Bekal-Bekal Penting Bagi Para Calon Jama’ah Haji
oleh : Al-’Allamah Asy-Syailh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah
Kepada para jama’ah haji Baitullah Al-Haram saya sampaikan nasehat-nasehat penting ini dalam rangka mengamalkan firman Allah Ta’ala :
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى
Tolong – menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketaqwaan. (Ali ‘Imran : 2)
dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
Agama adalah nasehat. Ada yang bertanya, “Untuk siapa wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Untuk Allah, Kitab-Nya Rasul-Nya, para pimpinan kaum muslimin, dan keumuman muslimin.”
Pertama : Bertaqwa kepada Allah dalam semua kondisi.
Taqwa merupakan terkumpulnya seluruh kebaikan. Taqwa merupakan wasiat Allah Subhanahu wa Ta’ala dan wasiat Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ
“Wahai manusia, bertaqwalah kalian kepada Rabb kalian yang telah menciptakan kalian dari jiwa yang satu.” (An-Nisa` : 1)
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman :
وَلَقَدْ وَصَّيْنَا الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَإِيَّاكُمْ أَنِ اتَّقُوا اللَّهَ
Sungguh telah Kami wasiatkan kepada ahlul kitab sebelum kalian dan kepada kalian (yaitu wasiat) untuk kalian bertaqwa kepada Allah. (An-Nisa` : 131)
Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering berwasiat dengan taqwa dalam khuthbahnya.
Hakekat Taqwa adalah : Melaksanakan segala yang Allah wajibkan kepada hamba dan meninggalkan segala yang Allah larang yang dilakukan ikhlash karena Allah, cinta kepada-Nya, berharap besar terhadap pahala-Nya, dan takut dari hukuman-Nya, yang dilakukan dengan cara yang sesuai dengan syari’at Allah terhadap hamba-Nya melalui lisan Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Shahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata :
“Bertaqwa kepada Allah dengan sebenar-benar taqwa adalah : Allah ditaati tidak ditentang, Allah diingat tidak dilupakan, dan Allah disyukuri tidak dikufuri.”
Amirul Mu’minin ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz rahimahullah berkata : “Taqwa kepada Allah bukanlah semata-mata berpuasa pada siang hari, atau shalat pada malam hari, atau memadukan dua ibadah tersebut, namun taqwa kepada Allah (yang hakiki) adalah melaksanakan segala yang Allah wajibkan dan meninggalkan segala yang Allah haramkan. Barangsiapa yang dikaruniai kebaikan setelah itu, maka berarti kebaikan di atas kebaikan.”
Seorang tabi’in yang mulia, Thalq bin Habib rahimahullah berkata :
“Taqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah : engkau mengamalkan ketaatan kepada Allah, di atas cahaya dari Allah, dengan engkau berharap pahala dari Allah. Dan engkau meninggalkan kemaksiatan kepada Allah, di atas cahaya dari Allah, dengan engkau takut dari hukuman Allah.”
Ini merupakan penjelasan yang sangat bagus.
Maknanya adalah bahwa wajib atas setiap muslim untuk bertafaqquh (mendalami) ilmu agama dan mempelajari (hukum-hukum permasalahan) yang tidak boleh baginya untuk tidak tahu tentangnya. Sehingga dengan itu ia bisa melaksanakan ketaatan kepada Allah di atas bashirah (cahaya ilmu) dan meninggalkan larangan-larangan Allah di atas bashirah (cahaya ilmu). Inilah realisasi dari pengamalan syahadah La ilaha ilallah (Tidak ilah [1] yang berhak diibadahi kecuali Allah) Muhammad rasulullah.
- Syahadat yang pertama konsekuensinya adalah beriman kepada Allah satu-satu-Nya dan mengkhususkan ibadah hanya kepada-Nya tanpa selain-Nya, serta memurnikan segala amalan hanya karena mengharapkan Wajah-Nya, mengharap rahmat-Nya, dan takut dari hukuman-Nya.
- Syahadat yang kedua konsekuensinya adalah beriman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau adalah rasul kepada segenap jin dan manusia, membenarkan berita-berita yang disampaikan, dan mengikuti syariat beliau serta menjauhi segala yang menyelisihinya
Dua syahadat tersebut merupakan prinsip agama dan asas millah. Sebagaimana firman Allah :
شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيم
Allah bersaksi bahwasanya tidak ada ilah yang berhak diibadahi kecuali Dia, yang menegakkan keadilan. Para malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan bersaksi yang demikian itu). Tida ada ilah melainkan Dia (yang berhak diibadahi), Dzat Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Ali ‘Imran : 18)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ
Ilah kalian adalah ilah yang satu, tidak ada ilah yang berhak diibadahi kecuali Dia yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. (Al-Baqarah : 163)
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :
قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُون
Katakanlah: “Wahai manusia sesungguhnya aku adalah rasul (utusan) Allah kepada kalian semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada ilah (yang berhak diibadahi) selain Dia, Dzat yang menghidupkan dan mematikan. Maka berimanlah kalian kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang Ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah Dia, supaya kalian mendapat petunjuk”. (Al-A’raf : 158).
Ayat dalam masalah ini sangat banyak.
Kedua : Saya wasiatkan kepada segenap jama’ah haji dan peziarah serta setiap muslim yang membaca wasiat ini untuk senantiasa menjaga shalat lima waktu tepat pada waktunya, perhatian terhadapnya, mengagungkannya, serta tuma`ninah dalam (pelaksanaan)nya. Karena shalat merupakan rukun Islam terbesar setelah syahadatain, karena shalat merupakan tiang agama, perkara pertama yang dihisab pada hari kiamat, dan barangsiapa yang meninggalkannya maka dia kafir.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Tegakkanlah shalat, tunaikan zakat, dan taatilah Rasulullah agar kalian mendapat rahmat. (An-Nur : 56)
Allah ‘Azza wa Jalla juga berfirman :
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِين
Jagalah semua shalat(kalian), dan (jagalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. (Al-Baqarah : 238)
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman :
َدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ * الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
Sungguh telah sukses kaum mukminin. Yaitu mereka yang dalam shalatnya khusyu’ (Al-Mukminun : 1-2)
Sampai firman Allah :
وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَوَاتِهِمْ يُحَافِظُونَ * أُولَئِكَ هُمُ الْوَارِثُونَ * الَّذِينَ يَرِثُونَ الْفِرْدَوْسَ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ *
Dan mereka yang senantiasa menjaga shalat-shalatnya. Merekalah orang-orang yang mewarisi. Yaitu mewarisi jannah firdaus mereka kekal di dalamnya. (Al-Mukminun : 9-11)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
« بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة »
“(Batas) antara seseorang dengan kekufuran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim dalam Shahih-nya)
Beliau ‘alahish shalatu was salam juga bersabda :
« العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر »
Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir. Diriwayatkan oleh Ahmad dan para penulis kitab sunan dengan sanad yang shahih.
Al-Imam Ahmad juga meriwayatkan dengan sanad yang hasan dari shahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
« من حافظ على الصلاة كانت له نورا وبرهانا ونجاة يوم القيامة ، ومن لم يحافظ عليها لم يكن له نور ولا برهان ولا نجاة ، وكان يوم القيامة مع فرعون وهامان وقارون وأبي بن خلف »
Barangsiapa menjaga shalatnya maka baginya cahaya, bukti, dan keselamatan pada hari Kiamat. Barangsiapa yang tidak menjaganya maka tidak ada baginya cahaya, bukti, tidak pula keselamatan. Dan kelak pada hari Kiamat ia bersama Fir’aun, Haman, Qarun, dan Ubay bin Khalaf.
Sebagian ‘ulama mengatakan dalam syarh hadits tersebut : “Hanyalah orang-orang yang menyia-nyiakan shalat dikumpulkan bersama orang-orang kafir, karena :
- Bisa jadi dia meninggalkannya karena sibuk dengan kepempinan, kerajaan/negara, dan jabatan, sehingga dengan itu ia mirip dengan Fir’aun.
- Atau ia meninggakan shalat karena sibuk dengan urusan kementrian dan kepegawaian, sehingga dengan itu ia mirip dengan Haman menterinya Fir’aun.
- Atau bisa jadi ia meninggalkan shalat kerana syahwat, cinta harta, dan takabbur terhadap orang-orang fakir, sehingga dengan itu ia mirip dengan Qarun yang Allah tenggelamkan ia bersama istananya ke dalam bumi.
- Atau bisa jadi pula ia meninggalkan shalat karena sibuk dengan perdagangan dan berbagai muamalah duniawiyah, sehingga dengan itu ia mirip dengan Ubay bin Khalaf seorang pedang kafir di Makkah.”
Maka kita memohon keselamatan dan penjagaan kepada Allah dari keserupaan dengan musuh-musuh-Nya.
Di antara rukun shalat terpenting yang wajib atas setiap muslim untuk senantiasa memperhatikannya adalah thuma`ninah dalam ruku’, sujud, berdiri, dan duduknya. Banyak sekali orang yang shalat namun tidak khusyu’ dan tidak thuma`ninah padanya. Tidak diragukan bahwa thuma`ninah merupakan di antara rukun terpenting dalam shalat. Barangsiapa yang tidak thuma`ninah dalam shalatnya maka shalatnya batal.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila beliau ruku’ beliau lurus dalam ruku’nya, meletakkan dua tangannya pada kedua lututnya, membungkukkan punggungnya dan menjadikan kepalanya sejajar dengannya, dan beliau tidak mengangkat kepalanya sampai tulang-tulang punggungnya ke tempatnya.
Apabila beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kepadalnya dari ruku’ , maka beliau berdiri tegak, sampai semua tulang punggungnya kembali pada tempatnya. Apabila sujud maka beliau thuma`ninah dalam sujudnya sampai semua tulang punggungnya kembali pada tempatnya. Apabila duduk antara dua sujud, beliau duduk dengan tegak sampai kembali tulang-tulang punggungnya pada tempatnya.
Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat ada sebagian orang yang tidak thuma`ninah dalam shalatnya, maka beliau memerintahkannya untuk mengulangi shalatnya, dan beliau berkata kepadanya :
« إذا قمت إلى الصلاة فأسبغ الوضوء، ثم استقبل القبلة فكبر، ثم اقرأ ما تيسر معك من القرآن، ثم اركع حتى تطمئن راكعا، ثم ارفع حتى تعتدل قائما، ثم اسجد حتى تطمئن ساجدا ، ثم ارفع حتى تطمئن جالسا، ثم اسجد حتى تطمئن ساجدا ، ثم افعل ذلك في صلاتك كلها »
Apabila engkau hendak menunaikan shalat, maka sempurnakanlah wudhu’ (terlebih dahulu), kemudian menghadaplah kiblat dan bertakbirlah. Kemudian bacalah surat dari Al-Qur`an yang mudah bagimu. Kemudian ruku’lah sampai engkau engkau thuma`ninah dalam ruku’. Kemudian angkatlah (kepalamu) sampai engkau tegak berdiri. Lalu sujudlah sampai engkau thuma’ninah dalam sujud. Kemudian angkatlah sampai engkau thuma’ninah dalam duduk. Kemudian sujudlah lagi sampai engkau thuma’ninah dalam sujud. Kemudian lakukanlah gerakan itu semua dalam seluruh shalatmu. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih masing-masing.
Hadits shahih tersebut menunjukkan bahwa wajib atas setiap muslim untuk mengagungkan perkara shalat, memperhatikannya, dan thuma`ninah padanya sehingga ia melaksanakan shalat tersebut sesuai dengan yang disyari’atkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dan semestinya shalat bagi seorang mukmin itu menjadi pelapang hati, kenikmatan jiwa, dan penyejuk mata. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
« وجعلت قرة عيني في الصلاة »
Telah dijadikan kesejukan mataku ada pada shalat. (HR. Ahmad dan An-Nasa`i dari shahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Lihat Ash-Shahihah no. 1107, 1809, 3291)
Salah satu kewajiban terpenting dalam shalat bagi kaum pria adalah melaksanakan shalat fardhu secara berjama’ah. Karena shalat berjama’ah merupakan salah satu syi’ar terbesar dalam Islam. Allah dan Rasul-Nya telah memerintahkan melaksanakan shalat fardhu secara berjama’ah. Sebagaimana firman Allah Ta’ala :
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِين
Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’ (yakni secara berjama’ah). (Al-Baqarah : 43).
Allah Ta’ala juga berfirman tentang shalat Khauf (shalat yang dikerjakan dalam kondisi takut/genting, misalnya : dalam situasi berkecamuknya perang, pent) :
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُم
dan apabila kamu (Muhammad) berada di tengah-tengah mereka (para shahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka (berjama’ah), maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) berjama’ah bersamamu dan menyandang senjata. Kemudian apabila mereka (yang shalat bersamamu) sujud (telah menyempurnakan satu rakaat, maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh). Kemudian hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, hendaknya mereka shalat bersamamu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. (An-Nisa` : 102)
(Pada ayat tersebut) Allah mewajibkan kepada kaum muslimin untuk melaksanakan shalat secara berjama’ah pada dalam kondisi genting/takut (perang berkecamuk). Maka dalam kondisi aman dan tenang kewajiban shalat berjama’ah lebih besar dan lebih kuat.
Di samping ayat di atas juga menunjukkan untuk terus melakukan persiapan menghadapi musuh dan waspada dari berbagai makar/tipu daya mereka. Sebagaimana firman Allah Ta’ala :
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّة
dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi (Al-Anfal : 60)
Jadi Islam adalah agama kemuliaan, terhormat, kekuatan, waspada, dan jihad yang benar. Sebagaimana Islam juga merupakan agama kasih sayang, kebaikan, akhlaqul karimah, dan sifat-sifat terpuji. Tatkala para salafush shalih berhasil memadukan semua perkara di atas, maka Allah kokohkan kedudukan mereka di muka bumi, Allah tinggikan mereka, dan Allah jadikan mereka bisa menundukkan musuh-musuhnya, serta Allah jadikan kepemimpinan dan qiyadah pada mereka. Namun, ketika generasi setelahnya mengubah itu semua, maka Allah pun mengubah kondisi mereka. Sebagaimana firman Allah :
إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِم
Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka sendiri mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. (Ar-Ra’d : 11)
Telah shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda :
« لقد هممت أن آمر بالصلاة فتقام ، ثم آمر رجلا فيصلي بالناس، ثم أنطلق معي برجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون الصلاة فأحرق عليهم بيوتهم بالنار »
Sungguh aku bertekad untuk memerintahkan shalat yang kemudian shalat tersebut ditegakkan, kemudian aku perintahkan seseorang untuk shalat mengimami manusia. Kemudian beberapa orang pergi bersamaku dengan membawa seikat kayu bakar kepada orang-orang yang tidak mau menghadiri shalat berjama’ah, kemudian rumah-rumah mereka dibakar dengan api. Muttafaqun ‘alaihi
Beliau ‘alahish shalatu was salam juga bersabda :
« من سمع النداء فلم يأته فلا صلاة له إلا من عذر »
Barangsiapa mendengar adzan namun tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena ada udzur. (HR. Ibnu Majah).
Dari Abu Hurairah, bahwa ada seorang pria buta bertanya, “Wahai Rasulullah sesungguhnya tidak ada penuntun untuk yang mengantarkanku ke masjid. Apakah ada keringanan untukku untuk aku shalat di rumahku? Rasulullah menjawab, “Apakah engkau mendengar adzan?” Pria tersebut menjawab, “Iya.” Rasulullah menegaskan, “Maka (tetap) wajib.” Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya.
Adapun kaum wanita, shalat di rumah lebih baik bagi mereka. Sebagaimana terdapat hadits-hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal tersebut. Dan tidaklah itu kecuali karena mereka adalah aurat dan fitnah (bagi kaum pria). Namun jangan mencegah mereka jika mereka meminta untuk pergi ke masjid, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda :
« لا تمنعوا إماء الله مساجد الله »
Jangan kalian larang kaum wanita dari masjid-masjid Allah. Muttafaqun ‘alaihi
Ayat-ayat Al-Qur`an dan hadits-hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan bahwa wajib atas kaum wanita untuk menutup dan berhijab dari kaum pria, tidak menampakkan perhiasan, dan dilarang memakai wangi-wangian ketika keluar. Karena hal-hal tersebut menyebabkan timbul fitnah. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
« لا تمنعوا إماء الله مساجد الله ، وليخرجن تفلات »
Jangan kalian larang kaum wanita dari masjid-masjid Allah. Dan hendaknya mereka keluar dalam keadaan taflat. Muttafaqun ‘alaihi
Makna taflat adalah tidak memakai wangi-wangian yang menyebabkan terfitnahnya manusia.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :
« أيما امرأة أصابت بخورا فلا تشهد معنا العشاء »
Wanita mana pun yang memakai bukhur (wangi-wangian), maka tidak boleh shalat ‘Isya (berjama’ah) bersama kami. (HR. Muslim)
‘Aisyah (Ummul Mu`minin) radhiyallahu ‘anha berkata : “Kalau seandainya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu apa yang diperbuat oleh kaum wanita sekarang, niscaya beliau akan melarang mereka keluar.”
Wajib atas kaum wanita untuk bertaqwa kepada Allah dan menjauhi sebab-sebab fitnah, baik perhiasan, wangi-wangian, atau menampakkan sebagian keindahan, seperti wajah, kedua tangan, atau kedua kaki ketika bertemu dengan laki-laki dan ketika mereka keluar ke pasar, termasuk juga ketika thawaf atau sa’i. Lebih parah dari itu dan lebih besar kemungkarannnya adalah ketika mereka membuka kepala mereka, dan mengenakan baju pendek yang menyingkap lengan dan betis. Karena itu salah satu fitnah terbesar yang ditimbulkan oleh mereka. Oleh karena itu Allah berfirman :
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
Tinggallah kalian di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu (Al-Ahzab : 33)
Allah ‘Azza wa Jalla juga berfirman :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri kaum mukminin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. (Al-Ahzab : 59)
Jilbab adalah baju yang menutupi kepala, wajah, dada, dan seluruh tubuh wanita.
‘Ali bin Abi Thalhah berkata dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma : Allah memerintahkan isteri-isteri kaum mukminin apabila mereka keluar dari rumah-rumah mereka karena ada keperluan, untuk mereka menutup wajah mereka yang di atas kepala dengan jilbab … “
Allah Ta’ala berfirman :
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. (Al-Ahzab : 53)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
« صنفان من أهل النار لم أرهما بعد: نساء كاسيات عاريات ، مائلات مميلات ، على رءوسهن مثل أسنمة البخت المائلة ، لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها ؛ ورجال بأيديهم سياط مثل أذناب البقر يضربون بها الناس »
Dua jenis dari penduduk neraka yang aku belum melihat mereka, wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang, berlenggak-lenggok, di atas kepala mereka seperti punuk onta, mereka tidak masuk jannah dan tidak pula mencium wanginya. Dan para lelaki yang di tangan-tangan mereka cemeti seperti ekor-ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya. (Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya.)
Sabda beliau “Berpakaian Tapi Telanjang.” ditafsirkan bahwa mereka menggunakan nikmat Allah namun kosong dari mensyukurinya. Dan ditafsirkan pula, bahwa mereka berpakaian dengan kain yang tipis atau pendek tidak menutupi badannya. Mereka berpakaian secara nama dan pengakuan, namun secara hakekat mereka telanjang.
Maka tidak diragukan, hadits shahih tersebut mewajibkan kepada kaum wanita untuk perhatian terhadap masalah menutup (aurat) dan berhijab, serta waspada dari berbagai sebab kemurkaan dan adzab Allah. Wallahul Musta’an.
Ketiga : Saya nasehatkan kepada segenap jama’ah haji, para peziarah, dan setiap muslim untuk mengeluarkan zakat mal (harta) mereka, apabila mereka memiliki harta yang wajib untuk dizakatkan. Karena zakat merupakan salah satu kewajiban terbesar dalam agama dan rukun ketiga dari rukun Islam. Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyari’atkan zakat dalam rangka membersihkan dan mensucikan seorang muslim dan hartanya, dan dalam rangka memberikan kebaikan kepada para fuqara’ dan pihak-pihak yang berhak menerima zakat lainnya. Sebagaimana firman Allah :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka (At-Taubah : 103)
Zakat merupakan salah satu bentuk syukur kepada Allah atas nikmat harta. Seorang yang bersyukur maka dia dijanjikan akan mendapat tambahan nikmat. Sebagaimana firman Allah :
وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ
dan (ingatlah juga), tatkala Rabb kalian memaklumkan; “Sesungguhnya jika kalian bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepada kalian, dan jika kalian mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”. (Ibrahim : 7)
Allah ‘Azza wa Jalla juga berfirman :
فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلَا تَكْفُرُونِ
Karena itu, ingatlah kalian kepada-Ku niscaya aku ingat (pula) kepada kalian, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kalian mengingkari (nikmat)-Ku. (Al-Baqarah : 152)
Allah telah mengancam orang yang tidak mau membayar zakat mal-nya dengan adzab yang pedih, sebagaimana Allah sebutkan bahwa Dia akan mengadzab orang tersebut dengan hartanya pada hari Kiamat kelak. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ * يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka (kemudian dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta benda kalian yang kalian simpan untuk diri kalian sendiri! Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kalian simpan itu!” (At-Taubah : 34-35)
Telah sah riwayat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang tafsir ayat yang mulia ini, bahwa setiap harta yang tidak ditunaikan zakatnya maka itu merupakan simpanan yang pemiliknya akan diadzab dengan harta tersebut pada Hari Kiamat, hari yang seharinya adalah lima puluh ribu tahun. Kemudian dia akan melihat jalannya, bisa jadi ke Jannah, bisa jadi ke Neraka.
Maka wajib atas setiap muslim yang memiliki harta yang wajib dizakati, untuk dia bertaqwa kepada Allah dan bersegera mengeluarkan zakatnya pada waktunya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya serta menghindar dari kemurkaan dan adzab Allah. Bagi orang-orang yang menginfakkan hartanya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjanjikan bagi mereka ganti dan pahala yang besar. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
Dan barang apa saja yang kamu infakkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya. (Saba` : 39)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِير
Berimanlah kalian kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kalian menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kalian dan menginfakkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar. (Al-Hadid : 7)
Keempat : Shaum (Puasa) Ramadhan. Ini merupakan salah satu kewajiban terbesar terhadap segenap mukallaf baik pria maupun wanita. Shaum adalah rukun keempat dari rukun Islam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ * أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ
Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian, agar kalian bertakwa. (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. (Al-Baqarah : 183-184)
Kemudian Allah tafsirkan “beberapa hari tertentu” tersebut dengan firman-Nya :
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia bershaum pada bulan tersebut. Adapun barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (Al-Baqarah : 185)
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
« بني الإسلام على خمس : شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ، وإقام الصلاة ، وإيتاء الزكاة ، وصوم رمضان ، وحج البيت »
Islam ditegakkan di atas lima rukun : Syahadat La-ilaha illallah Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, shaum Ramadhan, dan Haji ke Baitullah. (Muttafaqun ‘alaihi)
Hadits shahih ini menunjukkan kepada seluruh nasehat-nasehat di atas, yaitu Syahadatain, Shalat, Zakat, dan Shaum, bahwa itu semua adalah termasuk rukun Islam yang tidak akan tegak bangunannya kecuali dengan rukun-rukun tersebut. Maka wajib atas setiap muslim dan muslimah untuk mengagungkan rukun-rukun tersebut, senantiasa menjaga (pelaksanaannya), dan berhati-hati dari segala yang bisa membatalkannya atau mengurangi nilai pahalanya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala hanyalah menciptakan tsaqalain (bangsa jin dan manusia) agar mereka beribadah kepada-Nya, demikian juga Allah mengutus para rasul, menurunkan kitab-kitab-Nya adalah rangka itu.
Ibadah kepada-Nya adalah mentauhidkan-Nya (memurnikan ibadah hanya untuk Allah), mentaati-Nya dan mentaati Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dilakukan ikhlash karena Allah, karena cinta kepada-Nya, iman kepada-Nya dan kepada Rasul-Nya, dan mengharap pahala Allah, serta takut dari siksa-Nya. Dengan itu seorang hamba akan meraih kesuksesan, kebahagian, dan keselamatan di dunia dan di akhirat. Adapun kaum muslimin pada masa-masa terakhir ini mengalami kehinaan, perpecahan, dan dikuasai oleh musuh itu tidak lain disebabkan karena kurangnya mereka dalam melaksanakan perintah Allah dan tidak ada ta’awun dalam kebaikan dan ketaqwaan, sebagaimana firman Allah :
مَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِير
Dan apa saja musibah yang menimpa kalian maka adalah disebabkan oleh perbuatan tangan kalian sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu). (Asy-Syura : 30)
Kita memohon kepada Allah agar menyatukan mereka di atas al-haq, memberi taufiq mereka agar bertaubat dengan sebenar-benarnya, memberikan hidayah mereka agar mau mengamalkan Al-Qur`an dan Sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Juga memberikan taufiq para pemerintah muslimin agar menerapkan hukum syari’at-Nya dan dan berhukum kepadanya, mewajibkan kepada rakyatnya dengan perintah yang Allah wajibkan, melarang rakyatnya dari apa yang Allah haramkan, sehingga (dengan itu) Allah kokohkan mereka di muka bumi sebagaimana Allah telah mengokohkan para pendahulu mereka, serta Allah bantu mereka menghadapi musuh-musunya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Dekat.
Kelima : Haji ke Baitullah Al-Haram. Ini adalah rukun Islam yang kelima, sebagaimana telah lalu dalam hadits shahih. Haji merupakan kewajiban atas setiap muslim dan muslimat yang mampu menempuhnya, sekali seumur hidup. Sebagaimana firman Allah :
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
Untuk Allah atas manusia ada kewajiban haji ke Baitullah, bagi yang mampu menempuh perjalanan kepadanya. (Ali ‘Imran : 97)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
« الحج مرة ، فمن زاد فهو تطوع »
(Kewajiban) haji itu sekali (seumur hidup), barangsiapa menambah maka itu tathawwu’. (Ahmad dan Ad-Darimi)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :
« العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما ، والحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة »
Ibadah ‘umrah ke ibadah ‘umrah berikutnya adalah penghapus dosa antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasan (yang pantas) baginya kecuali Jannah. (Muttafaqun ‘alaihi)
Rasulullah ‘alaish shalatu was salam bersabda :
« من حج لله فلم يرفث ولم يفسق رجع كيوم ولدته أمه »
Barangsiapa berhaji karena Allah, sehingga dia tidak berbuat rafats dan fasik, maka ia kembali seperti hari ia dilahirkan oleh ibunya. (Muttafaqun ‘alaihi)
Maka wajib atas para jama’ah haji Baitullah Al-Haram untuk menjaga ibadah haji mereka dari hal-hal yang Allah haramkan atas mereka, baik rafats maupun kefasikan. Dan hendaknya mereka istiqamah di atas ketaatan kepada Allah, bekerjasama dalam kebaikan dan ketaqwaan, sehingga ibadah haji mereka menjadi haji yang mabrur, dan amal mereka mendapat pahala.
Haji Mabrur adalah haji yang selamat dari rafats dan kefasikan serta berdebat tanpa kebenaran. Sebagaimana firman Allah Ta’ala :
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh berbuat rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. (Al-Baqarah : 197)
Yang menunjukkan itu juga adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
« من حج لله فلم يرفث ولم يفسق رجع كيوم ولدته أمه »
Barangsiapa berhaji karena Allah, sehingga dia tidak berbuat rafats dan fasik, maka ia kembali seperti hari ia dilahirkan oleh ibunya. (Muttafaqun ‘alaihi)
Rafats adalah : Jima’ (bersenggama) dalam kondisi berihram, termasuk di dalam juga ucapan keji, dan perkataan yang hina.
Kefasikan meliputi semua jenis kemaksiatan.
Maka kita memohon kepada Allah agar memberikan taufiq para jama’ah haji Baitullah Al-Haram untuk istiqamah di atas agama mereka, dan menjaga haji mereka dari hal-hal yang membatalkan atau mengurangi nilai pahalanya. Dan semoga Allah memberikan kenikmatan kepada kita dan kepada mereka berupa pemahaman agama, saling menasehatkan dengan kebenaran dan kesabaran. Semoga Allah juga menjaga semua dari kesesatan-kesesatan fitnah dan godaan syaitan. Sesungguhnya Dia Pemilik itu dan Maha Mampu mewujudkannya.
وصلى الله وسلم على عبده ورسوله نبينا محمد وعلى آله وأصحابه وأتباعه بإحسان
Pimpinan Umum Lembaga Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah, dan Bimbingan
‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
(Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XVI/7-22. Nasehat ini dipublikasikan di Majalah Universitas Islam – Madinah, tahun XI edisi ke-2 awal Dzulhijjah 1398 H)
[1] Ilah adalah sesuatu yang diibadahi dengan puncak pengagungan dan puncak kecintaan. Ilah ada yang haq ada yang batil. Ilah yang batil adalah segala sesuatu yang diibadahi selain Allah, baik malaikait, nabi, wali, orang shalih, kyai, tempat keramat, dll. Ilah yang haq adalah Allah satu-satu-Nya tidak ada sekutu bagi-Nya.
Sumber: http://www.assalafy.org/mahad/?p=378 Judul: Pesan Dan Wasiat Penting Untuk Para Calon Jama’ah Haji
Tidak ada komentar:
Posting Komentar