do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none;

Kamis, 29 Maret 2012

Berbicara Soal Dunia di Dalam Masjid


Bolehkah berbicara masalah duniawi di dalam masjid, di luar waktu shalat?
Jawab:
Tidak diperbolehkan menjadikan masjid sebagai tempat jual beli dan urusan dagang, serta perkara duniawi yang sejenis, yang di dalamnya mengandung mengeraskan suara (ribut). Karena masjid hanyalah dibangun untuk dzikrullahmembaca Al-Qur’an, dan shalat. Namun dibolehkan pembicaraan yang ringan dalam permasalahan duniawi, tanpa mengganggu orang-orang yang sedang membaca Al-Qur’an dan shalat di sekitar mereka berdua.
Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi washahbihi wasallam.
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta’, Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Wakil: Abdurrazzaq Afifi, Anggota: Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghudayyan, (Fatawa Al-Lajnah, 6/283, Pertanyaan kesembilan dari fatwa no. 8898)
1 Diriwayatkan dari hadits Asma` bintu Yazid radhiyallahu ‘anhuma, oleh Ahmad (6/458), Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad (hal. 360 no. 1047, cet. As-Salafiyah), At-Tirmidzi (5/58 no. 2697), dan Ath-Thabarani (24/177 no. 445).
Dikutip dari http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=752, Berbicara Masalah Duniawi dalam Masjid

Tidak ada komentar: