do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none;

Senin, 06 Februari 2012

Menceraikan Istri Atas Perintah Orang Tua


Apabila seorang ayah atau seorang ibu memerintahkan putranya untuk menceraikan istrinya dikarenakan satu sebab, apakah si anak wajib menaati orangtuanya dengan menceraikan istrinya ?
Jawab:
Asy-Syaikh Al-Muhaddits Abu Abdirrahman Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullahu menjawab dengan membawakan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullahu dalam Sunan-nya (juz 4 hal. 368) lengkap dengan sanadnya dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. Ia berkata:
كَانَتْ تَحْتِي امْرَأَةٌ أُحِبُّهَا وَكَانَ أَبِي يَكْرَهُهَا، فَأَمَرَنِي أَنْ أُطَلِّقَهَا فَأَبَيْتُ، فَذَكَرْتُ ذلِكَ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: يَا عَبْدَ الله، طَلِّقِ امْرَأَتَكَ
Aku memiliki seorang istri yang kucintai akan tetapi ayahku tidak menyukainya maka ia memerintahkan aku untuk menceraikannya, namun aku menolak. Lalu kuceritakan hal tersebut kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau pun menitahkan, ‘Wahai Abdullah, ceraikanlah istrimu’.”
Kemudian Asy-Syaikh Muqbil mengatakan bahwa hadits ini hasan, diriwayatkan pula oleh Abu Dawud dengan sanadnya.
Asy-Syaikh, “Al-Mubarakfuri rahimahullahu dalam Tuhfatul Ahwadzi (juz 4 hal. 368) menyatakan, ‘Dalam hadits ini ada dalil yang jelas tentang kewajiban seorang lelaki untuk menceraikan istrinya bila memang diperintahkan oleh ayahnya, walaupun ia mencintai istri tersebut. Ini bukanlah alasan baginya untuk tetap menahan sang istri. Termasuk juga bila ibu yang memerintahkan, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menerangkan bahwa ibu punya hak terhadap anaknya lebih daripada hak ayah sebagaimana disebutkan dalam hadits Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya. Kakeknya ini berkata, Aku pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kepada siapa aku harus berbuat baik?” Beliau menjawab, “Ibumu.” Aku bertanya lagi, “Kemudian siapa?” “Ibumu,” jawab beliau. “Kemudian siapa setelah itu?” tanyaku. “Ibumu,” jawab beliau. “Kemudian siapa?” tanyaku lagi. Baru beliau menjawab, “Ayahmu.”
Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan ia mengatakan bahwa hadits ini hasan.
Dalam Ash-Shahihain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Datang seseorang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bertanya, “Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling pantas untuk aku bergaul dengan baik kepadanya?” Beliau menjawab, “Ibumu.” “Kemudian siapa?” “Ibumu.” Kemudian setelahnya siapa?” “Ibumu.” Untuk kali berikutnya orang itu kembali bertanya, “Lalu siapa?” “Ayahmu,” jawab beliau.
Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu berkata, “Apa yang ditetapkan oleh Al-Mubarakfuri rahimahullahu tentang wajibnya seseorang menceraikan istrinya bila kedua orangtuanya atau salah satunya memerintahkannya, menyelisihi pendapat jumhur. Karena jumhur memandang perintah yang disebutkan dalam hadits yang datang dalam masalah ini adalah menunjukkan disenangi (mandub) sebagaimana dalam Dalilul Falihin (juz 2 hal. 176). Namun yang benar dalam hal ini adalah mengamalkan zahir hadits1 karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menggandengkan perintah untuk bersyukur kepada kedua orangtua dengan bersyukur kepada-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ
Bersyukurlah engkau kepada-Ku dan kepada kedua orangtuamu.” (Luqman: 14)
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga menggandengkan perintah berbuat baik kepada kedua orangtua dengan perintah beribadah kepada-Nya. Dia Yang Maha Suci berfirman:
وَاعْبُدُوا اللهَ وَلاَ تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
Beribadahlah kalian kepada Allah dan janganlah menyekutukan-Nya dengan sesuatu, dan kepada kedua orangtua berbuat baiklah.” (An-Nisa`: 36)
Namun dalam hal ini, wajib bagi seseorang untuk melihat pada sebab. Apa yang melatarbelakangi orangtua memerintahkannya untuk menceraikan istrinya? Bila memang si istri menyelisihi perintah-perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala, atau tidak berbuat baik kepada kedua orangtua suaminya, atau kedua orangtua membenci istri anaknya dengan kebencian yang sifatnya tabiat, semua itu (bisa) menjadi alasan untuk menceraikan si istri dengan perintah salah satu atau kedua orangtua. Bila si istri tersebut adalah wanita yang shalihah, sementara ayah mertuanya yang meminta putranya untuk menceraikan istrinya tersebut seorang yang rusak; misalnya si wanita tidak suka alat-alat musik sementara ayah mertuanya senang dengan alat-alat musik; atau si wanita tidak suka ikhtilath (campur baur tanpa hijab/tabir penghalang) dengan laki-laki yang bukan mahramnya sementara ayah mertuanya mengharuskan menantunya ini untuk ikhtilath dan ia tidak suka bila menantunya ini tidak pergi keluar rumah guna bekerja dan berbaur dengan kaum lelaki; dia adalah wanita yang shalihah namun ia tidak punya ijazah, sementara ayah mertuanya menginginkan anaknya menikah dengan wanita yang punya ijazah agar bisa digunakan mencari pekerjaan; Bila seperti ini keadaannya, si anak tidak boleh menaati ayahnya untuk menceraikan istrinya. Yang jelas, hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma di atas dikaitkan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوْفِ
Tidak ada ketaatan dalam bermaksiat kepada Allah. Hanyalah ketaatan itu dalam perkara yang ma’ruf (kebaikan).” 2
Wallahu ta’ala a’lam.” (Ijabatus Sa`il ‘Ala Ahammil Masa`il, hal. 232-233)
1 Sementara zahir hadits Ibnu ‘Umar di atas menunjukkan wajib, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Ibnu ‘Umar untuk melakukan apa yang diinginkan ayahnya yaitu menceraikan istrinya.
2 Faedah: Pernah seseorang bertanya kepada Al-Imam Ahmad bin Hambal rahimahullahu, “Ayahku berkata, “Ceraikan istrimu!”, padahal aku mencintai istriku tersebut, apakah aku harus menaati ayahku?” Al-Imam Ahmad rahimahullahu menjawab, “Jangan engkau ceraikan istrimu!” Lelaki itu berkata lagi, “Bukankah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan Ibnu ‘Umar untuk menceraikan istrinya tatkala sang ayah, ‘Umar ibnul Khaththab, telah memerintahkannya untuk menceraikan istrinya?” Al-Imam Ahmad balik bertanya, “Apakah ayahmu itu ‘Umar?”
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu menjelaskan, “Karena kita yakini dengan ilmu yang yakin bahwa ‘Umar tidak mungkin memerintahkan putranya Abdullah untuk menceraikan istrinya melainkan karena sebab yang syar’i, sementara Abdullah mungkin tidak mengetahuinya. Dan mustahil ‘Umar menyuruh anaknya menceraikan istrinya guna memisahkan antara keduanya tanpa ada sebab syar’i.” (Syarhu Riyadhis Shalihin, 2/144)
Dikutip dari http://www.asysyariah.com Penulis : Redaksi Sakinah, judul Menceraikan Istri Atas Perintah Orang Tua.

Minggu, 05 Februari 2012

Ramalan Bintang dalam Sebuah Majalah atau Koran


Didalam majalah maupun surat kabar sering kita jumpai ramalan bintang (Astrologi) dikaitkan juga dengan ramalan tentang rizki, jodoh maupun kesehatan seseorang dikenal dengan Horoscope, seperti : Bintang Scorpio. Gemini.. dll. Hingga banyak orang yang merasa yakin dan percaya akan ramalan bintang tersebut. Mempercayai hal demikian merupakan suatu kesyirikan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Apa hikmah bintang yang sebenarnya. Simak pendapat ‘ulama berikut ini. 
Ilmu Nujum (Perbintangan)
Dari Qotadah Radhiallahu’anhu bahwa ia berkata :
“خلق الله هذه النجوم لثلاث : زينة للسماء، ورجوما للشياطين، وعلامات يهتدى بها، فمن تأول فيها غير ذلك أخطأ، وأضاع نصيبه، وتكلف ما لا علم له به”.
Allah menciptakan bintang-bintang ini untuk tiga hikmah : sebagai hiasan langit, sebagai alat pelempar syetan, dan sebagai tanda untuk petunjuk (arah dan sebagainya). Maka barang siapa yang berpendapat selain hal tersebut maka ia telah melakukan kesalahan, dan menyianyiakan nasibnya, serta membebani dirinya dengan hal yang diluar batas pengetahuannya”. (Hadits Riwayat Bukhory).
Sementara tentang mempelajari tata letak peredaran bulan, Qotadah mengatakan makruh, sedang Ibnu Uyainah tidak membolehkan, seperti yang diungkapkan oleh Harb dari mereka berdua. Tetapi Imam Ahmad memperbolehkan hal tersebut ([1]).
Abu Musa Radhiallahu’anhu menuturkan : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“ثلاثة لا يدخلون الجنة، مدمن الخمر، وقاطع الرحم، ومصدق بالسحر” رواه أحمد وابن حبان في صحيحه.
Tiga orang yang tidak akan masuk sorga : pecandu khomr (minuman keras), orang yang memutuskan hubungan kekeluargaan, dan orang yang mempercayai sihir ([2])”. (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban dalam kitab shohihnya).
Penjelasan bab ini :
1. Hikmah diciptakannya bintang-bintang.
2. Sanggahan terhadap orang yang mempunyai anggapan adanya fungsi lain selain tiga tersebut.
3. Adanya perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang hukum mempelajari ilmu letak peredaran bulan.
4. Ancaman bagi orang yang mempercayai sihir (yang di antara jenisnya adalah ilmu perbintangan), meskipun ia mengetahui akan kebatilannya.
([1]) Maksudnya, mempelajari letak matahari, bulan dan bintang, untuk mengetahui arah kiblat, ewaktu shalat dan semisalnya, maka hal itu diperbolehkan.
([2]) Mempercayai sihir yang di antara macamnya adalah ilmu nujum (astrologi), sebagaimana yang telah dinyatakan dalam suatu hadits : “ barang siapa yang mempelajari sebagian dari ilmu nujum (Astrologi), maka sesungguhnya dia telah mempelajari sebagian dari ilmu sihir…” lihat bab 25.
Dikutip dari: file chm kitab tauhid penulis Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab At Tamimi, Judul Asli : Kitabut-Tauhid, Bab 29: Ilmu Nujum (Perbintangan).

Sabtu, 04 Februari 2012

Tata Cara Wudhu dan Do’a Setelahnya


Amalan apakah yang dianjurkan ketika berwudhu’, dan apakah doa yang mesti diucapkan setelahnya?
Jawab :
Alhamdulillah, tatacara wudhu’ menurut syariat adalah sebagai berikut:
- Menuangkan air dari bejana (gayung) untuk mencuci telapak tangan sebanyak tiga kali ;
- Kemudian menyiduk air dengan tangan kanan lalu berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya sebanyak tiga kali ;
- Kemudian membasuh wajah sebanyak tiga kali ;
- Kemudian mencuci kedua tangan sampai siku sebanyak tiga kali ;
- Kemudian mengusap kepala dan kedua telinga sekali usap ;
- Kemudian mencuci kaki sampai mata kaki sebanyak tiga kali. Ia boleh membasuhnya sebanyak dua kali atau mencukupkan sekali basuhan saja.
Setelah itu hendaknya ia berdoa:
Asyhadu allaa ilaaha illallah wahdahu laa syarikalahu wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuluhu, Allahummaj ‘alni minat tawwabiin waj’alni minal mutathahhiriin.”
Artinya: “Saya bersaksi bahwa tiada ilaah yang berhak disembah dengan benar selain Allah semata tiada sekutu bagi-Nya. Dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Yaa Allah jadikanlah hamba termasuk orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri.“
Adapun sebelumnya hendaklah ia mengucapkan ‘bismillah’ berdasarkan hadits yang berbunyi:
Tidak sempurna wudhu’ yang tidak dimulai dengan membaca asma Allah (bismillah).” (H.R At-Tirmidzi 56)
Dinukil dari http://najiyah1400h.wordpress.com dari Fatawa Lajnah Daimah juz V/231. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Dewan Tetap Arab saudi untuk riset-riset ilmiyah dan fatwa

Jumat, 03 Februari 2012

Hukum Daging yang Dijual di Pasar


Bagaimana dengan daging yang dijual di pasar, yang kita tidak tahu proses penyembelihannya dengan mengucapkan tasmiyah (basmalah) atau tidak? Karena ada orang yang menyembelih tanpa mengucapkan apapun. Bahkan ada ayam yang sudah mati (bangkai) kemudian juga dijualsebagai ayam potong di pasar.
(Hadi Prasetyo, via email)
Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari:
Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala alihi washahbihi waman walah.
Tasmiyah yaitu ucapan ‘Bismillah’ pada proses penyembelihan ketika hendak menggerakkan pisau di leher binatang yang disembelih. Hukumnya wajib, bahkan merupakan syarat sahnya penyembelihan.
Apabila seseorang sengaja tidak membaca tasmiyah saat penyembelihan padahal dia telah mengetahui hukumnya, maka dia berdosa dan binatangnya menjadi bangkai yang najis dan haram.
Apabila seseorang tidak membacanya karena lupa atau kejahilan/ ketidaktahuan tentang hukum tersebut, maka dia tidak berdosa. Namun penyembelihan yang dilakukannya tidak sah sehingga binatangnya menjadi bangkai yang najis dan haram dikonsumsi. Dia tidak berdosa berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur`an dan As-Sunnah bahwa seseorang yang meninggalkan kewajiban karenajahil (tidak tahu hukum) atau karena lupa, dia mendapatkan udzur yang dengannya dia tidak berdosa. Di antara dalil-dalil tersebut adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
Wahai Rabb kami, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau melakukan kesalahan tanpa sengaja.” (Al-Baqarah: 286)
Adapun penyembelihan yang dilakukannya dianggap tidak sah karena membaca tasmiyah merupakan syarat sahnya penyembelihan, berdasarkan:
1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ
Maka makanlah binatang-binatang sembelihan yang dibacakan nama Allah atasnya (saat menyembelihnya).” (Al-An’am: 118 )
2. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَلاَ تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
Dan janganlah kalian memakan binatang-binatang sembelihan yang tidak dibacakan nama Allah atasnya, karena sesungguhnya hal itu adalah kefasikan.” (Al-An’am: 121)
3. Hadits Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلُوا مَا لَمْ يَكُنْ سِنًّا أَوْ ظُفْرًا، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفْرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ
Alat apa saja yang mengalirkan darah (binatang sembelihan) dan dibacakan nama Allah atasnya maka makanlah (sembelihan itu), selama alat itu bukan gigi atau kuku. Adapun gigi, karena gigi adalah tulang. Sedangkan kuku adalah pisau orang Habasyah.” (HR. Al-Bukhari no. 5509 dan Muslim no. 1968 )
Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa binatang yang halal untuk dimakan adalah yang disembelih dengan membaca tasmiyah atasnya, dan bahwa binatang yang disembelih tanpa membaca tasmiyah atasnya adalah haram untuk dimakan, dan memakannya adalah kefasikan, tanpa membedakan apakah tidak membaca tasmiyah dengan sengaja atau tidak sengaja.
Ini adalah salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad rahimahullahu yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu, sebagaimana dalam Majmu’ Fatawa (35/239-240), Al-’Allamah Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu dalam Asy-Syarhul Mumti’ (7/481, 484-485), dan guru kami Al-’Allamah Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullahu dalam Ijabatus Sa’il (hal 668 ).1
Berdasarkan hal ini, jika seseorang mengetahui bahwa binatang itu adalah bangkai atau disembelih tanpa membaca tasmiyah atasnya, maka tidak boleh baginya untuk memakan daging tersebut.
Adapun ketidaktahuan kita akan proses penyembelihan yang dilakukan oleh saudara kita sesama muslim, apakah dia membaca tasmiyah atau tidak, apakah daging itu sembelihan atau bangkai,tidak menghalangi kita untuk membeli dan memakannya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu berkata dalam Majmu’ Fatawa (35/240): “Namun jika seseorang mendapatkan daging hasil sembelihan orang lain, boleh baginya untuk memakannya dengan menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta’ala atasnya, dengan dasar membawa (menganggap) amalan kaum muslimin kepada amalan yang sah dan selamat dari kesalahan yang membatalkannya. Sebagaimana telah tsabit (tetap) dalam Ash-Shahih2:
أَنَّ قَوْمًا قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ نَاسًا حَدِيثِي عَهْدٍ بِالْإِسْلَامِ يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ وَلَا نَدْرِي أَذَكَرُوا اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ أَمْ لَمْ يَذْكُرُوا؟ فَقَالَ: سَمُّوا اللهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ
Bahwasanya suatu kaum berkata (kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam): ‘Wahai Rasul Allah, sesungguhnya orang-orang yang baru masuk Islam datang dengan membawa daging (untuk kami) sedangkan kami tidak tahu apakah mereka menyebut nama Allah atasnya atau tidak?’ Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Bacalah oleh kalian nama Allah atasnya, kemudian makanlah’.”3
Beliau juga rahimahullahu berkata (35/240): “Akan tetapi jika seseorang tidak mengetahui apakah yang menyembelih menyebut nama Allah atasnya atau tidak, maka boleh baginya untuk memakan daging sembelihan itu. Jika dia yakin (mengetahui) bahwa tidak dibacakan nama Allah atasnya, maka janganlah dia memakannya.”
Semakna dengan ini penjelasan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu dalam Asy-Syarhul Mumti’ (7/481-482) setelah menyebutkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas: “Hal ini karena seseorang dituntut untuk membenarkan amalan yang dilakukannya. Bukan dituntut untuk mengurusi sah tidaknya amalan orang lain. Karena suatu amalan bila dikerjakan oleh ahlinya maka hukum asalnya adalah bahwa amalan itu sah dan selamat dari kesalahan yang membatalkannya. Jadi, kita mengatakan: ‘Janganlah kalian memakan binatang yang tidak dibacakan nama Allah atasnya’, dan jika kita memakan daging yang tidak dibacakan nama Allah atas penyembelihannya dalam keadaan lupa atau tidak tahu akan hal itu, maka kita tidak berdosa, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
Wahai Rabb kami, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau melakukan kesalahan tanpa sengaja.” (Al-Baqarah: 286)
Namun jika kita mengetahui bahwa sembelihan ini tidak dibacakan nama Allah atasnya, maka tidak boleh bagi kita untuk memakannya.”
Begitu pula fatwa Al-’Allamah Muqbil Al-Wadi’i dalam Ijabatus Sa’il (hal 668 ) setelah menyebutkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha “Kita mengatakan bahwa maksud hadits ini adalah jika seorang muslim menyembelih binatang dan menghadiahkan dagingnya kepadamu, sedangkan engkau tidak tahu apakah dia membaca tasmiyah atas penyembelihannya atau tidak, maka hukum asal pada diri seorang muslim adalah membaca tasmiyah. Namun jika engkau yakin bahwa dia tidak membaca tasmiyah, maka yang zhahir (nampak) -dalam permasalahan ini- engkau tidak boleh memakannya. Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah Subhanahu wa Ta’ala niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberi ganti yang lebih baik, wallahul musta’an”.
Demikian pula fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah dalam Fatawa Al-Lajnah (22/367) setelah menyebutkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas: “Hadits ini menunjukkan bahwa jika seorang muslim menyembelih binatang maka amalannya dibawa kepada penyembelihan yang dilakukan dengan menyebut nama Allah, meskipun masuk Islamnya belum lama, dalam rangka berbaik sangka kepadanya. Maka halal bagi seseorang untuk makan daging sembelihannya dan jangan membebani diri untuk menyelidiki proses penyembelihannya, apakah dia menyebut nama Allah atau tidak. Yang disyariatkan baginya hanyalah semata-mata menyebut nama Allah ketika hendak memakannya, dalam rangka melaksanakan syariat yang dibebankan ketika hendak makan. Tanpa mencari tahu tentang penyebutan nama Allah atasnya saat penyembelihan.”
Tersisa satu permasalahan terkait dengan hal ini. Yaitu apabila tersebar informasi bahwa sebagian daging yang dijual di pasar adalah bangkai atau daging yang proses penyembelihannya tidak syar’i dan tidak ada kejelasan/kepastian tentang kebenaran informasi itu sehingga tidak meyakinkan. Namun bagi sebagian orang, informasi itu kuat sehingga menjadi syubhat dan menimbulkan prasangka kuat pada diri mereka bahwa hal itu benar. Maka wajib atas mereka untuk bertanya dan meminta informasi yang jelas dan tepercaya ketika hendak membeli daging agar mendapatkan daging yang benar-benar diyakini halal. Hal ini dalam rangka mengamalkan hadits:
دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ
Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.” (HR. At-Tirmidzi, An-Nasa`i, Al-Hakim dan yang lainnya, dari Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhu dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa` (1/44) dan Al-Wadi’i dalam Ash-Shahihul Musnad (1/222).
Yang serupa dengan ini adalah fatwa Al-’Allamah Al-Albani rahimahullahu ketika ditanya tentang suatu negeri yang dikenal mengimpor daging-daging sembelihan dari Eropa4, yang diduga kuat bahwa proses penyembelihannya tidak syar’i, sedangkan daging-daging itu dijual di pasar bercampur dengan daging-daging sembelihan lokal yang syar’i, tanpa bisa dibedakan antara yang satu dengan yang lain. Apakah wajib atas seorang muslim untuk menanyakan sumber pengambilan daging yang hendak dibelinya kepada pihak yang tepercaya?
Beliau rahimahullahu menjawab: “Selama ada prasangka kuat –sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan– bahwa daging-daging itu tidak disembelih dengan proses penyembelihan yang syar’i, maka wajib atasnya untuk bertanya. Demikian pula, dibangun atasnya hukum tidak memenuhi undangan makan apabila diundang untuk menghadiri jamuan yang menyajikan daging seperti ini. Bahkan tidak boleh menghadirinya. Bertanya yang tidak disyariatkan sehingga tidak disukai –sebagaimana ditunjukkan oleh sebagian atsar– adalah yang dipicu oleh rasa was-was5. Adapun bertanya yang didasari oleh prasangka kuat bahwa daging itu bukan sembelihan yang halal menurut syariat, karena bukan sembelihan kaum muslimin, maka tidak termasuk was-was. Melainkan termasuk dalam bab pengamalan hadits:
دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ
Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.”
Lihat Al-Hawi min Fatawa Al-Albani (hal. 370-371).
Al-Lajnah Ad-Da`imah juga dimintai fatwa tentang daging-daging sembelihan yang diimpor oleh negara Arab Saudi dari negara-negara kafir dari jenis Ahli Kitab, karena tersebar isu bahwa proses penyembelihannya tidak syar’i.
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjelaskan bahwa hukum asal sembelihan kaum muslimin dan ahli kitab (Yahudi dan Nashara) adalah halal, kecuali jika ada alasan yang tsabit (tetap) yang menggesernya dari hukum asal menjadi haram. Sedangkan informasi yang tersiar mengenai status daging-daging sembelihan itu masih tetap saja simpang siur tanpa ada kejelasan yang meyakinkan. Sehingga pihak Kementerian Perdagangan Kerajaan Arab Saudi masih tetap mengingkari dengan keras isu yang tersiar bahwa daging-daging itu adalah hasil penyembelihan yang tidak syar’i.
Kemudian Al-Lajnah Da’imah berkata: “Berdasarkan hal ini, isu yang tersiar itu tidak cukup sebagai alasan untuk mengubah hukum makanan-makanan impor tersebut dari hukum asalnya, yaitu halal menjadi haram. Adapun daging-daging yang diimpor dari negara-negara komunis dan semacamnya dari kalangan bangsa-bangsa kafir selain kaum muslimin dan ahli kitab, maka hukumnya adalah haram. Karena sembelihan-sembelihan mereka statusnya bangkai.
Meskipun demikian, barangsiapa meragukan kehalalan makanan-makanan impor tersebut hendaklah dia meninggalkannya (tidak mengonsumsinya) dalam rangka berhati-hati dan mengamalkan hadits:
دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ
Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.”
Lihat Fatawa Al-Lajnah (22/400-402). Wallahu a’lam.
1 Pendapat yang lain mengatakan apabila lupa membaca tasmiyah maka sembelihannya sah dan halal untuk dimakan .
2 Yaitu Shahih Al-Bukhari no. 2057 dan 5507.
3 Yaitu membaca ‘Bismillah’ -pen.
4 Mayoritas mereka adalah kaum kafir dari kalangan ahli kitab. Apabila proses penyembelihan yang mereka lakukan sesuai dengan syarat-syarat syar’i penyembelihan, maka sembelihan mereka halal berdasarkan keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ
Dan sembelihan orang-orang yang diberi kitab (Ahli Kitab) halal bagi kalian.” (Al-Ma`idah: 5)
Hukum asal sembelihan mereka adalah halal seperti halnya sembelihan kaum muslimin. Kecuali jika diketahui bahwa sembelihan mereka tidak memenuhi syarat-syarat syar’i penyembelihan, maka sembelihan itu berstatus bangkai yang haram dikonsumsi. Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah (22/397) dan Asy-Syarhul Mumti’ (7/488-490) –pen
Sumber :http://asysyariah.com, Penulis : Redaksi Asy-Syariah, Judul: Hukum Daging yang Dijual di Pasar

Kamis, 02 Februari 2012

Memakai Pakaian Hitam Dalam Rangka Berkabung


Apakah boleh memakai pakaian hitam dalam rangka berkabung atas kematian seseorang terkhusus lagi bila orang tersebut suami ?
Jawab :
Memakai pakaian hitam ketika terjadi musibah merupakan syi’ar yang bathil yang tidak ada asalnya dalam Islam. Seseorang ketika terjadi musibah hendaknya melakukan apa yang disyariatkan. Ia bisa mengucapkan :
Inna lillahi wa inna ilaihi raaji’uun. Allahuma jurnii fii musiibatii wakhluflii khairan minha..
Artinya : “Sesungguhnya kami adalah milik ALLAH dan benar-benar kepada-Nya kami akan kembali. Ya, ALLAH berilah aku balasan (pahala) di dalam musibahku dan berilah aku ganti yang lebih baik dari musibah tersebut. ”
Bila ia mengucapkan kalimat itu dengan rasa iman dan mengharapkan pahala maka ALLAH Ta’ala akan memberinya balasan atas musibah yang menimpa dan akan mengganti musibah tersebut dengan hal yang lebih baik darinya.
Sungguh pernah terjadi pada Ummu Salamah Radhiyallahu Ta’ala ‘anha ketika ia mendapati lematian dari Abu Salamah Radhiyallahu Ta’ala ‘anhu yaitu suaminya sendiri yang merupakan anak dari pamannya dan orang yang dicintainya. Lalu Ummu Salamah mengucapkan do’a tersebut, ia mengatakan : “Saya berkata dalam hati, apa ada orang yang lebih baik dari Abu Salamah.”
Setelah selesai masa iddahnya, ternyata ia dipinang oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang lebih baik baginya dari Abu Salamah Radhiyallahu Ta’ala ‘anhu. Demikianlah, setiap orang yang mengucapkan kalimat tersebut dengan iman dan mengharapkan pahala, maka ALLAH Ta’ala akan memberi pahala atas musibahnya dan menggantinya dengan hal yang lebih baik darinya.
Adapun memakai pakaian tertentu seperti pakaian hitam dan sejenisnya, maka ini tidak ada asalnya dan merupakan perkara yang bathil dan tercela. ( Fatawa Nur’alad Darb Karya Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin hal. 76).
-Allahu a’lam bishshawab-
Dinukil dari http://najiyah1400h.wordpress.com dari : Fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah Seputar Pernikahan, Hubungan Suami Istri dan Perceraian. Penerjemah: Abu Abdirrahman bin Munir, Muraja’ah : Al-ustadz Abu Muhammad Abdul Mu’thi, Lc. Penerbit : Qaulan Karima, Purwokerto. Cet. pertama. Hal. 290-291.

Rabu, 01 Februari 2012

Wanita itu Diciptakan dari Tulang Rusuk


Apakah memang wanita diciptakan dari tulang rusuk laki-laki ataukah hanya penyerupaan sebagaimana ditunjukkan dalam hadits yang kedua? simak fatwa ulama dibawah ini.
Tanya:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا، فَإِنَّ الْمَرْأََةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ … -وَفِي رِوَايَةٍ- الْمَرْأََةُ كَالضِّلَعِ … (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)
Berwasiatlah kalian dengan kebaikan kepada para wanita (para istri)1, karena wanita itu diciptakan dari tulang rusuk…” Dalam satu riwayat: “Wanita itu seperti tulang rusuk….” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Apakah memang wanita diciptakan dari tulang rusuk laki-laki ataukah hanya penyerupaan sebagaimana ditunjukkan dalam hadits yang kedua?
Jawab:
Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta` yang saat itu diketuai Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullahu menjawab, “Zahir hadits menunjukkan bahwa wanita dan yang dimaukan di sini adalah Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam. Pengertian seperti ini tidaklah menyelisihi hadits lain yang menyebutkan penyerupaan wanita dengan tulang rusuk. Bahkan diperoleh faedah dari hadits yang ada bahwa wanita serupa dengan tulang rusuk. Ia bengkok seperti tulang rusuk karena memang ia berasal dari tulang rusuk. Maknanya, wanita itu diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok maka tidak bisa disangkal kebengkokannya. Apabila seorang suami ingin meluruskannya dengan selurus-lurusnya dan tidak ada kebengkokan padanya niscaya akan mengantarkan pada perselisihan dan perpisahan. Ini berarti memecahkannya2. Namun bila si suami bersabar dengan keadaan si istri yang buruk, kelemahan akalnya dan semisalnya dari kebengkokan yang ada padanya niscaya akan langgenglah kebersamaan dan terus berlanjut pergaulan keduanya. Hal ini diterangkan para pensyarah hadits ini, di antaranya Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu dalam Fathul Bari (6/368) semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati mereka semua. Dengan ini diketahuilah bahwa mengingkari penciptaan Hawa dari tulang rusuk Adam tidaklah benar.” (Fatwa no. 20053, kitab Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta`, 17/10)
1 Al-Qadhi rahimahullahu berkata: “Al-Istisha` adalah menerima wasiat, maka makna ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini adalah aku wasiatkan kalian untuk berbuat kebaikan terhadap para istri maka terimalah wasiatku ini.” (Tuhfatul Ahwadzi)
2 Dalam riwayat Al-Imam Muslim rahimahullahu disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
((إِنَّ الْمَرْأَةََ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ, لَنْ تَسْتَقِيْمَ لَكَ عَلَى طَرِيْقَةٍ, فَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اِسْتَمْتَعْتَ بِهَا وَفِيْهَا عِوَجٌ, وَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُهَا كَسَرْتَهَا وَكَسْرُهَا طَلاَقُهَا))
Sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk, ia tidak bisa lurus untukmu di atas satu jalan. Bila engkau ingin bernikmat-nikmat dengannya maka engkau bisa bernikmat-nikmat dengannya namun padanya ada kebengkokan. Jika engkau memaksa untuk meluruskannya, engkau akan memecahkannya. Dan pecahnya adalah talaknya.”
Dikutip dari http://www.asysyariah.com Penulis : Redaksi Sakinah Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta` Al-Mar`ah Al-Muslimah, judul Wanita Diciptakan dari Tulang Rusuk?.

Selasa, 31 Januari 2012

Penentuan Nasib dengan Burung (Tathoyyur)


Sering dijumpai bila seseorang melihat atau mendengar suara burung seperti burung hantu atau burung yang lainnya, maka orang itu mengatakan “Akan ada orang yang celaka atau meninggal di daerah sini”. Mereka menjadikan burung itu sebagai penentu nasib pembawa sial (petaka). Ramalan atau kepercayaan itu merupakan suatu kesyirikan kepada Allah Subhanahu wata’ala, mari simak ulasan ulama berikut ini berdasarkan Alquran dan hadits.
Al Qur’an
1.Firman Allah Subhanahu wata’ala :
ألا إنما طائرهم عند الله ولكن أكثرهم لا يعلمون
Ketahuilah, sesungguhnya kesialan mereka itu adalah ketetapan dari Allah, akan tetapi mereka tidak mengetahui” (QS. Al A’raf, 131).
2. Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
قالوا طائرهم معكم أئن ذكرتم بل أنتم قوم مسرفون
Mereka (para Rasul) berkata : “kesialan kalian itu adalah karena kalian sendiri, apakah jika kamu diberi peringatan (kamu bernasib sial)? sebenarnya kamu adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Yasin, 19).
Al Hadits
1. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“لا عدو ولا طيرة ولا هامة ولا صفر ” أخرجاه, وزاد مسلم ” ولا نوء ولا غول”.
Tidak ada ‘penularan penyakit (Adwa), tidak ada burung penentu nasib baik dan buruk (Thiyarah), tidak ada burung hantu pembawa sial (Hamah), tidak ada bulan shafar pembawa sial atau keberuntungan (Shofar)” (HR. Bukhori dan Muslim), dan dalam riwayat Imam Muslim terdapat tambahan : “ dan tidak ada bintang penentu hujan (Nau)’, serta tidak ada hantu (ghaul).” 1).
2. Imam Bukhori dan Muslim meriwayatkan pula dari Anas bin Malik Radhiallahu’anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam telah bersabda :
“لا عدو ولا طيرة ويعجبني الفأل”، قالوا : وما الفأل ؟ قال : ” الكلمة الطيبة”.
Tidak ada ‘Adwa dan tidak ada Thiyarah, tetapi Fa’l menyenangkan diriku”, para sahabat bertanya : “apakah Fa’l itu ?” beliau menjawab : “yaitu kalimah thoyyibah (kata kata yang baik)”.
3. Abu Daud meriwayatkan dengan sanad yang shoheh, dari Uqbah bin Amir, ia berkata : “Thiyarah disebut-sebut dihadapan Rasulullah, maka beliaupun bersabda :
“أحسنها الفأل، ولا ترد مسلما، فإذا رأى أحدكم ما يكره فليقل : اللهم لا يأتي بالحسنات إلا أنت، ولا يدفع السيئات إلا أنت، ولا حول ولا قوة إلى بك”.
Yang paling baik adalah Fa’l, dan Thiyarah tersebut tidak boleh menggagalkan seorang muslim dari niatnya, apabila salah seorang di antara kamu melihat sesuatu yang tidak diinginkannya, maka hendaknya ia berdo’a : “Ya Allah, tiada yang dapat mendatangkan kebaikan kecuali Engkau, dan tiada yang dapat menolak kejahatan kecuali Engkau, dan tidak ada daya serta kekuatan kecuali atas pertolonganMu”.
4. Abu Daud meriwayatkan hadits yang marfu’ dari Ibnu Mas’ud, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“الطيرة شرك، الطيرة شرك، وما منا إلا …، ولكن الله يذهبه بالتوكل ” رواه أبو داود والترمذي وصححه وجعل آخره من قول ابن مسعود.
Thiyarah itu perbuatan syirik, thiyarah itu perbuatan syirik, tidak ada seorangpun dari antara kita kecuali (telah terjadi dalam hatinya sesuatu dari hal ini), hanya saja Allah Subhanahu wata’ala bisa menghilangkannya dengan tawakkal kepadaNya”.(HR.Abu Daud). Hadits ini diriwayatkan juga oleh At Tirmidzi dan dinyatakan shoheh, dan kalimat terakhir ia jadikan sebagai ucapannya Ibnu Mas’ud)
5. Imam Ahmad meriwayatkan hadits dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“من ردته الطيرة عن حاجته فقد أشرك “، قالوا : فما كفارة ذلك ؟ قال : أن تقول : اللهم لا خير إلا خيرك، ولا طير إلا طيرك، ولا إله إلا غيرك”.
Barang siapa yang mengurungkan hajatnya karena thiyarah ini, maka ia telah berbuat kemusyrikan”, para sahabat bertanya : “lalu apa yang bisa menebusnya ?”, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam menjawab :” hendaknya ia berdoa : “Ya Allah, tiada kebaikan kecuali kebaikan dariMu, dan tiada kesialan kecuali kesialan dariMu, dan tiada sesembahan kecuali Engkau”.
6. Dan dalam riwayat yang lain dari Fadl bin Abbas, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“إنما الطيرة ما أمضاك أو ردك”
Sesugguhnya Thiyarah itu adalah yang bisa menjadikan kamu terus melangkah, atau yang bisa mengurungkan niat (dari tujuan kamu)”.
Penjelasan bab ini :
1. Peringatan atas firman Allah “Ketahuilah, sesungguhnya kesialan mereka itu adalah ketetapan dari Allah, akan tetapi mereka tidak mengetahui” dan “kesialan kalian itu adalah karena kalian sendiri”
2. Menghapus adanya kepercayaan adanya penularan penyakit
3. Menghapus penentuan nasib dengan burung dan yang lainnya
4. Menghapus kepercayaan terhadap burung hantu (suara burung hantu) yang dianggap pembawa sial
5. Menghapuskan adanya kesialan dalam bulan shafar
6. Al Fa’l tidak termasuk yang dilarang oleh Rasulullah, bahkan dianjurkan.
Penjelasan tentang makna Al Fa’l.
Apabila terjadi tathoyyur dalam hati seseorang, tetapi dia tidak menginginkannya, maka hal itu tidak apa-apa baginya, bahkan Allah Subhanahu wata’ala akan menghilangkannya dengan tawakkal kepadaNya.
7. Penjelasan tentang doa yang dibacanya, saat seseorang menjumpai hal tersebut.
8. Ditegaskan bahwa thiyarah itu termasuk syirik.
Penjelasan tentang thiyarah yang tercela dan terlarang.
1)Adwa : Penjangkitan atau penularan penyakit. Maksud sabda Nabi di sini ialah untuk menolak anggapan mereka ketika masih hidup di zaman jahiliyah, bahwa penyakit berjangkit atau menular dengan sendirinya, tanpa kehendak dan takdir Allah. Anggapan inilah yang ditolak oleh Rasulullah, bukan keberadaan penjangkitan atau penularan, sebab dalam riwayat lain, setelah hadits ini, disebutkan :
(وفروا من المجذوم كما تفروا من الأسد)
“… dan menjauhlah dari orang yang terkena penyakit kusta (lepra) sebagaimana kamu menjauh dari singa.” (HR. Bukhori).
Ini menunjukkan bahwa penjangkitan atau penularan penyakit dengan sendirinya tidak ada, tetapi semuanya atas kehendak dan takdir Ilahi, namun sebagai insan muslim di samping iman kepada takdir tersebut haruslah berusaha melakukan tindakan preventif sebelum terjadi penularan sebagaimana usahanya menjauh dari terkaman singa. Inilah hakekat iman kepada takdir Ilahi.
Thiyarah : merasa bernasib sial atau meramal nasib buruk karena melihat burung, binatang lainnya, atau apa saja.
Hamah : Burung hantu. Orang-orang jahiliyah merasa bernasib sial dengan melihatnya, apabila ada burung hantu hinggap di atas rumah salah seorang diantara mereka, dia merasa bahwa burung ini membawa berita kematian tentang dirinya sendiri, atau salah satu anggota keluarganya. Dan maksud beliau adalah untuk menolak anggapan yang tidak benar ini. Bagi seorang muslim, anggapan seperti ini harus tidak ada, semua adalah dari Allah dan sudah ditentukan olehNya.
Shafar : Bulan kedua dalam tahun hijriyah, yaitu bulan sesudah Muharram. Orang-orang jahiliyah beranggapan bahwa bulan ini membawa nasib sial atau tidak menguntungkan. Yang demikian dinyatakan tidak ada oleh Rasulullah. Dan termasuk dalam anggapan seperti ini : merasa bahwa hari rabu mendatangkan sial, dan lain lain. Hal ini termasuk jenis thiyarah, dilarang dalam Iselam.
Nau’ bintang, arti asalnya adalah : tenggelam atau terbitnya suatu bintang. Orang-orang jahiliyah menisbatkan turunnya hujan kepada bintang ini, atau bintang itu. Maka Islam datang mengikis anggapan seperti ini, bahwa tidak ada hujan turun karena suatu bintang tertentu, tetapi semua itu adalah ketentuan dari Allah.
Ghaul Hantu (gendruwo), salah satu makhluk jenis jin. Mereka beranggapan bahwa hantu ini dengan perubahan bentuk maupun warnanya dapat menyesatkan seseorang dan mencelakakannya. Sedang maksud sabda Nabi di sini bukanlah tidak mengakui keberadaan makhluk seperti ini, tetapi menolak anggapan mereka yang tidak baik tersebut yang akibatnya takut kepada selain Allah, serta tidak bertawakkal kepadaNya, inilah yang ditolak oleh beliau, untuk itu dalam hadits lain beliau bersabda : “Apabila hantu beraksi manakut-nakuti kamu, maka serukanlah adzan.” Artinya : tolaklah kejahatannya itu dengan berdzikir dan menyebut Allah. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Al Musnad.
Dikutip dari: file chm kitab tauhid penulis Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab At Tamimi, Judul Asli : Kitabut-Tauhid, Bab 28: Penentuan Nasib Dengan Burung (Tathoyyur).