Bolehkah berbicara masalah duniawi di dalam masjid, di luar waktu shalat?
Jawab:
Tidak diperbolehkan menjadikan masjid sebagai tempat jual beli dan urusan dagang, serta perkara duniawi yang sejenis, yang di dalamnya mengandung mengeraskan suara (ribut). Karena masjid hanyalah dibangun untuk dzikrullah, membaca Al-Qur’an, dan shalat. Namun dibolehkan pembicaraan yang ringan dalam permasalahan duniawi, tanpa mengganggu orang-orang yang sedang membaca Al-Qur’an dan shalat di sekitar mereka berdua.
Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi washahbihi wasallam.
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta’, Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Wakil: Abdurrazzaq Afifi, Anggota: Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghudayyan, (Fatawa Al-Lajnah, 6/283, Pertanyaan kesembilan dari fatwa no. 8898)
1 Diriwayatkan dari hadits Asma` bintu Yazid radhiyallahu ‘anhuma, oleh Ahmad (6/458), Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad (hal. 360 no. 1047, cet. As-Salafiyah), At-Tirmidzi (5/58 no. 2697), dan Ath-Thabarani (24/177 no. 445).
Dikutip dari http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=752, Berbicara Masalah Duniawi dalam Masjid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar