do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none;

Jumat, 13 Agustus 2010

Menggabungkan Dua Niat dalam Satu Shalat Sunnah


Bolehkah memadukan dua shalat dengan satu niat, seperti sunnah wudhu dan tahiyyatul masjid?..
Jawab:
Yang lebih baik adalah masing-masing niat diberi haknya dari shalat, tahiyyatul masjid 2 rakaat dan sunnah wudhu 2 rakaat. Adapun ketika melakukan satu ibadah dengan diringi tambahan satu niat (yang lain), yakni menjadi dua niat, maka ini ditulis baginya niat amal selebihnya. Dan amal kebaikannya ini dilipatgandakan 10 kali lipat (bahkan) sampai 100 hingga 700 kali lipat. Allah Subhanahu wa Ta’ala melipatgandakan bagi siapa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala kehendaki.
Jadi ketika ditulis juga baginya pahala niat amal tambahan ini, dilipatgandakan pula amal kebaikannya itu (yakni) ketika dia menyertakan niat lain bersamaan dengan amal tersebut dengan niatnya.
Niat itu sendiri tidak dilipatgandakan sehingga ditulis satu kebaikan. Maka bilamana seseorang shalat sunah fajar dan sekaligus tahiyyatul masjid, kita anggap bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menuliskan baginya 100 kebaikan, maka ditambahkan kepada 100 kebaikan sunah fajar tersebut (pahala) satu tahiyyatul masjid, kalau begitu ditulis baginya (pahala) satu niat (tahiyyatul masjid, pent.).
Adapun bila dia shalat 2 rakaat tahiyyatul masjid dan 2 rakaat sunnah fajar, maka akan ditulis baginya 100 tambah 100 atau 10 tambah 10, sebagaimana tersebut dalam hadits. Kalau begitu kita bisa gambarkan dengan tiga gambaran, berdasarkan keutamaannya sesuai dengan urutan ini:
Yang paling utama, untuk tiap niat shalat dengan shalat tersendiri.
Gambaran kedua: shalat 2 rakaat dengan dua niat
Gambaran ketiga: satu shalat dengan satu niat.
Inilah perincian shalat yang lalu, agar tidak disangka oleh orang yang (salah) sangka bahwa orang yang shalat 2 rakaat dengan dua niat bahwa akan dituliskan baginya dua shalat. Tidak. (Bahkan) yang seperti ini ditulis baginya satu shalat tambah satu niat kebaikan. Dan satu niat baik ini kita ketahui dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
“Bila hamba-Ku bertekad untuk melakukan satu amal kebajikan lalu ia terhalangi untuk mengamalkannya, Aku tulis baginya satu kebaikan. Dan bila dia melakukannya Aku tulis baginya 10 kebaikan sampai 100 kebaikan sampai 700 kebaikan bahkan sampai berlipat ganda, dan Allah melipatgandakan sesuai yang Allah kehendaki.”1 (Shahih, HR. Muslim dan yang lainnya)
Demikian pula puasa-puasa sunah dan yang lainnya. (Fatawa Al-Albani, hal. 273)
1 Dalam Shahih Muslim, lafadznya adalah sebagai berikut:
قَالَ اللهُ عز وجل: إِذَا هَمَّ عَبْدِي بِحَسَنَةٍ وَلَـمْ يَعْمَلْهَا كَتَبْتُهَا لَهُ حَسَنَةً فَإِنْ عَمِلَهَا كَتَبْتُهَا عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ، وَإِذَا هَمَّ بِسَيِّئَةٍ وَلَـمْ يَعْمَلْهَا لَـمْ أَكْتُبْهَا عَلَيْهِ فَإِنْ عَمِلَهَا كَتَبْتُهَا سَيِّئَةً وَاحِدَةً
“Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: ‘Bila hamba-Ku bertekad melakukan suatu amal kebajikan lalu dia tidak mengamalkannya, Aku tulis baginya satu kebaikan. Bila dia melakukannya Aku tulis baginya 10 kebaikan, hingga 700 kali lipat. Dan bila dia bertekad melakukan suatu keburukan lalu dia tidak mengamalkannya, tidak Aku tulis (keburukan) atasnya. Bila dia melakukannya, Aku tulis baginya satu keburukan’.”
Dikutip dari http://www.asysyariah.com, Penulis : Redaksi Asy-Syariah, Judul: Menggabungkan Dua Niat Dalam Satu Shalat.

Kamis, 12 Agustus 2010

Bolehkah Menshalati Mayit yang Dahulu Tidak Shalat?


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu ditanya tentang menyolati seorang mayit yang dahulunya (semasa hidupnya) tidak melakukan shalat. Apakah dengan itu seseorang mendapatkan pahala atau tidak? Apakah seseorang berdosa bila meninggalkannya, sementara dia tahu bahwa dahulu si mayit tidak shalat?.. Demikian pula mayit yang dahulunya meminum khamr dan tidak shalat, bolehkah bagi yang mengetahui keadaannya untuk menyolatinya?
Jawab:
Seseorang yang menampakkan keislaman maka berlaku padanya hukum-hukum Islam yang zhahir (tampak), semacam pernikahan, warisan, dimandikan dan dishalati, dan dikuburkan di pekuburan muslimin, dan yang semacamnya.
Adapun yang mengetahui adanya kemunafikan dan kezindiqan1) pada dirinya (mayit), dia tidak boleh menyolatinya, walaupun si mayit (dahulunya) menampakkan keislaman. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyolati orang-orang munafik. Firman-Nya:
وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ
“Dan janganlah kamu sekali-kali menyolatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” (At-Taubah: 84)
سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَسْتَغْفَرْتَ لَهُمْ أَمْ لَمْ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ لَنْ يَغْفِرَ اللهُ لَهُمْ
“Sama saja bagi mereka, kamu mintakan ampunan atau tidak kamu mintakan ampunan bagi mereka, Allah tidak akan mengampuni mereka.” (Al-Munafiqun: 6)
Adapun yang menampakkan kefasikan bersamaan dengan adanya iman pada dirinya, sepertipara pelaku dosa besar, maka sebagian muslimin tetap diharuskan menyolati (jenazah) mereka. Tapi (bila) seseorang tidak menyolatinya dalam rangka memperingatkan orang-orang yang semacamnya dari perbuatan seperti itu, sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mau menyolati seseorang yang Mati Bunuh Diri, orang yang mencuri harta rampasan perang sebelum dibagi, serta yang mati Meninggalkan Hutang dan tidak memiliki (sesuatu) untuk membayarnya, juga sebagaimana dahulu banyak dari kalangan salaf (pendahulu) berhalangan untuk menyolati ahli bid’ah, maka pengamalannya terhadap sunnah ini bagus.
Dahulu putra Jundub bin Abdillah Al-Bajali berkata kepada ayahnya: “Aku semalam tidak dapat tidur karena kekenyangan.” Jundub radhiyallahu ‘anhu mengatakan: “Seandainya kamu mati maka aku tidak mau menyolatimu.” Seolah Jundub mengatakan: “Kamu bunuh dirimu dengan kebanyakan makan.”
Yang semacam ini sejenis dengan pemboikotan terhadap orang-orang yang menampakkan dosa besar agar mereka mau bertaubat. Bila perlakuan semacam ini membuahkan maslahat yang besar maka sikap itu baik.
Barangsiapa tetap menyolatinya dengan mengharapkan rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala untuknya, sementara jika dia tidak menyolatinya juga tidak ada maslahat yang besar, maka sikap yang demikian juga baik.
Atau, seandainya dia menampakkan bahwa dia tidak mau menyolatinya namun tetap mendoakannya walaupun tidak menampakkan doanya –untuk menggabungkan dua maslahat– maka memadu dua maslahat lebih baik daripada meninggalkan salah satunya.
Orang yang tidak diketahui kemunafikannya sedangkan dia adalah seorang muslim, boleh memintakan ampunan untuknya. Bahkan itu disyariatkan dan diperintahkan. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ
“Dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan.” (Muhammad: 19)
Semua orang yang menampakkan dosa besar, boleh dihukum dengan diboikot dan cara yang lain, sampai pada mereka yang bila di-hajr (boikot) akan mengakibatkan maslahat yang besar. Sehingga dihasilkanlah maslahat yang syar’i dalam sikap tersebut semampu mungkin.
2. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu ditanya tentang seseorang yang terkadang shalat, tetapi banyak meninggalkan atau tidak shalat. Apakah (bila mati) dia dishalati?
Jawab:
Terhadap orang yang seperti ini, kaum muslimin tetap menyolatinya. Bahkan kaum munafik yang menyembunyikan kemunafikannya, kaum muslimin tetap menyolati dan memandikannya, dan diterapkan atasnya hukum-hukum Islam, sebagaimana kaum munafik di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Bila mengetahui kemunafikannya, maka ia tidak boleh menyolatinya. Sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dilarang menyolati orang yang beliau ketahui kemunafikannya. Adapun seseorang yang dia ragukan keadaannya, maka diperbolehkan menyolatinya bila ia menampakkan keislamannya. Sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyolati orang yang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam belum dilarang untuk menyolatinya. Di antara mereka ada yang belum beliau ketahui kemunafikannya, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala firmankan:
وَمِمَّنْ حَوْلَكُمْ مِنَ الْأَعْرَابِ مُنَافِقُونَ وَمِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ مَرَدُوا عَلَى النِّفَاقِ لَا تَعْلَمُهُمْ نَحْنُ نَعْلَمُهُمْ
“Di antara orang-orang Arab badui yang di sekelilingmu itu, ada orang-orang munafik; dan (juga) di antara penduduk Madinah. Mereka keterlaluan dalam kemunafikannya. Kamu (Muhammad) tidak mengetahui mereka, (tetapi) Kamilah yang mengetahui mereka.” (At-Taubah: 101)
Terhadap orang yang semacam mereka tidak boleh dilarang untuk menyolatinya. namun shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum mukminin terhadap orang munafik tidak bermanfaat untuknya. Sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika memakaikan gamisnya kepada Ibnu Ubai (seorang munafik): “Dan tidak akan bermanfaat gamisku untuk menolongnya dari hukuman Allah.” Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:
سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَسْتَغْفَرْتَ لَهُمْ أَمْ لَمْ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ لَنْ يَغْفِرَ اللهُ لَهُمْ
“Sama saja bagi mereka, kamu mintakan ampunan atau tidak kamu mintakan ampunan bagi mereka, Allah tidak akan mengampuni mereka.” (Al-Munafiqun: 6)
Orang yang terkadang meninggalkan shalat dan yang sejenisnya, yang menampakkan kefasikan, bila para ulama meng-hajr (memboikot) nya dan tidak menyolatinya akan membuahkan manfaat bagi muslimin –di mana hal itu akan menjadi pendorong mereka untuk menjaga shalat– maka hendaknya mereka memboikotnya dan tidak menyolatinya. Sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mau menyolati orang yang mati bunuh diri, orang yang mencuri harta rampasan perang, serta orang yang mati meninggalkan hutang dan tidak ada yang untuk melunasinya. Orang ini (yang meninggalkan shalat) lebih jelek dari mereka.
(Majmu’ Fatawa, 24/285-288)
Dikutip dari: Asysyariah.com, Penulis: Redaksi asysyariah, Judul: Menshalati Mayit yang Dahulu Tidak Shalat

Rabu, 11 Agustus 2010

Amalan Sunnah Setelah Sholat Jum’at


Terdapat beberepa hadits yang berkaitan dengan sunnah setelah sholat Jum’at yang menunjukkan akan masyru’iyahnya (disyariatkannya) amalan ini, di antara hadits-hadits itu adalah:
Pertama: diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari sahabat Abdullah bin Umar radliyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi sholat setelah Jum’at dua raka’at di rumahnya.
Kedua: diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari sahabat Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasalam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian shalat Jum’at maka hendaklah shalat setelahnya empat raka’at.”
Ketiga: dari Ibnu Umar, diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasalam shalat setelah Jum’at enam raka’at.
Maka sunnah ba’da shalat Jum’at adalah dua raka’at atau empat raka’at atau enam raka’at, akan tetapi, apakah sunnah ini menunjukkan atas bentuk yang bermacam-macam ataukah pada keadaan yang berbeda-beda? Terdapat perselisihan di dalamnya.
Pendapat pertama beranggapan bahwa ini menunjukkan pada keadaan yang berbeda-beda, yakni jika engkau sholat ba’da Jum’at di masjid, maka sholatlah empat raka’at, dan jika sholatnya di rumah, maka sholatlah dua raka’at. Ini pendapatnya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Lihat Zaadul Ma’aad 1/ 440).
Pendapat kedua menganggap bahwa sunnah ini menunjukkan atas bentuk / praktek yang bermacam-macam, yakni kadang-kadang sholat dengan empat roka’at atau sesekali dengan dua roka’at. Adapun pendapat yang ketiga menegaskan bahwa sunnah ba’da shalat Jum’at itu empat raka’at, karena apabila perkataan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasalam bertentangan dengan perbuatannya maka didahulukan perkataannya.
Yang lebih utama bagi seseorang, yang tentunya kami lihat lebih rajih / kuat ialah kadang-kadang shalat dengan empat raka’at dan sesekali sholat dengan dua raka’at, dan adapun yang enam raka’at, maka dhahir hadits Ibnu Umar ialah bahwa Rasulullah pernah melakukannya. Wal ilmu indallah.
(Lihat Syarhul Mumti’: 5 / 102-103).
Dikutip dari Salafy.or.id offline, Penulis : Ustadz Abu Hamzah Yusuf , Judul: Amalan Sunnah Ba’da (setelah) sholat Jum’at

Selasa, 10 Agustus 2010

22 Perkara Yang Membatalkan Amalan Seseorang


Alhamdulillah shalawat dan salam semoga tercurah atas Nabi-Nya dan hamba-Nya yang tidak ada nabi setelahnya, juga kepada keluarga dan sahabatnya. amma ba’du.
Sesungguhnya kebahagiaan abadi adalah di surga yang luasnya seluas langit dan bumi, yang tidak akan didapatkan oleh seorang hamba kecuali dengan menjauhi perangi yang dianggap baik oleh sebuah jiwa akan tetapi akan menggugurkan pahala dan amalannya.
Akan tetapi wahai hamba Allah, engkau berada di atas suatu ilmu yang terkumpul untuk mu di lembaran ini yang dilengkapi dengan dalil-dalil dari Al Kitab dan As-Sunnah sahihah :
1. Kufur dan syirik
Berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala “Dan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan perjumpaan di hari akhirat, maka gugurlah amalan-amalan mereka, dan tidaklah mereka diberi balasan kecuali dengan apa yang telah mereka perbuat (al A’raf:174) dan juga firman-Nya ” dan telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelummu, jika kamu berbuat syirik, niscaya gugurlah amalan-amalanmu dan tentulah kamu menjadi orang yang merugi ” (az Zumar: 65)
2. Murtad
Berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala : ” Barangsiapa yang murtad diantara kalian dari agamanya kemudian mati dakan keadaan kafir, mereka itulah yang gugur amalan-amalannya di dunia dan akhirat, dan mereka adalah penghuni neraka serta kekal di dalamnya.” (Al Baqarah : 217)
3. Nifaq dan Riya’
Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam” sesungguhnya dari yang saya takutkan terhadapmu adalah syirik kecil, yaitu riya“. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman (dalam sebuah hadits qudsi) pada hari kiamat, “Jika Allah memberi balasan kepada manusia dari amalan-amalan. Maka pergilah kalian kepada amalan yang kamu berbuat ria di dunia, maka lihatlah apakah kalian mendapatkan padanya pahala” (dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan al Baghawi dari hadits Mahmud bin Labid dengan sanad shahih menurut syarat Imam Muslim)
5. Mengungkit-ngungkit pemberian
Berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala ” Hai orang-orang yang beriman janganlah kalian gugurkan pahala shadaqah kalian dengan menyebut-nyebut (pemberian) dan menyakiti (hati penerima) (Al Baqarah : 264).
Dan dari Abu Umamah Radiyallahu ‘anhu berkata Nabi shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: ”Tiga perkara yang Allah tidak akan terima penolakan dan penebusan yaitu orng yang durhaka kepada orang tua, pengungkit-ngungkit pemberian dan orang yang mendustakan takdir“ (dikeluarkan oleh Ibnu Abi Ashim dan Thabrany dengan sanad hasan)
6. Mendustakan Takdir
Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam “Kalau seandainya Allah mengadzab penduduk langit dan bumi niscaya dia akan mengadzabnya sedang Dia tidak sedikitpun berbuat dzalim terhadap mereka, dan seandainya Dia merahmati mereka niscaya rahmat-Nya lebih baik dari amalan-amalan mereka. Seandainya seseorang menginfaqkan emas di jalan Allah sebesar Gunung Uhud, tidaklah Allah akan menerima infaq tersebut darimu sampai engkau beriman dengan takdir, dan ketahuilah bahwa apa yang (ditakdirkan) menimpamu tidak akan menyelisihimu, sedang apa yang (ditakdirkan) tidak menimpamu maka tida akan menimpamu, kalau seandainya engkau mati dalam keadaab mengimanai selalin ini (tidak beriman dengan takdir), niscaya engkau masuk neraka (Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah dan Ahmad, hadits ini shahih)
7. Meninggalkan shalat Ashr
Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam : “Orang yang meluputkan dari shalat ashar maka seolah-olah dia kehilangan keluarga dan hartanya (yakni tinggal sendirian tanpa harta dan keluarga), (Dari hadits Ibnu Umar, mutafaq ‘alaihi), dan juga sabda beliau “Barangsiapa meninggalkan shalat ashr maka sungguh gugurlah amalannya” (Bukhari dari hadits Buraidah)
8. At Ta’ly atas Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam ” Sesungguhnya seseorang yang berkata, Allah tidak akan mengampuni terhadap si fulan, maka Allah berkata, Barangsiapa beranggapan atas-Ku bahwa Aku tidak akan mengampuni si fulan, maka sungguh Aku telah mengampuni si fulan, dan engkau telah menggugurkan amalanmu, atau sebagaimana beliau katakan(dikelurakan oleh Muslim dari hadtis Jundub bin Abdullah Radhiyallu anhu) At Ta’ly atas Allah yaitu : berkata tentang Allah tanpa ilmu, menyepelekan luasnya rahmat Allah dan bersumpah bahwa Allah tidak akan mengampuni terhadap seseorang.
9. Menyelisihi Rasul shalallahu ‘alaihi wasallam baik ucapan maupun amalan
Berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala : ” Hai orang-orang yang beriman janganlah kalian angkat suara-suaramu diatas suara Nabi dan jangan kalian mengeraskan suara kepadanya layaknya seorang diantara kalian terhadap yang lainnya, sehingga akan gugurlah amalan-amalan kalian dalam keadaan kalian tidak menyadari” (Al Ahzab : 2). Dan firman-Nya : ”Hai orang-orang beriman taatlah Allah dan Rasul-Nya dan jangan kalian gugurkan amalan-amalan kalian (Muhammad: 33)
10. Berbuat bid’ah dalam agama
Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam ” Barang siapa membuat perkara baru dalam urusan kami ini, sesuatu yang tidak ada petunjuk agama padanya, maka itu tertolak (Mutafaq ‘alaih dari hadtis Aisyah radhiyallahu ‘anha) dalam riwayat Muslim disebutkan ” Barangsiapa beramal dengan amalan yang bukan perintah kami maka itu tertolak “
11. Melanggar Ketentuan-ketentuan Allah di waktu sepi
Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam ” Sungguh aku mengetahui sebuah kaum dari umatku, mereka datang pada hari kiamat dengan kebaikan semisal gunung putih, kemudian Allah jadikan seperti halnya debu yang berterbangan”, berkata Tsauban, ” Wahai Rasulullah, sifatkanlah tentang keadaan mereka kepada kami, dan supaya kami tidak termasuk dari mereka, dan sedang kami da;a, keadaan tidak memengetahui”, Beliau bersabda “Adapun mereka itu dari saudara kalian seagama, dan dari bangsa kalian, mereka mengambil bagian dari waktu malam sebagaimana juga kalian mengambilnya, akan tetapi mereka itu adalah sebuah kaum yang jika melewati larangan Allah mereka melanggarnya (Dikeluarkan oleh ibnu MAjah dari hadits Tsauban Radhiyallahu ‘anhu dan dishahihkan oleh al Mundziri dan Al Baushiri)
12. Gembira dan Bahagia dengan terbunuhnya seorang mukmin
Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam ” Barangsiapa membunuh seorang mukmin dan berharap akan terbunuhnya maka Allah tidak akan menerima darinya penolakan (adzab) ataupun penebusan. (dikelurkan oleh Abu Dawud dari hadits Ubadah bin shamit, hadits ini shahih).
13. Menetap di negeri-negeri kafir
Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam : ” Allah Azza wajalla tidak akan menerima amalan dari seorang musyrik yang masuk Islam sampai memisahkan musyrikin kepada muslimin” (Dikelurkan oleh Nasai dan Ahmad dari Hadits Mu’awiya bin Hayidah radhiyallahu ‘anhu dengan sanad hasan)
14 Mendatangi dukun dan tukang ramal
Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam : ” Barangsiapa mendatangi tukang ramal kemudian menanyakan tentang sesuatu, maka tidak diterima darinya shalat selama 40 hari (dikeluarkan oleh Muslim) dan sabdanya ” Barangsiapa mendatangi tukang ramal atau dukun kemudian membenarkan apa yang dikatakan maka sungguh telah kafir kepada yang diturukan kepada Muhammad (Al Qur’an), (dikelurkan oleh Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ahmad, dari hadits Abu Hurairah, sahih)
15. Durhaka kepada kedua orang tua
Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam ” Tiga golongan yang Allah tidak akan terima dari mereka penolakan atau penebusan yaitu orang yang durhaka kepada kedua orang tua, pengungkit pemberian, dan pendusta takdir” (telah berlalu takhrijnya dipoint no.5)
16. Pecandu Khamar
Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam ” Barangsiapa meminum khamar Allah tidak akan terima darinya shalat empat puluh hari, apabila dia taubat, maka Allah terima taubatnya, apabila dia kembali berbuat maka Allah tidak akan terima lagi shalatnya selama 40 hari, dan apabila dia taubat maka Allah tidak akan terima taubatnya, dan Allah akan memberinya minum dari sungai Khibal”, dikatakan kepadanya “wahai Abu Abdiraman , apa sungai khibal tersebut, dia berkata : yaitu sungai dari nanah penduduk neraka (dikeluarkan oleh Tirmidzi dari hadits Abdullah bin Umar, dan dia shahih), dan sabda Beliau Shalallahu Alaihi Wa Sallam “Pecandu khamr, jika mati maka akan menemui Allah seperti penyembah berhala (dikeluarkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah dari hadits Ibnu Abbas, dan baginya ada syahid (penguat) dari hadits Abu Hurairah dikeluarkan oleh Ibnu Majah, secara keseluruhannya derajatnya hasan)
Berkata Ibnu Hiban : Serupa makna khabar ini dengan ” Barangsiapa bertemu Allah dari pecandu khamr dengan anggapan halal meminumnya, seperti penyembah berhala, karena kesamaan keduanya dalam kekufuran.
17. Berkata dusta dan beramal dengannya
Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan beramal dengannya maka tidak ada kepentingan bagi Allah seseorang meninggalkan makan dan minumnya ” (dikeluarkan oleh Bukhari)
18. Memelihara anjing kecuali anjing yang dididik untuk pertanian atau berburu
Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam ” Barangsiapa memelihara anjing, maka akan berkurang amalannya setiap hari sebear satu qiroth (dalam riwayat lain dua qiroth), kecuali anjing untuk menjaga kebun atau anjing penjaga ternak (mutafaq alaihi, dan riwayat kedua dari muslim)
19. Budak yang lari dari tuannya, tanpa karena takut atau keletihan dalam pekerjaan, sampai dia kembali kepada tuannya
20. Istri yang durhaka sampai kembali taat terhadap suaminya.
Berkata Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam ” Dua golongan yang sungguh sangat merugi yaitu seorang hamba yang lari dari tuannya sampai kembali kepada mereka dan seorang istri yang maksiat terhadap suaminya sampai dia kembali kepadanya (dikeluarkan oleh Hakim dan Thabrany dalam as shaghir, shahih)
21. Pemimpin yang dibenci kaumnya
Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam ” Tiga golongan yang sangat merugi yaitu seorang budak yang lari dari tuannya sampai dia kembali, seorang wanita yang bermalam dengan suaminya dalam keadaan (suami) murka padanya, dan seorang pemimpin yang dibenci kaumnya” (Dikeluarkan dan dihasankan oleh Tirmidzi)
Berkata Tirmidzi : ” Sekelompok orang dari ahli ilmu membenci seseorang untuk memimpin sebuah kaum, yang mereka benci padanya. Apabila imam itu tidak dzalim, maka sesungguhnya dosa itu atas yang membencinya. Dinukilkan dari Manshur: Kami bertanya tentang perkara imam, maka dikatakan kepada kami: Pemimpin-pemimpin yang dzalim itu sangat menyusahkan, dan adapun yang menegakkan sunnah maka sesungguhnya dosa bagi siapa yang membencinya.”
22. Seorang muslim memboikot saudaranya muslim tanpa udzur syar’ie
Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam ” Dibukakan pintu-pintu surga pada hari Senin dan Kamis dan diampunkan bagi setiap hamba yang tidak mensekutukan Allah dengan sesuatupun kecuali seseorang yang antara dia dan saudaranya ada kebencian” Beliau berkata, ” perhatikanlah keduanya oleh kalian sampai mereka kembali rukun, perhatikanlah keduanya oleh kalian sampai mereka kembali rukun, perhatikanlah keduanya oleh kalian sampai mereka kembali rukun.” (Dikeluarkan oleh Muslim dari hadits Abu Hurairah)
Wahai saudara seislam, ini adalah perbuatan-perbuatan yang dapat menggugurkan amalan-amalan, berada di depanmu. Dan bahayanya terhadap agamamu sangat jelas, maka jauhilah perkara tersebut dan berhati-hatilah darinya dan hendaklah hatimu tetap berharap kepada sesuatu yang memberi manfaat kepadamu di dunia dan akhirat, karena setiap hati butuh kepada tarbiyah supaya suci dan terus bertambah suci hingga sampai usia lanjut sempurnalah dan baiklah ia.
Ya Allah yang membolak-balikan hati tetapkanlah hati-hati kami atas agama-Mu, dan janganlah Engkau palingkan kami meskipun hanya sekejap saja.
Dikutip dari salafy.or.id offline dari website http://www.geocities.com/dmgto/aqidah201/batalamal.htm, penulis Syaikh Salim al Hilali, judul Beberapa Perkara Pembatal Amal

Senin, 09 Agustus 2010

Hukum “Anal Sex”


Apa hukum mendatangi istri di duburnya (belakang) atau mendatanginya dalam keadaan haidh atau nifas?
Jawab:
Tidak boleh menggauli istri di duburnya atau dalam keadaan haidh dan nifas. Bahkan yang demikian itu termasuk dari dosa-dosa besar berdasarkan firman Allah Ta’ala (artinya):
“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah “Haidh itu adalah kotoran.” Maka jauhilah diri kalian dari wanita ketika haidh. Dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka sudah suci, maka datangilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang mensucikan diri. Isteri-isteri kalian adalah (seperti) ladang (tempat bercocok tanam) bagi kalian. Maka datangilah ladang kalian bagaimanasaja kalian kehendaki.” (Al Baqarah 222-223)
Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan pada ayat ini wajibnya menjauhkan diri dari wanita ketika dalam keadaan haidh dan melarang untuk mendekati mereka sampai mereka dalam keadaan suci. Yang demikian itu menunjukkan atas
pengharaman untuk menggauli mereka ketika dalam keadaan haidh dan seperti itu juga nifas. Dan jika mereka sudah bersuci dengan cara mandi, boleh bagi suami untuk mendatanginya di tempat yang diperintahkan Allah, yaitu mendatanginya dari arah depan (qubul), tempat “bercocok tanam“
Adapun dubur, adalah tempat kotoran dan bukan tempat bercocok tanam. Maka tidak boleh menggauli isteri di duburnya bahkan yang demikian itu termasuk salah satu dosa-dosa besar dan merupakan maksiat yang maklum dari syari’at yang suci ini. Abu Daud dan An Nasa’i telah meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda (artinya):
“Terlaknatlah siapa saja yang mendatangi perempuan di duburnya“
At Tirmidzy dan An Nasa’i meriyawatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya),
“Allah tidak akan melihat kepada seseorang yang mendatangi laki-laki atau perempuan di duburnya.” Sanad hadits ini shohih.
Mendatangi isteri di duburnya adalah bentuk liwath (sodomi) yang diharamkan kepada laki-laki dan perempuan semuanya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala tentang kaumnya Nabi Luth ‘alaihi assalam (artinya):
“Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya: “Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu” (Al Ankabut 28)
Begitu juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (artinya):
“Allah melaknat siapa yang berbuat dengan perbuatannya kaum Luth“. Beliau katakan tiga kali. (Diriwayatkan Al Imam Ahmad dengan sanad shohih).
Maka wajib bagi setiap muslim untuk berhati-hati darinya dan menjauhkan diri dari setiap yang diharamkan oleh Allah Ta’ala. Bagi setiap suami hendaklah menjauhi kemungkaran ini. Bagi setiap isteri untuk menjauhkan dari dari yang demikian dan tidak memberi kesempatan kepada suami untuk melakukan kemungkaran yang besar ini, yaitu menggaulinya dalam keadaan haidh atau nifas atau di dubur.
Kita memohon kepada Allah berupa keselamatan bagi kaum muslimin dari setiap apa yang menyelesihi syari’atNya yang suci. Sesungguhnya Dia sebaik-baiknya tempat meminta. (Yang Mulia Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah)
Sumber: Lin Nisa’ faqoth (276-278), dikutip dari www.mimbarislami.or.id Penulis: Asy Syaikh Abdulaziz bin Abdullah bin Baaz, Alih Bahasa: Ayub Abu Ayub, Judul: Hukum “Anal Sex”.

Minggu, 08 Agustus 2010

Hukum “Oral Sex”


Apa hukum oral seks?
Jawab:
Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah menjawab sebagai berikut,
“Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya.
Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut –sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”
Dan dalam kitab Masa`il Nisa’iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al-Albany karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda AI¬Jaza’ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh AI-`Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut:
“Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?”
Beliau menjawab:
“Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti
tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang telah dlketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”
Dan salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah dalam sebuah rekaman, beliau ditanya sebagai berikut,
“Ini adalah haram, karena is termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alahi wa sallam.”
Dikutip dari darussalaf.org offline dari majalah An-Nashihah Volume 10 1427H Penulis: Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah Judul: Hukum Oral Seks

Sabtu, 07 Agustus 2010

Hukum Onani atau Masturbasi


“Saya seorang pelajar muslim (selama ini) saya terjerat oleh kabiasaan onani/masturbasi. Saya diombang-ambingkan oleh dorongan hawa nafsu sampai berlebih-lebihan melakukannya. Akibatnya saya meninggalkan shalat dalam waktu yang lama. Saat ini, saya berusaha sekuat tenaga (untuk menghentikannya). Hanya saja, saya seringkali gagal.
Terkadang setelah melakukan shalat witir di malam hari, pada saat tidur saya melakukannya. Apakah shalat yang saya kerjakan itu diterima ? Haruskah saya mengqadha shalat ? Lantas, apa hukum onani ? Perlu diketahui, saya melakukan onani biasanya setelah menonton televisi atau video.”
Jawab :
Onani/Masturbasi hukumnya haram dikarenakan merupakan istimta’ (meraih kesenangan/ kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah Subhanahu wa Ta’ala halalkan. Allah tidak membolehkan istimta’ dan penyaluran kenikmatan seksual kecuali pada istri atau budak wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
Yang artinya : “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, [6] kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. [QS Al Mu'minuun: 5 - 6]
Jadi, istimta’ apapun yang dilakukan bukan pada istri atau budak perempuan, maka tergolong bentuk kezaliman yang haram. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi petunjuk kepada para pemuda agar menikah untuk menghilangkan keliaran dan pengaruh negative syahwat.
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya : “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng baginya”. [Hadits Riwayat Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas'ud]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kita petunjuk mematahkan (godaan) syahwat dan menjauhkan diri dari bahayanya dengan dua cara : berpuasa untuk yang tidak mampu menikah, dan menikah untuk yang mampu. Petunjuk beliau ini menunjukkan bahwa tidak ada cara ketiga yang para pemuda diperbolehkan menggunakannya untuk menghilangkan (godaan) syahwat. Dengan begitu, maka onani/masturbasi haram hukumnya sehingga tidak boleh dilakukan dalam kondisi apapun menurut jumhur ulama.
Wajib bagi anda untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak mengulangi kembali perbuatan seperti itu. Begitu pula, anda harus menjauhi hal-hal yang dapat mengobarkan syahwat anda, sebagaimana yang anda sebutkan bahwa anda menonton televisi dan video serta melihat acara-acara yang membangkitkan syahwat. Wajib bagi anda menjauhi acara-acara itu. Jangan memutar video atau televisi yang menampilkan acara-acara yang membangkitkan syahwat karena semua itu termasuk sebab-sebab yang mendatangkan keburukan.
Seorang muslim seyogyanya (selalu) menutup pintu-pintu keburukan untuk dirinya dan membuka pintu-pintu kebaikan. Segala sesuatu yang mendatangkan keburukan dan fitnah pada diri anda, hendaknya anda jauhi. Di antara sarana fitnah yang terbesar adalah film dan drama seri yang menampilkan perempuan-perempuan penggoda dan adegan-adegan yang membakar syahwat. Jadi anda wajib menjauhi semua itu dan memutus jalannya kepada anda.
Adapun tentang mengulangi shalat witir atau nafilah, itu tidak wajib bagi anda. Perbuatan dosa yang anda lakukan itu tidak membatalkan witir yang telah anda kerjakan. Jika anda mengerjakan shalat witir atau nafilah atau tahajjud, kemudian setelah itu anda melakukan onani, maka onani itulah yang diharamkan –anda berdosa karena melakukannya-, sedangkan ibadah yang anda kerjakan tidaklah batal karenanya. Hal itu karena suatu ibadah jika ditunaikan dengan tata cara yang sesuai syari’at, maka tidak akan batal/gugur kecuali oleh syirik atau murtad –kita berlindung kepada Allah dari keduanya-. Adapun dosa-dosa selain keduanya, maka tidak membatalkan amal shalih yang terlah dikerjakan, namun pelakunya tetap berdosa. [Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan IV 273-274]
Onani, kebiasaan yang tersembunyi
Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Tanya :
Jawab :
“Melakukan kebiasaan tersembunyi (onani), yaitu mengeluarkan mani dengan tangan atau lainnya hukumnya adalah haram berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Sunnah serta penelitian yang benar.
Dalam Al-Qur’an dinyatakan :
(yang artinya) : “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, [6] kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. [7] Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. [QS Al Mu'minuun: 5 - 7]
Siapa saja mengikuti dorongan syahwatnya bukan pada istrinya atau budaknya, maka ia telah “mencari yang di balik itu”, dan berarti ia melanggar batas berdasarkan ayat di atas.
Rasulllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya” [Hadits Riwayat Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas'ud]
Pada hadits ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang tidak mampu menikah agar berpuasa. Kalau sekiranya melakukan onani itu boleh, tentu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkannya. Oleh karena beliau tidak menganjurkannya, padahal mudah dilakukan, maka secara pasti dapat diketahui bahwa melakukan onani itu tidak boleh.
Penelitian yang benar pun telah membuktikan banyak bahaya yang timbul akibat kebiasaan tersembunyi itu, sebagaimana telah dijelaskan oleh para dokter. Ada bahayanya yang kembali kepada tubuh dan kepada system reproduksi, kepada fikiran dan juga kepada sikap. Bahkan dapat menghambat pernikahan yang sesungguhnya. Sebab apabila seseorang telah dapat memenuhi kebutuhan biologisnya dengan cara seperti itu, maka boleh jadi ia tidak menghiraukan pernikahan.
[As ilah muhimmah ajaba ‘alaiha Ibnu Utsaimin, hal. 9, disalin dari buku Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram]
Tanya :
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : “Ada seseorang yang berkata ; Apabila seorang lelaki perjaka melakukan onani, apakah hal itu bisa disebut zina dan apa hukumnya ?”
Jawab :
Ini yang disebut oleh sebagian orang “kebiasaan tersembunyi” dan disebut pula “jildu ‘umairah” dan ‘‘istimna” (onani). Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yang benar, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika menyebutkan orang-orang Mu’min dan sifat-sifatnya.
(yang artinya) : “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, [6] kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. [7] Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. [QS Al Mu'minuun: 5 - 7]
Al-‘Adiy artinya orang yang zhalim yang melanggar aturan-aturan Allah.
Di dalam ayat di atas Allah memberitakan bahwa barangsiapa yang tidak bersetubuh dengan istrinya dan melakukan onani, maka berarti ia telah melampaui batas ; dan tidak syak lagi bahwa onani itu melanggar batasan Allah.
Maka dari itu, para ulama mengambil kesimpulan dari ayat di atas, bahwa kebiasaan tersembunyi (onani) itu haram hukumnya. Kebiasaan rahasia itu adalah mengeluarkan sperma dengan tangan di saat syahwat bergejolak. Perbuatan ini tidak boleh ia lakukan, karena mengandung banyak bahaya sebagaimana dijelaskan oleh para dokter kesehatan.
Bahkan ada sebagian ulama yang menulis kitab tentang masalah ini, di dalamnya dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasan buruk tersebut. Kewajiban anda, wahai penanya, adalah mewaspadainya dan menjauhi kebiasaan buruk itu, karena sangat banyak mengandung bahaya yang sudah tidak diragukan lagi, dan juga betentangan dengan makna yang gamblang dari ayat Al-Qur’an dan menyalahi apa yang dihalalkan oleh Allah bagi hamba-hambaNya.
Maka ia wajib segera meninggalkan dan mewaspadainya. Dan bagi siapa saja yang dorongan syahwatnya terasa makin dahsyat dan merasa khawatir terhadap dirinya (perbuatan yang tercela) hendaknya segera menikah, dan jika belum mampu hendaknya berpuasa, sebagaimana arahan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (artinya) : “Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendakanya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya” [Muttafaq ‘Alaih]
Didalam hadits ini beliau tidak mengatakan : “Barangsiapa yang belum mampu, maka lakukanlah onani, atau hendaklah ia mengeluarkan spermanya”, akan tetapi beliau mengatakan : “Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya”
Pada hadits tadi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dua hal, yaitu :
Pertama. Segera menikah bagi yang mampu.
Kedua. Meredam nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang yang belum mampu menikah, sebab puasa itu dapat melemahkan godaan dan bisikan syetan.
Maka hendaklah anda, wahai pemuda, beretika dengan etika agama dan bersungguh-sungguh di dalam berupaya memelihara kehormatan diri anda dengan nikah syar’i sekalipun harus dengan berhutang atau meminjam dana. Insya Allah, Dia akan memberimu kecukupan untuk melunasinya.
Menikah itu merupakan amal shalih dan orang yang menikah pasti mendapat pertolongan, sebagaimana Rasulullah tegaskan di dalam haditsnya. (yang artinya) : “Ada tiga orang yang pasti (berhak) mendapat pertolongan Allah Azza wa Jalla : Al-Mukatab (budak yang berupaya memerdekakan diri) yang hendak menunaikan tebusan darinya. Lelaki yang menikah karena ingin menjaga kesucian dan kehormatan dirinya, dan mujahid (pejuang) di jalan Allah” [Diriwayatkan oleh At-Turmudzi, Nasa’i dan Ibnu Majah]
(Dikutip dari terjemah Fatawa Syaikh Bin Baz, dimuat dalam Majalah Al-Buhuts, edisi 26 hal 129-130, disalin dari Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram)