BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kode etik profesi merupakan pernyataan yang komprehensif
dari bentuk tugas dan pelayanan dari profesi yang memberi tuntunan bagi anggota
dalam melaksanakan praktek dibidang profesinya, baik yang berhubungan dengan
pasien, keluarga, masyarakat dan teman sejawat, profesi dan diri sendiri.
Sedangkan Kode etik keperawatan merupakan daftar prilaku atau bentuk
pedoman/panduan etik prilaku profesi keperawatan secara professional (Aiken, 2003). dengan tujuan utama
adanya kode etik keperawatan adalah memberikan perlindungan bagi pelaku dan
penerima praktek keperawatan.
Kode etik profesi disusun dan disyahkan oleh organisasi
profesinya sendiri yang akan membina anggota profesinya baik secara nasional
maupun internasional. (Rejeki, 2005). Konsep etik yang
merupakan panduan profesi merupakan tanggung jawab dari anggota untuk
melaksanakannya. Profesi keperawatan sebagai salah satu profesi yang
professional dan mempunyai nilai-nilai/prinsip moral dalam melakukan prakteknya
maka kode etik sangatlah diperlukan. Perawat sebagai anggota profesi
keperawatan hendaknya dapat menjalankan kode etik keperawatan yang telah dibuat
dengan sebaik-baiknya dengan tetap memegang teguh dan selalu dilandasi oleh
nilai-nilai moral profesionalnya.(Misparsih,
2005).
B. Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas
mata ajar etika dan hukum keperawatan dan untuk lebih jauh memahami tentang
etika dalam keperawatan dan penyelesaian dilema etik.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Etika merupakan kata yang berasal dari Yunani, yaitu Ethos, yang menurut Araskar dan David
(1978) berarti kebiasaan atau model prilaku, atau standar yang diharapkan dan kriteria
tertentu untuk sesuatu tindakan, dapat diartikan segala sesuatu yang
berhubungan dengan pertimbangan pembuatan keputusan, benar atau tidaknya suatu
perbuatan. Dalam Oxford Advanced
Learner’s Dictionary of Curret English, AS Hornby mengartikan etika sebagai
sistem dari prinsip-prinsip moral atau aturan-aturan prilaku. Menurut definisi
AARN (1996), etika berfokus pada yang seharusnya baik salah atau benar, atau
hal baik atau buruk. Sedangkan menurut Rowson, (1992).etik adalah Segala
sesuatu yang berhubungan/alasan tentang isu moral.
Moral adalah suatu kegiatan/prilaku yang mengarahkan
manusia untuk memilih tindakan baik dan buruk, dapat dikatakan etik merupakan
kesadaran yang sistematis terhadap prilaku yang dapat dipertanggung jawabkan (Degraf, 1988). Etika merupakan bagian
dari filosofi yang berhubungan dengan keputusan moral menyangkut manusia (Spike lee, 1994). Menurut Webster’s “The discipline dealing with what is good
and bad and with moral duty and obligation, ethics offers conceptual tools to
evaluate and guide moral decision making”
B. Kode Etik Keperawatan
Prinsip
confidentiality (kerahasiaan), berarti perawat menghargai semua informasi tentang klien merupakan hak
istimewa pasien dan tidak untuk disebarkan
secara tidak tepat. Fidelity / kesetiaan, berarti perawat berkewajiban untuk
setia dengan kesepakatan dan tanggung jawab yang telah dibuat, meliputi
menepati janji, menyimpan rahasia serta "Carring". Prinsip Justice
(keadilan), merupakan suatu prinsip moral untuk berlaku adil untuk semua individu.
Semua nilai-nilai
moral tersebut selalu dan harus dijalankan pada setiap pelaksanaan praktek
keperawatan dan selama berinteraksi dengan pasien dan tenaga kesehatan lain.
Kondisi inilah yang sering kali menimbulkan konflik dilema etik. Maka
penyelesaian dari dilema etik tersebut harus dengan cara yang bijak dan saling
memuaskan baik pemberi asuhan keperawatan (perawat), Pasien dan profesi lain
(teman sejawat).
Pada penulisan
makalah ini dibahas suatu kasus yang berkaitan dengan dilema etik dalam praktek
keperawatan dan bagaimana penyelesaian dari masalah etik tersebut.
1.
Tujuan dan Fungsi Kode etik keperawatan
Secara umum menurut Kozier (1992). dikatakan bahwa
tujuan kode etik profesi keperawatan adalah meningkatkan praktek keperawatan
dengan moral dan kualitas dan menggambarkan tanggung jawab, akontabilitas serta
mempersiapkan petunjuk bagi anggotannya. Etika profesi keperawatan merupakan
alat untuk mengukur prilaku moral dalam keperawatan. Dalam menyusun alat
pengukur ini keputusan diambil berdasarkan kode etik sebagai standar yang
mengukur dan mengevaluasi perilaku moral perawat (Suhaemi, 2002). Adanya penggunaan kode etik keperawatan,
organisasi profesi keperawatan dapat meletakkan kerangka berfikir perawat untuk
mengambil keputusan dan bertanggung jawab kepada masyarakat anggota tim kesehatan
lain dan kepada profesi.
Sesuai tujuan tersebut diatas, perawat diberi kesempatan
untuk dapat mengembangkan etika profesi secara terus menerus agar dapat
menampung keinginan dan masalah baru dan mampu menurunkan etika profesi
keperawatan kepada perawat-perawat muda. Disamping maksud tersebut, penting dalam
meletakkan landasan filsafat keperawatan agar setiap perawat dapat memahami dan
menyenangi profesinya.
Menurut American
Ethics Commission Bureau on Teaching, tujuan etika profesi keperawatan
adalah, mampu:
a.
Mengenal dan mengidentifikasi
unsure moral dalam praktik keperawatan
b.
Membentuk strategi/cara dan
menganalisa masalah moral yang terjadi dalam praktik keperawatan
c.
Menghubungkan prinsip
moral/pelajaran yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan pada diri sendiri,
keluarga, masyarakat, dan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Beberapa tujuan dan fungsi kode etik keperawatan diatas
dapat diambil kesimpulan bahwa fungsi kode etik keperawatan, adalah:
1)
Memberikan panduan pembuatan
keputusan tentang masalah etik keperawatan.
2)
Dapat menghubungkan dengan
nilai yang dapat diterapkan dan dipertimbangkan
3)
Merupakan cara mengevaluasi
diri profesi perawat
4)
Menjadi landasan untuk
menginisiasi umpan balik sejawat
5)
Menginformasikan kepada calon
perawat tentang nilai dan standar profesi keperawatan
6)
Menginformasikan kepada profesi
lain dan masyarakat tentang nilai moral.
Sedangkan kode etik keperawatan di Indonesia yng
dikeluarkan oleh organisasi profesi (PPNI) telah diatur lima pokok etik, yaitu:
hubungan perawat dan pasien, perawat dan praktek, perawat dan masyarakat,
perawat dan teman sejawat, perawat dan profesi. Kelima pokok etik keperawatan
yang ada merupakan bentuk kode etik yang telah mejadi panduan dari semua
perawat Indonesia untuk menjalankan profesinya
2.
Konsep Moral dalam praktek keperawatan
Praktek keperawatan menurut Henderson dalam bukunya
tentang teori keperawatan, yaitu segala sesuatu yang dilakukan perawat dalam
mengatasi masalah keperawatan dengan menggunakan metode ilmiah, bila
membicarakan praktek keperawatan tidak lepas dari fenomena keperawatan dan
hubungan pasien dan perawat.
Fenomena keperawatan merupakan penyimpangan/tidak
terpenuhinya kebutuhan dasar manusia (bio,
psiko, social dan spiritual), mulai dari tingkat individu untuk sampai pada
tingkat masyarakat yang juga tercermin pada tingkat system organ fungsional
sampai subseluler (Henderson, 1978, lih,
Ann Mariner, 2003). Asuhan keperawatan merupakan bentuk dari praktek
keperawatan, dimana asuhan keperawatan merupakan proses atau rangkaian kegiatan
praktek keperawatan yang diberikan pada pasein dengan menggunakan proses keperawatan
berpedoman pada standar keperawatan, dilandasi etika dan etiket keperawatan (Kozier, 1991). Asuhan keperawatan
ditujukan untuk memandirikan pasien, (Orem, 1956,lih, Ann Mariner, 2003).
a.
Prinsip-prinsip moral dalam praktek keperawatan
1) Menghargai otonomi (facilitate
autonomy)
Suatu bentuk hak individu dalam mengatur
kegiatan/prilaku dan tujuan hidup individu. Kebebasan dalam memilih atau
menerima suatu tanggung jawab terhadap pilihannya sendiri. Prinsip otonomi
menegaskan bahwa seseorang mempunyai kemerdekaan untuk menentukan keputusan
dirinya menurut rencana pilihannya sendiri.
2)
Kebebasan (freedom)
Prilaku tanpa tekanan dari luar, memutuskan sesuatu
tanpa tekanan atau paksaan pihak lain (Facione et all, 1991). Bahwa siapapun bebas menentukan pilihan yang menurut
pandangannya sesuatu yang terbaik.
Contoh : Klien mempunyai hak untuk menerima atau menolak
asuhan keperawatan yang diberikan.
3)
Kebenaran (Veracity) à truth
Melakukan kegiatan/tindakan sesuai dengan nilai-nilai
moral dan etika yang tidak bertentangan (tepat, lengkap). Prinsip kejujuran
menurut Veatch dan Fry (1987) didefinisikan sebagai menyatakan hal yang
sebenarnya dan tidak bohong. Suatu kewajiban untuk mengatakan yang sebenarnya
atau untuk tidak membohongi orang lain. Kebenaran merupakan hal yang
fundamental dalam membangun hubungan saling percaya dengan pasien. Perawat
sering tidak memberitahukan kejadian sebenarnya pada pasien yang memang sakit
parah. Namun dari hasil penelitian pada pasien dalam keadaan terminal
menjelaskan bahwa pasien ingin diberitahu tentang kondisinya secara jujur
(Veatch, 1978).
Contoh : Tindakan pemasangan infus harus dilakukan
sesuai dengan SOP yang berlaku dimana klien dirawat.
4) Keadilan (Justice)
Hak setiap orang untuk diperlakukan sama (facione et
all, 1991). Merupakan suatu prinsip moral untuk berlaku adil bagi semua
individu. Artinya individu mendapat tindakan yang sama mempunyai kontribusi
yang relative sama untuk kebaikan kehidupan seseorang. Prinsip dari keadilan
menurut beauchamp dan childress adalah mereka uang sederajat harus diperlakukan
sederajat, sedangkan yang tidak sederajat diperlakukan secara tidak sederajat,
sesuai dengan kebutuhan mereka.
5)
Tidak Membahayakan (Nonmaleficence)
Tindakan/ prilaku yang tidak menyebabkan kecelakaan atau
membahayakan orang lain.(Aiken, 2003). Contoh : Bila ada klien dirawat dengan
penurunan kesadaran, maka harus dipasang side driil.
b.
Nilai-nilai professional yang harus diterapkan oleh perawat
1)
JUSTICE (Keadilan) : Menjaga
prinsip-prinsip etik dan legal, sikap yang dapat dilihat dari Justice, adalah:
Courage (keberanian/Semangat, Integrity, Morality, Objectivity), dan beberapa kegiatan
yang berhubungan dengan justice perawat: Bertindak sebagai pembela klien, Mengalokasikan
sumber-sumber secara adil, Melaporkan tindakan yang tidak kompeten, tidak etis,
dan tidak legal secara obyektif dan berdasarkan fakta.
2)
TRUTH (kebenaran): Kesesuaian
dengan fakta dan realitas, sikap yang berhubungan denganperawt yang dapat
dilihat, yaitu: Akontabilitas, Honesty, Rationality, Inquisitiveness (ingin
tahu), kegiatan yang beruhubungan dengan sikap ini adalah: Mendokumentasikan
asuhan keperawatan secara akurat dan jujur, Mendapatkan data secara lengkap
sebelum membuat suatu keputusan, Berpartisipasi dalam upaya-upaya profesi untuk
melindungi masyarakat dari informasi yang salah tentang asuhan keperawatan.
3)
AESTHETICS : Kualitas obyek,
kejadian, manusia yang mengarah pada pemberian kepuasan dengan prilaku/ sikap
yang tunjukan dengan Appreciation, Creativity, Imagination, Sensitivity, kegiatan
perawat yang berhubungan dengan aesthetics: Berikan lingkungan yang
menyenangkan bagi klien, Ciptakan lingkungan kerja yang menyenangkan bagi diri
sendiri dan orang lain, Penampilan diri yang dapat meningkatkan “image” perawat
yang positif
4)
ALTRUISM : Peduli bagi kesejahteraan
orang lain (keiklasan) dengan sikap yang ditunjukan yaitu: Caring, Commitment,
Compassion (kasih), Generosity (murah hati), Perseverance (tekun, tabah (sabar),
kegiatan perawat yang berhubungan dengan Altruism:Memberikan perhatian penuh
saat merawat klien, Membantu orang lain/perawat lain dalam memberikan asuhan
keperawatan bila mereka tidak dapat melakukannya, Tunjukan kepedulian terhadap
isu dan kecenderungan social yang berdampak terhadap asuhan kesehatan.
5)
EQUALITY (Persamaan): Mempunyai
hak, dan status yang sama, sikap yang dapt ditunjukan oleh perawat yaitu:
Acceptance (menerima), Fairness (adil/tidak diskriminatif), Tolerance,
Assertiveness, kegiatan perawat yang berhubungan dengan equality: Memberikan
nursing care berdasarkan kebutuhan klien, tanpa membeda-bedakan klien, Berinteraksi
dengan tenaga kesehatan/teman sejawat dengan cara yang tidak diskriminatif
6)
FREEDOM (Kebebasan): Kapasitas
untuk menentukan pilihan, sikap yang dapat ditunjukan oleh perawat yaitu:
Confidence, Hope, Independence, Openness, Self direction, Self Disciplin,
kegiatan yang berhubungan dengan Freedom: Hargai hak klien untuk menolak terapi,
Mendukung hak teman sejawat untuk memberikan saran perbaikan rencana asuhan
keperawatan, Mendukung diskusi terbuka bila terdapat isu controversial terkait
profesi keperawatan
7)
HUMAN DIGNITY (Menghargai
martabat manusia): menghargai martabat manusia dan keunikan martabat manusia
dan keunikan individu, sikap yang dapat ditunjukan oleh perawat, yaitu:
Empathy, Kindness, Respect full, Trust, Consideration, kegiatan yang
berhubungan dengan sikap Human dignity: Melindungi hak individu untuk privacy, Menyapa/memperlakukan
orang lain sesuai dengan keinginan mereka untuk diperlakukan, Menjaga
kerahasiaan klien dan teman sejawat
C. Hak, Kewajiban Perawat dan
Hak Pasien
Hak mungkin merupakan tuntutan sebagaimana mestinya
dengan dasar keadilan, moralitas atau legalitas (Suhaemi, 2002). Hak adalah
tuntutan terhadap sesuatu yang seseorang berhak, seperti kekuasaan atau hak
istimewa.
Hak merupakan peranan fakultatif karena sifatnya boleh
tidak dilaksanakan atau dilaksanakan, menurut suryono (1990). Hak merupakan
sutau yang dimilikin orang atau subyek hukum baik manusia sebagai pribadi atau
manusia sebagai badan hukum, dimana subyek yang bersangkutan mempunyai
kebebasan untuk memanfaatkan atau tidak memanfaatkan. Sedangkan kewajiban
merupakan peran imperative karena tidak boleh tidak dilaksanakan.
1.
Hak-hak perawat, menurut
Claire dan Fagin (1975), bahwa perawat berhak:
a.
Mendapatkan perlindungan hukum
dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya
b.
Mengembangkan diri melalui
kemampuan kompetensinya sesuai dengan latar pendidikannya
c.
Menolak keinginan pasien yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta standard an kode etik
profesi
d.
Mendapatkan informasi lengkap
dari pasien atau keluaregannya tentang keluhan kesehatan dan ketidakpuasan
terhadap pelayanan yang diberikan
e.
Mendapatkan ilmu pengetahuannya
berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang
keperawatan/kesehatan secara terus menerus.
f.
Diperlakukan secara adil dan
jujur baik oleh institusi pelayanan maupun oleh pasien
g.
Mendapatkan jaminan
perlindungan terhadap resiko kerja yang dapat menimbulkan bahaya baik secara
fisik maupun emosional
h.
Diikutsertakan dalam penyusunan
dan penetapan kebijaksanaan pelayanan kesehatan.
i.
Privasi dan berhak menuntut
apabila nama baiknya dicemarkan oleh pasien dan atau keluargannya serta tenaga
kesehatan lainnya.
j.
Menolak dipindahkan ke tempat
tugas lain, baik melalui anjuran maupun pengumuman tertulis karena diperlukan,
untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan standar profesi atau kode
etik keperawatan atau aturan perundang-undangan lainnya.
k.
Mendapatkan penghargaan dan
imbalan yang layak atas jasa profesi yang diberikannya berdasarkan perjanjian
atau ketentuan yang berlaku di institusi pelayanan yang bersangkutan
l.
Memperoleh kesempatan
mengembangkan karier sesuai dengan bidang profesinya.
2.
Tanggung jawab/kewajiban perawat
Disamping beberapa hak perawat yang telah diuraikan
diatas, dalam mencapai keseimbangan hak perawat maka perawat juga harus
mempunyai kewajibannya sebagai bentuk tanggung jawab kepada penerima praktek
keperawatan. (Claire dan Fagin, 1975l,dalam
Fundamental of nursing,Kozier 1991)
Kewajiban perawat, sebagai berikut:
a.
Mematuhi semua peraturan
institusi yang bersangkutan
b.
Memberikan pelayanan atau
asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas kemanfaatannya
c.
Menghormati hak pasien
d.
Merujuk pasien kepada perawat
atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlihan atau kemampuan yang lebih
kompeten, bila yang bersangkutan tidak dapat mengatasinya.
e.
Memberikan kesempatan kepada
pasien untuk berhubungan dengan keluarganya, selama tidak bertentangan dengan
peraturan atau standar profesi yang ada.
f.
Memberikan kesempatan kepada pasien
untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
selama tidak mengganggu pasien yang lainnya.
g.
Berkolaborasi dengan tenaga
medis (dokter) atau tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan pelayanan
kesehatan dan keperawatan kepada pasien
h.
Memberikan informasi yang
akurat tentang tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien dan atau
keluargannya sesuai dengan batas kemampuaannya
i.
Mendokumentasikan asuhan
keperawatan secara akurat dan berkesinambungan
j.
Mengikuti perkembangan ilmu
pengetahuan dn tehnologi keperawatan atau kesehatan secara terus menerus
k.
Melakukan pelayanan darurat
sebagai tugas kemanusiaan sesuai dengan batas kewenangannya
l.
Merahasiakan segala sesuatu
yang diketahuinya tentang pasien, kesuali jika dimintai keterangan oleh pihak
yang berwenang.
m.
Memenuhi hal-hal yang telah
disepakati atau perjanjian yang telah dibuat sebelumnya terhadap institusi
tempat bekerja.
3.
Hak-hak pasien
Disamping beberapa hak dan kewajiban perawat, perawat
juga harus mengenal hak-hak pasien sebagai obyek dalam praktek keperawatan.
Sebagai hak dasar sebagai manusia maka penerima asuhan keperawatan juga harus
dilindungi hak-haknya, sesuai perkembangan dan tuntutan dalam praktek
keperawatan saat ini pasien juga lebih meminta untuk menentukan sendiri dan
mengontrol tubuh mereka sendiri bila sakit; persetujuan, kerahasiaan, dan hak
pasien untuk menolak pengobatan merupakan aspek dari penentuan diri sendiri.
Hal-hal inilah yang perlu dihargai dan diperhatikan oleh profesi keperawat
dalam menjalankan kewajibannya.
Tetapi dilain pihak, seorang individu yang mengalami
sakit sering tidak mampu untuk menyatakan hak-haknya, karena menyatakan hak
memerlukan energi dan kesadaran diri yang baik sedangkan dalam kondisi sakit
seseorang mengalami kelemahan atau terikat dengan penyakitnya dan dalam kondisi
inilah sering individu tidak menyadari akan haknya, disinilah peran seoran
professional perawat.
D. Masalah Etik dalam Praktek
Keperawatan
Setelah beberapa definisi, dan teori yang berkaitan
dengan etika, hak perawat, hak pasien dan kewajiban dari pelaku asuhan
keperawatan dalam praktek keperawatan, masalah etik menimbulkan konflik antara
kebutuhan pasien dengan harapan perawat. Masalah eika keperawatan pada dasarnya
merupakan masalah etika kesehatan, yang lebih dikenal dengan istilah etika
biomedis atau bioetis (Suhaemi, 2002).
Adapun permasalahan etik yang yang sering muncul banyak
sekali, seperti berkata tidak jujur (bohong), abortus, menghentikan pengobatan,
penghentian pemberian makanan dan cairan, euthanasia, transplantasi organ serta
beberpa permasalahan etik yang langsung berkaitan dengan praktek keperawatan,
seperti: evaluasi diri dan kelompok, tanggung jawab terhadap peralatan dan
barang, memberikan rekomendasi pasien pad dokter, menghadapi asuhan keperawatan
yang buruk, masalah peran merawat dan mengobati (Prihardjo, 1995).Disini akan
dibahas sekilas beberapa hal yang berikaitan dengan masalah etik yang berkaitan
lansung pada praktik keperawatan.
1.
Konflik etik antara teman sejawat
Keperawatan pada dasarnya ditujukan untuk membantu
pencapaian kesejahteraan pasien. Untuk dapat menilai pemenuhan kesejahteraan
pasien, maka perawat harus mampu mengenal/tanggap bila ada asuhan keperawatan
yang buruk dan tidak bijak, serta berupaya untuk mengubah keadaan tersebut. Kondisi
inilah yang sering sering kali menimbulkan konflik antara perawat sebagai
pelaku asuhan keperawatan dan juga terhadap teman sejawat. Dilain pihak perawat
harus menjaga nama baik antara teman sejawat, tetapi bila ada teman sejawat
yang melakukan pelanggaran atau dilema etik hal inilah yang perlu diselesaikan
dengan bijaksana.
2.
Menghadapi penolakan pasien terhadap Tindakan keperawatan atau
pengobatan
Masalah ini sering juga terjadi, apalagi pada saat ini
banyak bentuk-bentuk pengobatan sebagai alternative tindakan. Dan berkembangnya
tehnologi yang memungkinkan orang untuk mencari jalan sesuai dengan kondisinya.
Penolakan pasien menerima pengobatan dapat saja terjadi dan dipengaruhi oleh
beberapa factor, seperti pengetahuan, tuntutan untuk dapat sembuh cepat,
keuangan, social dan lain-lain.
3.
Masalah antara peran merawat dan mengobati
Berbagai teori telah dijelaskan bahwa secara formal
peran perawat adalah memberikan asuhan keperawatan, tetapi dengan adanya
berbagai factor sering kali peran ini menjadai kabur dengan peran mengobati.
Masalah antara peran sebagai perawat yang memberikan asuhan keperawatan dan
sebagai tenaga kesehatan yang melakuka pengobatan banyak terjadi di Indonesia,
terutama oleh perawat yang ada didaerah perifer (puskesmas) sebagai ujung
tombak pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
4.
Berkata Jujur atau Tidak jujur
Didalam memberikan asuhan keperawatan langsung sering
kali perawat tidak merasa bahwa, saat itu perawat berkata tidak jujur. Padahal
yang dilakukan perawat adalah benar (jujur) sesuai kaedah asuhan keperawatan.
Sebagai contoh: sering terjadi pada pasien yang
terminal, saat perawat ditanya oleh pasien berkaitan dengan kondisinya, perawat
sering menjawab “tidak apa-apa ibu/bapak, bapak/ibu akan baik, suntikan ini tidak sakit”.
5.
Tanggung jawab terhadap peralatan dan barang
Dalam bahasa Indonesia dikenal istilah menguntil atau
pilfering, yang berarti mencuri barang-barang sepele/kecil. Sebagai contoh: ada
pasien yang sudah meninggal dan setalah pasien meninggal ada barang-barang berupa
obat-obatan sisa yang belum dipakai pasien, perawat dengan seenaknya
membereskan obat-obatan tersebut dan memasukan dalam inventarisasi ruangan
tanpa seijin keluarga pasien. Hal ini sering terjadi karena perawat merasa
obat-obatan tersebut tidak ada artinya bagi pasien, memang benar tidak artinya
bagi pasien tetapi bagi keluarga kemungkinan hal itu lain. Yang penting pada
kondisi ini adalah komunikasi dan informai yang jelas terhadap keluarga pasien
dan ijin dari keluarga pasien itu merupakan hal yang sangat penting, Karena
walaupun bagaimana keluarga harus tahu secara pasti untuk apa obat itu diambil.
E. Pembuatan Keputusan dalam
Dilema Etik
Menurut Thompson dan Thompson (1985). dilema etik
merupakan suatu masalah yang sulit untuk diputuskan, dimana tidak ada
alternative yang memuaskan atau suatu situasi dimana alternative yang memuaskan
dan tidak memuaskan sebanding. Dalam dilema etik tidak ada yang benar atau
salah. Dan untuk membuat keputusan etis, seseorang harus bergantung pada
pemikiran yang rasional dan bukan emosional. Kerangka pemecahan dilema etik
banyak diutarakan oleh beberapa ahli yang pada dasarnya menggunakan kerangka
proses keperawatan dengan pemecahan masalah secara ilmiah.(sigman, 1986; lih. Kozier, erb, 1991).
1.
Teori dasar pembuatan keputusan Etis
a.
Teleologi
Teleologi
(berasal dari bahasa Yunani telos, berarti akhir). Istilah teleologi dan utilitarianisme sering
digunakan saling bergantian. Teleologi merupakan suatu doktrin yang
menjelaskan fenomena berdasarkan akibat yang dihasilkan atau konsekuensi yang dapat
terjadi. Pendekatan ini sering disebut dengan ungkapan The end justifies the
means atau makna dari suatu tindakan ditentukan oleh hasil akhir yang
terjadi. Teori ini menekankan pada pencapaian hasil dengan kebaikan maksimal dan ketidakbaikan
sekecil mungkin bagi manusia (Kelly, 1987).
b.
Deontologi (Formalisme)
Deontologi
(berasal dari bahasa Yunani deon, berarti tugas) berprinsip pada aksi atau tindakan.
Menurut Kant, benar atau salah bukan ditentukan
oleh
hasil akhir atau konsekuensi dari suatu tindakan, melainkan oleh nilai moralnya. Dalam konteknya di
sini perhatian difokuskan pada tindakan melakukan tanggung jawab moral yang dapat
memberikan penentu apakah tindakan tersebut secara moral benar atau salah. Kant berpendapat
prinsip-prinsip moral
atau yang terkait dengan tugas harus bersifat universal, tidak kondisional, dan imperatif.
Kant percaya bahwa tindakan manusia secara rasional tidak konsisten, kecuali bila
aturan-aturan yang ditaati bersifat universal, tidak kondisional, dan
imperatif. Dua aturan yang diformulasi oleh Kant meliputi: pertama, manusia harus selalu
bertindak sehingga aturan yang merupakan dasar berperilaku dapat menjadi suatu hukum moral
universal. Kedua, manusia harus tidak memperlakukan orang lain secara sederhana sebagai suatu makna, tetapi
selalu sebagai hasil akhir terhadap dirinya sendiri.
2.
Kerangka dan strategi pembuatan keputusan etis.
Kemampuan membuat keputusan masalah etis merupakan salah
satu persyaratan bagi perawat untuk menjalankan praktek keperawatan
professional dan dalam membuat keputusan etis perlu memperhatikan beberapa
nilai dan kepercayaan pribadi, kode etik keperawatan, Sedangkan Pembuatan
keputusan/pemecahan dilema etik menurut, Kozier, erb (1989), adalah sebagai
berikut:
1)
Mengembangkan data dasar; untuk
melakukan ini perawat memerlukan pengumpulan informasi sebanyak mungkin, dan
informasi tersebut meliputi: Orang yang terlibat, Tindakan yang diusulkan,
Maksud dari tindakan, dan konsekuensi dari tindakan yang diusulkan.
2)
Mengidentifikasi konflik yang
terjadi berdasarkan situasi tersebut
3)
Membuat tindakan alternative
tentang rangkaian tindakan yang direncanakan dan mempertimbangkan hasil akhir
atau konsekuensi tindakan tersebut
4)
Menentukan siapa yang terlibat
dalam masalah tersebut dan siapa pengambil keputusan yang tepat
5)
Mendefinisikan kewajiban
perawat
6)
Membuat keputusan.
Disamping beberapa bentuk kerangka pembuatan keputusan dilema
etik yang terdapat diatas, penting juga diperhatikan faktor-faktor yang
mempengaruhi pembuatan keputusan etik. Diantaranya adalah factor agama dan adat
istiadat, social, ilmu pengetahuan/tehnologi, legislasi/keputusan yuridis,
dana/keuangan, pekerjaan/posisi pasien maupun perawat, kode etik keperawatan
dan hak-hak pasien (Priharjo, 1995). Beberapa kerangka pembuatan dan pengambilan
keputusan dilema etik diatas dapat diambil suatu garis besar langkah-langkah
kunci dalam pengambilan keputusan, yaitu:
a.
Klarifikasi dilema etik, baik
pertanyaan fakta dan komponen nilai etik yang seharusnya
b.
Dapatkan informasi yang lengkap
dan terinci, kumpulkan data tambahan dari berbagai sumber, bila perlu ada saksi
ahli berhubungan dengan pertanyaan etik dan apakah ada pelanggaran hukum/legal
c.
Buatlah beberapa alternatif
keputusan dan identifikasi beberapa alternative tersebut dan diskusikan dalam
suatu tim (komite etik).
d.
Pilih dari beberapa alternative
dan paling diterima oleh masing-masing pihak dan buat suatu keputusan atas
alternative yang dipilih
e.
Laksanakan keputusan yang telah
dipilih bila perlu kerjasama dalam tim dan tentukan siapa yang harus
melaksanakan putusan.
f.
Observasi dan lakukan penilain
atas tindakan/keputusan yang dibuat serta dampak yang timbul dari keputusan
tersebut, bila perlu tinjau kembali beberapa alternative keputusan dan bila
mungkin dapat dijalankan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Keperawatan sebagai suatu profesi bertanggung jawab dan
bertanggung gugat atas pelayanan/asuhan keperawatan yang diberikan. Oleh sebab
itu pemberian pelayanan/asuhan keperawatan harus berdasarkan pada landasan
hukum dan etika keperawatan. Standar asuhan perawatan di Indonesia sangat
diperlukan untuk melaksanakan praktek keperawatan, sedangkan etika keperawatan
telah diatur oleh organisasi profesi, hanya saja kode etik yang dibuat masih
sulit dilaksanakan dilapangan karena bentuk kode etik yang ada masih belum
dijabarkan secara terinci dan lengkap dalam bentuk petunjuk tehnisnya.
Etik merupakan kesadaran yang sistematis terhadap
prilaku yang dapat dipertanggung jawabkan, etik bicara tentang hal yang benar
dan hal yang salah dan didalam etik terdapat nilai-nilai moral yang merupakan
dasar dari prilaku manusia (niat). Prinsip-prinsip moral telah banyak diuraikan
dalam teori termasuk didalamnya bagaimana nilai-nilai moral di dalam profesi
keperawatan. Penerapan nilai moral professional sangat penting dan sesuatu yang
tidak boleh ditawar lagi dan harus dilaksanakan dalam praktek keperawatan.
B. Saran
1.
Pentingnya membuat standar
praktek keperawatan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.
2.
Kode etik di Indonesia yang
sudah ada perlu didukung dengan adanya perangkat-perangkat aturan yang jelas
agar dapat dilaksanakan secara baik dilapangan.
DAFTAR PUSTAKA
Craven & Hirnle. (2000). Fundamentals of nursing. Philadelphia. Lippincott.
Canadian Nurses Association (1999). Code of Ethics. For Registered Nurses:
Otawa, Canada: CNA.
Huston, C.J, (2000). Leadership
Roles and Management Functions in Nursing; Theory and Aplication; third edition: Philadelphia: Lippincott.
Husted Gladys L. (1995). Ethical Decision Making in Nursing, 2nd ed, St.Louis:
Mosby.
Kozier. (2000). Fundamentals
of Nursing : concept theory and
practices. Philadelphia. Addison
Wesley.
Leah curtin & M. Josephine Flaherty (1992). Nursing
Ethics; Theories and Pragmatics: Maryland: Robert J.Brady CO.
Priharjo, R (1995). Pengantar
etika keperawatan; Yogyakarta: Kanisius.
MAKALAH
KODE ETIK
KEPERAWATAN DAN 15 PELANGGARAN ETIKA DI MASYARAKAT
DISUSUN OLEH :
NAMA : WA ODE SITTI NURAZIZAH
NIM : 13.13.1089
TINGKAT : 1 A
PEMERINTAH KABUPATEN MUNA
AKADEMI KEPERAWATAN
RAHA
2014
AKADEMI KEPERAWATAN
RAHA
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Allah Yang Maha Esa karena atas berkat, rahmat dan
hidayah-Nya kami bias menyelesaikan makalah ini. Makalah ini kami buat guna
memenuhi tugas dari dosen.
Makalah ini membahas tentang “KODE ETIK KEPERAWATAN DAN 15 PELANGGARAN
ETIKA DI MASYARAKAT”, semoga dengan makalah yang kami susun ini kita sebagai mahasiswa Akper dapat menambah dan memperluas pengetahuan
kita.
Kami mengetahui makalah yang kami
susun ini masih sangat jauh dari sempurna, maka dari itu kami masih
mengharapkan kritik dan saran dari bapak/ibu selaku dosen-dosen pembimbing kami
serta temen-temen sekalian, karena kritik dan saran itu dapat membangun kami
dari yang salah menjadi benar.
Semoga makalah yang kami
susun ini dapat berguna dan bermanfaat bagi kita, akhir kata kami mengucapkan
terima kasih.
Raha, Juni
2014
Penyusun
|
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ……………………………………..............…........ i
DAFTAR ISI ……………………………………………....…………...... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang …………………………………………....................... 1
B.
Tujuan..................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian................................................................................................. 2
B.
Kode Etik Keperawatan.......................................................................... 2
C.
Hak, Kewajiban Perawat dan Hak
Pasien................................................ 8
D.
Masalah Etik dalam Praktek
Keperawatan............................................... 11
E.
Pembuatan Keputusan dalam Dilema
Etik................................................ 14
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ……………………………………….....…….................... 17
3.2
Saran........................................................................................................ 17
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................... 18
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar