Secara
umum usaha kecil yang terdapat di pedesaan adalah industri kecil dan industri
rumah tangga. Berdasarkan definisi atau klasifikasi Biro Pusat Statistik (BPS),
perbedaan antara industri kecil dan industri rumah tangga adalah pada jumlah
pekerja. Industri rumah tangga adalah unit usaha (establishment) dengan jumlah
pekerja 1 hingga 4 orang, yang kebanyakan adalah anggota-anggota keluarga
(family workers) yang tidak dibayar dari pemilik usaha atau pengusaha itu
sendiri. Kegiatan industri tanpa tenaga kerja, yang disebut self employment,
juga termasuk dalam kelompok industri rumah tangga. Sedangkan, indutri kecil
adalah unit usaha dengan jumlah pekerja antara 5 hingga 9 orang yang sebagian
besar adalah pekerja yang dibayar (wage labourers).
Perbedaan-perbedaan lainnya
antara industri kecil dan industri rumah tangga adalah terutama pada
aspek-aspek seperti sistem manajemen, pola organisasi usaha, termasuk pembagian
kerja (labour division), jenis teknologi yang digunakan atau metode produksi yang
diterapkan dan jenis produksi yang dibuat. Pada umumnya industri rumah tangga
sangat tradisional atau primitif dalam aspek-aspek tersebut (Tulus Tambunan:
2000; 1).
Mengetahui karakteristik
atau sifat utama daripada industri kecil dan indutri rumah tangga di pedesaan,
yang sangat padat karya, pemerintah dan kalangan masyarakat beranggapan bahwa
pengembangan industri-industri tersebut sangat urgen diupayakan terus agar
menjadi suatu kelompok industri yang kuat dan sehat.
Usaha untuk mengembangkan
industri kecil dan industri rumah tangga di pedesaan merupakan langkah yang
tepat sebagai salah satu instrumen kebijakan pemerintah untuk menanggulangi
masalah-masalah ekonomi dan sosial yang dihadapi Indonesia pada saat ini.
Beberapa kendala yang
sering dihadapi oleh pengusaha industri kecil adalah :
1) Keterbatasan Dana
dalam Pengembangan Usaha. Pada umumnya pengusaha industri kecil berasal dari
golongan ekonomi lemah dengan latar belakang pendidikan terbatas. Banyak diantara
mereka yang memilih menjadi wirausahawan kecil karena sulit mencari pekerjaan
di sektor formal dan karena memiliki sedikit ketrampilan yang diwarisi dari
orang tuanya. Keterbatasan dana membuat usaha mereka sulit berkembang dan tidak
mampu melayani permintaan pasar. Bahkan tidak sedikit pengusaha yang modalnya
habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
2) Keterbatasan Kemampuan Teknis.
Keterbatasan kemampuan teknis yang meliputi pengadaan bahan baku dan peralatan
standar, desain dan mutu produk. Kurangnya pengetahuan tentang bahan baku yang
diperlukan, teknologi mutakhir serta pengembangan mode di pasar menyebabkan
penampilan produk-produk industri kecil umumnya kurang menarik, kurang rapi dan
kualitasnya tidak standar, sehingga kurang mampu bersaing dengan produk pabrik
besar yang dihasilkan dengan pelatan otomatis dan bahan baku standar;
3)
Keterbatasan Kemampuan Memasarkan. Keterbatasan kemampuan memasarkan
menyebabkan banyak produk industri kecil yang meskipun mutunya tinggi tetapi
tidak dikenal dan tidak mampu menerobos pasar. Akibat lain yang banyak diderita
pengusaha kecil adalah dipermainkan para pedagang yang menguasai mata rantai
distribusi, sehingga harga ditekan serendah mungkin dan seringkali pembayaran
tertunda (Ensiklopedia Ekonomi, Bisnis dan Manajemen: 1997; 265-266).
Pembangunan ekonomi di
pedesaan mempunyai tujuan untuk menaikkan tingkat kesejahteraan masyarakat
pedesaan melalui pertumbuhan kesempatan kerja yang produktif dan deversifikasi
kegiatan-kegiatan ekonomi atau sumber-sumber pendapatan di pedesaan.
Berdasarkan tujuan tersebut, terdapat dua permasalahan penting yang memerlukan
pemikiran dan penyusunan/penetapan strategi yang tepat, yaitu mengenai
pemakaian sumber daya alam, sumber daya manusia dan faktor-faktor produksi
lainnya (modal dan teknologi) yang terdapat di pedesaan dan tingkat efisiensi
penggunaan faktor produksi dengan tingkat produktivitas yang tinggi. Tingkat
produktivitas tenaga kerja yang rendah dalam kegiatan ekonomi akan berdampak
pada rendahnya tingkat pendapatan mereka. Demikian juga dengan penggunaan
input-input produksi yang tidak efisien mengakibatkan produktivitas yang tidak
tinggi, muncul pemborosan dan akhirnya akan membawa dampak yang tidak positif
terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Salah satu tujuan
pengembangan usaha kecil di pedesaan adalah untuk meningkatkan kesempatan
kerja, khususnya untuk menyerap arus tenaga kerja dari sektor pertanian yang
kelebihan tenaga kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Oleh sebab itu,
dapat juga dikatakan bahwa usaha kecil di pedesaan merupakan proses produksi
secara meluas dengan tujuan utama untuk meningkatkan nilai tambah total dari
ekonomi pedesaan. Nilai tambah total yang tinggi hanya dapat dicapai melalui
kombinasi antara pertumbuhan jumlah orang yang bekerja di semua sektor ekonomi
yang ada di pedesaan dan peningkatan produktivitas pekerja di sektor-sektor
tersebut.
Pengembangan usaha kecil
di pedesaan dapat dilakukan dengan menggunakan strategi sebagai berikut :
1)
Mengadakan penyuluhan untuk perbaikan sistem dan metode kerja, penyempurnaan
tata letak mesin dan peralatan, perbaikan sistem pengadaan bahan baku,
penerapan gugus kendali mutu dan penerapan komposisi penggunaan bahan baku dan
penolong yang lebih baik;
2) Menerapkan kebijakan yang memberi kemudahan dalam
perijinan industri, pengaturan tarif, penyediaan kuota ekspor dan fasilitas
usaha lainnya;
3) Dalam hal permodalan, persyaratan untuk mendapatkan tambahan
modal investasi dan modal kerja akan semakin disederhanakan dan disesuaikan dengan
kondisi serta kemampuan usaha kecil. Selain itu akan dikembangkan pola
penyediaan dana bagi pengusaha kecil dan pengrajin melalui Lembaga Keuangan Non
Bank (LKNB) seperti leasing atau modal ventura;
4) Melaksanakan kerja sama
dengan balai penelitian dan memasyarakatkan hasil-hasil penemuan produk baru
kepada usaha kecil; 5) Mengembangkan pola kerja sama antara industri besar,
menengah dan kecil dengan sistem “bapak angkat” yang akan menghasilkan bantuan
permodalan, informasi tentang teknologi baru dan terobosan pasar baru (terutama
pasar ekspor) bagi pengusaha kecil, seperti yang dirintis oleh beberapa BUMN
(Ensiklopedia Ekonomi, Bisnis dan Manajemen: 1997; 267-268)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar