I.
PERSYARATAN / SYARAT PENDAFTARAN
1.1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia, laki-laki atau perempuan;
b. Berijazah D IV/S1 program studi Penyuluhan Perikanan atau berijazah
D III / D IV / S1 bidang perikanan (IPK minimal 2,75);
c. Usia maksimum 35 tahun per 31 Desember 2014 untuk pelamar baru;
d. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri
Sipil (disertakan surat keterangan);
e. Sehat jasmani dan rohani;
f. Berkelakuan baik;
g. Bersedia bekerja dengan status pegawai tidak tetap dengan sistem kontrak
dalam masa kerja 11 bulan;
h. Tidak menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil/ASN;
i. Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja karena sesuatu hal, tidak akan
meminta ganti rugi;
j. Bersedia ditempatkan di Dinas teknis yang menangani kelautan dan
perikanan kabupaten/kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
k. Bersedia mendukung visi misi Kementerian Kelautan dan Perikanan
termasuk sasaran strategi dan indikator kinerja, apabila telah dinyatakan
diterima sebagai PPB.
1.2. Persyaratan Khusus
a. Harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas yang menangani kelautan dan
perikanan di kabupaten/kota;
b. Diprioritaskan bagi yang pernah menjadi Penyuluh Perikanan Tenaga
Kontrak (PPTK) dan Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) Tahun 2014 serta
mempunyai kinerja baik berdasarkan hasil evaluasi Pusat Penyuluhan KP.
1.1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia, laki-laki atau perempuan;
b. Berijazah D IV/S1 program studi Penyuluhan Perikanan atau berijazah
D III / D IV / S1 bidang perikanan (IPK minimal 2,75);
c. Usia maksimum 35 tahun per 31 Desember 2014 untuk pelamar baru;
d. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri
Sipil (disertakan surat keterangan);
e. Sehat jasmani dan rohani;
f. Berkelakuan baik;
g. Bersedia bekerja dengan status pegawai tidak tetap dengan sistem kontrak
dalam masa kerja 11 bulan;
h. Tidak menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil/ASN;
i. Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja karena sesuatu hal, tidak akan
meminta ganti rugi;
j. Bersedia ditempatkan di Dinas teknis yang menangani kelautan dan
perikanan kabupaten/kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
k. Bersedia mendukung visi misi Kementerian Kelautan dan Perikanan
termasuk sasaran strategi dan indikator kinerja, apabila telah dinyatakan
diterima sebagai PPB.
1.2. Persyaratan Khusus
a. Harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas yang menangani kelautan dan
perikanan di kabupaten/kota;
b. Diprioritaskan bagi yang pernah menjadi Penyuluh Perikanan Tenaga
Kontrak (PPTK) dan Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) Tahun 2014 serta
mempunyai kinerja baik berdasarkan hasil evaluasi Pusat Penyuluhan KP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar