KEUNGGULAN SISTEM PEMERINTAHAN ISLAM DENGAN SISTEM DEMOKRASI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
SISTEM pemerintahan (politik) Islam sangat jauh berbeda dengan sistem
politik, ideologi-ideologi dan isme-isme akal manusia. Islam memiliki
tafsiran dan bentuk yang khusus dan istimewa tentang pemerintahan.
Tafsirannya jauh lebih bijaksana dan adil daripada ajaran-ajaran
lainnya. Hal ini mungkin tidak jelas kalau kita bandingkan dengan
pemerintahan umat Islam yang ada di dunia hari ini. Sebab bagi saya
negara-negara umat Islam hari ini tidak menjalankan Islam yang syumul
(menyeluruh). Mereka tidak mengikuti jejak sejarah kegemilangan Islam di
zaman Rasul dan Khulafaur Rasyidin serta Salafussoleh.
Sistem pemerintahan Islam adalah sistem pemerintahan yang menggunakan
Al Quran dan Sunnah sebagai rujukan dalam semua aspek hidup, seperti
dasar undang-undang, mahkamah perundangan, pendidikan, dakwah dan
perhubungan, kebajikan, ekonomi, sosial, kebudayaan dan penulisan,
kesehatan, pertanian, sain dan teknologi, penerangan dan peternakan.
Dasar negaranya adalah Al Quran dan Sunnah. Para pemimpin dan
pegawai-pegawai pemerintahannya adalah orang-orang baik, bertanggung
jawab, jujur, amanah, adil, faham Islam, berakhlak mulia dan bertakwa.
Dasar pelajaran dan pendidikannya ialah dasar pendidikan Rasulullah,
yang dapat melahirkan orang dunia dan orang Akhirat, berwatak abid dan
singa, bertugas sebagai hamba dan khalifah ALLAH. Dasar ini terdapat
dalam buku saya, PENDIDIKAN RASULULLAH.
Sistem ekonominya bersih dan adil. Suci dari riba, monopoli,
penindasan, penipuan dan hal haram lainnya. Pembagiannya adil menurut
keperluan untuk kemudahan, kewajiban, kedudukan dan bidang seseorang.
Sistem sosialnya bersih dari kemungkaran dan maksiat terang-terangan.
Setiap orang dihormati hak asasinya serta diberi peluang untuk
melaksanakan hak-hak asasi masing-masing sesuai dengan bakat dan
kebolehannya. Sistem ketentaraan berjalan atas disiplin Islam.
Kebudayaan dan adat-istiadat dibenarkan berbagai asalkan semuanya tidak
bertentangan dengan Islam.
Perlantikan presiden ada caranya tersendiri, cara yang adil dan
tepat. Berbeda dengan cara demokrasi dan revolusi serta cara diktator.
Sistem syura juga tersendiri, unik dan harmoni. Segalanya jauh berbeda
dengan apa yang terjadi dalam syura sekuler.
Demikianlah seterusnya dalam mengelola hal-hal pengobatan, rumah
tangga, alat-alat perhubungan, media cetak dan elektronik, jalan raya,
pertanian dan segala-galanya adalah mengikuti cara hidup Islam. Politik
atau pemerintahan Islam sebenarnya bukan saja karena orang-orangnya
adalah Islam. Tetapi yang lebih utama dari itu adalah pengisiannya
dengan program-program yang bersifat Islam. Tanpa ciri-ciri ini, syariat
ALLAH tidak akan muncul di atas muka bumiNya walaupun nama dan slogan
pemerintahan Islam diserukan.
Akan tetapim tidak bias dipungkiri juga bahwa kita saat ini hidup di
Negara yang berasaskan Pancasila dan juga menganut system pemerintahan
Demokrasi. Maka dari itu penulis ingin menjadi penengah antara sistem
pemerintahan islam dengan system pemerintahan demokrasi. Dengan cara
membmbahas tentang keunggulan masing-masing dari system pemerintahan
tersebut. Mudah-mudahan dengan ini kita bias lebih bijaksana dalam
mensikapi pemerintah kita.
Dengan dorongan tersebut, maka penulis terdorong untuk menyusun
makalah yang berjudul : “Keunggulan Sistem Politik Islam dan Sistem
Politik Demokrasi”
2.2. Perumusan Masalah
Dengan melihat tujuan penulis tersebut, maka penulis tertarik untuk membahas beberapa masalah, yaitu :
1. Apa definisi system pemerintahan ?
2. Apa sajakah macam-macam system pemerintahan ?
3. Apa keunggulan Sistem Pemerintahan Islam ?
4. Apa keunggulan Sistem Pemerintahan Demokrasi ?
2.3. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulis ialah :
1. Untuk mengetahui definisi system pemerintahan
2. Untuk mengetahui macam-macam system pemerintahan
3. Untuk mengetahui system pemerintahan islam
4. Untuk mengetahui keunggulan system pemerintahan demokrasi
BAB II
TINJAUAN TEORITIS
2.1. Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik
politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh
pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang berbeda dengan bentuk
organisasi lain terutama karena hak negara untuk mencabut nyawa
seseorang. Untuk dapat menjadi suatu negara maka harus ada rakyat, yaitu
sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain
keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni
bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
2.1.1. Keberadaan Negara
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk
memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau
cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang
disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang
dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen
yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara
Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara.
Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di
Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk
mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk
paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik,
yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama
sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat
secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa
aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat
bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya.
Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang
berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga
negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang
tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap
perkembangan jaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini
tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses
pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni
menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang
akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada
orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara
modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih
secara demokratis pula.
2.1.2. Definisi Negara oleh Para Ahli
* Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
* Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
* Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
* Roger F. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
* Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
* Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
* Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
* Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
* Roger F. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
* Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
* Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
2.2. Definisi Islam
Islam (bahasa Arab, al-islām, الإسلام “berserah diri kepada Tuhan“)
adalah agama yang mengimani satu Tuhan, yaitu Allah. Agama ini termasuk
agama samawi (agama-agama yang dipercaya oleh para pengikutnya
diturunkan dari langit) dan termasuk dalam golongan agama Ibrahim.
Dengan lebih dari satu seperempat milyar orang pengikut di seluruh
dunia, menjadikan Islam sebagai agama terbesar kedua di dunia. Pengikut
ajaran Islam dikenal dengan sebutan Muslim, adapun lebih lengkapnya
adalah Muslimin bagi laki-laki dan Muslimat bagi perempuan. Islam
mengajarkan bahwa Allah menurunkan firman-Nya kepada manusia melalui
para nabi dan rasul utusan-Nya, dan meyakini dengan sungguh-sungguh
bahwa Nabi Muhammad SAW. adalah nabi dan rasul terakhir yang diutus ke
dunia oleh Allah.
2.3. Definisi Sistem Pemerintahan
· Definisi Sistem Pemerintahan Secara Luas
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan
masyarakat ,menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas ,
menjaga fondasi pemerintahan , menjaga kekuatan politik , pertahanan ,
ekonomi , keamanan sehingga menjadi sistem pemerintihan yang kontiny,Quo
dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam
pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit
negara yang bisa mempraktekkan sistem pemerintahan itu.
· Definisi Sistem Pemerintahan Secara Sempit
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk
menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam
waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun
radikal dari rakyatnya itu sendiri
2.3.1. Jenis-jenis Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan dalam inggris (system of governmential) adalah
sistem yang dimiliki suatu negara pada umumnya.Setiap negara mempunyai
sistem pemerintahannya sendiri-sendiri seperti sesuai dengan situasi dan
kondisi suatu negara itu.
1. Presidensial
2. Parlementer
3. Komunis
4. Demokrasi liberal
5. liberal
6. kapital
2. Parlementer
3. Komunis
4. Demokrasi liberal
5. liberal
6. kapital
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu
kestabilan negara itu.Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan
separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat
ataupun merugikan rakyat.Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat
dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis.Jika suatu pemerintahan
mempunya sistem pemerintahan yang statis,absolut maka hal itu akan
berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk
memprotes hal tersebut.
1. PRESIDENSIAL
Sistem presidensiil (presidensial), atau disebut juga dengan sistem
kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana
kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan
legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
* Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
* Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
* Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
* Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
* Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensiil, presiden memiliki posisi yang relatif kuat
dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya
dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden.
Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap
negara, dan terlibat masalah kriminal, , posisi presiden bisa
dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran
tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Ciri-ciri
Ciri-ciri pemerintahan presidensiil yaitu:
* Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
* Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
* Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
* Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasan eksekutif presiden bukan kepada kekuasaan legislatif.
* Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
* Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
* Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
* Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasan eksekutif presiden bukan kepada kekuasaan legislatif.
* Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
2. PERLEMENTER
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen
memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen
memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun
dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam
mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem
parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri,
yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil,
presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem
parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah
tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang
legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto
keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas
antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari
beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang
ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena
kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya
adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti
dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem
parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala
pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah
perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan
sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki
seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara,
memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
3. KOMUNIS
Komunisme adalah salah satu ideologi di dunia, selain kapitalisme dan
ideologi lainnya. Komunisme lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme
di abad ke-19, yang mana mereka itu mementingkan individu pemilik dan
mengesampingkan buruh.
Istilah komunisme sering dicampuradukkan dengan Marxisme. Komunisme
adalah ideologi yang digunakan partai komunis di seluruh dunia. Racikan
ideologi ini berasal dari pemikiran Lenin sehingga dapat pula disebut
“Marxisme-Leninisme”.
Dalam komunisme perubahan sosial harus dimulai dari peran Partai
Komunis. Logika secara ringkasnya, perubahan sosial dimulai dari buruh,
namun pengorganisasian Buruh hanya dapat berhasil jika bernaung di bawah
dominasi partai. Partai membutuhkan peran Politbiro sebagai think-tank.
Dapat diringkas perubahan sosial hanya bisa berhasil jika dicetuskan
oleh Politbiro. Inilah yang menyebabkan komunisme menjadi “tumpul” dan
tidak lagi diminati.
Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialisme
sebagai alat kekuasaan, dimana kepemilikan modal atas individu sangat
dibatasi. Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara
untuk kemakmuran rakyat secara merata. Komunisme sangat membatasi
demokrasi pada rakyatnya, dan karenanya komunisme juga disebut anti
liberalisme.
Secara umum komunisme sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan
prinsip agama adalah racun yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang
rasional dan nyata.
4. DEMOKRASI LIBERAL
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu
negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan
warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara
tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi
ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif)
untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas
(independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain.
Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan
agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling
mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga
pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan
kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan
rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan
kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat
oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai
aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya
melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan
peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil
penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui
pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh
seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara
sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga
negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya
kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara
langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden
atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara
tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih
sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak
kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar,
suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat
cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi
meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai
tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara,
masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem
yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya
memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu,
misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal,
narapidana atau bekas narapidana).
5. LIBERAL
Liberalisme adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi
politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai
politik yang utama.[1]
Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas,
dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme
menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama.
Liberalisme menghendaki adanya, pertukaran gagasan yang bebas, ekonomi
pasar yang mendukung usaha pribadi (private enterprise) yang relatif
bebas, dan suatu sistem pemerintahan yang transparan, dan menolak adanya
pembatasan terhadap pemilikan individu. Oleh karena itu paham
liberalisme lebih lanjut menjadi dasar bagi tumbuhnya kapitalisme.
Dalam masyarakat modern, liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem
demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama mendasarkan kebebasan
mayoritas. Bandingkan Oxford Manifesto dari Liberal International:
“Hak-hak dan kondisi ini hanya dapat diperoleh melalui demokrasi yang
sejati. Demokrasi sejati tidak terpisahkan dari kebebasan politik dan
didasarkan pada persetujuan yang dilakukan dengan sadar, bebas, dan yang
diketahui benar (enlightened) dari kelompok mayoritas, yang diungkapkan
melalui surat suara yang bebas dan rahasia, dengan menghargai kebebasan
dan pandangan-pandangan kaum minoritas.”.
7. KAPITAL
Kapitalisme tidak memiliki suatu definisi universal yang bisa
diterima secara luas, namun secara umum merujuk pada satu atau beberapa
hal berikut:
* sebuah sistem yang mulai terinstitusi di Eropa pada masa abad
ke-16 hingga abad ke-19 – yaitu di masa perkembangan perbankan komersial
Eropa, di mana sekelompok individu maupun kelompok dapat bertindak
sebagai suatu badan tertentu yang dapat memiliki maupun melakukan
perdagangan benda milik pribadi, terutama barang modal seperti tanah dan
tenaga manusia, pada sebuah pasar bebas di mana harga ditentukan oleh
permintaan dan penawaran, demi menghasilkan keuntungan di mana statusnya
dilindungi oleh negara melalui hak pemilikan serta tunduk kepada hukum
negara atau kepada pihak yang sudah terikat kontrak yang telah disusun
secara jelas kewajibannya baik eksplisit maupun implisit serta tidak
semata-mata tergantung pada kewajiban dan perlindungan yang diberikan
oleh kepenguasaan feodal.
* teori yang saling bersaing yang berkembang pada abad ke-19
dalam konteks Revolusi Industri, dan abad ke-20 dalam konteks Perang
Dingin, yang berkeinginan untuk membenarkan kepemilikan modal, untuk
menjelaskan pengoperasian pasar semacam itu, dan untuk membimbing
penggunaan atau penghapusan peraturan pemerintah mengenai hak milik dan
pasaran.
* suatu keyakinan mengenai keuntungan dari menjalankan hal-hal semacam itu.
Pengertian Lain dari Kapitalisme
Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang mengatur proses produksi dan pendistribusian barang dan jasa.
ciri-ciri Kapitalisme:
1.Sebagian besar sarana produksi dan distribusi dimiliki oleh individu.
2.Barang dan jasa diperdagangkan di pasar bebas (free market) yang bersifat kompetitif.
3.modal kapitali (baik uang maupun kekayaan lain) diinvestasikan ke dalam berbagai usaha untuk menghasilkan laba (profit).
BAB III
“STUDY PERBANDINGAN ANTARA SISTEM PEMERINTAHAN ISLAM dan SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASI”
3.1. Bentuk dan Kelebihan Sistem Demokrasi
Dalam sejarah terdapat sedikitnya tiga bentuk demokrasi yang pernah
dicoba: demokrasi langsung (direct democracy/assembly democracy),
demokrasi perwakilan (representative democracy), demokrasi perwakilan
(deliberative democracy). Berikut ini adalah gambaran singkat tentang
bentuk-bentuk demokrasi tersebut
a. Demokrasi Langsung
· Praktik demokrasi paling tua; praktik demokrasi pada asosiasi yang berukuran kecil
· Berdasarkan pada partisipasi langsung, tanpa perwakilan dan terus
menerus dari warga dewasa dalam membuat dan melaksankan keputusan
bersama
· Tidak terdapat batas yang tegas antara pemerintah dan yang
diperintah à semacam system self-government à pemerintah dan yang
diperintah adalah orang yang sama
· Sistem kelembagaan: pertemuan warga (mass meeting, town meeting, pertemuan RT/RW, dll), referendum
b. Demokrasi Perwakilan
· Praktik demokrasi yang dating lebih belakangan sebagai jawaban
terhadap beberapa kelemahan demokrasi langsung; parktik demokrasi pada
asosiasi yang berukuran besar seperti Negara
· Berdasarkan pada partisipasi yang terbatas à partisipasi warga
hanya dalam waktu yang singkat dan hanya dilakukan beberapa kali dalam
kurun waktu tertentu seperti dalam bentuk keikutsertaan dalam pemilihan
umum
· Berdasarkan pada partisipasi yang tidak langsung à masyarakat tidak
mengoperasikan kekuasaan sendiri tapi memilih wakil yang akan membuat
kebijakan atas nama masyarakat
· Pemerintah dan yang diperintah terpisah secara tegas à demokratis
tidaknya demokrasi bentuk ini tergantung pada kemempauan para wakil yang
dipilih membangun dan mempertahankan hubungan yang efektif antara
pemerintah dan yang diperintah
· Sistem kelembagaan:
1) para wakil rakyat yang dipilh: parlemen
2) para pejabat Negara yang dipilih: kepala pemerintahan dan pembantu-pembantunya, judikatif, dll.
3) Pemilihan umum yang adil, bebas dan berkala
4) Media massa yang membuka kesempatan bagi kebebasan berpendapat dan kebebasan mendapatkan informasi dan pengetahuan
5) Sistem asosiasi yang bersifat otonom: partai politik, organisasi massa, dll
6) Hak pilih bagi semua orang dewasa dan hak untuk menduduki jabatan-jabatan publik
c. Demokrasi Permusyawaratan
· Bentuk demokrasi paling kontemporer; dipraktikan pada masyarakat
yang kompleks dan berukuran besar à bentuk demokrasi yang menggabungkan
aspek partisipasi langsung dan bentuk demokrasi perwakilan
· Memberikan tekanan yang berbeda dalam memahami makna kedaulatan
rakyat: kedaulatan: kedaulatan berkaitan dengan keterlibatan masyarakat
dalam membicarakan, mendiskusikan dan mendebatkan isu-isu bersama atau
dalam menentukan apa yang pantas dianggap isu bersama à demokratis
tidaknya sebuah kebijakan tergantung pada apakah kebijakan tersebut
sudah melalui proses pembicaraan, diskusi dan perdebatan (baca:
permusyawaratan) yang melibatkan masyarakat luas
· Ada pemisahan yang tegas antara pemerintah dan yang diperintah.
Tapi pemisahan yang lebih penting adalah antara Negara dan masyarakat
sipil. Negara merupakan tempat menggodok dan melaksanakan kebijakan.
Masyarakat sipil merupakan tempat berlangsungnya “permusyawaratan”
· Selain itu ada juga pemisahan antara wilayah public dan wilayah
privat. Wilayah public adalah wilayah “permusyawaratan; wilayah privat
adalah wilayah tenpat seseorang memikirkan apa isu yang penting dan
kenapa isu itu perlu dibicarakan, didiskusikan dan didebatkan secara
public
· Sistem kelembagaan:
1) Semua sistem kelembagaan demokrasi perwakilan
2) Debat public; lewat media massa, lewat pertemuan warga yang terjadi secara spontan di tempat-tempat public, dst
3) Dialog
Kelebihan dan Kekurangan Bentuk-Bentuk Demokrasi
Demokrasi Langsung
KELEBIHAN
KEKURANGAN
Menjamin kendali warganegara terhadap kekuasaan politik
Sulit dioperasikan pada masyarakat yang berukuran besar
Mendorong warganegara meningkatkan kapasitas pribadinya; misalnya
meningkatkan kesadaran politik, meningkatkan pengetahuan pribadi dll
Menyita terlalu banyak waktu yang diperlukan warganegara untuk melakukan hal-hal lain; dan karenanya bisa menimbulkan apatisme
Membuat warganegara tidak tergantung pada politisi yang memiliki kepentingan sempit
Sulit menghindari bias kelompok dominan
Masyarakat lebih mudah menerima keputusan yang sudah dibuat
Masyarakat lebih dekat dengan (konflik) politik dan karenanya berpotensi melahirkan kehidupan bersama yang tidak stabil
Demokrasi Perwakilan
KELEBIHAN
KEKURANGAN
Lebih mudah diterapkan dalam amsyarakat yang lebih kompleks
Jarak yang jauh dari proses pembuatan kebijakan yang sesungguhnya
bisa membuat masyarakat bisa menolaknya ketika hendak diterapkan
Mengurangi beban masyarakat dari tugas-tugas membuat, merumuskan dan melaksankan kebijakan bersama
Mudah terjebak dalam kepentingan para wakil rakyat yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat
Memungkinkan fungsi-fungsi pemerintahan berada di tangan-tangan yang lebih terlatih untuk itu\
Demokrasi perwakilan menghadapi persoalan waktu dan jumlah seperti yang dihadapi demokrasi langsung
Cenderung menciptakan politik yang stabil karena menjauhkan masyarakat dari (konflik) politik; dan karenanya mendorong kompormi
Demokrasi Permusyawaratan
KELEBIHAN
KEKURANGAN
Memberikan kesempatan yang lebih baik bagi masyarakat untuk terlibat
dalam proses pembuatan kebijakan; tanpa mendekatkan mereka dengan
(konflik) politik
Dalam praktiknya permusyawaratan sulit menghindari kecenderungan elitisme
Mendorong warganegara untuk selalu memiliki kesadaran politik yang
tinggi dan selalu memperkaya diri dengan pengetahuan tentang
perkembangan masyaraktnya
Sulit mengharapkan setiap warganegara memiliki kepedulian politik yang sama dan setara
Mendorong warganegara untuk selalu memikirkan kepentingan bersama
Memerlukan masyarakat dengan tingkat pendidikan yang tinggi dan sarana komunikasi yang modern
3.2. Keunggulan Sistem Politik Islam
Sistem politik Islam merupakan sistem politik yang khas dan diyakini
merupakan sistem politik yang unggul. Hal ini terkait dengan Islam itu
sendiri. “Islam itu unggul dan tidak ada yang dapat mengunggulinya (Al
Islâmu ya’lu wa lâ yu’la ‘alaihi),” kata Nabi.
Berbicara tentang sistem politik berarti berbicara tentang proses,
struktur, dan fungsi. Proses adalah pola-pola yang mengatur hubungan
antar manusia satu sama lain. Struktur mencakup lembaga-lembaga formal
dan informal seperti majelis umat, partai politik, khalifah, dan
jaringan komunikasi. Adapun fungsi dalam sistem politik menyangkut
pembuatan berbagai keputusan kebijakan yang mengikat alokasi nilai.
Keputusan kebijakan ini diarahkan pada tercapainya kepentingan
masyarakat. Proses, struktur, dan fungsi dalam sistem politik Islam
semuanya berdasarkan pada ajaran Islam yang bersumber dari wahyu. Karena
itu, sistem politik Islam, termasuk konsep kenegaraannya, menjadi
sistem yang unggul karena bersumber dari Allah Swt., Zat Yang Mahaagung.
Di antara keunggulan sistem politik Islam adalah:
1. Istiqamah.
Sistem politik Islam memiliki karakter istiqamah; artinya bersifat
langgeng, kontinu, dan lestari di jalannya yang lurus. Dalam sistem
demokrasi, misalnya, sistem politik bergantung pada kehendak manusia.
Perubahan nilai dan inkonsistensi pun terjadi. Hal yang sama bisa
berlaku untuk orang lain, tetapi tidak untuk negara tertentu. Misalnya,
Iran tidak boleh memiliki nuklir, tetapi AS dan Israel tidak mengapa;
setiap negara tidak boleh mencampuri urusan negara lain, kecuali AS dan
sekutunya yang dapat menerapkan pre emptive. Sistem seperti ini tidaklah
istiqamah. Betapa tidak; semuanya bergantung pada kehendak dan tolok
ukur manusia yang senantiasa berubah-ubah, bahkan dapat saling bertolak
belakang. Sekarang benar, nanti salah; atau sekarang terpuji lain waktu
tercela.
Berbeda dengan itu, sistem politik Islam berdiri tegar tak lekang
ditelan zaman. Ini karena sistem politik Islam bukan lahir dari logika
dan kepentingan sesaat manusia, namun jalan lurus yang berasal dari
Allah Swt. untuk kemaslahatan manusia. (Lihat: QS al-An’am [6]:153).
Dalam konteks kenegaraan, sistem politik Islam dibangun di atas landasan yang istiqamah, yakni:
(a) kedaulatan ada di tangan syariah;
(b) kekuasaan ada di tangan rakyat;
(c) wajib hanya memiliki satu kepemimpinan dunia; dan
(d) hanya khalifah yang berhak melegalisasi perundang-undangan dengan
bersumber dari Islam berdasarkan ijtihad. Jika terdapat perselisihan di
antara negara dengan rakyat atau antar pelaku politik maka harus
dikembalikan tolok ukurnya kepada Allah dan Rasul; kepada al-Quran dan
as-Sunnah. Inilah tolok ukur sekaligus landasan yang tetap, tidak
berubah. Ini pulalah yang menjamin keistiqamahan sistem politik Islam.
2. Mewujudkan ketenteraman secara kontinu.
Di antara fungsi sistem politik adalah mewujudkan ketenteraman.
Setiap warga negara harus terjamin ketenteramannya. Tanpa ketenteraman,
kehidupan tak akan nyaman. Ketenteraman merupakan syarat mutlak
(conditio sine qua non) bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Islam sangat memperhatikan hal ini. Salah satu ajaran penting Islam
adalah mewujudkan keamanan di tengah-tengah masyarakat. Sejarah
menunjukkan bagaimana saat Islam diterapkan, warga negaranya, baik
Muslim maupun non-Muslim, hidup dalam keamanan. Hal ini terwujud melalui
pendekatan multidimensi.
Pertama: sistem politik Islam mengaitkan aspek keamanan dengan aspek
ruhiah. Rasul berkali-kali menegaskan bahwa di antara ciri Muslim yang
baik adalah Muslim yang tetangganya selamat dari lisan dan tangannya.
Bahkan, siapa saja yang menyakiti kafir zimmi diibaratkannya sebagai
menyakiti beliau. Penjagaan keamanan dikaitkan dengan pahala dan siksa.
Akibatnya, muncullah dorongan takwa dalam diri individu untuk senantiasa
mewujudkan keamanan, baik bagi diri, masyarakat, maupun negara.
Kekuatan internal inilah yang mengokohkan terwujudnya keamanan. Landasan
ruhiah seperti ini tidak ditemukan pada sistem lain. Sistem selain
Islam hanya menyandarkan aspek keamanan pada kepentingan.
Kedua: mengharuskan masyarakat untuk menjaga keamanan dan bersikap
keras kepada perusak keamanan. Setiap kemungkaran yang ada, termasuk
gangguan tehadap keamanan, diperintahkan untuk dihilangkan oleh siapapun
yang melihatnya; baik dengan kekuatan, lisan, ataupun dengan hati
melalui sikap penolakan. Bahkan, membiarkan kerusakan yang ada diumpakan
Nabi saw. sebagai menenggelam-kan seluruh masyarakat. Masyarakat
diibaratkan Rasul sebagai sekumpulan orang yang sedang menumpangi kapal
di lautan. Jika sebagian mereka melakukan kejahatan dengan melobangi
kapal tersebut tanpa dicegah, maka semua penumpangnya akan karam.
Bahkan, mati mempertahankan keamanan harta, kehormatan, dan nyawa dari
para perusak keamanan dipandang sebagai syahid. Hal demikian tidak
dimiliki oleh sistem di luar Islam.
Ketiga: makna kebahagiaan yang khas. Allah Swt. telah menetapkan
makna kebahagiaan adalah tercapainya ridha Allah. Berbagai limpahan
materi hanyalah kepedihan jika jauh dari ridha Allah. Untuk apa memiliki
kekuasaan jika digunakan untuk menjauhkan diri dan masyarakat dari
ridha Allah. Walhasil, mafhûm kebahagiaan demikian mendorong setiap
orang untuk mengejar ridha Allah dengan menaati-Nya. Salah satunya
adalah memberikan keamanan bagi orang lain.
Keempat: menutup pintu kriminal. Salah satu pintu datangnya gangguan
keamanan adalah tindak kriminal. Dalam konteks ini, Islam mencegahnya
dengan jitu. Allah Swt. melarang tindak kriminal dengan motif apapun,
termasuk untuk kepentingan politik. Sistem politik Islam tidak mengenal
paham machiavelis (menghalalkan segala cara). Siapapun diharamkan
mencuri, merampok, membunuh, merampok harta negara, korupsi,
mengintimidasi rakyat, dll. Islam juga mengharamkan zina dan perkosaan.
Tidak ada cerita dalam Islam yang mentoleransi menggunakan perempuan
sebagai umpan dan modal dalam transaksi ekonomi maupun bargaining
politik. Hal ini berbeda secara diametral dengan sistem politik sekular.
Penutupan pintu kriminal tersebut ditempuh dengan landasan ruhiah,
dengan menanamkan mafhûm qanâ’ah dan ridha. Setiap orang menerima dan
ridha terhadap rezeki yang diberikan Allah, sedikit ataupun banyak.
Selain itu, sistem Islam memiliki seperangkat aturan yang menjamin
pemenuhan kebutuhan pokok dan kebutuhan seksual. Nabi saw. mencontohkan
bahwa kebutuhan pokok setiap warga dijamin oleh negara. Adapun pemenuhan
kebutuhan sekunder dan tersier diserahkan kepada produktivitas dan
kemampuan masing-masing. Negara hanya memfasilitasi siapapun hingga
memiliki peluang untuk mendapatkan sumberdaya informasi, dana, dan
kesempatan. Ketika kondisi keamanan telah diciptakan, jaminan kebutuhan
pokok pun dijamin, maka jika masih tetap ada pihak yang melakukan tindak
kriminal, hukum Islam pun ditegakkan pada mereka. Hukum Islam
menghasilkan efek jera. Siapa yang tidak akan jera dengan adanya aneka
ragam jenis hukum seperti denda, penjara, pengasingan, cambuk, potong
tangan, bahkan hukuman mati. Jelaslah, mulai dari keyakinan, kondisi
sosial, dan hukum diatur oleh Islam untuk mencegah tindak kriminal.
Silakan, telaah sistem sekular apakah punya sistem handal seperti Islam?
Jawabannya: Tidak!
Selain melalui pendekatan keamanan, ketenteraman pun ditempuh melalui
jaminan pemenuhan kebutuhan pokok secara kontinu dan sempurna. Sering
alasan ketidakstabilan masyarakat adalah masalah ekonomi. Lagi-lagi,
Rasulullah saw. mencontohkan jaminan kebutuhan pokok ini dilakukan
secara kontinu dan sempurna. Masyarakat tenang dan tenteram karena ada
jaminan terpenuhinya kebutuhan pokok individual (sandang, pangan, dan
papan), serta kebutuhan pokok kolektif (pendidikan, keamanan, dan
kesehatan).
Ketentraman akan terganggu ketika rasa keadilan terusik. Di situlah
Islam menempatkan keadilan sebagai salah satu pilar ketakwaan. Bahkan,
adil selalu merupakan syarat seseorang diterima kesaksian dan kelayakan
penguasa. (Lihat: QS al-Maidah [5]:8).
Allah Pencipta alam memuji dan memerintahkan bersikap adil. Siapapun
harus adil. Bukan sekadar sikap, Allah menjelaskan realitas bahwa semua
orang dibawah payung Islam kedudukannya sama, tidak ada diskriminasi
atas dasar suku, etnis, golongan, bahkan agama. Semua warga negara dalam
sistem politik Islam berkedudukan sama. Betapa melekat dalam benak
setiap Muslim penuturan Nabi saw. bahwa tidak ada kelebihan orang Arab
atas non Arab, juga tidak ada kelebihan orang non-Arab atas Arab kecuali
karena ketakwaannya. Pada saat Allah memerintahkan adil, dan saat yang
sama manusia itu berkedudukan sama di sisi Allah, maka hanya ada satu
pilihan: bersikap adil.
Di samping memerintahkan adil, Allah Swt. melarang kezaliman.
Penggusuran tanah milik, perampasan hak, ataupun perlakuan
sewenang-wenang merupakan sebagian penampakan kezaliman. Pelaku
kezaliman tidak akan ditunjuki oleh Allah Swt. (Lihat: QS al-Jumuah: 5),
dan di dunia dikenai sanksi hukum sesuai dengan kezaliman yang
dilakukannya.
Lebih dari itu, hubungan antara rakyat dan penguasa dalam Islam harus
didasarkan pada keadilan, bukan kezaliman. Rasulullah Saw. bersabda:
Tidak akan seorang pemimpin kaum Muslim mati dalam keadaan menipu
rakyatnya, kecuali diharamkan baginya masuk surga. (HR al-Bukhari dan
Muslim).
Sesungguhnya pemimpin yang paling jahat adalah pemimpin yang lalim.
Karena itu, janganlah kamu termasuk golongan mereka (HR al-Bukhari dan
Muslim).
Terlihat, tegaknya keadilan dalam Islam lahir dari keyakinan akan
perintah Allah Swt., pandangan kesejajaran manusia sesuai dengan
realita, dan metode implementasinya berupa sanksi hukum bagi
pelanggarnya. Tentu, sistem politik yang dibangun di atas landasan
seperti ini merupakan sistem politik yang unggul.
3. Menciptakan hubungan ideologis penguasa dengan rakyat.
Hubungan penguasa dengan rakyat dalam sistem politik Islam adalah
hubungan ideologis. Kedua belah pihak saling berakad dalam baiat untuk
menerapkan syariat Islam. Penguasa bertanggung jawab dalam
penegakkannya. Sebaliknya, rakyat membantu penguasa sekuat tenaga, taat
kepadanya, selama tidak menyimpang dari Islam. Berdasarkan hubungan
ideologis inilah penguasa akan melakukan pengurusan (ri’âyah) terhadap
umatnya melalui: (a) penerapan sistem Islam secara baik: (b) selalu
memperhatikan kemajuan masyarakat di segala bidang; dan (c) melindungi
rakyat dari ancaman. Nabi saw. bersabda (yang artinya): Sesungguhnya
seorang imam (pemimpin) itu merupakan pelindung. Dia bersama pengikutnya
memerangi orang kafir dan orang zalim serta memberi perlindungan kepada
orang-orang Islam (HR al-Bukhari).
Pada sisi lain, rakyat tidaklah tinggal diam. Di pundak mereka
terdapat kewajiban terhadap pemimpin dan negaranya sesuai dengan akad
baiat. Karenanya, rakyat berperan untuk: (a) melaksanakan kebijakan
penguasa yang sesuai dengan syariat demi kepentingan rakyat; (b) menjaga
kelangsungan pemerintahan dan semua urusan secara syar’î (larangan
keluar dari penguasa, perintah memerangi bughât, dsb); dan (c)
memberikan masukan kepada penguasa; mengontrol dan mengoreksi penguasa.
Dengan adanya hak sekaligus kewajiban warga negara untuk memberikan
nasihat, pelurusan (tashîh), dan koreksi terhadap penguasa (muhâsabah
al-hukkâm) akan terjamin penerapan sistem Islam secara baik di dalam
negeri.
Merujuk pada hal tersebut, hubungan rakyat dengan penguasa dalam
sistem politik Islam adalah hubungan antara sesama hamba Allah Swt. yang
sama-sama menerapkan kewajibannya dalam fungsi yang berbeda. Hubungan
antara keduanya merupakan hubungan sinergis, fokus, dan saling
mengokohkan untuk penerapan syariah demi kemaslahatan rakyat. Sungguh,
pemandangan demikian amat sulit ditemukan dalam sistem politik selain
selain Islam.
4. Mendorong kemajuan terus-menerus dalam pemikiran, sains teknologi, dan kesejahteraan hidup.
Sejarah telah membuktikan hal ini. Kemajuan sains, teknologi, dan pemikiran merupakan keniscayaan dalam Islam karena:
a. Islam mendorong umat untuk terus berpikir, merenung untuk
menguatkan iman dan menambah pengetahuan tentang makhluk. Ada 43 ayat
al-Quran yang memerintahkan berpikir.
b. Melebihkan ulama daripada orang jahil (Lihat: QS al-Mujadilah: 11).
c. Allah telah menundukkan alam untuk manusia agar diambil
manfaatnya. Realitas ini mengharuskan umat untuk mengkaji alam itu.
Artinya, realitas menuntut umat untuk mengembangkan sains dan teknologi.
d. Islam mendorong inovasi dan penemuan. Dalam masalah jihad,
misalnya, Rasulullah saw. mengembangkan persenjataan dabâbah saat itu.
Kini, berarti umat harus mengungguli sains dan teknologi negara besar.
Begitu juga ijtihad; harus terus dikembangkan. Betapa tidak, banyak
sekali perkara baru bermunculan, padahal dulu belum dibahas oleh para
ulama.
Bukan hanya itu, kemajuan ekonomi pun akan tercapai karena:
a) ada konsep kepemilikan dan pengelolaannya secara jelas;
b) kewajiban ri’âyah mengharuskan adanya perhatian secara terus menerus atas urusan dan kemajuan;
c) perlindungan terhadap milik pribadi dan pemanfaatannya dalam batas syariat; dan
d) adanya pengumpulan harta untuk kaum miskin dan lemah. Konsekuensi
dari hal ini bukanlah sebatas dana menetes ke bawah (tricle down
effect), melainkan menggelontor ke segala penjuru. Hal ini berbeda
dengan sistem Kapitalisme yang membiarkan manusia menjadi serigala bagi
manusia lainnya (homo homini lupus).
BAB IV
KESIMPULAN
Dari pembahasan tersebut diatas dapat penulis ambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat ,menjaga
tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas , menjaga fondasi
pemerintahan , menjaga kekuatan politik , pertahanan , ekonomi ,
keamanan sehingga menjadi sistem pemerintihan yang kontiny,Quo dan
demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam
pembangunan sistem pemerintahan tersebut.
2. Jenis-jenis atau macam-macam system pemerintahan adalah :
a. Presidensial
b. Parlementer
c. Komunis
d. Demokrasi liberal
e. Liberal
f. Capital
3. Keunggulan system pemerintahan islam
a. Istiqamah.
b. Mewujudkan ketenteraman secara kontinu.
c. Menciptakan hubungan ideologis penguasa dengan rakyat.
d. Mendorong kemajuan terus-menerus dalam pemikiran, sains teknologi, dan kesejahteraan hidup.
4. Keunggulan Sistem Pemerintahan Demokrasi, terdiri dari :
a. Dempkrasi Langsung. Diantara keunggulannya adalah : Menjamin kendali warga Negara terhadap kekuasaan politik.
b. Demokrasi Perwakilan. Diantara keunggulannya adalah : Lebih mudah diterapkan dalam masyarakat yang lebih kompleks.
c. Demokrasi Permusyawaratan. Diantar keunggulannya adalah : Mendorong warga Negara untuk selalu memikirkan kepentingan bersama.
DAFTAR PUSTAKA
Saeful Mujani, Muslim Demokrat: Islam, Budaya Demokrasi, dan
Partisipasi Politik di Indonesia Pasca Orde-Baru Gramedia Pustaka Utama.
2007. ISBN : 979-22-2749-0
Ellyasa KH Dharwis, M. Iman Aziz, M. Jadul Maula. Agama, Demokrasi
dan Keadilan. Gramedia Pustaka Utama. 1993. ISBN : 979-511-775-0
Komaruddin Hidayat dan M. Yudhie Haryono, Manuver Politik UlamaTafsir
Kepemimpinan Islam dan Dialektika Ulama-Negara. Jalasutra. Tanpa Tahun.
Ali Munhanif, Hendro Prasetyo, Islam dan Civil Society. Gramedia Pustaka Utama. 2002. ISBN : 979-686-668-4
Olivier Roy, Gagalnya Islam Politik , Serambi, 2002
Srijanti, A. Rahman, Purwanto S. K. Etika Berwarga Negara Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Salemba, 2006. ISBN : 979-691-318-6
~ oleh hidayatulhaq di/pada Juni 7, 2008.
http://hidayatulhaq.wordpress.com/2008/06/07/12/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar