BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Perubahan
undang-undang dasar merupakan suatu peristiwa yang sangat penting bagi
kehidupan suatu bangsa karena akan membawa pengaruh yang sangat besar dalam
perkembangan sejarah kehidupan bangsa. Isi pokok bagian pembukaan UUD 1945
Setelah Amandemen tetap sama dengan UUD 1945, sebab bagian pembukaan tidak
mengalami perubahan hanya dilakukan pada bagian batang tubuh (pasal-pasal) yang
ada di UUD 1945. Sehingga dalam UUD 1945 hasil amandemen terdapat penambahan
dan pengurangan pasal-pasal.
Adapun
isi pokok UUD 1945 hasil amandemen meliputi bentuk dan kedaulatan, MPR
kekuasaan pemerintahan Negara, kementrian Negara, Pemerintahan Negara,
Kementrian Negara, pemerintahan Negara DPR, DPRD, pemilu, hal keuangan. Badan
Pemeriksa keuangan, kekuasaan kehakiman, wilayah Negara, warga Negara,
penduduk, HAM, agama, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan
social, bendera, bangsa, lambing Negara, lagu kebangsaan, dan perubahan
undang-undang dasar.
B. Rumusan Masalah
Bagaimana hakikat amandemen ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Latar Belakang Amandemen UUD 1945
Ke Dua Mengenai HAM
Perubahan
kedua ditetapkan pada tanggal 18 agustus 2000, meliputi 27 pasal yang tersebar
dalam 7 bab. Di bidang HAM masih banyak terjadi perlakuan diskriminasi antara
si kaya dan si miskin, demikian pula masalah kesenjangan social, busung lapar,
pengangguran dan kemiskinan. Realitas kehidupan ini menjadikan UUD 1945
diamandemen untuk kedua kalinya, karena UUD 1945 amandemen pertama dinilai
kurang mendalam.
Meski
demikian, amandemen UUD 1945 sesungguhnya telah memuat begitu banyak
pasal-pasal tentang pengakuan Hak Asasi Manusia. Memang UUD 1945 sebelum
amandemen, boleh dikatakan sedikit memuat ketentuan-ketantuan tentang HAM.
Sehingga menjadi bahan kritik, baik para pakar konstitusi, maupun politisi dan
aktivis HAM.
Terdapat
10 pasal HAM pada perubahan UUD 1945. Pencantuman HAM dalam perubahan UUD 1945
dari pasal 28A s/d pasal 28J UUD 1945, tidak lepas dari situasi serta tuntutan
perubahan yang terjadi pada masa akhir pemerintahan Orde baru, sebelum
perubahan UUD 1945 pada tahun 1988-1990 yaitu pada masa pemerintahan Presiden
BJ Habibie, telah dikeluarkan ketetapan MPR RI No XVII/1998 mengenai Hak Asasi
Manusia dan Dilanjutkan dengan UU No 39 Tahun 1999. Yang termuat dalam
perubahan UUD 1945 (pasal 28A s/d 28J) adalah merujuk pada kedua peraturan
perundang-undangan dengan rumusan kembali secara sistematis.
B. Alasan Diadakannya
Amandemen UUD 1945 Ke Dua Mengenai HAM
Adapun dasar
hokum perubahan UUD 1945 adalah UUD 1945, yaitu pasal 37 yang berbunyi : Untuk
mengubah undang-undang dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota
majelis permusyawaratan rakyat harus hadir. Putusan diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang hadir.
Maka pada
saat siding paripurna dalam amandemen ke dua usulan-usulan dapat di sepakati
bersama apabila sesuai dengan pasal 37. Pasal-pasal akan berubah sesuai dengan
apa yang akan dirubah. Karena Perubahan UUD 1945 memiliki arti yang sangat
penting dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Perubahan
UUD 1945 memberikan peluang kepada bangsa Indonesiauntuk membangun dirinya
atau melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan kondisi dan aspirasi
masyarakat, menghilangkan kesan jiwa UUD 1945 yang sentralistik dan otoriter
sebab dengan adanya amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden dibatasi,
kekuasaan presiden dibatasi, system pemerintahan dsentralisasi dan otonomi,
mendorong para cendekiawan dan berbagai tokoh masyarakat untuk lebih proaktif
dan kreatif mengkritisi pemerintah (demi kebaikan) sehingga mendorong kehidupan
bangsa yang dinamis (berkembang) dalam segala bidang, baik politik, ekonomi,
social budaya sehingga dapat mewujudkan kehidupan yang maju dan sejahtera
sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang telah maju.
C.
Usulan Dilakukanya Amandemen UUD 1945 Ke Dua Mengenai HAM
Dalam persoalan hak asasi manusia, mengandung berbagai kelemahan
yang telah memasung semangat demokrasi dalam kehidupan bernegara di Indonesia.
Metode perubahan yang diusulkan dalam amandemen ke dua adalah dengan melakukan
amandemen dan membiarkan keberadaan teks asli UUD 1945, sebagaimana yang
dilakukan di Amerika Serikat. Ada dua hal yang mendasari dipilihnya metode ini,pertama,
dari hasil studi yang dilakukan terlihat bahwa UUD 1945 pada dasarnya sudah
mengandung konsep-konsep yang bersifat demokratis, permasalahan sebenarnya
terletak pada inkonsistensi dari UUD 1945 sendiri yang kemudian tidak
memberikan pengaturan yang bersifat lengkap dan justru menyerahkan kekuasaan
pengaturan tersebut kepada undang-undang.
Dengan demikian, sebagian besar materi UUD 1945 masih relevan untuk
dipertahankan dengan melakukan penambahan-penambahan yang dibutuhkan, termasuk
penambahan dalam rangka mengubah semangat UUD 1945 yang memberikan keleluasaan
pengaturan lebih lanjut kepada UUD 1945.Kedua, adalah kenyataan yang tidak dapat dipungkiri bahwa UUD
1945 merupakan faktor penting yang selama ini telah berhasil mengikat bangsa
Indonesia yang terdiri dari berbagai suku bangsa dengan semangat yang
ditimbulkannya pada saat UUD 1945 ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Apabila kemudian UUD 1945 digantikan oleh konstitusi baru, dikuatirkan semangat
persatuan yang ditimbulkan dari sejarah penetapan UUD 1945 dan kemerdekaan
bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 -yang merupakan hasil dari
perjuangan panjang para pendiri bangsa- menjadi berkurang.
Penambahan substansi melalui amandemen akan tetap menempatkan UUD 1945
yang memiliki nilai historis tersendiri sebagai pijakan, dengan
penambahan-penambahan yang dirasakan perlu sesuai dengan perkembangan di
masyarakat agar UUD 1945 dapat terus menerus efektif mengikat masyarakat.
D. Proses Amandemen UUD 1945 Ke Dua
Mengenai HAM
Perubahan ke
Dua oleh MPR dilakukan dengan cara mengkaji ulang UUD 1945 bab demi bab.
Pembahasan-pembahasan itu dilakukan dalam empat tahap;
a. pertama,
MPR membentuk sebuah Badan Pekerja (BP) yang bertugas mempersiapkan semua
materi untuk Sidang Tahunan MPR 2000 badan ini kemudian membentuk tiga Panitia
Ad Hoc (PAH)
b.
kedua, salah satu dari PAH itu, yaitu PAH 1, diberi tanggung jawab untuk
menyiapkan naskah-naskah bakal amandemen. PAH 1 bekerja sejak akhir November
1999 hingga awal Agustus 2000.
c.
ketiga, Komisi A dibentuk pada siding tahunan MPR 2000 untuk membahas
lebih jauh rancangan Perubahan Kedua yang diracik oleh PAH I.
d.
keempat, pada tanggal 18 Agustus 2000 dalam Rapat Paripurna Kesembilan
pada siding tahunan itu, MPR meratifikasi Perubahan Kedua.
E.
Hasil-hasil Perubahan dari Amandemen UUD 1945 Ke Dua tentang HAM
Pada Sidang
Tahunan MPR 2000, dalam perubahan Kedua tentang HAM akhirnya MPR sepakat untuk
memasukkan aturan-aturan baru tentang hak-hak asasi manusia ke dalam pasal 28A
hingga 28J pada Bab XA. Bab ini seperti TAP MPR dan undang-undang tentang Hak
Asasi Manusia, pada hakikatnya diambil dari Universal Declaration of Human
Rights. Bab ini meliputi sebagian;
1.
Hak mengenai politik
Pasal 28G
ayat 2 Setiap orang berhak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi. Setiap orang berhak
untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik
dari negara lain.:
2. Hak
mengenai berpendapat
Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap
sesuai hati nuraninya (Pasal 28 E ayat 2)
3.
Hak kepastian hokum
Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum
yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28 D ayat 1)
4.
Hak mendapatkan perlindungan
Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda (Pasal 28 G ayat 1). Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
manusia (Pasal 28 G ayat 1)
BAB
III
Kesimpulan
Pelaksanaan
ketatanegaraan republic Indonesia dimulai berlakunya Undang-Undang Dasar 1945
pada 18 Agustus 1945 kemudian dalam perkembangannya pelaksanaan ketatanegaraan
Republik Indonesia diwarnai dengan pergantian Undang-Undang Dasar, perubahan
pertama dilakukan dalam siding tahunan MPR tahun 1999 yang arahnya adalah
membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan DPR sebagai lembaga
legislate, Perubahan Kedua UUD 1945, adalah perubahan kedua pada Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan RakyatTahun 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000.
DAFTAR
PUSTAKA
Assiddiqie, Jimly, Implikasi Perubahan UUD 1945 terhadap Pembangunan
Hukum Nasional, MKRI, Jakarta, 2005.
Asshidiqie, Jimly
(2005) “Pengantar”, dalam Majda El-Muntaj (2005) Hak Asasi Manusia
dalam Konstitusi Indonesia : Dari UUD 1945 sampai dengan
Amandemen UUD 1945 Tahun
2002. Jakarta : Kencana.
Huda, Nikmatul. 2003. Politik
ketatanegaraan Indonesia. Kajian terhadap dinamika perubahan UUD 1945.
Yokyakarta. FH UII Pres.
Huda,
Ni’matul. 2008. UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang. Jakarta; Rajawali
Pers.
Kusnardi, Moh. Dkk. 1983. Pengantar
Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta; CV. Sinar bakti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar