do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none;

Sabtu, 06 Februari 2010

Orang Tua Menolak Menikahkan Anak Perempuannya Karena Alasan Study


Penulis: Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Alu Fauzan
Soal: Ada adat yang terjadi, yaitu orang tua yang menolak anak perempuannya untuk dinikahi (ketika ada yang melamarnya) dengan alasan menyelesaikan studi di Universitas atau belajar untuk beberapa tahun. Apa hukumnya? Bagaimana nasehat Syaikh bagi mereka? karena terkadang ada sebagian muslimah yang belum menikah pada umur 30 tahun atau lebih.
Jawab : Hukum perkara yang demikian adalah menyelisihi perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, karena beliau bersabda: ”Apabila datang kepada kalian seseorang yang diridhai (baik) agamanya maka nikahkanlah.” (HR. At-Tirmidzi, beliau berkata: Hadits hasan).
Wahai para pemuda barangsiapa di antara kalian yang telah mampu memberikan ba’ah (mahar, nafkah, dll.) maka menikahlah, karena sesungguhnya menikah itu menundukkan pandangan, dan menjaga farj (kemaluan).(HR.Al-Bukhari dan Muslim).
Melarang menikah mengakibatkan seseorang tidak mendapatkan maslahat nikah (kebaikan-kebaikan yang didapat dalam pernikahan). Oleh sebab itu saya nasehatkan kepada para wali perempuan dan para muslimah agar tidak melarang seseorang yang akan menikah dengan alasan menyelesaikan studi atau belajarMemungkinkan bagi seorang perempuan mensyaratkan pada suaminya untuk menemani sampai selesai studinya dengan syarat tidak disibukkan dengan anak-anaknya. Yang seperti ini boleh. Akan tetapi, keberadaan perempuan yang belajar pada tingkat universitas adalah suatu hal yang tidak perlu.
Saya pandang, sesungguhnya apabila seorang perempuan telah selesai studinya pada tingkat Ibtidaiyah (di Makkah) yang menjadikannya mampu membaca dan menulis, kemudian diamalkan untuk membaca kitabullah dan tafsirnya, hadits-hadits Rasulullah dengan syarah-nya (penjelasannya), maka sudah cukup baginya. Kecuali apabila ilmu yang dipelajarinya adalah ilmu yang dibutuhkan manusia, seperti ilmu kedokteran. Meskipun demikian, tetap dengan syarat tidak adanya ikhthilath (bercampurnya laki-laki dan perempuan di satu tempat) atau yang lainnya.
(Diterjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab As ilah Muhimmah) Sumber: Buletin Al Atsary, Semarang Edisi 22/1428. Dikirim via email oleh Al Akh Dadik
Dikutip dari darussalaf.or.id offline Penulis: Fadhilatu Asy Syaikh ‘Allamah Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Alu Fauzan, Judul: Tanya jawab

Tidak ada komentar: