Ada yang mengatakan bahwa sebagian hukum syariat perlu dikaji ulang dan direvisi karena tidak sesuai dengan perkembangan jaman. Contohnya adalah dalam hal warisan, yaitu untuk anak laki-laki seukuran dua anak perempuan. Apa hukum syariat terhadap orang yang melontarkan pernyataan semacam ini?
ِAsy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu menjawab:
Hukum-hukum yang Allah Subhanahu wa Ta’ala syariatkan kepada hamba-Nya dan Allah Subhanahu wa Ta’ala terangkan dalam kitab-Nya yang mulia, atau melalui lisan Rasul-Nya yang terpercaya –semoga beliau mendapat shalawat dan salam yang paling afdhal dari Rabb sekalian alam– semacam hukum waris, shalat lima waktu, zakat, puasa dan semacam itu, yang Allah Subhanahu wa Ta’ala jelaskan kepada para hamba-Nya dan umat ini telah berijma’ (bersepakat) tentangnya, maka tidak boleh bagi seorangpun untuk menyanggah atau mengubahnya. Karena hal itu adalah ketentuan syariat yang telah tetap di zaman Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun setelahnya, sampai hari kiamat.
Dan hukum itu adalah dilebihkannya laki-laki atas perempuan dari anak-anak (si mayit) atau anak-anak dari anak laki-laki (cucu si mayit dari anak laki-laki) dan saudara-saudara sekandung (si mayit) serta saudara seayah, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskannya dalam Al-Qura`nul Karim dan ulama muslimin telah berijma’ tentangnya. Maka yang wajib dilakukan adalah mengamalkannya dengan didasari keyakinan dan iman.
Barangsiapa beranggapan bahwa ‘yang lebih baik adalah yang tidak seperti aturan itu’ maka dia menjadi kafir. Demikian pula yang membolehkan (secara keyakinan, pent.) untuk menyelisihi aturan itu, maka dia juga kafir. Karena dengan keyakinan itu, dia telah menyanggah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya serta ijma’ umat ini. Dan pemerintah harus memintanya bertaubat bila dia dahulunya adalah seorang muslim. Bila dia bertaubat maka diterima taubatnya. Dan bila tidak mau, wajib dibunuh sebagai seorang kafir dan murtad dari agama Islam berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ
“Barangsiapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah dia.” (HR. Al-Bukhari)
Kami memohon keselamatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala bagi kami dan seluruh muslimin dari fitnah-fitnah yang menyesatkan dan dari sikap menyelisihi syariat yang suci.
(Mukhtarat min Kitab Majmu’ Fatawa Wa Maqalat Mutanawwi’ah, hal. 228-229)
1 Yang melakukannya adalah pemerintah muslim bukan pribadi-pribadi, red.
Hukum Membangun Kuburan
2.Pertanyaan:
Saya perhatikan di daerah kami sebagian kuburan dicor dengan semen seukuran panjang 1 m dan lebar 1/2 m, dan dituliskan padanya nama mayit, tanggal wafatnya, dan sebagian kalimat seperti: “Ya Allah berilah rahmat kepada Fulan bin Fulan…”, demikian. Apa hukum perbuatan semacam ini?
Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu menjawab:
Tidak boleh membangun pada kubur, baik dengan cor ataupun yang lain, demikian pula menulisinya. Karena terdapat riwayat yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang larangan membangun di atas kuburan dan menulisinya. Al-Imam Muslim telah meriwayatkan dari hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kuburan dikapur, diduduki, dan dibangun.”
Al-Imam At-Tirmidzi dan yang lain meriwayatkan dengan sanad yang shahih dengan tambahan lafadz:
وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ
“dan ditulisi.”
Karena hal itu termasuk salah satu bentuk sikap berlebihan sehingga harus dilarang. Juga karena penulisan bisa menghantarkan kepada dampak yang parah berupa sikap berlebihan dan larangan-larangan syar’i lainnya. Yang diperbolehkan hanyalah mengembalikan tanah (galian) kubur tersebut dan ditinggikan sekitar satu jengkal sehingga diketahui bahwa itu adalah kuburan. Inilah yang sunnah dalam masalah kuburan dan ini yang dilakukan oleh Rasulullah n serta para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum.
Tidak boleh pula menjadikan kuburan sebagai masjid (yaitu tempat untuk shalat atau shalat menghadapnya, pent.). Tidak boleh pula mengerudunginya atau membuat kubah di atasnya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
“Allah melaknat Yahudi dan Nasrani karena mereka menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah.” (Muttafaqun ‘alaih)
Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya dari sahabat Jundub bin Abdillah Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lima hari sebelum meninggalnya:
إِنَّ اللهَ قَدِ اتَّخَذَنِي خَلِيْلاً كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيْمَ خَلِيْلاً وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِي خَلِيْلاً لاَتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيْلاً، أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ، أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُوْرَ مَسَاجِدَ، فَإِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ
“Sesungguhnya Allah telah menjadikan aku sebagai kekasih-Nya sebagaimana menjadikan Ibrahim sebagai kekasih-Nya. Seandainya aku mau menjadikan seseorang dari umatku sebagai kekasihku tentu aku akan menjadikan Abu Bakr sebagai kekasihku. Ketahuilah bahwa orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kubur nabi-nabi dan orang shalih mereka sebagai tempat ibadah. Ketahuilah, janganlah kalian menjadikan kubur-kubur sebagai masjid karena sesungguhnya aku melarang kalian dari perbuatan itu.”
Dan hadits-hadits yang semakna dengan ini banyak.
Aku memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar memberikan taufiq-Nya kepada muslimin agar berpegang teguh dengan Sunnah Nabi mereka dan tegar di atasnya, serta berhati-hati dari segala yang menyelisihinya. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar dan Maha Dekat.
(Mukhtarat min Kitab Majmu’ Fatawa Wa Maqalat Mutanawwi’ah, hal. 228-229)
Dikutip dari: http://www.asysyariah.com, Penulis: Al-Ustadz Qomar ZA, Lc Judul: Hukum Orang yang Menyatakan Syariat Islam Perlu Direvisi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar