do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none;

Senin, 04 Januari 2010

Bantahan Bagi Yang Menjadikan Jeddah sebagai Miqat



Bantahan terhadap Pihak yang Menyatakan Bahwa Jeddah adalah Miqat bagi Jama’ah Haji atau ‘Umrah yang Datang Melaluinya
(Mufti Agung Kerajaan Arab Saudi, Ketua Hai`ah Kibaril ‘Ulama, dan Ketua Al-Lajnah Ad-Da`imah Lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta` Kerajaan Saudi ‘Arabia)
Banyak jama’ah haji atau umrah yang melakukan kesalahan fatal, yaitu berihram tidak dari miqat, namun dari Jeddah. Kesalahan fatal ini juga banyak dilakukan oleh para jama’ah haji dari Indonesia, terutama kloter-kloter terakhir yang langsung menuju Makkah melalui Bandara King Abdul Aziz – Jeddah. Sangat disesalkan, mereka tidak berihram sejak di pesawat ketika melintasi Yalamlam, namun berihram dari Jeddah!
Sebagai bentuk nasehat dan penjelasan bagi para jama’ah haji, terkhusus para jama’ah haji Indonesia yang bermiqat di Yalamlam, kami hadirkan kepada pembaca penjelasan dari Al-‘Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah. Dengan penuh hikmah beliau mengingatkan para jama’ah haji dengan bimbingan dari Al-Qur`an dan As-Sunnah dengan merujuk kepada bimbingan para ‘ulama salaf. (red)
الحمد لله رب العالمين ، والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين ، وبعد :
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan Miqat-Miqat untuk berihram, tidak boleh bagi yang berniat hendak berhaji atau berumrah melewati/melintasi miqat tanpa berihram darinya.
Miqat-miqat tersebut adalah :
1.Dzulhulaifah (Abyar ‘Ali/Bir Ali) : Untuk penduduk Madinah dan siapapun yang datang melalui jalan mereka.
2.Al-Juhfah : Untuk penduduk Syam, Mesir, Maroko, dan siapapun yang datang melalui jalan mereka.
3.Yalamlam (As-Sa’diyyah) : Untuk penduduk Yaman dan siapapun yang datang melalui jalan mereka.
4.Qarnul Manazil (As-Sail Al-Kabir) : Untuk penduduk Najd dan daerah timur, dan siapapun yang datang dari jalan mereka.
5.Dzatu ‘Irq : Untuk penduduk Iraq dan siapapun yang datang melalui jalan mereka.
Adapun orang-orang yang tempat tinggal/rumahnya berada sebelum miqat-miqat tersebut jika diukur dari Makkah, maka dia berihram dari rumahnya tersebut. Bahkan penduduk Makkah sekalipun mereka berihram haji dari Makkah. Adapun untuk umrah, maka mereka berihram dari kawasan tanah halal (di luar tanah haram) terdekat.
Barangsiapa yang melewati/melintas miqat-miqat di atas menuju Makkah, namun ia tidak berniat untuk haji atau pun umrah, maka dia tidak harus berihram menurut pendapat yang benar. Namun jika tiba-tiba ia berniat haji atau umrah setelah lewat dari miqat, maka ia berihram di tempat yang ia berniat haji atau umrah tersebut. Kecuali jika ia berniat umrah namun sudah berada di Makkah, maka ia keluar ke kawasan tanah halal terdekat, sebagaimana penjelasan di atas.
Berihram wajib dilakukan dari miqat-miqat tersebut bagi siapapun yang melewati/melintasi miqat atau sejajar dengannya, baik datang dari darat, laut, maupun udara dan ia berniat haji atau umrah.
Yang mendorong disebarkannya penjelasan ini, bahwa telah terbit pada hari-hari ini sebuah kitab kecil berjudul, “Dalil-dalil Yang Menetapkan bahwa Jeddah adalah Miqat.” Penulisnya berupaya dalam kitab kecil tersebut untuk membuat miqat tambahan terhadap miqat-miqat yang telah ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Penulisnya beranggapan bahwa Jeddah merupakan miqat bagi Jama’ah Haji/umrah yang datang dengan pesawat ke Bandara Jeddah, atau jama’ah haji/umrah yang datang ke Jeddah melalui laut ataupun jalan darat. Mereka semua boleh mengakhirkan ihramnya sampai ke Jeddah, baru setelah itu boleh berihram dari Jeddah. Karena menurutnya Jeddah sejajar dengan dua miqat, yaitu As-Sa’diyyah dan Juhfah. Sehingga Jeddah bisa menjadi miqat.
Ini merupakan kesalahan yang sangat jelas. Setiap orang yang tahu dan berilmu tentang realita yang ada tahu akan kesalahan yang sangat jelas ini. Karena Jeddah terletak setelah miqat, dan orang yang datang ke Jeddah pasti sudah melewati/melintasi salah satu miqat dari miqat-miqat yang telah ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau melewati tempat-tempat yang sejajar dengan miqat, baik datang melalui darat, laut, maupun udara. Mereka tidak boleh melintasi miqat tanpa berihram, jika berniat haji atau umrah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau menetapkan miqat-miqat tersebut :
« هن لهن ولمن أتى عليهن من غير أهلهن ممن يريد الحج أو العمرة »
Miqat-miqat tersebut adalah untuk penduduknya dan orang-orang selain penduduknya yang datang melaluinya, dari orang-orang yang hendak berhaji atau berumrah. (Al-Bukhari 1456, Muslim 1181)
Maka tidak boleh bagi seorang yang akan berhaji atau berumrah untuk melintasi miqat-miqat tersebut menuju Jeddah tanpa berihram, kemudian baru berihram dari Jeddah. Karena Jeddah sudah berada dalam (setelah) miqat.
Tatkala sebagian ‘ulama melakukan kecerobohan sejak beberapa tahun lalu seperti kecerobohan penulis kitab kecil ini, yaitu berfatwa bahwa Jeddah merupakan miqat bagi jamaah yang datang ke Jeddah, maka Hai`ah Kibaril ‘Ulama menerbitkan ketetapan yang berisi bantahan terhadap anggapan tersebut dan menyalahkannya. Isi ketetapannya sebagai berikut :
“Setelah kembali kepada dalil-dalil (Al-Qur`an dan As-Sunnah) dan penjelasan para ‘ulama tentang miqat makaniyyah serta mendiskusikan permasalahan tersebut dari berbagai sisi, maka Majelis sepakat menetapkan sebagai berikut :
1. Fatwa yang menyatakan boleh menjadikan Jeddah sebagai miqat bagi para jama’ah yang datang dengan pesawat udara atau dengan kapal laut merupakan fatwa batil, karena tidak memiliki landasan dalil dari Al-Qur`an, sunnah Rasulullah, maupun ijma’/kesepakatan para salaful ummah. Dan sebelumnya tidak pernah ada seorang pun dari ‘ulama kaum muslimin yang diperhitungkan pendapatnya, yang berfatwa demikian.
2. Tidak boleh seorang pun yang melewati salah satu miqat makaniyyah atau sejajar dengan salah satu miqat, baik melalui udara, darat, maupun laut, untuk melaluinya tanpa berihram. Sebagaimana ditunjukkan oleh dalil-dalil dan sebagaimana ditetapkan oleh para ‘ulama rahimahumullah.
Dalam rangka menunaikan kewajiban menyampaikan nasehat kepada hamba-hamba Allah, maka aku dan anggota Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta` memandang perlu untuk menerbitkan penjelasan ini, agar tidak ada seorang pun yang tertipu dengan kitab kecil tersebut.”
هذا وبالله التوفيق ، وصلى الله وسلم على نبينا محمد وآله وصحبه
(diterbitkan oleh Kantor Asy-Syaikh bin Baz, di harian “An-Nadwah” edisi 11.064 tanggal 19-11-1415 H, harian “Al-Muslimun” edisi 533 tanggal 21-11-1415 H, dan harian-harian setempat lainnya. Tercatat dalam Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XVII/30-33)
Penjelasan tentang Kesalahan Menjadikan Jeddah sebagai Miqat Bagi Para Jama’ah Haji yang Datang Melalui Udara dan Laut
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه أما بعد
Aku telah membaca tulisan di At-Taqwim Al-Qathri oleh Fadhilatusy Syaikh ‘Abdullah bin Ibrahim Al-Anshari hal. 95-96, tentang miqat bagi para jama’ah yang datang ke Makkah dengan niat Haji atau ‘Umrah. Maka aku dapati dia benar dalam beberapa hal, dan salah di beberapa tempat lainnya dengan kesalahan yang sangat fatal.
Maka aku memandang termasuk bentuk nasehat karena Allah terhadap hamba-hamba-Nya adalah memberikan peringatan/teguran atas hal-hal yang dia salah padanya. Dengan harapan setelah dia membaca peringatan/teguran ini dia akan bertaubat dari kesalahannya dan rujuk/kembali kepada kebenaran. Karena rujuk kepada kebenaran merupakan keutamaan dan kemuliaan, serta lebih baik daripada bersikukuh di atas kebatilan. Bahkan sikap tersebut merupakan kewajiban, tidak boleh ditinggalkan. Karena kebenaran itu wajib untuk diikuti.
Maka aku katakan :
Pertama : Dia menyebutkan pada paragraf kedua tulisan, dengan redaksi sebagai berikut :
Jama’ah yang datang lewat udara untuk menunaikan haji dan ‘umrah, apabila mereka berniat untuk tinggal di Jeddah walaupun sehari maka berlaku bagi mereka hukum orang yang bermukim dan tinggal di Jeddah, maka boleh bagi mereka berihram dari Jeddah.”
Ini adalah ucapan batil dan kesalahan besar, bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang menjelaskan tentang miqat-miqat (untuk haji dan ‘umrah). Di samping juga bertentang dengan penjelasan para ‘ulama dalam masalah ini, bahkan bertentang dengan ucapan dia sendiri pada paraghraf pertama. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan miqat bagi kaum mukminin yang berniat haji dan ‘umrah dari segenap penjuru, dan beliau sama sekalin tidak menjadikan Jeddah sebagai Miqat bagi barangsiapa yang hendak menuju Makkah dari penjuru mana pun. Ini berlaku umum bagi semua yang datang ke Makkah melalu darat, laut, maupun udara. Pernyataan bahwa orang yang datang melalu jalur udara maka dia tidak melewati miqat, merupakan pernyataan yang batil, tidak ada landasan kebenarannya. Karena orang yang datang melalui jalan udara pun pasti juga melewati miqat yang telah ditentukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau tempat yang sejajar dengannya. Maka ia pun wajib berihram dari miqat tersebut. Apabila tidak jelas baginya hal tersebut, maka ia harus berihram dari tempat yang ia yakini sejajar dengan miqat atau sebelumnya, supaya dia tidak melewati miqat dalam keadaan tidak berihram. Suatu yang telah diketahui, bahwa berihram sebelum miqat hukumnya sah. Hanyalah yang diperselisihkan itu apakah makruh ataukah tidak. Namun barangsiapa yang berihram sebelum miqat untuk berhati-hati, karena khawatir melewati miqat dalam keadaan tidak berihram, maka baginya tidak dimakruhkan. Adapun melewati miqat tanpa berihram maka itu haram dengan ijma’/kesepakatan, (berlaku) bagi setiap mukallaf yang hendak berhaji atau berumrah. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu ‘Abbas muttafaqun ‘alaih ketika beliau menentukan miqat :
« هن لهن ولمن أتى عليهن من غير أهلهن ممن كان يريد الحج والعمرة »
Miqat-miqat tersebut bagi orang-orang yang tinggal di situ dan bagi orang yang datang melewatinya yang bukan penduduknya, bagi siapa yang hendak berhaji dan ber’umrah. (Al-Bukhari 1525, Muslim 1181)
Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits Ibnu ‘Umar muttafaqun ‘alaihi :
« يهل أهل المدينة من ذي الحليفة ويهل أهل الشام من الجحفة وأهل نجد من قرن »
Penduduk Madinah bertalbiyah (yakni mulai berihram) dari Dzulhulaifah, penduduk Syam bertalbiyah dari al-Juhfah, dan penduduk Najd dari Qarn(ul Manazil). (Al-Bukhari 1525, Muslim 1182)
Lafazh ini menurut para ‘ulama adalah berita yang bermakna perintah. Maka tidak boleh menyelisihi perintah tersebut. Bahkan dalam sebagian riwayat datang dengan lafazh perintah, yaitu dengan lafazh : “Bertalbiyah-lah!”
Adapun pernyataan bahwa bagi yang berniat tinggal di Jeddah sehari atau sejam, yaitu orang yang datang ke Makkah melalui jalur Jeddah, maka baginya berlaku hukum penduduk Jeddah dalam hal kebolehan untuk berihram dari Jeddah, ini merupakan pernyataan yang tidak ada dasarnya, dan aku tidak mengetahui ada ‘ulama yang berpendapat demikian.
Maka wajib bagi orang yang berbicara atas nama Allah dan memberikan fatwa kepada umat tentang hukum-hukum syari’at untuk ia memastikan/meneliti (landasan) fatwa yang ia ucapkan dan hendaknya ia takut kepada Allah dalam masalah tersebut.
Karena berkata atas nama Allah tanpa landasan ilmu bahayanya sangat besar dan akibatnya sangat jelek. Allah telah menjadikan berkata atas Nama-Nya tanpa landasan ilmu sebagai tingkatan tertinggi keharamannya. Berdasarkan firman-Nya ‘Azza wa Jalla :
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
Katakanlah (wahai Muhammad) : “Rabbku hanyalah mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) kalian berkata terhadap Allah apa yang kalian tidak memiliki landasan ilmu.” (Al-A’raf : 33)
Pada ayat-Nya yang lain Allah memberitakan bahwa perbuatan tersebut (berkata atas nama Allah tanpa ilmu) merupakan di antara yang diperintahkan oleh syaithan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ * إِنَّمَا يَأْمُرُكُمْ بِالسُّوءِ وَالْفَحْشَاءِ وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ *
Janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syaithan, sesungguhnya dia (syaithan) adalah musuh yang nyata bagi kalian. hanyalah syaithan itu memerintahkan kalian dengan kejelekan, kekejian, dan berkata atas nama Allah tanpa ilmu.” (Al-Baqarah : 168-169)
Konsekuensi pendapat batil ini (yaitu boleh menjadikan Jeddah sebagai miqat), maka kalau seandainya orang berangkat dari Madinah menuju Makkah dengan niat haji atau ‘umrah, dan dia berniat bermukim di Jeddah satu jam saja, maka boleh baginya untuk mengakhirkan ihramnya sampai di Jeddah (padahal orang yang berangkat dari Madinah melewati miqat untuk penduduk Madinah, yang semestinya ia berihram dari miqat tersebut, bukan dari Jeddah, pentj).
Demikian juga orang yang berangkat ke Makkah dari Najd atau Tha`if dengan niat haji atau ‘umrah, dan dia berniat tinggal di daerah Lazimah atau Syara`i’ sehari atau sejam, maka boleh baginya melewati Qarnul Manazil (yang merupakan miqat bagi penduduk Najd) tanpa berihram, dan berlaku baginya hukum penduduk Lazimah atau Syara`i’. Pendapat ini tidak diragukan lagi akan kebatilannya, bagi barangsiapa yang memahami dalil-dalil dan penjelasan para ‘ulama.Wallahul Musta’an
Kedua : Asy-Syaikh ‘Abdullah Al-Anshari menyebutkan pada paragraph kelima dengan redaksi sebagai berikut : “Boleh bagi yang hendak menunaikan ‘umrah untuk keluar menuju Tan’im dan memulai ihram dari tempat tersebut. Karena Tan’im adalah miqat syar’i.
Pernyataan ini global dan mutlak. Kalau yang dimaksud adalah boleh bagi penduduk Makkah atau orang-orang yang berada di Makkah, maka pernyataan tersebut benar. Namun dikritik pada pernyataannya, “Tan’im adalah miqat syar’i.”. Bukan demikian yang benar. Bahkan daerah/tanah halal (yakni daerah di luar kawasan tanah haram) semuanya adalah miqat bagi penduduk Makkah atau orang-orang yang berada di Makkah (yakni yang hendak melaksanakan ‘Umrah). [1] Kalau mereka berihram dari Ji’ranah atau selainnya dari daerah halal (di luar kawasan tanah haram) maka tidak mengapa, dengan itu mereka telah berihram dari miqat yang syar’i. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan ‘Abdurrahman bin Abi Bakr untuk keluar bersama ‘Aisyah menuju daerah halal tatkala ‘Aisyah hendak menunaikan ‘umrah. Kenyataan ‘Aisyah berihram dari Tan’im tidak mengharuskan Tan’im menjadi miqat syar’i. Namun sekedar menunjukkan disunnahkan saja, sebagaimana dijelaskan oleh sebagian ‘ulama. Karena pada sebagian riwayat dari hadits ‘Aisyah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan ‘Abdurrahman mengumrahkan ‘Aisyah dari Tan’im, yang demikian, wallahu a’lam karena Tan’im merupakan kawasan tanah halal yang paling dekat dengan Makkah, dengan demikian bisa dipadukanlah berbagai riwayat yang ada.
Adapun kalau Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Ibrahim memaksudkan dengan ungkapannya tersebut bahwa setiap yang hendak berumrah maka ia harus berihram dari Tan’im, walaupun ia berada di kawasan lain dari tanah halal, maka pernyataan tersebut tidak benar.
Karena semua yang berada di salah satu kawasan dari tanah halal, di luar tanah haram, namun sebelum miqat (yakni dia berada/tinggal di daerah antara Makkah dan Miqat, namun di sudah di luar kawasan tanah haram), maka miqatnya adalah dari rumahnya/tempat tinggalnya tersebut baik untuk haji maupun ‘umrah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu ‘Abbas, yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim,
« ومن كان دون ذلك – يعني دون المواقيت – فمهله من أهله » وفي لفظ « فمهله من حيث أنشأ »
Barangsiapa yang sebelum itu – yakni sebelum miqat (diukur dari Makkah) – maka dia bertalbiyah (berihram) dari rumahnya/tempat tinggalnya. Dalam riwayat lain dengan lafadz, tempat talbiyahnya dari mana yang ia mau.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu berihram dari Ji’ranah pada tahun Fathu Makkah setelah beliau selesai dari membagi harta ghanimah hasil perang Hunain. Beliau tidak pergi ke Tan’im. Wallahu Waliyyut Taufiq.
Ketiga : Asy-Syaikh ‘Abdullah menyebutkan pada paragraph ke-6 dan ke-7 sebagai berikut, “Tidak ada landasan bagi orang yang berpendapat orang yang menuju ke Jeddah maka ia telah melewati miqat. Karena dia sama sekali tidak melewati/melintasi miqat manapun, namun ia terbang di udara dan tidak turun/mendarat kecuali di Jeddah. Sementara teks hadits menyatakan, “.. bagi yang melewatinya.” dan orang yang terbang di udara tidak dianggap melewati miqat manapun.”
Ucapan Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Ibrahim ini tidak benar, dan telah lewat bantahannya di atas. Kesalahan Asy-Syaikh ‘Abdullah ini sebelulmnya telah dilakukan oleh Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Zaid Alu Mahmud dalam sebuah tulisan yang ia sebarkan. Ia menyatakan dalam tulisan tersebut, bahwa jama’ah haji yang datang melalui udara atau laut menuju Makkah, maka ia tidak melintasi miqat-miqat yang ada. Dia menyatakan bahwa miqatnya adalah Jeddah. Dia (Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Zaid) telah salah sebagaimana Asy-Syaikh ‘Abdullah Al-Anshari salah. Semoga Allah mengampuni dosa keduanya.
Hai`ah Kibaril ‘Ulama Kerajaan Saudi ‘Arabia telah menulis bantahan terhadap Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Zaid Alu Mahmud yang meyakin bahwa Jeddah adalah miqat bagi para jama’ah haji atau umrah yang datang melalui udara atau laut. Bantahan tersebut diterbitkan pada saat yang tepat. Majelis Hai`ah telah benar dalam hal ini, dan telah menunaikan kewajiban memberikan nasehat kepada hamba-hamba Allah. Umat ini akan senantiasa baik selama tetap ada di tengah-tengah mereka pihak-pihak yang mengingkari kesalahan dan kemungkaran serta menjelaskan kebenaran.
Betapa indahnya apa yang diucapkan oleh Al-Imam Malik rahimahullah :
ما منا إلا راد ومردود عليه إلا صاحب هذا القبر
Tidaklah dari kita kecuali membantah atau dibantah. Kecuali penghuni kubur ini.
Yakni Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Saya memohon kepada Allah agar mengampuni kita semua dan menganugerahkan kepada kita dan segenap saudara-saudara kita agar bisa mencocoki kebenaran dalam ucapan maupun perbuatan, serta rujuk/kembali kepada kebenaran jika telah jelas dalilnya. Sesungguhnya Allah adalah sebaik-baik tempat meminta.
Keempat : Asy-Syaikh ‘Abdullah Al-Anshari – hadahullah – menyebutkan pada paragraph ke-8 dan ke-9, “Bagi yang hendak melanjutkan perjalanan menuju ke Makkah untuk menunaikan manasiknya, maka ia menyiapkan ihramnya dari ujung bandara, berdiri darinya dan berniat kira-kira 20 menit sebelum Jeddah, ini bagi yang hendak melanjutkan perjalanan tanpa berhenti atau singgah di Jeddah. Adapun yang singgah di Jeddah walaupun beberapa jam saja, maka boleh baginya berihram di Jeddah insya Allah, dan berlaku atasnya hukum penduduk Jeddah.”
Telah lewat di atas, bahwa rincian dan ketentuan ini tidak ada dasar kebenarannya sama sekali. Yang wajib bagi orang yang hendak berhaji atau berumrah, yang datang dari udara maupun laut, adalah berihram jika telah melintasi miqat atau sejajar dengannya, tidak boleh menunda/mengakhirkan ihram meskipun ia berniat singgah di tempat tersebut sehari atau beberapa jam saja. Kalau ia ragu tentang kesejajaran tempat tersebut, maka ia wajib berihram dari tempat yang ia yakini (bahwa itu masih belum masuk miqat), demi berhati-hati menjaga kewajiban. Yang dimakruhkan oleh sebagian ‘ulama adalah bagi orang yang berihram sebelum miqat tanpa ada alasan syar’i.
Saya memohon kepada Allah agar memberikan hidayah kita semua kepada jalan-Nya yang lurus, memberikan taufiq kita dan segenap ‘ulama kaum muslimin untuk mencocoki kebenaran dalam ucapan dan amalan. Serta melindungi kita dari berkata atas nama-Nya tanpa ilmu, sesungguhnya Dia Maha Mendengar dan Maha Dekat.
وصلى الله وسلم على نبينا محمد وآله وصحبه
(dipublikasikan dalam majalah “Ad-Dakwah” edisi 826 tahun 1402 H, “Majalah At-Tau’iyyah Al-Islamiyyah fil Hajj”, hal. 20 edisi I tahun 1402 H, “Majalah Al-Jami’ah Al-Islamiyyah Madinah Al-Munawwarah”, edisi 35 tahun IV 1402 H, dan majalah “Al-Buhuts Al-Islamiyyah”, edisi VI hal. 282. Tercatat dalam Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XVII/23-27)
[1] Seorang yang hendak berumrah tapi ia sedang berada di tanah haram, maka ia wajib keluar dulu ke tanah halal (di luar kawasan tanah haram). Dari sanalah ia berihram untuk ‘umrahnya.
Sumber: http://www.assalafy.org/mahad/?p=388 Judul: Bantahan Bagi Yang Menjadikan Jeddah sebagai Miqat

Tidak ada komentar: