Pertanyaan 1 :
Sebagian orang menunda-nunda sholat fajar (shubuh) sampai nampak cahaya terang dengan alasan yang demikian itu terdapat dalam sebuah hadits (Tunaikanlah sholat fajar (hingga nampak) terang karena sesungguhnya pahalanya amat besar). Apakah hadits ini shohih? Bagaimana mengkompromikan antara hadits ini dengan hadits (Sholatlah tepat waktu)?
Jawab :
Hadits yang disebutkan adalah shohih, dikeluarkan haditsnya oleh Al Imam Ahmad dan Ahlus Sunan dengan sanad yang shohih dari Raafi’ bin Khodiij radliyallahu’anhu dan (hadits tersebut) tidak menvelisihi hadits-hadits shohih yang menunjukkan bahwasanya Nabi Shallallahu’alaihi wasallam sholat shubuh pada waktu Gholas (gelap di akhir-akhir malam). Kemudian tidak menyelisihi pula hadits (Sholatlah tepat waktu). Maka sesungguhnhya makna (hadits tersebut) menurut Jumhur Ahli Ilmu adalah mengakhirkan sholat fajar hingga jelas (terbitnya) fajar, kemudian dilaksanakan sebelum hilangnva gelap diakhir-akhir malam sebagaimana Nabi Shallallahu’alaihi wasallam menunaikannva, kecuali di Muzdalifah,maka sesungguhnya yang paling utama disana adalah disegerakannya (sholat fajar) tatkala telah terbit fajar, karena perbuatan Nabi Shallallahu’alaihi wasallam ketika Haji Wada’.
Maka dengan demikian, kumpulan hadits-hadits yang telah tetap dari Nabi Shallallahu alaihi wasallam dalam waktu pelaksanaan sholat fajar ini semuanya adalah di atas jalan Afdholliyah. Dan boleh juga waktu pelaksanannya diakhirkan sampai terbit fajar karena sabda Nabi Shallallahu’alaihi wasallam (waklu fajar adalah dari terbitnya (cahaya) fajar selama belum terbit matahari) (HR. Al Imam Muslim di dalam Shohihnya dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash radliyallahu’anhuma)
Pertanyaan :2.
Apa hukum jika telah jelas bahwa sholat yang telah selesai (dilaksanakan) mengarah ke selain kiblat setelah berijtihad? Apakah di sana ada perbedaan antara negeri muslim, negeri kafir atau ketika di lautan dalam masalah yang demikian itu?
Jawab:
Jika seorang muslim ketika safar atau di suatu negeri yang sulit bagi dia untuk (mendapatkan) orang yang bisa menunjukkan kepadanya arah kiblat maka sholatnya (tetap) sah, jika dia telah berusaha untuk mencari arah kiblat tersebut, kemudian setelah itu jelas baginya bahwa dia sholat ke selain arah kiblat.
Adapun jika di negeri Muslimin maka sholatnya tidak sah karena memungkinkan bagi dia tmtuk bertanya kepada orang yang (bisa) menunjukkan kepadanya arah kiblat sebagaimana memungkinkan baginya (untuk) mengetahui arah kiblat dari (arah) lokasi masjid.
Pertanyaan :3
Kami menyaksikan sebagian manusia berdesak-desakkan untuk (menunaikan) sholat di Hijr Isma’il, maka apa hukum sholat padanya? Apakah ada keistimewaannya?
Jawab :
Sholat di Hijr Isma’il adalah disunnahkan karena dia merupakan bagian dari Baitullah. Dan telah shohih dari Nabi Shallallahu’alaihi wasallam : (Bahwasanya beliau masuk Ka’bah pada hari kemenangan (kaum muslimin di Mekkah) dan sholat didalamnya dua raka’at) disepakati atas keshohihannya dari hadits Ibnu Umar radliyallahu’anhuma dari Bilal radliyallahu’anhu.
Dan telah dari Nabi Shallallahu alaihi wasallam bahwasanya beliau berkata kepada ‘Aisyah radliyallahu’anha tatkala ingin masuk Ka’bah : (Sholatlah di Al Hijr karena dia bagian dari Al Bait (Baitullah).
Adapun (Sholat) yang wajib, maka sebagai sikap hati-hati untuk tidak menunaikannya di dalam Ka’bah atau Al Hijr karena Nabi Shallallahu’alaihi wasallam tidak melakukan yang demikian dan juga karena Ahli Ilmu mengatakan :”Sesungguhnya tidak sah di dalam Ka’bah dan di AI Hijr karena dia bagian dari Al Bait.”
Dan dengan demikian diketahui bahwa disyari’atkan menunaikan (sholat) yang wajib di luar Ka’bah dan Al Hijr karena mengikuti Nabi Shallallahu’alaihi wasallam dan (dalam rangka) keluar dari khilaf (perselisihan) para ulama yang mengatakan tidak sahnya (sholat yang wajib) di (dalam) Ka’bah dan Al-Hijr. Wallahu waliyyut Taufik
Dari Kitab Tukhfatul Ikhwan bi Ajwibatin Muhimmatin Tata’allaqu bi Arkanil Islam karya Syaikh Al ‘Allamah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz diterjemahkan oleh Al Ustadz Abdul Aziz As Salafy
Sumber : Buletin Dakwah Al Jihad, Samarinda Edisi I/Th.I/10 Rabiul Tsani 1423H
Dikutip dari: http://darussalaf.co.id, Penulis: Syaikh Al ‘Allamah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Judul: Kumpulan Fatwa-Fatwa Seputar Sholat (Bag.1,2,3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar