do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none;

Jumat, 11 Juni 2010

Bolehkah Anak-anak Memakai Pakaian Pendek Sehingga Terlihat Pahanya?


-Batas Umur Anak-Anak Wanita Untuk Menutup Aurotnya
-Adab Berpakaian dan Hukum Mandi Di Hari Jum’at
Syaikh Al’Allamah Muhammad bin Shalih al Utsaimin رحمه الله
Soal Apakah boleh bagi anak laki-laki atau perempuan memakai pakaian yang pendek sehingga terlihat pahanya?
Jawab : Adalah perkara yang telah diketahui bahwa anak-anak yang belum berumur tujuh tahun tidak ada hukum aurat padanya. Akan tetapi, membiasakan mereka memakai pakaian yang pendek sehingga mudah terlihat auratnya, tidak diragukan lagi akan menyebabkan mereka meremehkan dalam membuka aurat pada masa yang akan datang. Bahkan, banyak dijumpai terkadang seseorang tidak merasa malu dan biasa serta tidak menghiraukan membuka aurat sampai terlihat bagian pahanya karena kebiasaan yang dilakukannya pada waktu kecil. Saat sekarang, manusia terbiasa malihat bagian paha sebagaimana melihat bagian wajah. Setelah saya melihat dan memperhatikan, maka janganlah anak-anak diberikan yang demikian (pakaian pendek).
(Diterjemahkan dari oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Majmu’ah As- ilah)
Syaikh Al’Allamah Muqbil bin Hadi Al Waadi’i رحمه الله
Soal : Apakah mandi Jum’at itu wajib atau perkara yang hukumnya dicintai ?
Jawab : Yang shahih berdasarkan dalil yang menunjukkan perkara tersebut adalah wajib, berdasarkan hadits Abu Sa’id Al Khudri yang dikeluarkan Bukhari dan Muslim dan lainnya yang artinya “Mandi Jum’at adalah wajib bagi setiap yang telah bermimpi (yang mewaibkan mandi janabah)”.
(Diterjemahkan dari oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Ijaabatu As Saail ‘Ala Ahammi Al Masaail)
Dikutip dari Darussalaf.or.id offline Penulis: Buletin Da’wah Al Al Atsari, Semarang Edisi V/Th.I/1427 Judul: Adab Berpakaian dan Hukum Mandi Di Hari Jum’at
Batas Umur Anak-Anak Wanita Untuk Menutup Aurotnya
Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah
Soal 2 : Berapa batas umur anak-anak yang diwajibkan bagi wanita untuk menutup aurotnya dari anak-anak tersebut ? Apakah didasarkan kepada hukum tamyiz (anak yang telah mengetahui/membedakan perkara yang baik dan buruk), atau telah balighnya ?
Jawaban Syaikh Utsaimin : Allah berfirman menjelaskan bolehnya seorang wanita menampakkan perhiasannya kepada mereka (anak-anak) dalam surat An-Nur ayat 31 (yang artinya) : ‘Atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita’.
Seorang anak apabila diperlihatkan kepada mereka aurot wanita dan anak tersebut melihatnya kemudian berbicara/menceritakan apa yang dilihatnya kepada orang lain , maka tidak boleh bagi seorang wanita membuka aurot dihadapannya. Keadaan yang demikian berbeda antara satu anak dengan anak yang lainnya karena disebabkan pergaulan diantara mereka.Terkadang seorang anak disebabkan pergaulannya dia mengetahui banyak sekali perkara yang berkaitan dengan wanita, kemudian apabila berbicara di hadapan manusia, dia menceritakan perkara tersebut. Dan sebaliknya, terkadang seorang anak tidak menghiraukan dari perkara yang mereka lihat karena belum tamyiz.
Perkara yang penting harus diperhatikan bahwa sesungguhnya Allah telah membatasi/mengkhususkan dengan firman-Nya
( yang artinya) :’atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurot wanita. Yaitu anak-anak yang diperbolehkan bagi seorang wanita menampakkan aurotnya adalah anak yang belum tamyiz yaitu yang tidak menghiraukan perkaranya kaum wanita
(Diterjemahkan Oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Asilah Al Muhimmah dan Majmu’ah As Ilah)
Sumber : Buletin Da’wah Al-Atsary, Semarang. Edisi 16 / 1427 H Dikirim via email oleh Al-Akh Dadik
Dikutip dari Darussalaf.or.id offline Penulis: Buletin Da’wah Al Al Atsari, Semarang Edisi V/Th.I/1427 Judul: Adab Berpakaian dan Hukum Mandi Di Hari Jum’at

Tidak ada komentar: