BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah
kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan
undang-undang. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan.
Pemerintah daerah
menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Pemerintahan daerah
berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pemerintahan daerah
provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan
umum. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah
Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota
dipilih secara demokratis.
Hukum administrasi negara
menjadi dasar pijakan utama dan legitimasi kebijakan penyelenggaraan
pemerintahan daerah, sehingga format hukum sangat menentukan nuansa dan
dialektika otonomi daerah yang ditetapkan pemerintah pusat. Hukum tidak dapat
dilepaskan dari kebijakan pemerintahan daerah karena melalui hukum dapat
diperoleh arah tujuan negara dalam membagi kewenangan antar-tingkatan
pemerintahan.
B. TUJUAN
Untuk Mengetahui Wewenang
Pemerintah Daerah
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pemerintah Daerah
Ø
Definisi Pemerintahan
Daerah (Pasal 1 angka 2 UU Nomor 32 Tahun 2004):
“Penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.”
Ø
Definisi Pemerintah
Daerah (Pasal 1 angka 3 UU Nomor 32 Tahun 2004):
“Gubernur,
Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.”
Pemerintahan
Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah
Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
- Pemerintahan Daerah Provinsi terdiri atas Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi.
- Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan DPRD Kabupaten/Kota.
B. Legaligrafi
pemerintahan daerah
- UU NOMOR 1 TAHUN 1945
- UU NOMOR 22 TAHUN 1948
- UU NOMOR 44 TAHUN 1950
- UU NOMOR 1 TAHUN 1957
- UU NOMOR 6 TAHUN 1959
- UU NOMOR 5 TAHUN 1960
- UU NOMOR 18 TAHUN 1965
- UU NOMOR 5 TAHUN 1974
- UU NOMOR 22 TAHUN 1999
- UU NOMOR 32 TAHUN 2004
C. Organ Pemerintahan
Daerah
- Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah:
- Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih melalui pemilihan kepala daerah langsung.
- Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
- Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah dapat diberhentikan Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan melakukan tindakan pidana kejahatan dengan pidana minimal 5 tahun atas tuduhan korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
DPRD merupakan
lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan
pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
DPRD mempunyai tugas dan wewenang. DPRD mempunyai hak: (a). interpelasi; (b).
angket; dan (c). menyatakan pendapat.
Alat kelengkapan DPRD
terdiri atas: (a). pimpinan; (b). komisi; (c). panitia musyawarah; (d). panitia
anggaran; (e). Badan Kehormatan; dan (f). alat kelengkapan lain yang
diperlukan. Anggota DPRD mempunyai hak dan kewajiban. Anggota DPRD mempunyai
larangan dan dapat diganti antar waktu. Ketentuan tentang DPRD sepanjang tidak
diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah berlaku ketentuan
Undang-Undang yang mengatur Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Hubungan antara
pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara
dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa diantara lembaga
pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak
saling membawahi. Hal ini tercermin dalam membuat kebijakan daerah berupa
Peraturan Daerah. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah
dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk
melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar
kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung
bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi
masing-masing.
Posisi Yuridis DPRD:
Pasal 41 UU Nomor 32
Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah:
“DPRD memiliki fungsi
legislasi, anggaran, dan pengawasan.”
Pasal 42 huruf c UU
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah:
“DPRD mempunyai tugas
dan wewenang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan
perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah
daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama
internasional di daerah.”
Perangkat Daerah,
yang meliputi :
Dasar utama
penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan
pemerintahan yang perlu ditangani. Namun tidak berarti bahwa setiap penanganan
urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri. Besaran
organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor
kemampuan keuangan; kebutuhan daerah; cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas
yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas; luas wilayah kerja dan
kondisi geografis; jumlah dan kepadatan penduduk; potensi daerah yang bertalian
dengan urusan yang akan ditangani; sarana dan prasarana penunjang tugas. Oleh
karena itu kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing daerah
tidak senantiasa sama atau seragam.
Perangkat daerah
provinsi terdiri atas :
1.
Sekretariat Daerah
Sekretariat daerah
dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Sekretaris daerah mempunyai tugas dan
kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan
dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
2.
Sekretariat DPRD
Sekretariat DPRD
dipimpin oleh Sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD mempunyai tugas: (a).
menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD; (b). menyelenggarakan
administrasi keuangan DPRD; (c). mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD;
dan (d). menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD
dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
3.
Dinas Daerah
Dinas daerah
merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas daerah bertanggung jawab
kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.
4.
lembaga teknis Daerah
Lembaga teknis daerah
merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah
sakit umum daerah. Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah tersebut
bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.
Kecamatan dibentuk di
wilayah kabupaten/kota dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Kecamatan dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh
pelimpahan sebagian wewenang bupati atau walikota untuk menangani sebagian
urusan otonomi daerah. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda
berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam
pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota.
D. Urusan
Pemerintahan Daerah
Penyelenggaraan
urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas,
dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan
pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah,
yang diselenggarakan berdasarkan kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan
urusan pilihan.
Urusan wajib yang
menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala
provinsi yang meliputi 16 buah urusan. Urusan pemerintahan provinsi yang
bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan
berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,
kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Urusan wajib yang
menjadi kewenangan pemerintahan daerah kabupaten atau daerah kota merupakan
urusan yang berskala kabupaten atau kota meliputi 16 buah urusan. Urusan
pemerintahan kabupaten atau kota yang bersifat pilihan meliputi urusan
pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
daerah yang bersangkutan.
Dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,
pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas
pembantuan.
Pemerintahan daerah
dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah
pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi
hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan
sumber daya lainnya. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya
alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan
wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber
daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antarsusunan
pemerintahan.
Penyelenggaraan
fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila
penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber
penerimaan yang cukup kepada daerah, dengan mengacu kepada Undang-Undang yang
mengatur Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,
dimana besarnya disesuaikan dan diselaraskan dengan pembagian kewenangan antara
Pemerintah dan Daerah. Semua sumber keuangan yang melekat pada setiap urusan
pemerintah yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber keuangan daerah.
Daerah diberikan hak
untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa : kepastian
tersedianya pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang
diserahkan; kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah
dan hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang
berada di daerah dan dana perimbangan lainnya; hak untuk mengelola kekayaan
Daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta
sumber-sumber pembiayaan. Dengan pengaturan tersebut, dalam hal ini pada
dasarnya Pemerintah menerapkan prinsip uang mengikuti fungsi.
Dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerja sama dengan
daerah lain yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas
pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan. Kerja sama tersebut dapat
diwujudkan dalam bentuk badan kerjasama antar daerah yang diatur dengan
keputusan bersama. Dalam penyediaan pelayanan publik, daerah dapat bekerja sama
dengan pihak ketiga. Kerja sama yang membebani masyarakat dan daerah harus
mendapatkan persetujuan DPRD.
Apabila terjadi
perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar kabupaten/kota
dalam satu provinsi, Gubernur menyelesaikan perselisihan dimaksud. Apabila
terjadi perselisihan antarprovinsi, antara provinsi dan kabupaten/kota di
wilayahnya, serta antara provinsi dan kabupaten/kota di luar wilayahnya, Menteri Dalam Negeri
menyelesaikan perselisihan dimaksud. Keputusan Guberneur atau Menteri Dalam
Negeri sebagaimana dimaksud bersifat final.
Dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan daerah, Presiden dapat membentuk suatu dewan yang
bertugas memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan otonomi daerah.
Dewan ini dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri yang susunan organisasi
keanggotaan dan tata laksananya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Dewan tersebut bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden
antara lain mengenai rancangan kebijakan: pembentukan, penghapusan dan
penggabungan daerah serta pembentukan kawasan khusus; perimbangan keuangan
antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.
E. Pembagian Urusan
Pemerintah
Pemerintahan daerah
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan
Pemerintah. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintahan daerah menjalankan
otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Urusan pemerintahan yang
menjadi urusan Pemerintah meliputi:
- Politik luar negeri
- Pertahanan
- Yustisi
- Moneter
- Fiscal nasional
- Agama
Dalam urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah di luar urusan pemerintahan,
Pemerintah dapat:
- Menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan.
- Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah atau;
- Menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
A.
Penyelenggaraan
urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas,akuntabilitas,
dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar
susunan pemerintahan.
B.
Penyelenggaraan
urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan
hubungan kewenangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah provinsi,
kabupaten dan kota atau antarpemerintahan daerah yang saling terkait,
tergantung, dan sinergis sebagai satu sistem pemerintahan.
C.
Urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan
kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
D.
Penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang bersifat wajib
yang berpedoman pada standar pelayanan minimal dilaksanakan
secara bertahap dan ditetapkan oleh
Pemerintah.
Urusan wajib yang
menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan
dalam skala provinsi yang meliputi:
a.
perencanaan dan
pengendalian pembangunan;
b.
perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c.
penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d.
penyediaan sarana dan
prasarana umum;
e.
penanganan bidang
kesehatan;
f.
penyelenggaraan
pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
g.
penanggulangan
masalah sosial lintas kabupaten/kota;
h.
pelayanan bidang
ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
i.
fasilitasi
pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk
lintas kabupaten/kota;
j.
pengendalian
lingkungan hidup;
k.
pelayanan pertanahan
termasuk lintas kabupaten/kota;
l.
pelayanan
kependudukan, dan catatan sipil;
m.
pelayanan
administrasi umum pemerintahan;
n.
pelayanan
administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota;
o.
penyelenggaraan
pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh
p.
kabupaten/kota; dan
q.
urusan wajib lainnya
yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Pemerintahan Daerah
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah
Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Pemerintahan daerah
dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah
pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi
hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan
sumber daya lainnya. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya
alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan
wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber
daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antarsusunan
pemerintahan.
Pelaksanaan
pemerintahan daerah yang seharusnya didalam prakteknya haruslah sesuai dengan
asas legalitas. Pemerintah daerah harus bertindak sesuai kewenangan yang
berlaku. Pemerintah daerah tidak boleh bertindak dengan menyalahgunakan
wewenang dan melampaui wewenang, atau tanpa wewenang, sehingga dengan demikian
dapat mewujudkan Negara Sejahtera (welfare state )
B.
Saran
1. Pemerintahan daerah didalam menjalankan wewenangnya
didalam melaksanakan otonomi daerahnya tidak terlepas dari prinsip – prinsip
NKRI.
2. Pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan
pengawasan yang lebih optimal terhadap pembangunan yang dilakukan oleh
desa-desa di daerah otonomi tersebut agar tercipta pembangunan yang merata
didaerah otonomi tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
1. HR Ridwan, Hukum
Administrasi Negara, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2006.
3. Undang – Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang – Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah
5. Nurcholis Hanif, Teori dan Praktik Pemerintahan dan
Otonomi Daerah, Jakarta : Gramedia Widiasarana Indonesia, 2007
MAKALAH
PEMBAGIAN WEWENANG
DISUSUN OLEH :
NAMA :
LA ODE JULHIJANI
STAMBUK :
21209325
FAKULTAS :
HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KENDARI
2014
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR................................................................................................i
DAFTAR
ISI..............................................................................................................ii
BAB
I PENDAHULUAN..........................................................................................1
1.1
Latar Belakang
Masalah................................................................................... 1
1.2
Rumusan
Masalah............................................................................................. 1
1.3
Tujuan dan
Manfaat.......................................................................................... 1
BAB
II PEMBAHASAN...........................................................................................2
A. Peradilan dan Keadilan di Bidang
perpajakan..............................................2
B.
Sejarah Peradilan pajak Indonesia.................................................................5
BAB III
PENUTUP................................................................................................. 9
A.
KESIMPULAN................................................................................................... 9
B.
SARAN.............................................................................................................. 9
DAFTAR
PUSTAKA..............................................................................................10
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya panjatkan atas rahmat dan hidayah yang telah Allah berikan
kepada Saya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktu
yang telah diberikan untuk menyelesaikan makalah ini. Makalah ini berisi
tentang “PEMBAGIAN WEWENANG”
Dan
harapan saya semoga makalah ini dapat membantu. mahasiswa dalam proses
pembelajaran.
Saya menyadari bahwa isi makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh sebab itu
keritik dan saran dari saudara atau saudari sangat saya harapkan untuk kesempurnaan
makalah pada kemudian hari.
Raha, Juni
2014
Penulis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar