Hak Kekayaan Intelektual
(HKI) adalah konsepsi yang sederhana dan logis, sebab pada intinya mengatur
tentang penghargaan atas karya orang lain, yang berguna bagi masyarakat banyak.
Diterapkannya UU HKI merupakan titik awal dari pengembangan lingkungan yang
kondusif untuk pengembangan invensi, kreasi, desain dan lain-lain bentuk karya
intelektual di Indonesia.
Hak kekayaan intelektual
bersifat privat, namun hak kekayaan intelektual ini hanya akan bermakna jika
diwujudkan dalam bentuk produk di pasaran, digunakan dalam siklus permintaan,
dan penawaran, dan karena itu memainkan suatu peranan dalam bidang ekonomi. Hak
desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik
Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu
untuk melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakan hak tersebut.
Berbicara hak eksklusif
dari pemegang hak desain industri tentunya harus dipahami seberapa eksklusif
hak tersebut. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 9 UU Desain industri ditegaskan
bahwa hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang hak desain industri mencakup
pada: Pertama, hak untuk melaksanakan hak desain industri yang
dimilikinya; dan Kedua, hak untuk melarang orang lain yang
tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau
mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.
Hak Desain Industri
diberikan oleh negara sebagai hak ekslusif atas desain industri dengan prinsip
bahwa desain tersebut memenuhi kriteria baru dan belum pernah digunakan
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Desain Industri. Lebih jelasnya dalam
ketentuan ini disyaratkan bahwa desain industri tidak/belum digunakan atau
diumumkan secara resmi di Indonesia dan di luar negeri. Desain industri
dinyatakan sebagai desain baru harus memenuhi kriteria tidak digunakan atau
diumumkan dalam waktu 12 bulan sebelum didaftarkan.
Dalam kewajiban
internasional sebagai konsekuensi dari negara yang turut menandatangani
konvensi WTO dimana didalamnya ada instrumen TRIPs sebagai bagian yang tidak
terpisahkan. Ini berarti, Indonesia sebagai peserta persetujuan TRIPs wajib
menyesuaikan peraturan perundang-undangan nasional mengenai HKI mereka secara
penuh terhadap perjanjian-perjanjian internasional tadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar