do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none;

Sabtu, 19 September 2015

MAKALAH HAKIKAT AMANDEMEN



BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah
Perubahan undang-undang dasar merupakan suatu peristiwa yang sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa karena akan membawa pengaruh yang sangat besar dalam perkembangan sejarah kehidupan bangsa. Isi pokok bagian pembukaan UUD 1945 Setelah Amandemen tetap sama dengan UUD 1945, sebab bagian pembukaan tidak mengalami perubahan hanya dilakukan pada bagian batang tubuh (pasal-pasal) yang ada di UUD 1945. Sehingga dalam UUD 1945 hasil amandemen terdapat penambahan dan pengurangan pasal-pasal.
Adapun isi pokok UUD 1945 hasil amandemen meliputi bentuk dan kedaulatan, MPR kekuasaan pemerintahan Negara, kementrian Negara, Pemerintahan Negara, Kementrian Negara, pemerintahan Negara DPR, DPRD, pemilu, hal keuangan. Badan Pemeriksa keuangan, kekuasaan kehakiman,  wilayah Negara, warga Negara, penduduk, HAM, agama, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan social, bendera, bangsa, lambing Negara, lagu kebangsaan, dan perubahan undang-undang dasar.

B. Rumusan Masalah
Bagaimana hakikat amandemen ?









BAB II
PEMBAHASAN

A. Latar Belakang Amandemen UUD 1945 Ke Dua Mengenai HAM
 Perubahan kedua ditetapkan pada tanggal 18 agustus 2000, meliputi 27 pasal yang tersebar dalam 7 bab. Di bidang HAM masih banyak terjadi perlakuan diskriminasi antara si kaya dan si miskin, demikian pula masalah kesenjangan social, busung lapar, pengangguran dan kemiskinan. Realitas kehidupan ini menjadikan UUD 1945 diamandemen untuk kedua kalinya, karena UUD 1945 amandemen pertama dinilai kurang mendalam.
Meski demikian, amandemen UUD 1945 sesungguhnya telah memuat begitu banyak pasal-pasal tentang pengakuan Hak Asasi Manusia. Memang UUD 1945 sebelum amandemen, boleh dikatakan sedikit memuat ketentuan-ketantuan tentang HAM. Sehingga menjadi bahan kritik, baik para pakar konstitusi, maupun politisi dan aktivis HAM.
Terdapat 10 pasal HAM pada perubahan UUD 1945. Pencantuman HAM dalam perubahan UUD 1945 dari pasal 28A s/d pasal 28J UUD 1945, tidak lepas dari situasi serta tuntutan perubahan yang terjadi pada masa akhir pemerintahan Orde baru, sebelum perubahan UUD 1945 pada tahun 1988-1990 yaitu pada masa pemerintahan Presiden BJ Habibie, telah dikeluarkan ketetapan MPR RI No XVII/1998 mengenai Hak Asasi Manusia dan Dilanjutkan dengan UU No 39 Tahun 1999. Yang termuat dalam perubahan UUD 1945 (pasal 28A s/d 28J) adalah merujuk pada kedua peraturan perundang-undangan dengan rumusan kembali secara sistematis.

B.  Alasan Diadakannya Amandemen UUD 1945 Ke Dua Mengenai HAM
Adapun dasar hokum perubahan UUD 1945 adalah UUD 1945, yaitu pasal 37 yang berbunyi : Untuk mengubah undang-undang dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota majelis permusyawaratan rakyat harus hadir. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang hadir.
Maka pada saat siding paripurna dalam amandemen ke dua usulan-usulan dapat di sepakati bersama apabila sesuai dengan pasal 37. Pasal-pasal akan berubah sesuai dengan apa yang akan dirubah. Karena Perubahan UUD 1945 memiliki arti yang sangat penting dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Perubahan UUD 1945 memberikan peluang kepada bangsa Indonesiauntuk membangun dirinya atau melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat, menghilangkan kesan jiwa UUD 1945 yang sentralistik dan otoriter sebab dengan adanya amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden dibatasi, kekuasaan presiden dibatasi, system pemerintahan dsentralisasi dan otonomi, mendorong para cendekiawan dan berbagai tokoh masyarakat untuk lebih proaktif dan kreatif mengkritisi pemerintah (demi kebaikan) sehingga mendorong kehidupan bangsa yang dinamis (berkembang) dalam segala bidang, baik politik, ekonomi, social budaya sehingga dapat mewujudkan kehidupan yang maju dan sejahtera sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang telah maju.

C. Usulan Dilakukanya Amandemen UUD 1945 Ke Dua Mengenai HAM
Dalam persoalan hak asasi manusia, mengandung berbagai kelemahan yang telah memasung semangat demokrasi dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Metode perubahan yang diusulkan dalam amandemen ke dua adalah dengan melakukan amandemen dan membiarkan keberadaan teks asli UUD 1945, sebagaimana yang dilakukan di Amerika Serikat. Ada dua hal yang mendasari dipilihnya metode ini,pertama, dari hasil studi yang dilakukan terlihat bahwa UUD 1945 pada dasarnya sudah mengandung konsep-konsep yang bersifat demokratis, permasalahan sebenarnya terletak pada inkonsistensi dari UUD 1945 sendiri yang kemudian tidak memberikan pengaturan yang bersifat lengkap dan justru menyerahkan kekuasaan pengaturan tersebut kepada undang-undang.
Dengan demikian, sebagian besar materi UUD 1945 masih relevan untuk dipertahankan dengan melakukan penambahan-penambahan yang dibutuhkan, termasuk penambahan dalam rangka mengubah semangat UUD 1945 yang memberikan keleluasaan pengaturan lebih lanjut kepada UUD 1945.Kedua, adalah kenyataan yang tidak dapat dipungkiri bahwa UUD 1945 merupakan faktor penting yang selama ini telah berhasil mengikat bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku bangsa dengan semangat yang ditimbulkannya pada saat UUD 1945 ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Apabila kemudian UUD 1945 digantikan oleh konstitusi baru, dikuatirkan semangat persatuan yang ditimbulkan dari sejarah penetapan UUD 1945 dan kemerdekaan bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 -yang merupakan hasil dari perjuangan panjang para pendiri bangsa- menjadi berkurang.
Penambahan substansi melalui amandemen akan tetap menempatkan UUD 1945 yang memiliki nilai historis tersendiri sebagai pijakan, dengan penambahan-penambahan yang dirasakan perlu sesuai dengan perkembangan di masyarakat agar UUD 1945 dapat terus menerus efektif mengikat masyarakat.

D. Proses Amandemen UUD 1945 Ke Dua Mengenai HAM
Perubahan ke Dua oleh MPR dilakukan dengan cara mengkaji ulang UUD 1945 bab demi bab. Pembahasan-pembahasan itu dilakukan dalam empat tahap;
a. pertama, MPR membentuk sebuah Badan Pekerja (BP) yang bertugas mempersiapkan semua materi untuk Sidang Tahunan MPR 2000 badan ini kemudian membentuk tiga Panitia Ad Hoc (PAH)
b.  kedua, salah satu dari PAH itu, yaitu PAH 1, diberi tanggung jawab untuk menyiapkan naskah-naskah bakal amandemen. PAH 1 bekerja sejak akhir November 1999 hingga awal Agustus 2000.
c.  ketiga, Komisi A dibentuk pada siding tahunan MPR 2000 untuk membahas lebih jauh rancangan Perubahan Kedua yang diracik oleh PAH I.
d.  keempat, pada tanggal 18 Agustus 2000 dalam Rapat Paripurna Kesembilan pada siding tahunan itu, MPR meratifikasi Perubahan Kedua.

E. Hasil-hasil Perubahan dari Amandemen UUD 1945 Ke Dua tentang HAM
Pada Sidang Tahunan MPR 2000, dalam perubahan Kedua tentang HAM akhirnya MPR sepakat untuk memasukkan aturan-aturan baru tentang hak-hak asasi manusia ke dalam pasal 28A hingga 28J pada Bab XA. Bab ini seperti TAP MPR dan undang-undang tentang Hak Asasi Manusia, pada hakikatnya diambil dari Universal Declaration of Human Rights. Bab ini meliputi sebagian;
1. Hak mengenai politik
Pasal 28G ayat 2 Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.:

2. Hak mengenai berpendapat
Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya (Pasal 28 E ayat 2)  
 3. Hak kepastian hokum
Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28 D ayat 1)
4. Hak mendapatkan perlindungan
Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda (Pasal 28 G ayat 1). Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia (Pasal 28 G ayat 1)


















BAB III
Kesimpulan

Pelaksanaan ketatanegaraan republic Indonesia dimulai berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945 kemudian dalam perkembangannya pelaksanaan ketatanegaraan Republik Indonesia diwarnai dengan pergantian Undang-Undang Dasar, perubahan pertama dilakukan dalam siding tahunan MPR tahun 1999 yang arahnya adalah membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan DPR sebagai lembaga legislate, Perubahan Kedua UUD 1945, adalah perubahan kedua pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan RakyatTahun 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000.  





















DAFTAR PUSTAKA


Assiddiqie, Jimly, Implikasi Perubahan UUD 1945 terhadap Pembangunan Hukum Nasional, MKRI, Jakarta, 2005.

Asshidiqie, Jimly (2005) “Pengantar”, dalam  Majda El-Muntaj (2005) Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia : Dari UUD 1945 sampai dengan
Amandemen UUD 1945 Tahun 2002. Jakarta : Kencana.

Huda, Nikmatul. 2003. Politik ketatanegaraan Indonesia. Kajian terhadap dinamika perubahan UUD 1945. Yokyakarta. FH UII Pres.

Huda, Ni’matul. 2008. UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang. Jakarta; Rajawali Pers.

Kusnardi, Moh. Dkk. 1983. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta; CV. Sinar bakti.


Tidak ada komentar: