Dari
Aisyah ra bahwasanya ia berkata, "Rasulullah Saw membeli (berhutang)
makanan dari seorang Yahudi dengan jaminan baju perang (milik beliau)
yang terbuat dari besi." (H.R. Muslim)
Pada peperangan Hunain kaum Muslimin mendapatkan ghanîmah
(harta rampasan perang) sebanyak 6000 orang tawanan, 24.000 ekor unta
dan 40.000 ekor kambing. Jumlah itu hanya dari perang Hunain saja. Belum
ditambah dari perang-perang beliau yang lainnya. Dari ghanîmah tersebut, Rasulullah Saw berhak menerima khumus (seperlima bagian), sesuai ketetapan Allah di dalam Al-Quran.
Semestinya
Rasulullah adalah seorang yang sangat kaya raya dengan jatah yang
sedemikian besar. Coba anda bayangkan, seperlima dari jumlah ghanîmah
Hunain saja beliau berhak mendapatkan 1.100 hamba, 5.000 ekor unta dan
8.000 ekor kambing. Kalau seandainya harga rata-rata seekor unta Rp
5.000.000,- dan seekor kambing Rp 500.000,- maka harta Rasulullah Saw
dari harga unta dan kambing itu saja sudah mencapai Rp.
29.000.000.000,-.
29
Milyar dalam satu kali peperangan. Kemana semua harta ini pergi
sehingga beliau dan keluarga harus bermalam dalam keadaan lapar? Bahkan
sampai beliau pernah berkta kepada pembantunya Anas bin Malik ra, "Tidak ada pada setiap pagi dan sore hari di rumah-rumah Muhammad—yang berjumlah sembilan rumah—selain satu shâ' gandum." (1 Shâ`= 4 Mud, 1 Mud
= ukuran sepenuh dua telapak tangan laki-laki biasa). Jadi, kurang
lebih hanya 1 kg untuk sembilan rumah? Kemana perginya seluruh harta itu
sampai untuk makan keluarga saja, beliau harus meminjam 30 Shâ` gandum kepada seorang Yahudi dengan menggadai baju perang?
Ini
adalah sebuah pengumuman terang-terangan kepada seluruh dunia yang
berbunyi, "Muhammad Saw tidak hidup hanya untuk dirinya sendiri, bahkan
tidak juga hidup untuk istri dan keluarganya saja. Semua harta yang
dimilikinya ia pergunakan untuk maslahat dan kepentingan kaum Muslimin.
Dengarlah wahai para raja dan penguasa dunia, bahwa Muhammad Saw
meninggal dalam keadaan baju perangnya digadaikan pada seorang Yahudi
untuk mendapatkan beberapa kilo gandum demi menafkahi keluarganya.
Tidak
ada yang ia wariskan selain sebilah pedang, seekor kuda perang, sebuah
kasur dari pelepah kurma dan sebuah bantal tua dan kusut. Semua itu
bukan karena kefakiran yang menimpanya. Karena kalau ia mau, ia hanya
tinggal berdoa agar Allah menjadikan baginya gunung Uhud sebagai emas.
Semua itu bukan karena ia miskin, tetapi karena kemurahan hatinya yang
tiada hari tanpa memberi dan menolong karena Allah, serta karena
cintanya kepada kita umatnya." Yâ Allah, berilah kemuliaan, kehormatan
dan derajat yang tinggi kepada rasul-Mu Muhammad Saw. Wallâhu a`lam
Hukum yang dapat diambil dari Hadits
- Bolehnya bermuamalah dengan Ahludz Dzimmah (orang non Muslim yang tinggal di wailayah kekuasaan pemerintahan Islam, apabila tidak diketahui secara pasti keharaman harta yang mereka miliki. Akan tetapi tidak boleh bagi seorang Muslim untuk menjual senjata kepada Ahlul Harb (Non Muslim yang memusuhi dan memerangi kaum Muslim), dan segala hal yang dapat mendukung penyebaran agama mereka
- Bolehnya bermuamalah dengan orang yang kebanyakan hartanya haram
- Memanfaatkan baju besi dan perlengkapan perang lainnya, dan bahwa hal itu tidak mengurangi nilai tawakkal kepada Allah
- Hadits di atas menunjukkan kerendahan hati Rasulullah dan kezuhudan beliau terhadap dunia, walaupun beliau sebenarnnya bisa mendapatkan semua itu dengan mudah
- Hadits di atas menunjukkan kedermawanan Rasulullah Saw yang sangat luar biasa, sampai beliau tidak pernah menimbun/menyimpan harta, sehingga harus berhutang
- Hadits tersebut menunjukkan kesabaran dan ketabahan Rasulullah Saw dengan penghidupan yang sempit, dan sifat qana`ah beliau dengan harta yang sedikit.
- Hadits juga meninjukkan keutamaan istri-istri nabi Saw karena kesabaran dan ketabahan mereka untuk tetap hidup sederhana bersama Rasulullah Saw..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar