik.
Di antara perkara yang juga perlu diperhatikan adalah :
Tidak boleh menjadikan suara (nada dering) telepon/HP dari ayat-ayat Al Qur’an, do’a-do’a, dzikir-dzikir syar’i, maupun adzan, karena hal ini bisa menggiring seseorang kepada perbuatan menghinakan ayat, do’a, dzikir, dan adzan tersebut. Kalamullah (Al-Qur`an) dan Kalam Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam (Al-Hadits) itu lebih agung daripada sekedar dijadikan nada dering, atau bel alarm. Wallahul musta’an. Akan tetapi hendaknya nada dering itu berupa bunyi yang biasa saja.
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta` (Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa) – Kerajaan Saudi ‘Arabia yang dianggotai oleh para ‘ulama besar, ed – ditanya dengan pertanyaan sebagai berikut :
Telah didapati di kebanyakan HP suara-suara lagu dan musik, bolehkah menggunakan suara lagu tadi sebagai pengganti dari bel biasa?
Pertanyaan tersebut telah dijawab oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta’ (sebagaimana dalam majalah Ad Da’wah edisi 1795 hal. 42). Berikut teks jawabannya:
Tidak diperbolehkan menggunakan lagu-lagu atau musik pada HP dan lainnya dari fasilitas-fasilitas yang ada, karena mendengarkan alat-alat musik hukumnya haram sebagaimana yang ditunjukkan oleh dalil-dalil syar’i, dan cukuplah menggunkaan bel biasa. Wabillahit taufiq.”
Yang menandatangani fatwa ini :
‘Abdul ‘Aziz Alu Asy-Syaikh, (Mufti Agung Kerajaan Saudi ‘Arabia sekarang selaku ketua Komite).
‘Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Ghudayyan sebagai anggota. Bakr bin ‘Abdillah Abu Zaid sebagai anggota. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan sebagai anggota.
(Semakin besar lagi kemungkaran ini, tatkala suara musik pada HP tersebut berbunyi di dalam masjid. Lebih besar lagi ketika itu terjadi ketika di tengah-tengah shalat. Allahul musta’an. Ed)
Sesungguhnya di antara perkara haram yang kebanyakan manusia dengan gampangnya terjatuh ke dalamnya adalah sikap mengikuti hawa nafsu dengan menggambar makhluk bernyawa, baik berupa manusia, hewan, burung, ataupun yang lainnya.
Dalil-dalil dalam permasalahan ini menunjukkan larangan untuk menggambar makhluk bernyawa secara keseluruhan. Adapun yang mengatakan di sana ada beberapa pengecualian, maka wajib baginya untuk menunjukkan dalilnya. Di antara dalil yang menerangkan permasalahan ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
Semua tukang gambar tenpatnya di an-nar (neraka), setiap apa yang dia gambar akan dijadikan ruh untuknya yang kemudian (gambar yang sudah berruh tersebut) akan mengadzabnya di jahannam. (dari shahabat Ibnu Abbas. Al-Bukhari 345, Muslim 213)
Di antara dalilnya juga adalah hadits dengan lafazh :
Sesungguhnya orang-orang yang menggambar gambar-gambar (bernyawa) ini akan diadzab pada hari kiamat. Dikatakan kepada mereka: hidupkan apa yang telah kalian ciptakan ini. (dari shahabat Ibnu ‘Umar. Al-Bukhari 5607, Muslim 2108)
Dalil-dalil yang menunjukkan haramnya menggambar makhluk bernyawa sangatlah banyak, silakan merujuk kepada kitab-kitab yang membahas tentang permasalahan tersebut.[1]
Al-Lajnah Ad-Da’imah telah ditanya dengan pertanyaan sebagai berikut (fatwa no. 16205)
Pertanyaan : Apakah menggambar dengan menggunakan kamera video itu termasuk dalam hukum menggambar dengan alat fotographi (kamera)??
Jawab : Ya, hukum menggambar dengan video sama dengan menggambar dengan fotografi dalam hal pelarangan dan pengharamannya berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada.
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta’. Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah, Wakil ketua: ‘Abdurrazzaq ‘Afifi. Anggota: ‘Abdul ‘Aziz Alu Asy-Syaikh, ‘Abdullah bin Ghudayyan, Shalih bin Al-Fauzan, Bakr Abu Zaid.
Yang lebih parah dari itu semua adalah sebagian orang yang mengambil gambar mahramnya atau istrinya untuk disimpan di dalam HP. Ini adalah kesalahan dan merupakan bahaya yang besar.
HP yang di dalamnya terdapat gambar (foto) istrinya misalnya, atau gambar (foto) anak perempuannya terkadang bisa hilang atau anda lalai darinya sehingga tertinggal di rumah orang-orang yang anda anggap teman, padahal mereka tidak amanah dan tidak punya sikap taqwa. Maka dengan segera mereka akan membuka gambar-gambar pada HP tersebut yang kemudian mereka melihat gambar yang disukainya, dan pada akhirnya mereka memindah gambar tersebut ke HP nya, kemudian ke HP orang-orang yang semisal dengannya (tidak amanah dan tidak punya ketaqwaan). Sehingga pada suatu hari mata engkau akan melihat sesuatu yang pahit dan terjadilah musibah yang berakibat pada rusaknya rumah tangga. Wal ‘iyadzubillah.
Ada pertanyaan yang diajukan kepada Fadhilatu Asy-Syaikh Shalih bin ‘Abdillah Ad-Duwaisy – Qadhi di Mahkamah Al-Qathif – seputar HP yang di dalamnya disediakan fasilitas alat gambar (pemotret/kamera)??
Jawaban: 1. Sesungguhnya fasilitas-fasilitas yang ada pada HP di antaranya adalah fasilitas alat penggambar (alat pemotret) teknologi tinggi, itu merupakan alat gambar tersembunyi. Menggambar itu ada hukum-hukumnya sendiri dalam syari’at. Pada asalnya hukum menggambar (makhluk bernyawa) adalah haram. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
أشد الناس عذابًا يوم القيامة الذين يضاهون بخلق الله
Orang yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah orang-orang yang membuat sesuatu yang serupa dengan makhluk Allah. (Muttafaqun ‘alaihi dari shahabat Aisyah)
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma , dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
كل مصور في النار يجعل الله له بكل صورة صورها نفسا يُعذب ُ بها في جهنم
Semua tukang gambar tenpatnya di an-nar (neraka), setiap apa yang dia gambar akan dijadikan ruh untuknya yang kemudian (gambar yang sudah berruh tersebut) akan mengadzabnya di jahannam. (Muttafaqun ‘alaihi)
Dalil-dalil ini bersifat umum, para ulama mengecualikannya pada kondisi tertentu selama ada kebutuhan.
2. Dalam fasilitas tersebut terdapat kemudahan untuk memerangi kaum muslimin dan muslimat serta kemudahan untuk menghinakan kehormatan mereka ketika gambar (foto-foto) mereka diambil dalam keadaan mereka lalai, hal itu akan berakibat pada munculnya kerusakan yang besar. Allah menjadikan hal itu termasuk dosa besar. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman
وَمَنْ يَكْسِبْ خَطِيئَةً أَوْ إِثْمًا ثُمَّ يَرْمِ بِهِ بَرِيئًا فَقَدِ احْتَمَلَ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا
Dan Barangsiapa yang mengerjakan kesalahan atau dosa, kemudian dituduhkannya kepada orang yang tidak bersalah, maka sesungguhnya ia telah berbuat suatu kebohongan dan dosa yang nyata. (An Nisa’: 112)
Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman :
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا
Orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.(Al Ahzab: 58)
3. Orang-orang yang memiliki jiwa berpenyakit dan penuh syahwat itu akan menempuh segala cara untuk merusak rumah tangga seseorang, di antaranya adalah dengan gambar ini. Dan ini sangat banyak terjadi. Aku mengatakan ini berdasarkan fakta yang aku ketahui secara langsung berupa problem-problem rumah tangga dan penyimpangan-penyimpangan akhlak, bahkan pernah terjadi peristiwa pembunuhan disebabkan ‘gambar’. Cukuplah bagi engkau (sebagai peringatan) kejadian thalaq (perceraian), pemukulan, boikot, tuduhan (fitnah), laknat, dan kezhaliman yang terlalu panjang untuk diceritakan.
Dari penjelasan yang lalu, akan tampak jelas oleh engkau hukum syar’i tentang fasilitas ini yakni hukumnya haram, tidak boleh menjual dan membelinya. Wajib untuk melarang orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya dan senantiasa mengontrol mereka, karena keberadaannya merupakan kerusakan yang tidak tersamarkan lagi. Wallahu a’lam.[2]
Bimbingan Kesembilan; Jagalah Akhlakmu
Fasilitas ini bisa memberikan pengaruh yang besar terhadap rusaknya kehidupan pribadi dan masyarakat, menganggap perkara yang hina merupakan perkara yang mulia, disebabkan jeleknya dalam menggunakan HP ini, dan kemampuannay mengarahkan kepada kerusakan.
Sungguh sangat disesalkan!! Berapa banyak rumah tangga berantakan, aib di dalam rumah terbongkar, dan kemudian mereka terjerumus ke dalam jerat setan, antara membunuh atau mencederai orang lain. Maka seorang muslim itu adalah orang yang Allah selamatkan dari finah ini.
Mereka terjatuh ke dalam keadaan demikan karena melakukan tiga perkara:
1. Mengirim sms yang mengandung cinta asmara dan kasih sayang
Sesungguhnya di antara perkara yang memprihatinkan sekali adalah apa yang engkau lihat dan engkau dengar dari perbuatan orang-orang fasik dari kalangan laki maupun perempuan, yang mereka saling mengirim sms tidak senonoh yang pada ujungnya akan membawa pelakunya kepada perbuatan zina, liwath (homoseks), dan akhlak yang buruk.
Bagaimana engkau melihat wahai saudaraku, apakah HP bagi orang yang demikian keadaannya menjadi sesuatu yang membangun ataukah justru menjadi sesuatu yang merusak?!
2. Percakapan yang dipenuhi canda dan tawa
Terkadang perkara ini bahayanya lebih besar dari yang disebutkan tadi. Karena sifat HP yang tersembunyi, maka setiap orang akan berbicara dengan orang lain dengan pembicaraan yang tidak ada seorang pun yang mengawasi kecuali Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.
3. Tukar-menukar gambar yang haram
Sudah terlalu banyak, sesuatu yang menimpa pada hati berupa kerusakan dan pengrusakan. Betapa celakanya mereka yang mempromosikan dan menyebarkan perbuatan ini kalau tidak mendapatkan rahmat dari Allah dan kalau meninggal dalam keadaan belum bertaubat.
Berapa banyak hati-hati yang mereka rusak, fitrah yang mereka simpangkan, rumah tangga yang mereka berantakkan, yang pada akhirnya meeka akan menanggung dosa sesuai dengan tingkat kerusakan yang mereka perbuat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman
لِيَحْمِلُوا أَوْزَارَهُمْ كَامِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمِنْ أَوْزَارِ الَّذِينَ يُضِلُّونَهُمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ أَلَا سَاءَ مَا يَزِرُونَ
(Ucapan mereka) menyebabkan mereka memikul dosa-dosanya dengan sepenuh-penuhnya pada hari kiamat, dan sebahagian dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikitpun (bahwa mereka disesatkan). Ingatlah, amat buruklah dosa yang mereka pikul itu. (An-Nahl: 25)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. dan Allah mengetahui, sedang kalian tidak mengetahui. (An-Nur: 19)
Pedoman KesepuluhJagalah Aqidahmu
Disebabkan mudahnya berhubungan dengan orang lain baik luar maupun dalam negeri terkhusus jika dilakukan dengan sarana internet, maka menjadi mudahlah untuk mengetahui informasi dan keadaan mereka, termasuk aqidah kufur maupun bid’ah, yang kemudian hal itu bisa berpengaruh terutama kepada orang yang hatinya berpenyakit dan yang tidak memiliki benteng berupa dalil-dalil yang bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah untuk membentengi dirinya. Oleh karena itu, wajib untuk berhati-hati dari bahaya fasilitas ini, terkhusus dalam masalah ini (aqidah), karena ini adalah masalah besar. Bukanlah perkara yang ringan jika hati seseorang terasuki syubhat Yahudi, Nashrani, Majusi, Komunisme, Kapitalisme, Sekulerisme, Sufiyah, Rafidhiyah, dan Hizbiyyah. Kita memohon kepada Allah keselamatan.
Bimbingan Kesebelas: Jangan Sampai Mengganggu Sesama Muslim
Sesungguhnya di antara perkara yang wajib untuk berhati-hati darinya dalam menggunakan sarana ini adalah perbuatan mengganggu seorang muslim baik dengan lisan maupun sms. Sungguh sebagian orang telah menggunakan sarana ini untuk tujuan yang buruk seperti itu. Di antara mereka ada yang menelepon pada saat-saat akhir malam, seperti pada pukul 01.00 atau 02.00 dini hari untuk membikin cemas (mengganggu) penghuni rumah. Di antara mereka ada yang menggunakan cara lain, dengan mengirim sms yang berisi rayuan, wal ‘iyadzubillah, yaitu dengan mengirim sms kepada sebagian wanita yang berisi kalimat-kalimat jorok, tidak senonoh, dan disertai gambar-gambar yang menjijikkan, ataupun juga gambar hati yang tertancap padanya anak panah, dan berbagai cara lainnya. Wallahul musta’an.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا
Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.(Al-Ahzab: 58)
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma , dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Wahai sekalian orang yang telah berislam dengan lisannya namun belum masuk keimanan ke dalam hatinya, janganlah kalian mengganggu kaum muslimin, jangan mencelanya, dan jangan mencari-cari aib mereka, karena sesungguhnya barangsiapa yang berupaya mencari aib saudaranya sesama muslim, niscaya Allah akan mencari aibnya, dan barangsiapa yang Allah cari aibnya maka pasti Allah akan membongkarnya walaupun dia berada di dalam rumahnya. (HR. At-Tirmidzi 2023. Asy-Syaikh Al-Albani berkata dalam Shahih At-Tirmidzi pada hadits no. 2023 : “hasan shahih”, dan beliau juga menshahihkan hadits ini dalam Shahihul Jami hadits no. 7985).
Di antara perkara yang juga hendaknya diperhatikan dalam permasalahan ini adalah meyakinkan benar atau tidaknya nomor telepon sebelum menghubungi nomor tersebut, sehingga tidak sampai mengganggu orang yang dihubungi tadi (karena salah sambung). Kemudian (jika sampai terjadi salah sambung) hendaknya engkau terangkan padanya bahwa engkau tidak bermaksud berbicara dengannya.
Di antara perkara yang hendaknya diperhatikan juga (dalam rangka menghindari gangguan terhadap sesama muslim) adalah jangan memakai HP orang lain tanpa seizinnya. Bisa jadi di dalam HP milik orang lain tersebut ada sesuatu yang sifatnya rahasia dan hanya khusus diketahui pemiliknya, yang dia tidak senang kalau sesuatu tersebut diketahui oleh orang lain. (Kalau hal itu dilakukan), maka penglihatanmu akan tertuju pada sesuatu yang terdapat pada HP orang lain tadi yang itu akan bisa mengganggu, membuat marah, dan membuat cemas dia. Maka berhati-hatilah dari perbuatan semacam ini.
Bimbingan Kedua Belas: Menghormati Hak-Hak Masjid
Sesungguhnya di antara kesalahan yang harus diperhatikan dan diperbaiki adalah membiarkan (mengaktifkan) volume HP, yang bisa menyebabkan terganggunya orang-orang yang shalat dan orang-orang yang berada di masjid karena suara HP tersebut. (Bahkan yang lebih parah) terkadang suara tersebut berupa suara musik atau potongan lagu dari penyanyi laki-laki maupun perempuan. Maka (barangsiapa yang berbuat seperti itu), di mana upaya dia dalam mengormati dan memuliakan masjid?! Dan di mana pula upaya dia dalam mengagungkan nilai ibadah shalat?!. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
Demikianlah (perintah Allah), dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati. (Al-Hajj: 32)
Dan Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ عِنْدَ رَبِّهِ
Demikianlah (perintah Allah), dan barangsiapa mengagungkan segala sesuatu yang terhormat di sisi Allah, maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Rabbnya. (Al Hajj: 30)
Banyak pengemudi mobil yang menggunakan HP dalam keadaan dia sedang mengemudi, dan bahkan terkadang dia dengan asyiknya mengobrol dengan lawan bicaranya di telepon tanpa mewaspadai apa yang akan terjadi padanya di tengah jalan sehingga terjadilah kecelakaan. Maka seyogyanya untuk menonaktifkan HP ketika mengemudi atau dia minta tolong orang lain untuk menerima/menjawab telepon yang masuk padanya.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan. (Al Baqarah: 195)
Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman :
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (An Nisa’: 29)
Footnote : [1] Di antaranya:
1. Risalah Tahrimu Tashwiri Dzawatil Arwah karya As Syaikh Al Allamah Muqbil bin Hadi Al Wadi’I rahimahullah.
2. Risalah Al Qaulul Mufid fi Hukmi At Tashwir karya Samahatusy Syaikh Ibnu Baz.
[2] Aku katakan: terkait dengan alat gambar (pemotret), maka diharamkan untuk menggambar makhluk yang bernyawa kecuali jika keadaan darurat seperti foto untuk kartu (KTP) ataupun foto paspor. Dan terkait dengan fasilitas tersebut maka dibolehkan menggunakannya asalkan sesuai dengan dhawabith syar’i yang di antaranya disebutkan dalam risalah ini. Wallahu a’lam.
Bimbingan Keempatbelas: Awas! Bahaya HP bagi Para Wanita
Para wanita itu adalah orang-orang yang kurang akal dan kurang agamanya. Oleh karena itulah disebutkan dalam sebuah hadits bahwa Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata :
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada hari ‘Idul Adha atau ‘Idul Fithri manuju mushalla, kemudian beliau melewati sekumpulan wanita, maka beliau pun bersabda : “Wahai sekalian wanita, bershadaqahlah kalian, karena sungguhnya aku melihat kalian adalah penghuni an- nar (nereka) yang paling banyak.” Mereka (para wanita tadi) bertanya: “Mengapa bisa demikian wahai Rasulullah?” Beliau bersabda : Kalian banyak melakukan caci maki dan membangkang pada suami. Dan aku tidak pernah melihat (manusia) yang kurang akal dan agamanya namun mempermainkan akal kaum pria yang bijak dari pada kalian. Mereka (para wanita) berkata : ‘Apa yang dimaksud dengan kurangnya agama dan akal pada kami wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda: Bukankah persaksian seorang wanita itu sama dengan setengah persaksian seorang laki-laki? Kami mengatakan : ‘Ya, benar.’ Beliau bersabda: Itulah di antara bentuk kurang akalnya. Dan bukankah seorang wanita jika haid, dia tidak shalat dan tidak berpuasa? Mereka menjawab: ‘Ya, benar.’ Beliau bersabda: Itulah di antara bentuk kurang agamanya. (HR. Al-Bukhari 298, Muslim 80)
Bahaya alat (HP) ini bagi para wanita sangatlah besar, terutama pada sesuatu yang bisa menimbulkan fitnah dan tipu daya. Dan juga pada perkara yang terkadang mengejutkan berupa kalimat-kalimat manis, yang tampak dari luar itu seolah-olah merupakan rahmah (kasih sayang) namun pada hakekatnya itu adalah adzab. Sebagian wanita terkadang tidak mampu bersikap dengan tepat ketika menghadapi hal-hal yang demikian, bahkan terkadang terpengaruh olehnya. Ini terutama menimpa sebagian pemudi yang sudah mencapai masa pubertas, yang mereka itu tidak bisa melihat perkara yang bermanfaat/positif bagi diri mereka sendiri tanpa adanya perhatian dan pengawasan dari orang-orang yang mengurusi (wali-wali) mereka, yaitu anak-anak yang tidak membentengi dirinya dengan Al-Qur`an dan As-Sunnah.
Memberikan kesempatan kepada seorang wanita untuk memegang HP, sehingga HP tersebut terus bersama dia, baik di kamarnya, di jalan, pasar dalam keadaan tanpa adanya pengawasan dan perhatian dari walinya dari kalangan orang-orang yang bertaqwa, sehingga mereka bebas menelepon dan berbicara dengan siapa saja sekehendaknya, berkawan dengan siapa saja baik laki-laki maupun perempuan, janjian dengan mereka, — kecuali wanita yang memang Allah beri rahmat kepada mereka — , maka ini wahai ummat Islam adalah peringatan penting.
Sungguh wanita itu sangat lemah, dia sangat mudah larut dan rusak di tengah-tengah fitnah ini, dan syaithan mempermainkan mereka semaunya.
Seruan Penting Kepada Setiap Wanita ‘Afifah (yang menjaga kehormatannya)
Kegembiraan apa yang lebih besar daripada ketika Allah memberikan hidayah kepada engkau? Sungguh engkau mendapat kemuliaan setelah merasakan kehinaan, ketinggian setelah kerendahan, bagaimana keadaan wanita dahulu sebelum masa Islam dan bagaimana keadaannya setelah Islam! Allah memuliakan wanita, baik ibu, saudara perempuan, anak perempuan, istri, dan kerabat yang barangsiapa menyambung tali kekerabatan (silaturrahim), maka Allah akan menyambungnya, dan barangsiapa yang memutusnya, maka Allah akan memutusnya.
Maka apakah yang diinginkan oleh para penyeru kebebasan (emansipasi) wanita?! Apakah (dengan syariat Islam) ini wanita menjadi terkekang di bawah agama Islam?! Alangkah buruknya kata-kata yang keluar dari mulut mereka; mereka tidak mengatakan (sesuatu) kecuali dusta.
Kita perhatikan, fenomena yang tampak pada umat ini berupa kerusakan dan telanjangnya sebagian wanita, serta tampilnya sebagian mereka di layar HP dengan berbagai perhiasannya dalam keadaan menari, dan sebagian mereka tampil dalam kondisi telanjang yang sangat memalukan, tidak pernah dijumpai yang seperti ini di negeri-negeri kaum muslimin. Bahkan hal yang seperti ini berasal dari negeri-negeri kafir. Kita memohon kepada Allah keselamatan.
Dan termasuk yang serupa dengan perkara tersebut adalah munculnya sebagaian wanita sebagai bintang iklan, maka di manakah rasa takut kepada Allah subhanahu wa ta’ala?!
Tidakkah kamu ingat -wahai hamba Allah- hari kematian engkau, di saat pergi meninggalkan dunia ini untuik menuju akhirat?! Tidakkah kamu ingat ketika menghadap Allah Ta’ala besok dan Dia menanyai engkau tentang apa yang kamu lakukan tersebut?! Bagaimana jawabanmu pada hari itu?!
Demikain juga termasuk perkara yang penting adalah tidak memberi kesempatan kepada anak kecil untuk memegang HP, karena sesuatu yang dipegang anak kecil itu sering hilang, kecurian, ataupun yang lainnya, dan mereka tidak mengerti bahaya yang ada pada HP. Demikian pula keadaan anak yang sedang memasuki masa puber. Kecuali disertai adanya perhatian dan peringatan yang keras dari perkara yang bisa menyeret dia untuk terjatuh ke dalam bahaya yang besar karena alat (HP) ini.
Anak-anak itu berada dalam tanggung jawab ayah dan ibu mereka sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan mereka selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (At-Tahrim: 6)
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Masing-masing dari kalian adalah pemimpin dan akan ditanya tentang kepemimpinannya, seorang imam adalah pemimpin dan dia akan ditanya tentang kepemimpinannya, seorang suami itu pemimpin bagi keluarganya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya itu, seorang istri itu pemimpin di rumah suaminya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya, seorang pembantu itu pemimpin bagi harta tuannya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. (HR. Al-Bukhari 2278, Muslim 1829)
Di antara penggunaan alat ini (HP) dalam perkara yang menyelisihi syari’at adalah apa yang dilakukan oleh sebagian orang ketika memanfaatkan alat ini untuk berbuat at tajassus (upaya mencari kesalahan, kelemahan, dan kekurangan orang lain) demi kepentingan pihak tertentu.
Terkadang sebagian orang tadi merekam suatu pembicaraan yang dia dengar dari HP (menyadap) bukan untuk mencari faidah tetapi untuk tujuan mencuri berita dan mencari kesalahan, kelemahan, dan kekurangan pihak lain. Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ.
Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah berbuat tajassus (mencari-cari keburukan/kejelekan/kesalahan) orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara kalian yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kalian merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. (Al-Hujurat: 12)
Penyakit-penyakit tersebut adalah termasuk di antara penyakit berbahaya yang menimpa para pemegang (pengguna) HP, di mana terkadang seorang yang memegang (memiliki) HP itu pada dasarnya tidak ada kepentingan (kebutuhan) dengan HP nya, sehingga tidaklah yang mendorong dia untuk membeli dan menggunakan HP itu kecuali karena didasari sikap bangga diri, ujub, dan merasa dirinya lebih daripada yang lain, dan seterusnya.
Terutama apa yang dilakukan oleh orang-orang “yang selalu mengikuti perkembangan zaman”, tidaklah terlihat olehnya HP model baru di pasar (toko) kecuali dia akan bersegera untuk membelinya dengan harga yang tinggi, padahal HP-nya yang lama masih dimilikinya. Bahkan terkadang HP yang baru tadi tidak ada perbedaannya dengan HP yang lama kecuali hanya bentuk (model)nya saja atau beberapa fasilitas saja.
Dan yang wajib atas seorang muslim untuk bersikap tawadhu’ dan rendah hati terhadap saudara-saudaranya sesama mu’minin. Allah Ta’ala berfirman
وَاخْفِضْ جَنَاحَكَ لِمَنِ اتَّبَعَكَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Dan rendahkanlah dirimu (wahai Muhammad) terhadap orang-orang yang mengikutimu, Yaitu orang-orang yang beriman. (Asy-Syu’ara’: 215)
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman
وَاخْفِضْ جَنَاحَكَ لِلْمُؤْمِنِـينَ
Dan berendah dirilah kamu terhadap orang-orang yang beriman. (Al Hijr: 88)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
إِنَّ قَارُونَ كَانَ مِنْ قَوْمِ مُوسَى فَبَغَى عَلَيْهِمْ وَآتَيْنَاهُ مِنَ الْكُنُوزِ مَا إِنَّ مَفَاتِحَهُ لَتَنُوءُ بِالْعُصْبَةِ أُولِي الْقُوَّةِ إِذْ قَالَ لَهُ قَوْمُهُ لَا تَفْرَحْ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْفَرِحِينَ
Sesungguhnya Qarun adalah termasuk kaum Nabi Musa, Maka ia berlaku aniaya terhadap mereka, dan Kami telah menganugerahkan kepadanya perbendaharaan harta yang kunci-kuncinya sungguh berat dipikul oleh sejumlah orang yang kuat-kuat. (Ingatlah) ketika kaumnya berkata kepadanya (Qarun): “Janganlah kamu terlalu bangga; Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang terlalu membanggakan diri”. (Al-Qashash: 76)
Dan dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
ما نقصت صدقة من مالٍ، وما زاد الله عبد بعفو إلا عزا، وما تواضع أحدهم لله إلا رفعه الله
Tidaklah shadqah itu akan mengurangi harta, dan tidaklah Allah menambah bagi seorang hamba karena sifat pemaaf yang ada padanya kecuali tambahan kemuliaan, dan tidaklah seseorang bersikap tawadhu’ karena Allah kecuali pasti Allah akan angkat derajat dia. (HR. Muslim 2588)
Termasuk bentuk sikap tawadhu’ adalah berbicara yang baik dengan orang yang dia telepon dengan pembicaraan yang lembut, penggunaan kata-kata yang mudah, memilih kalimat yang baik, menjauhi perkataan yang kaku dan kasar, terutama ketika bericara dengan orang yang berilmu dan memiliki keutamaan, maka tentunya mereka berhak untuk mendapatkan penghormatan dan pemuliaan yang lebih.
Sebagian pengguna HP yang ada padanya fasilitas kamera telah sampai pada perbuatan yang melampaui batas, yaitu mengambil gambar (memotret) pemudi muslimah ketika mereka tengah lalai (tidak tahu atau tidak menyadari). Para muslimah yang berpakaian dengan seenaknya dan tidak sesuai dengan pakaian yang syar’i, serta dalam keadaan tersingkap wajah-wajah mereka, diambil gambar (foto)nya ketika mereka pergi dan pulang dari sekolah.
Demikian juga mengambil gambar (foto) wanita yang sedang pergi ke pasar untuk tujuan tertentu atau ketika keluarnya mereka (para wanita) -dan ini jarang- ke atas balkon (loteng) untuk menjemur pakaian.
Dan yang lebih parah dari itu adalah sebagian wanita fasiq terkadang diambil gambarnya (difoto) dalam keadaan mereka sedang memakai perhiasan yang sangat belebihan ataupun ketika sedang berdansa di pesta-pesta perkawinan yang diselenggarakan di tempat tertentu. Kemudian setelah itu mereka menyebarluaskan gambar-gambar tadi melalui HP. Akibatnya seorang suami bisa melihat apa yang terjadi pada istrinya, seorang bapak bisa melihat apa yang terjadi pada anak perempuannya, seorang laki-laki bisa melihat apa yang terjadi pada saudara perempuannya, dan seseorang bisa melihat apa yang terjadi pada kerabatnya atas kejelekan yang terjadi di HP-HP tersebut, dan pada akhirnya terjadilah fitnah dan musibah yang akibatnya tidak terpuji, seperti perceraian, penganiayaan, pengusiran, dan terkadang juga pembunuhan.
Jika memang diperlukan untuk membawa HP keluar rumah, kemudian ada yang menelepon anda dalam keadaan anda masih berada di luar rumah, atau di jalan misalnya, maka wajib bagi anda untuk bersikap malu dan berupaya menutup aurat, juga rendahkan suara anda, dan ucapkanlah perkataan yang baik.
Waspadalah dari apa yang diperbuat oleh kebanyakan wanita berupa sikap bermegah-megahan dan kurangnya rasa malu di hadapan orang lain (yang bukan mahramnya), di jalan, di pasar, berbicara dengan mengeraskan dan memperindah suaranya, bahkan terkadang menyingkap lengannya ketika sedang menelepon tanpa memperhatikan akan terlihatnya perhiasan yang ada pada dirinya dan sebagian anggota tubuhnya. Yang wajib bagi si wanita tadi ketika menggunakan telepon (HP) adalah meletakkannya di dalam kerudungnya, atau menggunakannya (berbicara, mengirim sms, dan yang lainnya) dengan orang yang dia kenal saja dari kalangan mahramnya atau wanita-wanita yang shalihah.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman
يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا * وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
Wahai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kalian bertakwa. Maka janganlah kalian melembuatkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginan (jelek)lah orang yang ada penyakit dalam hatinya, namun ucapkanlah perkataan yang baik. Dan hendaklah kalian tetap tinggal di rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu. (Al-Ahzab: 32-33)
Di antara penggunaan HP yang menyelisihi nilai syar’i adalah ikut serta dalam apa yang dinamakan dengan ‘Kuis berhadiah dalam HP’. Gambaran pelaksanaannya adalah operator memberikan informasi kepada anda tarif peneleponan tertentu (untuk kemudian anda diminta menghubungi operator tersebut) atau anda diminta mengirim sms dengan tarif per-sms sekian dan sekian, kemudian ketika anda tepat dalam menjawab pertanyaan yang diajukan oleh operator tadi, berarti anda telah terjun ke dalam persaingan di antara ribuan penelepon lain dari berbagai tempat. Uang yang mereka (operator) dapatkan itu adalah hasil dari banyaknya penelepon yang jumlahnya mencapai berlipat-lipat.
Ini adalah bentuk penipuan dan memakan harta manusia dengan cara yang batil, dan juga termasuk ke dalam hukum perjudian. Wal ‘iyadzubillah.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ * إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kalian dari mengingat Allah dan shalat; Maka berhentilah kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu). (Al Maidah: 90-91)
Al- Maisir adalah perjudian. Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman :
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebahagian yang lain di antara kalian dengan jalan/cara yang bathil. (Al-Baqarah: 188)
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksa-Nya. (Al-Maidah: 2)
Wajib atas seorang muslim untuk memilih teman-teman yang baik, yang bisa menjadi pembantu/penolongnya dalam kebaikan dan ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Teman dan saudara yang seperti itulah yang anda bisa memberikan nomor anda kepadanya. Karena tidaklah anda akan mendapati pada mereka kecuali kebaikan dan kesediaannya untuk membantu anda dalam meraih keridhaan Allah ‘azza wa jalla, dan tentunya mereka pun juga memiliki adab-adab syar’i yang senantiasa mereka jaga ketika menelepon dan berbicara dengan anda.
Di samping itu, orang-orang yang bukan orang shalih dan bertaqwa mereka tidak ada upaya untuk menjaga adab-adab seperti ini. Sehingga terkadang dia menelepon anda ketika waktu shalat misalnya, atau menelepon anda di penghujung malam dalam rangka sekedar bercanda, atau bahkan bisa jadi akan mengirim kepada anda gambar-gambar yang tidak senonoh dan yang lainnya dari berbagai bentuk dan warna kejelekan. Maka bersikap waspada dari mereka itu (orang yang tidak shalih dan tidak bertaqwa) akan lebih selamat.
Bimbingan Keduapuluh Dua: Jangan Mengangkat Suara Melebihi Kebutuhan
Di antara wasiat Luqman Al-Hakim adalah sebagaimana yang dikisahkan oleh Allah ‘azza wa jalla dalam surat Luqman, tatkala dia berkata kepada anaknya
وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ إِنَّ أَنكَرَ الأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ
Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai. (Luqman: 19)
Al-Imam Ibnu Katsir berkata dalam Tafsir-nya III/44: “Firman Allah ‘azza wa jalla : ‘dan lunakkanlah suaramu’, maknanya adalah jangan berlebihan dalam berbicara dan jangan mengangkat suaramu dengan perkataan yang tidak ada faidahnya, oleh karena itulah Allah berfirman: ‘Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.’ Al-Imam Mujahid dan yang lainnya mengatakan : ‘Sesungguhnya sejelek-jelek suara adalah suara keledai, yakni yang paling buruk dari mengangkat suara adalah yang kerasnya menyerupai suara keledai, di samping itu merupakan sesuatu yang dibenci oleh Allah subhanahu wa ta’ala . Penyerupaan yang seperti ini mengandung pengharaman dan celaan yang sangat keras terhadapnya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَيسَ لنَا مَثَلُ السَّوءِ العَائِد فيِ هِبَتِهِ كَالكَلبِ:يَقِيءُ،ثم يَعُود ُقَيِئِه
Tidak ada bagi kami permisalan yang jelek. Permisalan seorang yang meminta kembali suatu pemberian yang diberikannya kepada orang lain itu seperti anjing yang muntah kemudian menjilat kembali muntahannya tadi. (HR. Al-Bukhari, Ahmad, An-Nasa’i, At-Tirmidzi, Ath-Thahawi, Al-Baihaqi, dari shahabat Ibnu Abbas, dan dari shahabat Abu Bakr, sebagaimana dalam Shahihul Jami’ no. 5426. Dan lafazh yang seperti ini adalah lafazh An-Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra IV/124)
Maka dari sini jelaslah bahwa seorang muslim itu tidaklah mengangkat suaranya melebihi kebutuhan atau berbicara yang tidak ada faidahnya.
Seorang muslim itu hendaknya berhias dengan akhlak yang mulia dan sifat yang agung sebagaimana yang telah dianjurkan dalam syari’at agama kita yang lurus. Allah Ta’ala berfirman:
{ وَإِنَّكَ لَعَلى خُلُقٍ عَظِيمٍ }
Dan sesungguhnya kamu (Muhammad) benar-benar di atas akhlaq yang agung. (Al-Qalam: 4)
Disebutkan pula dalam sebuah hadits:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أَحسن النَّاس خُلُقًا
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling baik akhlaknya. (HR. Al-Bukhari 5850, Muslim 2150 dari shahabat Anas radhiyallahu ‘anhu)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Orang mukmin yang paling sempurna keimanannya adalah yang paling baik akhlaknya di antara mereka, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling bisa bersikap baik terhadap keluarganya.(HR. At-Tirmidzi 1162, Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, At-Tirmidzi berkata: “Ini adalah hadits hasan shahih.” Asy-Syaikh Al-Albani berkata dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi no. 1162 : “Ini adalah hadits hasan shahih”. Beliau juga berkata dalam Shahih Al-Jami’ : 1232 : “Ini adalah hadits shahih”. Hadits ini disebutkan juga di dalam As-Silsilah Ash-Shahihah no. 284)
Menutup HP dengan cara seperti ini (yakni ketika lawan bicara sedang berbicara) akan menghilangkan cerminan adab islami dan sifat yang mulia.
Bimbingan Keduapuluh Empat: Jaga Kesehatan
Di antara perkara yang wajib untuk diperhatikan adalah menjaga kesehatan, karena ini merupakan salah satu nikmat di antara nikmat-nikmat Allah yang besar dan wajib untuk dipergunakan dalam meraih keridhaan-Nya. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Ada dua kenikmatan yang kebanyakan manusia melalaikannya: (1) kesehatan, dan (2) waktu luang. (HR. Al Bukhari 7049)
Oleh karena itulah kebiasaan menggunakan HP dan lama dalam berbicara – dan yang lebih parah dari itu adalah gelombang sinyal yang kuat – terkadang bisa memberikan pengaruh yang berbahaya terhadap manusia -wallahu a’lam-. Maka berhati-hatilah darinya demi menjaga keselamatan (kesehatan), dan (nilai) keselamatan itu tidak ada sesuatu pun yang sebanding dengannya.
Dan sekarang silakan anda perhatikan nukilan sebagian tulisan dalam pembahasan ini berupa bahaya (efek negatif) dari penggunaan HP berikut
Bahaya (efek negatif) HP terhadap Kesehatan
Riset ilmiah yang dilakukan dengan sangat teliti oleh seorang peneliti Saudi yaitu Dr. Sari’ bin Hamd Ad Dausri – seorang ahli di bidang THT (telinga, hidung, dan tenggorokan), dan dia adalah kepala lembaga Al-Jum’iyyah As-Su’udiyyah urusan THT, kepala, dan leher – telah mengungkap tentang hilangnya indera pendengaran salah seorang pekerja Saudi sebagai akibat dari penggunaan HP dengan frekuensi yang sangat tinggi.
Dr. Ad-Dausri menyimpulkan hasil penelitiannya tersebut ketika memeriksa pasien mobile klinik di RS Universitas King Abdul Aziz, Saudi. Pasien tersebut adalah seorang pekerja berusia empat puluh tahun. Ia mengeluhkan pendengaran pada telinga kanannya berkurang selama tiga bulan, di samping rasa hangat dan rasa sakit di telinga. Dia mengatakan bahwa gejala ini terjadi ketika beberapa menit menggunakan ponsel menit dan baru hilang satu jam setelah menggunakan ponsel.
Dr. Sari’ menambahkan, bahwa pasien tersebut menggunakan ponsel lebih dari 90 menit dalam sehari dan tepat pada telinga kanannya. Hal itu berlangsung selama lebih dari dua tahun.
Kemudian dia rutin berkunjung ke klinik setiap tiga bulan. Setelah dilakukan pemeriksaan medis secara seksama, terlihat bahwa pendengaran berkurang sekitar 25 desibel pada telinga kanan. Berkurangnya pendengaran tersebut semakin besar dengan bertambahnya waktu penggunaan ponsel. Kemudian si pasien diminta menggunakan ponsel di telinga kirinya. Setelah 6 bulan pendengaran di telinga kanan mulia membaik. Telinga kanan semakin membaik ketika pengunaan ponsel dihentikan. Namun ketika diulang kembali menggunakan ponsel pada telinga kanan tersebut, pendengaran kembali berkurang. Maka pasien disarankan untuk menggunakan telepon biasa dan mengurangi penggunaan ponsel, dan mengurangi penggunaan speakerphone, di mana pasien mengurangi penggunaan ponsel sampai 15 menit sehari. Dengan demikian sembulah penderitaannya, namun si pasien tetap mengalami sedikit penguraan pendengaran selamanya. Dr Ad-Dausari mengungkapkan hal itu dalam sebuah artikel yang diterbitkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia berjudul “efek ponsel terhadap kesehatan dan perlunya penelitian lebih lanjut” bahwa semakin meningkat penggunaan telepon selular berarti semakin menambah efek biologis dan efek kesehatan. Akibat pajanan terhadap elektro-magnetik mobile gelombang perangkat, atau menara transmisi booster. Di mana penelitian yang dipublikasikan menunjukkan adanya efek kerusakan kesehatan, seperti: kelelahan, sakit kepala, pusing, dan gangguan tidur.
Mengambil Manfaat dari HP
1. Menyambung hubungan dengan keluarga dan kerabat anda (silaturahim).
2. Menelepon para ‘ulama dan bertanya kepada mereka tentang beberapa masalah yang terjadi.
3. Membantu memenuhi kebutuhan anda baik dalam perkara agama maupun dunia.
4. Merekam suara bacaan Al-Qur’an, tulisan, dan muhadharah.
5. Mengambil manfaat dari situs-situs internet yang bermanfaat.
6. Turut serta dalam kegiatan yang ilmiah di internet.
7. Membangunkan orang tidur (misalnya dengan mengaktifkan jam alarm).
8. Sebagai pengingat jadwal kegiatan anda baik umum maupun khusus, dan termasuk juga adalah sebagai peringatan telah masuknya waktu shalat.
9. Mengetahui keadaan (kabar) seorang alim.
10. Dakwah di jalan Allah.
11. Mengambil gambar (foto) pemandangan alam yang tidak ada gambar makhluk bernyawa yang dengannya akan membantu anda dalam mengingat Allah sehingga akan bertambahlah keimanan anda kepada Allah ta’ala sebagai Dzat yang Maha menciptakan, Rabb, pemberi rizqi, dan yang mengatur alam semesta ini dan Dia adalah Ilah yang satu (satu-satunya Dzat yang berhak diibadahi) tidak ada sekutu bagi-Nya.
Sungguh indah apa yang diungkapkan oleh seseorang
Dan segala sesuatu di alam ini merupakan ayat (tanda) bagi-Nya
Yang menunjukkan bahwa Dia adalah Dzat yang Maha Esa.
12. Memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Catatan penting
Beberapa bimbingan dalam menggunakan HP yang telah disebutkan di atas, juga bisa dijadikan bimbingan dalam menggunakan komputer dan internet jika didapati pada keduanya beberapa kondisi yang sama dengan yang di HP.
Download versi PDF komplit di http://www.scribd.com/doc/21752115/adab-hp, Diterjemahkan oleh Ust. Abu ‘Abdillah Kediri, dari http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=368419
Dikutip dari http://salafy.or.id dinukil dari http://www.assalafy.org Penulis: Abu Ibrahim ‘Abdullah bin Ahmad bin Muqbil, Judul: Syari’at Membimbing Anda dalam Menggunakan Jawwal/Handphone (1-5)