do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none;

Rabu, 02 Desember 2009

Hak Desain Industri ditinjau dari UU No. 31 tahun 2000 Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/1810893-hak-desain-industri-ditinjau-dari/#ixzz1vPHttc00


Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah konsepsi yang sederhana dan logis, sebab pada intinya mengatur tentang penghargaan atas karya orang lain, yang berguna bagi masyarakat banyak. Diterapkannya UU HKI merupakan titik awal dari pengembangan lingkungan yang kondusif untuk pengembangan invensi, kreasi, desain dan lain-lain bentuk karya intelektual di Indonesia.
Hak kekayaan intelektual bersifat privat, namun hak kekayaan intelektual ini hanya akan bermakna jika diwujudkan dalam bentuk produk di pasaran, digunakan dalam siklus permintaan, dan penawaran, dan karena itu memainkan suatu peranan dalam bidang ekonomi. Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu untuk melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Berbicara hak eksklusif dari pemegang hak desain industri tentunya harus dipahami seberapa eksklusif hak tersebut. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 9 UU Desain industri ditegaskan bahwa hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang hak desain industri mencakup pada: Pertama, hak untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya; dan Kedua, hak untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.

Hak Desain Industri diberikan oleh negara sebagai hak ekslusif atas desain industri dengan prinsip bahwa desain tersebut memenuhi kriteria baru dan belum pernah digunakan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Desain Industri. Lebih jelasnya dalam ketentuan ini disyaratkan bahwa desain industri tidak/belum digunakan atau diumumkan secara resmi di Indonesia dan di luar negeri. Desain industri dinyatakan sebagai desain baru harus memenuhi kriteria tidak digunakan atau diumumkan dalam waktu 12 bulan sebelum didaftarkan.
Dalam kewajiban internasional sebagai konsekuensi dari negara yang turut menandatangani konvensi WTO dimana didalamnya ada instrumen TRIPs sebagai bagian yang tidak terpisahkan. Ini berarti, Indonesia sebagai peserta persetujuan TRIPs wajib menyesuaikan peraturan perundang-undangan nasional mengenai HKI mereka secara penuh terhadap perjanjian-perjanjian internasional tadi.




Tidak ada komentar: