BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang Masalah
`
Tindak perilaku korupsi akhir-akhir ramai di perbincangkan, baik di media massa maupun maupun media cetak. Tindak
korupsi ini mayoritas dilakukan oleh para pejabat tinggi negara yang
sesungguhnya dipercaya oleh masyarakat luas untuk memajukan kesejahteraan rakyat
sekarang malah merugikan negara. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan bagi
kelangsungan hidup rakyat yang dipimpin oleh para pejabat yang terbukti
melekukan tindak korupsi. Maka dari itu, di sini kami akan membahas tentang
korupsi di Indonesia dan upaya untuk memberantasnya.
2. Rumusan
Masalah
Adapun beberapa
rumusan masalah yang kami angkat adalah sebagai berikut :
a. Apa
yang dimaksud dengan korupsi ?
b. Gambaran umum tentang korupsi di Indonesia Dan
Jenis – Jenis Korupsi ?
c. Bagaimana
persepsi masyarakat tentang korupsi ?
d. Bagaimana
fenomena korupsi di Indonesia ?
e. Kebijakan Pemerintah
Dalam Pemberantasan Korupsi ?
f. Peran Serta Pemerintah dalam Memberantas Korupsi
g. Peran Serta Mayarakat
Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia ?
h. Upaya – upaya yang harus di
lakukan dalam pemberantasan korupsi di indonesia .?
3. Tujuan
Adapun tujuan dapi penyusunan makalah
ini adalah sebagai berikut :
a. Mengetahui pengertian
dari korupsi.
b. Mengetahui gambaran umum tentang korupsi Dan
Jenis – Jenis Korupsi.
c. Mengetahui
persepsi masyarakat tentang korupsi.
d. Mengetahui
fenomena korupsi di Indonesia.
e. Mengetahui Kebijakan
Pemerintah Dalam Pemberantasan Korupsi
f. Mengetahui Peran Serta Pemerintah
Dalam Memberantasan Korupsi
g. Mengetahui peran serta Mayarakat
Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi.
h. Mengetahui
upaya yang dapat ditempuh dalam pemberantasan korupsi.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Korupsi
Arti harifiah adalah Kebusukan,
keburukan, kebejatan, ke tidak jujuran, dapat di suap, Tidak bermoral,
penyimpangan dari ke sucian.Menurut perspektif hukum, definisi korupsi di
jelaskan dalam 13 pasal ( UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001 ) Merumuskan
30 bentuk / Jenis tindak pidana korupsi, yang di kelompokan SBB :
1. Kerugian keuangan negara
2. Suap menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam
pengadaan
7. Gratifikasi
B. Gambaran umum Korupsi di Indonesia
Dan Jenis - jenis Korupsi
Korupsi di Indonsia dimulai sejak era
Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun
sebelumnya. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 Prp 1960 yang diikuti
dengan dilaksanakannya “Operasi Budhi” dan Pembentukan Tim Pemberantasan
Korupsi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 228 Tahun 1967 yang dipimpin
langsung oleh Jaksa Agung, belum membuahkan hasil nyata.
Pada era Orde Baru, muncul
Undang-Undang Nomor3 Tahun 1971 dengan “Operasi Tertib”yang dilakukan Komando
Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), namun dengan kemajuan
iptek, modus operandi korupsi semakin canggih dan rumit sehingga Undang-Undang
tersebut gagal dilaksanakan. Selanjutnya dikeluarkan kembali Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999.
Upaya-upaya hukum yang telah dilakukan
pemerintah sebenarnya sudah cukup banyak dan sistematis. Namun korupsi di
Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat negara mengalami krisis politik,
sosial, kepemimpinan, dan kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis
multidimensi.Gerakan reformasi
yang menumbangkan rezim Orde Baru menuntut antara lain ditegakkannya supremasi
hukum dan pemberantasan Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN). Tuntutan
tersebut akhirnya dituangkan di dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 &
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penye-lenggaraan Negara yang Bersih
& Bebas dari KKN.
Jenis-Jenis Korupsi
Menurut UU. No. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada tiga puluh jenis tindakan yang bisa
dikategorikan sebagai tindak korupsi. Namun secara ringkas tindakan-tindakan
itu bisa dikelompokkan menjadi:
1. Kerugian
keuntungan Negara
2. Suap-menyuap
(istilah lain : sogokan atau pelicin)
3. Penggelapan dalam
jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan
kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi
(istilah lain : pemberian hadiah).
C. Persepsi Mayarakat tentang Korupsi
Rakyat kecil yang tidak memiliki alat
pemukul guna melakukan koreksi dan memberikan sanksi pada umumnya bersikap acuh
tak acuh. Namun yang paling menyedihkan adalah sikap rakyat menjadi apatis
dengan semakin meluasnya praktik-praktik korupsi oleh be-berapa oknum pejabat
lokal, maupun nasional.
Kelompok mahasiswa
sering menanggapi permasalahan korupsi dengan emosi dan de-monstrasi. Tema yang
sering diangkat adalah “penguasa yang korup” dan “derita rakyat”. Mereka
memberikan saran kepada pemerintah untuk bertindak tegas kepada para korup-tor.
Hal ini cukup berhasil terutama saat gerakan reformasi tahun 1998. Mereka tidak
puas terhadap perbuatan manipulatif dan koruptif para pejabat. Oleh karena itu,
mereka ingin berpartisipasi dalam usaha rekonstruksi terhadap masyarakat dan
sistem pemerin-tahan secara menyeluruh, mencita-citakan keadilan, persamaan dan
kesejahteraan yang merata.
D. Fenomena Korupsi di Indonesia
Fenomena umum yang
biasanya terjadi di negara berkembang, contohnya Indonesia, ialah:
1. Proses
modernisasi belum ditunjang oleh kemampuan sumber daya manusia pada
lembaga-lembaga politik yang ada.
2. Institusi-institusi
politik yang ada masih lemah disebabkan oleh mudahnya “ok-num” lembaga tersebut
dipengaruhi oleh kekuatan bisnis/ekonomi, sosial, keaga-maan, kedaerahan,
kesukuan, dan profesi serta kekuatan asing lainnya.
3. Selalu
muncul kelompok sosial baru yang ingin berpolitik, namun sebenarnya banyak di
antara mereka yang tidak mampu.
4. Mereka
hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan pribadinya dengan dalih
“kepentingan rakyat”.
Sebagai akibatnya,
terjadilah runtutan peristiwa sebagai berikut :
1. Partai
politik sering inkonsisten, artinya pendirian dan ideologinya sering
beru-bah-ubah sesuai dengan kepentingan politik saat itu.
2. Muncul pemimpin
yang mengedepankan kepentingan pribadi daripada kepenting-an umum.
3. Sebagai
oknum pemimpin politik, partisipan dan kelompoknya berlomba-lomba mencari
keuntungan materil dengan mengabaikan kebutuhan rakyat.
4. Terjadi erosi loyalitas kepada negara
karena menonjolkan pemupukan harta dan kekuasaan.Dimulailah pola
tingkah para korup.
5. Sumber
kekuasaan dan ekonomi mulai terkonsentrasi pada beberapa kelompok kecil yang
mengusainya saja. Derita dan kemiskinan tetap ada pada kelompok masyarakat
besar (rakyat).
6. Lembaga-lembaga
politik digunakan sebagai dwi aliansi, yaitu sebagai sektor di bidang politik
dan ekonomi-bisnis.
7. Kesempatan
korupsi lebih meningkat seiring dengan semakin meningkatnya ja-batan dan
hirarki politik kekuasaan.
E. Kebijakan Pemerintah Dalam
Pemberantasan Korupsi
Mewujudkan keseriusan pemerintah dalam
upaya memberantas korupsi, Telah di keluarkan berbagai kebijakan. Di awali
dengan penetapan anti korupsi sedunia oleh PBB pada tanggal 9 Desember 2004,
Presiden susilo Budiyono telah mengeluarkan instruksi Presiden Nomor 5tahun
2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, yang menginstruksikan secara
khusus Kepada Jaksa Agung Dan kapolri:
1. Mengoptimalkan
upaya – upaya penyidikan/Penuntutan terhadap tindak pidana korupsi untuk
menghukum pelaku dan menelamatkan uang negara.
2. Mencegan &
memberikan sanksi tegas terhadap penyalah gunaan wewenang yg di lakukan oleh
jaksa (Penuntut Umum)/ Anggota polri dalam rangka penegakan hukum.
3. Meningkatkan
Kerjasama antara kejaksaan dgn kepolisian Negara RI, selain denagan
BPKP,PPATK,dan intitusi Negara yang terkait denagn upaya penegakan hukum dan
pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi
Kebijakan selanjutnya adalah menetapkan
Rencana aksi nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) 2004-2009. Langkah –
langkah pencegahan dalam RAN-PK di prioritaskan pada :
1. Mendesain
ulang layanan publik .
2. Memperkuat
transparasi, pengawasan, dan sanksi pada kegiatan pemerintah yg berhubungan
Ekonomi dan sumber daya manusia.
3. Meningkatkan
pemberdayaan pangkat – pangkat pendukung dalam pencegahan korupsi.
F. Peran Serta Pemerintah Dalam
Memberantas Korupsi
Partisipasi dan
dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawali upaya-upaya
pemerintah melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain.
KPK yang
ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi, dan
memberan-tas korupsi, merupakan komisi independen yang diharapkan mampu menjadi
“martir” bagi para pelaku tindak KKN.
Adapun agenda KPK
adalah sebagai berikut :
1. Membangun
kultur yang mendukung pemberantasan korupsi.
2. Mendorong
pemerintah melakukan reformasi public sector dengan mewujudkan good
governance.
3. Membangun
kepercayaan masyarakat.
4. Mewujudkan
keberhasilan penindakan terhadap pelaku korupsi besar.
5. Memacu aparat hukum
lain untuk memberantas korupsi.
G. Peran Serta Mayarakat Dalam Upaya
Pemberantasan Korupsi Di Indonesia
Bentuk – bentuk peran serta mayarakat
dalam pemberantasan tindak pidana korupsi menurut UU No. 31 tahun 1999 antara
lain adalah SBB :
1. Hak Mencari,
memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi
2. Hak untuk
memperoleh layanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya
dugaan telah tindak pidana korupsi kepada penegak hukum
3. Hak menyampaikan
saran dan pendapat secara bertanggung jawab kpada penegak hukum yang menangani
perkara tindak pidana korupsi
4. Hak memperoleh
jawaban atas pertanyaan tentang laporan yg di berikan kepada penegak hukum
waktu paling lama 30 hari
5. Hak untuk
memperoleh perlindungan hukum
6. Penghargaan
pemerintah kepada mayarakat
H. Upaya yang Dapat Ditempuh dalam Pemberantasan
Korupsi
Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh
dalam memberantas tindak korupsi di Indone-sia, antara lain sebagai berikut :
a. Upaya pencegahan
(preventif).
b. Upaya penindakan
(kuratif).
c. Upaya edukasi
masyarakat/mahasiswa.
d. Upaya edukasi LSM
(Lembaga Swadaya Masyarakat).
1. Upaya Pencegahan (Preventif)
a. Menanamkan
semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan
negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.
b. Melakukan
penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
c. Para
pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung
jawab yang tinggi.
d. Para
pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
e. Menciptakan
aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
f. Sistem
keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi
dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.
g. Melakukan
pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
h. Berusaha
melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan mela-lui
penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.
2. Upaya Penindakan (Kuratif)
Upaya penindakan,
yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan dibe-rikan
peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa
contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK :
a. Dugaan
korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda
NAD (2004).
b. Menahan
Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melekukan pungutan
liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
c. Dugaan
korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004).
d. Dugaan
penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuang-an negara Rp
10 milyar lebih (2004).
e. Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitaspreshipment dan placement deposito
dari BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004).
f. Kasus
korupsi dan penyuapan anggota KPU kepada tim audit BPK (2005).
g. Kasus penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta
(2005).
h. Kasus
penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo.
i. Menetapkan
seorang bupati di Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasus korupsi
Bandara Loa Kolu yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 15,9 miliar
(2004).
j. Kasus
korupsi di KBRI Malaysia (2005).
3. Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa
a. Memiliki
tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait
dengan kepentingan publik.
b. Tidak
bersikap apatis dan acuh tak acuh.
c. Melakukan
kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke
tingkat pusat/nasional.
d. Membuka
wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan peme-rintahan negara
dan aspek-aspek hukumnya.
e. Mampu
memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap
pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.
4. Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat):
a. Indonesia
Corruption Watch (ICW) adalah organisasi non-pemerintah yang meng-awasi dan
melaporkan kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan terdiri dari
sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi me-lalui
usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi. ICW la-hir di
Jakarta pd tgl 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang meng-hendaki
pemerintahan pasca-Soeharto yg bebas korupsi.
b. Transparency International (TI) adalah organisasi
internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik dan didirikan di Jerman
sebagai organisasi nirlaba se-karang menjadi organisasi non-pemerintah yang
bergerak menuju organisasi yang demokratik. Publikasi tahunan oleh TI yang
terkenal adalah Laporan Korupsi Global. Survei TI Indonesia yang membentuk
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) In-donesia 2004 menyatakan bahwa Jakarta sebagai
kota terkorup di Indonesia, disu-sul Surabaya, Medan, Semarang dan Batam. Sedangkan
survei TI pada 2005, In-donesia berada di posisi keenam negara terkorup di
dunia. IPK Indonesia adalah 2,2 sejajar dengan Azerbaijan, Kamerun, Etiopia,
Irak, Libya dan Usbekistan, ser-ta hanya lebih baik dari Kongo, Kenya,
Pakistan, Paraguay, Somalia, Sudan, Angola, Nigeria, Haiti & Myanmar. Sedangkan
Islandia adalah negara terbebas dari korupsi.
BAB III
PENUTUP
Dari teori yang telah kami sajikan,
dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
korupsi merupakan tindakan buruk yang
dilakukan oleh aparatur birokrasi serta orang-orang yang berkompeten dengan
birokrasi. Korupsi dapat bersumber dari kelemahan-kelemahan yang terdapat pada
sistem politik dan sistem administrasi negara dengan birokrasi sebagai prangkat
pokoknya.
Keburukan hukum merupakan penyebab lain
meluasnya korupsi. Seperti halnya delik-delik hukum yang lain, delik hukum yang
menyangkut korupsi di Indonesia masih begitu rentan terhadap upaya
pejabat-pejabat tertentu untuk membelokkan hukum menurut kepentingannya. Dalam
realita di lapangan, banyak kasus untuk menangani tindak pidana korupsi yang
sudah diperkarakan bahkan terdakwapun sudah divonis oleh hakim, tetapi selalu
bebas dari hukuman. Itulah sebabnya kalau hukuman yang diterapkan tidak
drastis, upaya pemberantasan korupsi dapat dipastikan gagal.
Meski demikian, pemberantasan korupsi
jangan menajadi “jalan tak ada ujung”, melainkan “jalan itu harus lebih dekat
ke ujung tujuan”. Upaya-upaya untuk mengatasi persoalan korupsi dapat ditinjau
dari struktur atau sistem sosial, dari segi yuridis, maupun segi etika atau
akhlak manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Ä Gie.
2002. Pemberantasan Korupsi Untuk Meraih Kemandirian, Kemakmuran, Kesejahteraan
dan Keadilan.
Ä Mochtar.
2009. “Efek Treadmill” Pemberantasan Korupsi : Kompas
Ä UU
No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ä Strategi
pencegahan & penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi (Chaerudin,SH.,MH.
Syafudin Ahmad Dinar,SH.,MH. Syarif Fadillah,SH.,MH.)
Ä Modus
Operandi Pelanggaran Keppres No. 80 tahun 2003 dari Perspektif KPK
Ä (http://nurulsolikha.blogspot.com/2011/03/upaya-pemberantasan-korupsi-di.html ) Budiyanto, Drs. MM. 2006. Pendidikan
Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X. Jakarta: Erlangga
Ä Drs.Joko
Budi santoso. Pendidikan kewarganegaraan untuk SMK Kelas X