alam
perekonomian Indonesia Usaha Mikro,
Kecil Dan Menengah (UMKM) merupakan kelompok usaha yang memiliki jumlah
paling besar. Selain itu Kelompok ini terbukti tahan terhadap berbagai macam
goncangan krisi ekonomi. Maka sudah menjadi keharusan penguatan kelompok usaha
mikro, kecil dan menengah yang melibatkan banyak kelompok. Kriteria usaha yang termasuk dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah telah
diatur dalam payung hukum berdasarkan undang-undang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pengertian-pengertian UMKM tersebut adalah :
1. Usaha Mikro
Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pengertian-pengertian UMKM tersebut adalah :
1. Usaha Mikro
Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2. Usaha Kecil
Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri
sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha
Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha
Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
3. Usaha Menengah
Kriteria Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau
hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau
hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Kriteria Usaha
Mikro Kecil dan Menengah
Kriteria Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) menurut UU ini digolongkan berdasarkan jumlah aset dan Omset
yang dimiliki oleh sebuah usaha.
No
|
Usaha
|
Kriteria
|
|
Asset
|
Omzet
|
||
1
|
Usaha
Mikro
|
Maks.
50 Juta
|
Maks.
300 Juta
|
2
|
Usaha
Kecil
|
>
50 Juta – 500 Juta
|
>
300 Juta – 2,5 Miliar
|
3
|
Usaha
Menengah
|
>
500 Juta – 10 Miliar
|
>
2,5 Miliar – 50 Miliar
|
Kriteria Usaha
Kecil Dan Menengah Berdasar Perkembangan
Selain
berdasar Undang-undang tersebut,dari sudut pandang perkembangannya Usaha Kecil
Dan Menengah dapat dikelompokkan dalam beberapa kriteria Usaha Kecil Dan
Menengah yaitu:
- Livelihood Activities, merupakan Usaha
Kecil Menengah yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah,
yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki
lima.
- Micro Enterprise, merupakan Usaha
Kecil Menengah yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat
kewirausahaan.
- Small Dynamic Enterprise, merupakan
Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima
pekerjaan subkontrak dan ekspor
- Fast Moving Enterprise, merupakam
Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan
transformasi menjadi Usaha Besar (UB).
Kriteria Usaha
Kecil Dan Menengah Berdasarkan Lembaga dan Negara Asing
Lembaga
dan negara-negara asing mendefinisikan Kriteria Usaha Kecil dan Menengah
bersarkan pada beberapa hal yaitu, jumlah tenaga kerja, pendapatan dan jumlah
aset. Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah tersebut sebagai berikut:
I. Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Menurut World
Bank.
Menurut World Bank Usaha Kecil Dan Menengah dikelompokkan menjadi tiga kelompok:
1. Medium Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan maksimal 300 orang
2. Pendapatan setahun hingga sejumlah $ 15 juta
3. Jumlah aset hingga sejumlah $ 15 juta
Menurut World Bank Usaha Kecil Dan Menengah dikelompokkan menjadi tiga kelompok:
1. Medium Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan maksimal 300 orang
2. Pendapatan setahun hingga sejumlah $ 15 juta
3. Jumlah aset hingga sejumlah $ 15 juta
2.
Small Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan kurang dari 30 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 3 juta
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 3 juta
1. Jumlah karyawan kurang dari 30 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 3 juta
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 3 juta
3.
Micro Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 100 ribu
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 100 ribu
1. Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 100 ribu
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 100 ribu
II. Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Negara
Singapura
Singapuram
mendefinisikan Usaha Kecil dan Menengah sebagai usaha yang memiliki minimal 30%
pemegang saham lokal serta aset produktif tetap (fixed productive asset) di
bawah SG $ 15 juta.
III. Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Negara
Malaysia
Malaysia,
menetapkan definisi UKM sebagai usaha yang memiliki jumlah karyawan yang
bekerja penuh (full time worker) kurang dari 75 orang atau yang modal pemegang
sahamnya kurang dari M $ 2,5 juta. Definisi ini dibagi menjadi dua, yaitu :
1.
Small Industry (SI), dengan kriteria jumlah karyawan 5 – 50 orang atau jumlah
modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu
2.Medium Industry (MI), dengan kriteria jumlah karyawan 50 – 75 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu – M $ 2,5 juta.
2.Medium Industry (MI), dengan kriteria jumlah karyawan 50 – 75 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu – M $ 2,5 juta.
IV. Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Negara Jepang
Jepang,
membagi Usaha Kecil dan Menengah sebagai berikut :
1.
Mining and manufacturing, dengan kriteria jumah karyawan maksimal 300 orang
atau jumlah modal saham sampai sejumlah US$2,5 juta.
2.
Wholesale, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal
saham sampai US$ 840 ribu
3.
Retail, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 54 orang atau jumlah modal
saham sampai US$ 820 ribu
4.
Service, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal
saham sampai US$ 420 ribu
V. Kriteria Usaha
Kecil Dan Menengah Negara Korea Selatan
Korea
Selatan, mendefinisikan UKM sebagai usaha yang jumlahnya di bawah 300 orang dan
jumlah assetnya kurang dari US$ 60 juta.
VI. European Commision, membagi UKM ke dalam 3
jenis, yaitu :
1.
Medium-sized Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan kurang dari 250 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 50 juta
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 50 juta
1. Jumlah karyawan kurang dari 250 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 50 juta
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 50 juta
2.
Small-sized Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan kurang dari 50 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 10 juta
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 13 juta
1. Jumlah karyawan kurang dari 50 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 10 juta
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 13 juta
3
Micro-sized Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 2 juta
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 2 juta
1. Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 2 juta
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 2 juta
(Galeriukm).
Sumber
:
- Depkop Website
- http://infoukm.wordpress.com/
- Depkop Website
- http://infoukm.wordpress.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar