Penulis: Asy Syaikh Sholih bin Fauzan hafizhohullah
Apa hukum terhadap suatu kaum yang sudah menjadi adat kebiasaan mereka untuk bersumpah dengan nama Allah dan mereka menjadikannya sebagai penguat terhadap semua perkataan yang mereka ucapkan, baik ucapan itu penting maupun tidak ?
Jawab : “Tidak boleh terlalu banyak bersumpah, karena perbuatan itu menunjukkan penghinaan dan kurangnya penghormatan. (Allah) Ta’ala telah berfirman :
وَلَا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَهِينٍ
“Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina”. (QS. Al-Qalam : 10)
Dan dalam sebuah hadits yang shohih bahwa di antara 3 orang yang Allah tidak mengajak mereka berbicara pada Hari Kiamat, tidak mensucikan mereka dan bagi mereka adzab yang pedih (adalah) lelaki yang menjadikan Allah sebagai barang jualannya, dia tidak membeli kecuali dengan sumpahnya (bersumpah dengan nama Allah) dan tidak menjual kecuali dengan sumpahnya. (Yakni terlalu sering dan memperbanyak bersumpah dengan nama Allah )
HR. Ath-Thobarony dari Salm an Al-Farisy (pent)
Dan telah datang dalam tafsir firman Allah Ta’ala :
وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ
“Dan jagalah sumpah-sumpah kalian”. (QS. Al-M a`idah : 89)
Yang diinginkan adalah : “Jangan kalian bersumpah”, maka ini adalah larangan untuk bersumpah kecuali ketika dibutuhkan serta dalam kebaikan dan kejujuran”.
Sumber : Jurnal Al-Atsariyyah Vol. 02/Th01/2006,
Dari Darussalaf.or.id offline dari http://almakassari.com/?p=108#more-108 Penulis: Asy Syaikh Sholih bin Fauzan hafizhohullah Judul: Hukum Menjadikan Sumpah sebagai Kebiasaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar