Belakangan ini kalau kita membaca koran sering mendapat berita
terjadinya tawuran antara kelompok masyarakat yang kadang-kadang
berbau SARA (Suku, Agama, Ras, antar golongan). Cara pengendalian
sosial apakah yang sebaiknya dilakukan kelompok masyarakat tersebut?
Bagaimana cara Anda mengatasinya bila itu terjadi di lingkungan Anda? Berikan
dua cara yang dapat Anda lakukan.
Sekarang cocokkan jawaban Anda, apakah sesuai dengan cara-cara berikut.
A. Cara Persuasif
Cara persuasif lebih menekankan pada usaha untuk mengajak atau
membimbing anggota masyarakat agar dapat bertindak sesuai dengan aturan
atau norma yang berlaku dimasyarakat. Terkesan halus dan menghimbau.
Aspek kognitif (pengetahuan) dan afektif (sikap) sangat ditekankan. Contoh:
1. Para tokoh masyarakat membina warganya dengan memberi nasehat
kepada warga yang bertikai agar selalu hidup rukun, menghargai sesama,
mentaati peraturan, menjaga etika pergaulan, dan sebagainya.
2. Seorang ibu dengan penuh kasih sayang menasehati anaknya yang
ketahuan mencuri. Ibu itu berusaha memberi pengertian pada anaknya
bahwa mencuri itu perbuatan yang tercela dosa dan sangat merugikan
orang lain. Mencuri itu akan berakibat buruk pada kehidupannya kelak. Ia
akan menjadi orang terkucil dan tersingkir dari masyarakat.
3. Seorang guru membimbing dan membina muridnya yang ketahuan
merokok di sekolah. Guru tersebut dengan penuh kewibawaan dan
kesabaran menanamkan pengertian bahwa merokok itu merusak
kesehatan dan juga merugikan orang lain, selain itu juga merupakan
pemborosan.
Kegiatan Belajar 214
B. Cara Koersif
Cara koersif lebih menekankan pada tindakan atau ancaman yang
menggunakan kekerasan fisik. Tujuan tindakan ini agar si pelaku jera dan
tidak melakukan perbuatan buruknya lagi. Jadi terkesan kasar dan keras.
Cara ini hendaknya merupakan upaya terakhir sesudah melakukan cara
persuasif, contoh:
1. Agar para perampas sepeda motor jera akan perbuatannya, maka ketika
tertangkap masyarakat langsung mengeroyoknya. Tindakan tersebut
sebenarnya dilarang secara hukum, karena telah main hakim sendiri.
Namun cara tersebut dilakukan masyarakat dengan maksud agar para
perampas sepeda motor lainnya takut untuk berbuat serupa.
2. Peraturan hukum dari negara tertentu yang memberlakukan hukuman
cambuk, rajam, bahkan hukuman mati bagi pelaku kejahatan, agar para
pelaku kejahatan atau orang yang akan berniat jahat jera dan takut
melakukan tindak kejahatan.
Bagaimana, apakah Anda sudah paham? Bagus! Kami harap Anda sudah
paham dan mengerti betul dua cara pengendalian sosial tersebut. Supaya
tertanam kuat pada benak Anda tentang kedua cara pengendalian sosial
yang telah kita pelajari tadi, perhatikan dan amati gambar berikut
Sumber:http://id.shvoong.com/social-sciences/sociology/2112790-cara-cara-pengendalian-sosial/#ixzz1wEP0AN5u
Tidak ada komentar:
Posting Komentar