do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none;

Selasa, 08 Februari 2011

Menimbang Investasi Di Bidang Saham

Pada tulisan terdahulu sudah dibahas mengenai Investasi sebagai cara untuk menghasilkan income, yang sangat berbeda dengan berjudi. Pada kesempatan ini akan coba kita bahas salah satu jalan dalam berinvestasi yaitu Investasi dalam Bidang saham. Saat ini Saham telah menjadi salah satu tren investasi masa kini. Investasi dengan membeli saham telah menjadi usaha  pokok dan usaha sampingan bagi banyak orang. Saham merupakan salah satu jenis surat berharga yang bisa diperjualbelikan di pasar modal. Saham juga menjadi bukti kepemilikan atau penyertaan modal dalam sebuah perusahaan. Sebagai pemegang saham, seseorang memiliki hak untuk memberikan suara dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

Selain itu sebagai pemegang saham anda akan ikut menentukan keputusan strategis menyangkut perusahaan itu. Semakin besar porsi saham yang dimiliki , tentu saja semakin besar pula kekuatan suara seseorang pada saat RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).Salah satu kelebihan saham dibanding dengan instrumen lainnya adalah bahwa saham bersifat sangat likuid. Artinya, Anda mudah memperjual-belikannya di pasar yang disebut bursa saham. Di Indonesia, ada dua bursa saham yang beroperasi saat ini, yakni: Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).

Keuntungan Investasi Di Bidang Saham

Ada dua jenis keuntungan yang bisa diperoleh dengan memiliki saham.
- Keuntungan pertama berupa pembagian laba perusahaan atau dividen.
Sebagai pemilik saham seseorang berhak memperoleh dividen dari laba yang diterima perusahaan. Dividen yang diberikan oleh perusahan sangat beragam tergantung perusahan tersebut.
- Keuntungan kedua berupa kenaikan harga saham yang Anda miliki, hal ini sering disebut sebagai capital gain.
Contoh: Anda membeli saham PT Bank BCA Tbk di harga Rp 5.300 per saham, lalu menjual kembali di harga Rp 6.000 per saham. Nah, keuntungan atau capital gain yang Anda peroleh adalah Rp 700 per saham atau 13,2%.

Resiko Investasi Di Bidang Saham

Meski memiliki beberapa keuntungan dan kemudahan investasi di Bidang saham memiliki resio yang juga tinggi, antara lain:
- Resiko tidak memperoleh dividen. Perusahaan umumnya membagikan dividen pada saat kinerjanya meningkat. Sebaliknya, jika kinerja perusahaan menurun atau bahkan merugi, kemungkinan besar ia tak akan membagikan dividen.
Dengan membeli saham, Anda ikut menjadi juragan yang memiliki perusahaan penerbit saham tersebut. Artinya, Anda berhak menerima pembagian keuntungan atau dividen. Tapi, jika perusahaan bangkrut, Anda tidak bisa buru-buru mengklaim hak Anda. Perusahaan akan melunasi kewajibannya kepada pemerintah, karyawan, dan kreditur dahulu. Jika ada sisa, baru pemegang saham memperoleh jatah terakhir.
- Risiko yang kedua adalah risiko penurunan harga saham. Contoh, Anda membeli saham BCA di harga Rp 5.300 per saham. Jika ternyata harga saham BCA justru turun menjadi Rp 5.000, artinya Anda menderita kerugian Rp 300 per saham atau 5,7%. Jika penurunan harga saham itu sangat parah, ada risiko nilai pokok investasi yang Anda tanamkan bisa ludes atau habis tak tersisa (capital loss).
- Resiko Ketiga,ada kalanya, perusahaan penerbit saham juga melanggar aturan pasar modal. Jika ini terjadi, biasanya otoritas bursa akan menghentikan perdagangan saham itu untuk sementara (suspend). Akibatnya, selama masa penghentian perdagangan, pemegang saham kehilangan kesempatan untuk memperdagangkan sahamnya di pasar.
Jika pelanggarannya parah, bisa juga otoritas bursa seperti BEJ menendang saham itu keluar dari bursa (delisting). Jika ini terjadi, praktis, Anda tidak bisa lagi memperdagangkan saham itu di bursa saham. Untuk bisa menjual saham yang Anda miliki, Anda harus mencari pembeli di luar bursa. Akibatnya, harga jualnya pun tidak memiliki patokan yang pasti. Hasil tawar-menawar dengan pihak pembeli itulah yang akan menentukan tinggi rendahnya harga jual saham Anda.
- Resiko Keempat, risiko likuidasi. Dalam kondisi tertentu, mungkin saja perusahaan yang sahamnya Anda miliki ternyata bangkrut di belakang hari. Bisa juga perusahaan itu dibangkrutkan atau dipailitkan pihak lain melalui pengadilan. Jika ini terjadi, hak dan klaim pemegang saham menjadi prioritas terakhir.
Dalam proses likuidasi, biasanya perusahaan akan menjual aset-asetnya. Nah, dari hasil penjualan asset-asetnya itu, pertama-tama perusahaan itu harus membayar kewajibannya kepada negara. Selanjutnya, ia juga harus melunasi kewajibannya kepada karyawan dan pihak-pihak yang memberikan pinjaman atau kreditur. Terakhir, jika masih ada dana atau aset tersisa, baru sisa itu dibagikan secara proporsional kepada para pemegang saham. Tapi, jika tak ada sisanya, Anda sebagai pemegang saham tak akan memperoleh apa-apa.

Menghindari Resiko Investasi Saham

Risiko-risiko itu tentu saja bisa dihindari. Caranya, sebagai investor Anda harus selektif dalam memilih saham-saham yang akan Anda jadikan wahana investasi. Misalnya, Anda bisa memilih perusahaan yang besar, keuntungannya tinggi, namanya terkenal, dan seterusnya.

Cara Membeli Saham

Ada tiga cara membeli saham. Yakni, di pasar perdana, pasar sekunder, dan melalui reksadana. Khusus di pasar sekunder, Anda hanya bisa memperjualbelikan saham melalui pedagang perantara atau broker. Untuk itu, Anda harus menjadi nasabah salah satu broker anggota bursa di BEJ maupun BES. Broker itu akan meminta setoran dana awal kepada Anda. Nilainya sekitar Rp 25 juta sampai Rp 50 juta.
Pasar perdana.
Pasar Perdana adalah pasar ketika perusahaan penerbit saham atau emiten mulai menawarkan sahamnya ke investor publik. Istilah kerennya adalah Initial Public Offering atau IPO. Untuk membeli saham saat IPO ini, Anda tinggal memesan saham tersebut melalui perusahaan sekuritas yang menangani IPO tersebut.
Pasar Sekunder
Cara yang kedua adalah dengan membeli saham-saham yang sudah tercatat di bursa saham. Untuk membedakan dengan pasar perdana, pasar ini sering disebut sebagai pasar sekunder. Di Indonesia, saat ini, ada dua bursa saham yang beroperasi, yakni Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Saat ini jumlah saham yang sudah tercatat di kedua bursa itu sudah sangat banyak, mencapai lebih dari 300 saham. Jadi, Anda tinggal memilihnya.
Ada serangkaian proses yang harus dilakukan untuk bisa membeli dan menjual saham di pasar sekunder. Untuk bisa membeli saham di bursa, terlebih dahulu Anda harus menjadi nasabah broker atau pialang yang menjadi anggota BEJ atau BES.
Khusus di BEJ, saat ini sudah ada sekitar 120 broker saham yang akan melayani transaksi jual-beli saham Anda di BEJ. Sebut saja nama Danareksa Sekuritas, Trimegah Sekuritas, Mandiri Sekuritas, Kim Eng Securities, BNI Securities, dan masih banyak lagi. Untuk bisa menjadi nasabah broker itu, biasanya Anda harus menyerahkan fotokopi KTP yang berlaku.
Selanjutnya, Anda juga harus mengisi formulir pendaftaran nasabah. Tapi, yang terpenting, Anda juga harus menyetorkan deposit dana awal ke rekening broker yang sudah ditentukan. Dana ini akan menjadi modal awal investasi Anda.
Reksadana
Yang terakhir, Anda bisa membeli saham melalui reksadana. Tapi, pembelian saham ini tidak langsung. Anda menyerahkan duit Anda kepada manajer investasi reksadana, dan selanjutnya si manajer investasi yang akan membeli sahamnya.(Galeriukm)

Sumber:
1. http://www.kontan.co.id/index.php/investasipemula/article/13/10/Mari_Bermain_Saham.

Tidak ada komentar: