do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none;

Selasa, 09 Desember 2014

MAKAALH BUDAYA POLITIK



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Budaya politik merupakan sistem nilai dan keyakinan yang dimiliki bersama oleh masyarakat. Namun, setiap unsur masyarakat berbeda pula budaya politiknya, seperti antara masyarakat umum dengan para elitenya. Seperti juga di Indonesia, menurut Benedict R. OG Anderson, kebudayaan Indonesia cenderung membagi secara tajam antara kelompok elite dengankelompok massa.
Negara Indonesia sebagai negara demokratis membutuhkan warga negara yang berbudaya politik partisipan dan berorientasi setia atau mendukung sistem politik nasional. Warga negara yang berciri demikian inilah yang memang didutuhkan bagi sistem politik demokrasi di Indonesia. 
Kehidupan manusia di dalam masyarakat, memiliki peranan penting dalam sistem politik suatu negara. Manusia dalam kedudukannya sebagai makhluk sosial, senantiasa akan berinteraksi dengan manusia lain dalam upaya mewujudkan kebutuhan hidupnya. Kebutuhan hidup manusia tidak cukup yang bersifat dasar, seperti makan, minum, biologis, pakaian dan papan (rumah). Lebih dari itu, juga mencakup kebutuhan akan pengakuan eksistensi diri dan penghargaan dari orang lain dalam bentuk pujian, pemberian upah kerja, status sebagai anggota masyarakat, anggota suatu partai politik tertentu dan sebagainya.
Setiap warga negara, dalam kesehariannya hampir selalu bersentuhan dengan aspek-aspek politik praktis baik yang bersimbol maupun tidak. Dalam proses pelaksanaannya dapat terjadi secara langsung atau tidak langsung dengan praktik-praktik politik.

B.       Rumusan Masalah
Ø  Jelaskan pengertian budaya politik partisipan!
Ø  Jelaskan bentuk-bentuk budaya politik partisipan!
Ø  Jelaskan budaya politik yang bertentangan dengan semangat pembangunan politik bangsa!
Ø  Jelaskan contoh budaya politik partisipan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara!
Ø  Jelaskan contoh perilaku yang berperan aktif dalam politik yang berkembang di masyarakat!
C.      Tujuan
Ø  Untuk mengetahui pengertian budaya politik partisipan
Ø  Untuk mengetahui bentuk-bentuk budaya politik partisipan
Ø  Untuk mengetahui budaya politik yang bertentangan dengan semangat pembangunan politik bangsa
Ø  Untuk mengetahui contoh budaya politik partisipan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Ø  Untuk mengetahui contoh perilaku yang berperan aktif dalam politik yang berkembang di masyarakat 



BAB II
PEMBAHASAN


A.      Pengertian Budaya Politik Partisipan
Budaya politik yang partisipasif  adalah budaya politik yang demokratik, dalam hal ini, akan mendukung terbentuknya sebuah sistem politik yang demokratik dan stabil. Budaya politik yang demokratik ini menyangkut “suatu kumpulan sistem keyakinan, sikap, norma, persepsi, dan sejenisnya, yang menopang terwujudnya partisipasi,” kata Almond dan Verba.
Masayarakat dalam budaya politik ini mamahami bahwa mereka berstatus warga negara dan memberikan perhatian terhadap sistem politik. Masyarakat memiliki kebangsaan dan kemaua untuk berperam dalam sistem politik. Selain itu, masyarakat dalam budaya politik imi memiliki keyakinan dapat memengaruhi pengambilan kebijakan publik dan membentuk kelompok untuk melakukan protes jika pelaksamaa pemerintah tidak transparan.
Dalam budaya politik partisipan ini, demokrasi dapat berkembang dengan baik. Hal ini dikarenakan terjadinya hubungan yang harmonis antara warga negara dan pemerintah yang ditunjuk oleh tingkat kompetensi politik (penyelesaian sesuatu secara politik), dan tingkat efficacy (keberdayaan). Dapat dikatakan bahwa tipe budaya ini merupakan kondisi ideal bagi secara politik.
Dalam budaya politik partisipan, orientasi politik warga terhadap kesulurahan objek, baik umum, input, maupun output secara pribadinya mendekati satu atau dapat dikatakan tinggi.
Menurut Bronson dan kawan-kawan dalam bukunya Belajar Civic Education dari Amerika,beberapa karakter publik dan privat sebagai perwujudan budaya partisipan sebagai berikut:
a.       Menjadi anggota masyarakat yang independen. Karakter ini meliputi,
1.      Kesadaran pribadi untuk bertanggung jawab sesuai ketentuan, bukan karena keterpaksaan atau pengawasan dariluar;
2.      Bertanggung jawab atas tindakan yang di perbuat;
3.      Memenuhi kewajiban moral dan hukum sebagai anggota masyarakat demokrtis.
b.      Memenuhi tanggung jawab personal kewargaan dibidang ekonomi dan politik. Tanggung jawab ini antara lain meliputi:
1.      Memelihara atau menjaga diri;
2.      Memberi nafkah dan merawat keluarga;
3.      Mengasuh dan mendidik anak.
Didalamnya termasuk pula mengikuti informasi tentang isu-isu publik, seperti:
1.      Menentukan pilihan (voting);
2.      Membayar pajak;
3.      Menjadi juri di pengadilan;
4.      Melayani masyarakat;
5.      Melakukan tugas kepemimpinan sesuai bakat masing-masing.
c.       Menghormati harkat dan marabat kemanusiaan setiap invidu.
1.      Menghormati orang lain berarti mendengarkan pendapat mereka.
2.      Bersifat sopan.
3.      Menghargai hak-hak dan kepentingan-kepentingan sesama warga negara.
4.    Meengikuti aturan “prinsip mayoritas” namun tetap menghargai hak-hak minoritas untuk berbeda pendapat.
d.      Berpartisipasi dalam urusan-urusan kewarganegaraan secara efektif dan bijaksana. Karakterini merupakan sadar informasi sebelum :
1.      Menentukan pilihan (voting) atau berpartisipasi dalam debat publik:
2.      Terlibat dalam diskusi yang santun dan serius;
3.      Memegang kendali  dalam kepemimpinan bila di perlukan;
4.      Membuat evaluasi tentang kapan saatnya kepentingan pribadi seseorang sebagai warga negara harus di kesampingkan demi memenuhi kepentingan publik;
5.      Mengavaluasi kapan seseorang karena kewajiban atau prinsip-prinsip konstitusional di haruskan menolak tuntutan-tuntutan kewarganegaraan tertentu.
e.       Mengembangkan fungsi demokrasi konstitusional secara sehat. Karakter ini meliputi:
1.      Sadar informasi dan kepekaan terhadap unsur-unsur publik;
2.      Melakukan penalahan terhadap nilai-nilai dan prinsip-prinsip konstitusional;
3.    Memonitor keputusan para pemimpin politik dan lembaga-lembaga publik agar sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip tadi;
4.      Mengambil langkah-langkah yang di perlukan bila ada kekurangannya.
Karakter ini mengarahkan warga negara agar bekerja dengan cara-cara yang damai dan legal dalam rangka mengubah undang-undang yang dianggap tidak adil dan tidak bijaksana.
Budaya politik partisipan adalah salah satu jenis budaya politik bangsa. Dalam budaya politik partisipan, orientasi politik warga terhadapkesluruhan objek politik, baik umum, input dan output, maupun pribadinya mendekati satu atau dapat dikatakan tinggi. Berdasar hal ini maka ciri-ciri budaya politik partisipan adalah sebagai berikut:
a.  Anggota masyarakat sangat partisipatif terhadap semua objek politik, baik menerima maupun menolak suatu objek politik
b.      Kesadaran bahwa ia adalah warga negara yang aktif dan berperan sebagai aktivis
c.    Warga menyadari akan hak dan tanggung jawabnya (kewajibannya) dan mampu mempergunakan hak itu serta menanggung kewajibannya
d.      Tidak menerima begitu saja keadaan, tunduk pada keadaan, berdisiplin, tetapi dapat menilai dengan penuh kesadaran semua objek politik, baik keseluruhan, input, output ataupun posisi dirinya sendiri
e.    Kehidupan politik dianggap sebagai sarana trnsaksi seperti halnya penjual dan pembeli. Warga dapat menerima berdasar kesadaran, tetapi juga mampu menolak berdasarkan penilaiannya sendiri

B.       Bentuk-Bentuk Budaya Politik Partisipan           
Sebagai komunitas warga negara yang terdidik dan terpelajar,hendaknya kita memiliki peran besar (partisipasi aktif)untuk melakukan perubahan politik yang lebih baik dan berbudaya. Melalui sarana pemilihan umum, kita dapat menjadikannya sebagai momentum untuk mendorong perubahan sosial politik, politik ekonomi, budaya, dan lain-lain ke arah yang lebih baik dan demokratif melalui pemerintahanyang dipilah melalui pemilu, secara damai dan beradab (berbudaya). Semua itu dimaksudkan sebagai upaya melakukan pendidikan budaya politik partisipan (rakyat) yang lebih luas karena dengan demikian akan dapat digunakan sebagai salah satu rujukan untuk menentukan pilihan dalam pemilu secara arif, bijaksana, kritis, dan rasional.
Dalam setiap tahapan pemilu, kita sebagai simpatisan (kader) partai politik, ataupu kaum terpelajar tidak ada larangan untuk mengikutinya. Namun demikian, hal yang perlu dikedepankan dalam kampanye adalah situasi damai karena dalam kampanyenya sering kali terjadi persinggungan antar massa pendukung dari partai politik (simpatisan dan kader) partai politik. Bermula dari saling mengejek dan saling hina di antara mereka ketika berpapasan di jalan raya dalam situasi kampanye, perkelahian antar massa pendukung partai politik seringkali terjadi.
Untuk mewujudkan situasi seperti itu dibutuhhkan toleransi yang besar terhadap kelompok yang berbeda pandangan politik dan juga sikap anti kekerasan. Pelajar yang ingin aktif dalam kampanye harus sadar bahwa tindakan brutal, kekerasan, dan keseluruhan hanya akan merusak situasi pemilu yang demokratis dan beradab. Untuk itu, kita harus sadar bahwa brutalisme, kekerasan, dan kerusuhan yang mengiringi proses pemilu sebenarnya adalah tindakan yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai demokratis dan budaya politik bangsa Indonesia. Albert Camuspernah mengatakan bahwa I’ anarchie est I’abus de la democratie, anarkisme adalah penyelewengan dari demokrasi.

C.      Budaya Politik Yang Bertentangan dengan Semangat Pembangunan Politik Bangsa
Suatu pemerintahan dengan budaya politik yang bertentangan dengan semangat pembangunan politik bangsa yang transparan (terbuka) apabila dalam penyelenggaraan sistem politik pemerintahannya tidak terdapat kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan sehigga tidak mudah di akses oleh masyarakat sebagai warga bangsa yang membutuhkan.
Budaya politik feodalisme yang terjadi adalah merupakan sebuah sistem pemerintahan dimana seorang pemimpin bangsawan memiliki anak buah banyak yang juga masih dari kalangan bangsawan,tetapi lebih rendah mereka biasa disebut  vazal. Dalam penggunaan bahasa sekalipun, sering kalli digunakan untuk menunjuk para perilaku-perilaku negatif yang mirip dengan perilaku para penguasa yang zalim,seperti kolot,selalu ingin di hormati atau bertahan pada nilai-nilai lama yang sudah banyak di tinggalkan,artinya sudah banyak tidak sesuai lagi dengan pengertian  politik yang sesungguhnya.
Realitas budaya politik masih menjadi kendala bagi proses pendidikan politik karena masih di warnai oleh kuatnya pengaruh nilai-nilai feodalisme,primordialisme,dan paternalisme berlebihan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Kondisi itu di perparah dengan makin sulitnya mencari figur-figur yang dapat diteladani dalam kepemimpinan nasional. Keadaan ini di rasakan mempersuli mahasiswa dan kaum yang terpelajar dalam mengoperasionalkan konsep dan nilai-nilai yang terkandung dalam khasanah budaya bangsa.
Banyak kalangan berpendapat, di era Orde Reformasi ini,korupsi,kolusi,dan nepotisme(KKN) tetap hidup dan bahkan makin berkembang(wajah baru KKN). Pemilihan pejabat publik, baik di pemerintahan maupun BUMN, masih menggunakan cara lama; siapa dekat dia dapat. Pertimbangan profesional buakn acuan utama. Akibat KKN,harta republik telah menjadi “barang jarahan” yang hanya menguntungkan sedikit orang.
Tindakan KKN memiliki kecendrungan “terstruktur” dalam kehidupan masyarakat politik. Tentang perubahan struktur ini, para ilmuan sosial memasuki perdebatan yang melelahkan,bahkan hampir tidak dapat diselesaikan. Dari kacamata strukturalisme,perilaku individu akan ditentukan oleh kondisi strukturalnya (structure conduct performance). Sebaliknya dari kacamata individualisme, struktur adalah hasil perilaku para aktor politik. Titik tengahnya adalah menganggap bahwa aksi para individu dan struktur adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan (dualitas). Aksi individu hanya bisa dipahami dari dan sebaliknya struktur hanya biasa dijelaskan dari aksi para individunya (Giddens, 1984). Dalam kacamata strukturasi ini, tiap individu memiliki kebebasan untuk melakukan aksi, tetapi dalam kerangka “aturan main” tertentu yang memengaruhinya. Dalam pengertian neoinstitusionalisme, ada “roh” yang memengaruhi cara pandang (sense making) para individu yang akan menghalangi (contraining) atau mendorong (enabling) tindakan tertentu. Weick (1979) menyebut lingkungan sosial sebagai sesuatu yang mendorong (enactment) aksi individu.
Suatu hal yang patut kita sayangkan adalah hingga saat ini “belum pernah” atau “belum ada” contoh yang baik tentang penegakan perilaku KKN. Masih banyak birokrat dan pejabat tinggi negara yang terang-terangan melakukan praktik ini. Dengan demikian, tidak mengherankan apabila semua orang berlomba-lomba untuk melakukan hal yang tampaknya bersifat profesional.
Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi orang berperilaku tidak mau melibatkan diri dalam politik (partisipan). Robert dahl menyebutkan alasan sebagai berikut.
1.  Orang mungkin kurang tertarik dalam politik jika mereka memandang rendah terhadap segala manfaat yang diharapkan dari keterlibatan politik, dibandingkan dengan manfaat yang akan diperleh dari berbagai aktivitas lainnya.
2.   Orang merasa tidak melihat adanya perbedaan yang tegas dengan keadaan sebelumnya, sehingga apa yang dilakukan seorang tersebut tidaklah menjadi persoalan.
3.    Seseorang cenderung kurang terlibat dalam politik jika merasa bahwa tidak ada masalah terhadap   hal yang dilakukan, karena ia tidak dapat mengubah dengan jelas hasilnya.
4.   Seseorang cenderung kurang terlibat dalam politik jika merasa bahwa hasil-hasilnya relatif akan memuaskan orang tersebut sekalipun ia tidak berperan di dalamnya.
5.      Jika pengetahuan seseorang tentang politik tersebut terlalu terbatas untuk dapat menjadi efektif.
6.   Semakin besar kendala yang dihadapi dalam perjalanan hidup, semakin kecil kemungkinan bagi seseorang untuk terlibat dalam politik.

D.      Contoh Budaya Politik Partisipan dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara

1.               Kritis Memilih Partai Politik, Anggota Parlemen(DPR/DPRD dan DPD)
Sikap kritis dalam pemilu juga harus diarahkan pada partai politik, calon anggoya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan anggoya legislatif, mulai dari tingkat pusat sampai dengan kabupaten/kota. Sikap kritis ini sangat penting karena merekalah yang akan mewakili rakyat Indonesia untuk memperjuangkan aspirasi politik rakyat. Kritisme pada partai politik siarahkan pada platform partai politik untuk memperjuagkan aspirasi dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Dalam sistem proporsional terbuka, rakyatlah yang berkuasa menentukan kelayakan calin anggota legislatif. Untuk  itu, masyarakat pemilih harus melakukan seleksi dan penyaringan secara ketat terhadap para calin tersebut, baik dari segi moral maupun kapasitasnya. Jika terdapat calon anggota legislatif tidak memenuhi persyaratan moral, kewibawaan dan kejujuran (integritas), dapat dipercaya (kredibilitas), dan memiliki kemampuan/keahlian pada umumnya (akuntabilitas publik) maka sikap terbaik masyarakat pemilih tentunya adalah tidak memilih calon tersebut.
Di alam keterbukaan dan informasi ini, rakyat tentunya dapat mengakses informasi seluas-luasnya tentang perilaku politik seorang calin anggota legislatif ataupun partai politik. Dengan demikian, rakyat sebenarnya dapat menentukan secara objektif siapa dan partai apa yang benar-benar memperjuangkan kepentingan rakyat ataukah hanya sekadar menjual janji-janji muluk belaka.

1.             2.      Kritis Memilih Presiden dan Wakil Presiden
Kritisme pada pemilihan presiden dan wakil presiden lebih ditekankan pada kualitas diri calon yang akan dipilih tersebut, baik dari segi visi kenegaraan, kredibilitas moral, amanah, kapabilitas, maupun kebersihan dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Okeh karena itu, masyarakat pemilih perlu mengetahui terlebih dahulu track record cali presiden dan wakil presiden. Masyarakat pemilih perlu mengikuti perkembangan informasi melalui media massa dan berbagai sumber informasi lain uang akurat untuk melakukan pemeriksaam kembali (cross check) tentang kredibilitas moral dan kapabilitas calon presiden maupun wakil presiden.

1.             3.      Kritisme dalam Mewujudka Pemilu Luber dan Jurdil
Pemilu yang Luber dan Jurdil merupakan harapan dari segenap rakyat Indonesia, sekaligus merupakan perwujudan dari pemilu yang demokratis. Oleh karena itu, sikapa kritis dari pemilih dan warga Idonesia sengat diperlukan untuk mewujudkan pemilu yang Luber dan Jurdil. Untuk itu diperlukan persyaratan minimal, di antaranya sebagai berikut.
a)   Peraturan perundangan yang mengatur pemilu harus tidak tidak membuka peluang bagi terjadinya tindak kecurangan ataupun menguntungkan satu atau beberapa pihak tertentu.
b)    Peraturan pelaksanaan pemilu yang memuat petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pemilu harus tidak membuka peluang bagi terjadinya kecurangan  ataupun menguntungkan satu atau beberapa pihak tertentu.
c)     Badan/lembaga penyelenggara maupun panitia pemilu baik di tingkat pusat maupun daerah harus bersifat mandiri dan independen.
d) Partai politik peserta pemilu memiliki kesiapan yang memadai untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemili, khususnya yang berkaitan dengan kepanitiaan pemilu serta kemampuan mempersiapkan saksi-saksi di tempat pemungutah suara,
e)   Lembaga/organisasi/jaringan pemamtauan  pemilu harus terlibat aktif dalam suatu proses dan tahapan pemilu  di semua tingkatan di seluruh wilayah pemilihan untuk memantau perkembangan penyelenggaraan pemilu.
f)      Anggota masyarakat luas, baik secara perorangan dan kelompok maupun yang terhimpun dalam organisasi-organisasi kemasyarakatan harus aktif dalam memantau setiap perkembangan penyelenggaraan pemilu daerah masing-masing.
g) Insan pers dan media massa harus memberikan perhatian secara khusus pada setiap penyelenggaraan pemilu.
h)   Memupuk kesadaran politik setiap warga negara supaya semakin sadar akan hak politiknya dalam pemilu.

E.  Contoh Perilaku yang Berperan Aktif dalam Politik yang Berkembang di Masyarakat  
Komunitas pelajar seharusnya memilliki peran besar untuk melakukan perubahan sosial politik yang lebih baik. Melalui pemilu, pelajar bisa menjadikannya sebagai momentun untuk mendorong perubahan sosial, politik, ekonomi, budaya, dan lain-lain kearah yang lebih baik dengan melalui pemerintahan yang dipilih melalui pemilu. Selain itu, pemilu harus juga menjadikan momentum yang damai dan beradap. Semua ini dimaksudkan sebagai upaya melakukan pendidikan politik rakyat yang lebih luas, karena dengan demikian pelajar sebagai komunitas terpelajar dan terdidik bisa menjadi salah satu rujukan untuk menentukan pilihan pemilu secara arif,  bijaksan, krisis, dan rasional. 
Berkaitan dengan kenyataan tersebut, maka keberadaan pelajar sebagai pemilih pemilu perlu mengambil sikap dan langkah-langkah yang positif dan konstruktif dalam penyelenggaraan pemilihan umum, antara lain sebagai berikut.
1.      Aktif tanpa kekerasan dalam pemilihan umum
Pelajar hendaknya berpartisipasi secara aktif dalam pemilihan umum, tetapi hindarkan diri dari kekerasan dan anarkisme massa, ciptakan pemilu yang demokratis, damai, dan beradap.
2.      Pemilhan umum sebagai gerakan anti korupsi
Pelajar sebagai pemilih pemula aktif dan selektif dalam memilih calon pemimpin nasional dan wakil-wakil yang bersih, agar kelak dalam melaksanakan pemerintahan tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3.      Anti terhadap Money PoliticsI
Money Politics merupakan salah satu bentuk kecurangan dalam pemilu. Pelajar sebagai pemilih pemula hendaknya menggunakan hati nurani dan akal pikiran yang sehat ketika menggunakan hak pilihnya di dalam memilih pemilu.
4.      Tidak mudah dieksploitasi
Pemilu merupakan salah satu media pembelajaran politik bagi terbentuknya komunikasi politik yang demokratis dimasa mendatang. Oleh karena itu, pelajar sebagai pemilih pemula jangan mudah dieksploitasi dalam pemilu untuk kepentingan sesaat kelompok tertentu.


5.      Tidak Apatis
Komunitas pelajar yang memiliki jumlah signifikan jangan bersikapa apatis dalam pemilu. Gunakan hak pilih dengan menggunakan hati nurani dan akal pikiran yang sehat ketika memilh wakil-wakil raktyat yang duduk di perlement, presiden dan wakil presiden, partai politik sebagai kontestan dalam pemilu, dan sebagainya.












































BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Dari pembahasan di atas kami dapat menarik kesimpulan bahwa:
Budaya politik yang partisipasif  adalah budaya politik yang demokratik, dalam hal ini, akan mendukung terbentuknya sebuah sistem politik yang demokratik dan stabil.
Budaya politik partisipan adalah salah satu jenis budaya politik bangsa. Dalam budaya politik partisipan, orientasi politik warga terhadap kesluruhan objek politik, baik umum, input dan output, maupun pribadinya mendekati satu atau dapat dikatakan tinggi.
B.       Saran 
Setiap warga negara, dalam kesehariannya hampir selalu bersentuhan dengan aspek-aspek politik praktis baik yang bersimbol maupun tidak. Dalam proses pelaksanaannya dapat terjadi secara langsung atau tidak langsung dengan praktik-praktik politik. Maka diharapkan kepada warga negara yang berbudaya politik partisipan dan berorientasi setia atau mendukung sistem politik nasional. 
  





















DAFTAR PUSTAKA
Bambang S. dan Sugiyarto. 2007. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN  Untuk SMA/MA Kelas XI
Jutmini sri dan Winarno.2006. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Untuk SMA/MA Kelas XI
Tim Edukatif HTS. 2006. Modul Kewarganegaraan Untuk SMA/MA Semester Gasal. Surakarta: Penerbit Hayati Tumbuh Subur
Tim SIMPATI. 2006. LKS SIMPATI Untuk SMA/MA Semester Ganjil. Surakarta: Penerbit Grahadi

Tidak ada komentar: