do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none;

Minggu, 25 April 2010

Fatawa Ulama Seputar Jenggot


Penulis : Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah
Tanya :
Saya seorang pemuda muslim yang ingin memelihara jenggot. Akan tetapi kedua orang tuaku menentang keras keinginannku itu. Wajibkah saya terus memelihara jenggot ataukah menuruti perintah kedua orang tuaku?
Jawab :
Alhamdulillah, mencukur jenggot hukumnya haram, tidak boleh mencukurnya karena menuruti perintah orang tua atau pemimpin. Sebab ketaatan hanya pada perkara yang ma’ruf. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda : “Tidak boleh taat kepada makhluk dalam hal mendurhakai Allah.”
(Fatawa Lajnah Daimah juz V/146, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Dewan Tetap Arab Saudi untuk riset-riset ilmiyah dan fatwa)
Hukum mencukur jenggot karena takut timbul bahaya
Tanya :
Sejak beberapa tahun ini saya mengenal Dienul Islam -walillahil hamd- , Allah telah memberi hidayah sehingga saya dan dua orang saudara saya bersedia memelihara jenggot. Sunnah Rasulullah ini kemudian diikuti oleh sebagian anggota keluarga. Alhamdulillah kami mampu menciptakan suasana islami di dalam rumah. Saudara-saudara wanita saya mengenakan busana muslimah dan kami senantiasa menerapkan ajaran-ajaran Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai dengan kemampuan kami. Kemudian terjadilah fitnah (kekacauan) di negeri kami, masyarakat berubah membenci orang-orang berjenggot dan mempersempit ruang gerak mereka. Masyarakat mengira setiap orang yang berjenggot pasti ingin membunuhi masyarakat dan menumpahkan darah mereka. Sebagaimana kaum muslimin lainnya, kami juga sama sekali tidak membenarkan tindakan membunuh dan menumpahkan darah yang diharamkan oleh Allah. Lalu kedua orang tua saya dan segenap keluarga terus meminta saya supaya mencukur jenggot. Ibu saya mengatakan bahwa ayah saya sangat marah kepada saya. Saya sendiri takut menyelisihi salah satu sunnah Rasulullah dan takut jatuh ke dalam perbuatan maksiat!?
Jawab :
Alhamdulillah, Pertama: Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan atas ketaatan Anda mengikuti Sunnah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam dan dakwah Anda kepada segenap keluarga Anda kepada Sunnah Nabi.
Kedua: Mencukur jenggot haram hukumnya, sedang memeliharanya adalah wajib sebagaimana yang Anda ketahui. Mentaati Allah tentunya lebih diprioritaskan daripada mentaati makhluk meskipun ia adalah keluarga yang terdekat. Tidak boleh mentaati makhluk dalam hal berbuat maksiat kepada Allah. Mentaati makhluk harus dalam perkara-perkara ma’ruf saja. Apa yang Anda sebutkan tadi, berupa kekesalan dan kemarahan kedua orang tua karena Anda tetap memelihara jenggot hanyalah dorongan sentimen perasaan belaka dan rasa khawatir atas keselamatan pribadi Anda setelah melihat berbagai peristiwa yang menimpa orang lain. Akan tetapi peristiwa-peristiwa tersebut umumnya terjadi atas orang-orang yang terlibat dalam kancah fitnah itu bukan karena masalah memelihara jenggot semata. Hendaklah Anda tetap teguh di atas kebenaran dan tetap memelihara jenggot karena ketaatan kepada Allah dan mencari ridha-Nya, meskipun manusia tidak senang. Dan hendaknya Anda menjauhkan diri dari tempat-tempat fitnah dan selalu bertawakkal kepada Allah serta mengharap kepada-Nya semoga Dia memberi jalan keluar bagi Anda dari setiap kesempitan. Allah berfirman dalam Kitab-Nya:
Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. 65:2-3)
Dalam ayat lain Allah berfirman: “Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. Itulah perintah Allah yang diturunkan-Nya kepada kamu; dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan menutupi kesalahan-kesalahannya dan akan melipatgandakan pahala baginya.” (QS. 65:4-5)
Kami anjurkan agar Anda tetap berbakti kepada kedua orang tua dan memberikan alasan kepada mereka berdua dengan lembut dan dengan cara yang baik.
(Fatawa Lajnah Daimah juz V/151, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Dewan Tetap Arab saudi untuk riset-riset ilmiyah dan fatwa)
Hukum Tukang Cukur Jenggot Orang Lain
Tanya :
Saya adalah seorang muslim yang taat, muslim yang memelihara jenggotnya. Saya memiliki salon khusus pria, dan itulah sumber mata pencaharian saya. Saya biasa mencukur jenggot para pelanggan. Saya juga biasa menggunakan sejenis sisir untuk merapikan rambut pelanggan. Bagaimanakah hukum perkerjaan tersebut dilihat dari
kacamata syariat?
Jawab:
Alhamdulillah, Pertama: Seorang muslim diharamkan mencukur jenggotnya, berdasarkan dalil-dalil shahih yang menegaskan haramnya mencukur jenggot. Begitu juga muslim lainnya, diharamkan mencukur jenggot saudaranya sesama muslim. Karena hal itu termasuk bentuk saling menolong dalam berbuat dosa. Allah Subhaanahu Wa Ta’ala telah melarang seperti itu dalam firman-Nya: “Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”(QS. 5:2)
Kedua: Anda boleh saja menyisir rambut pria, merapikan dan meminyakinya dan memberinya wewangian, namun Anda tidak boleh melakukan hal itu terhadap kaum wanita yang bukan mahram Anda.
(Fatawa Lajnah Daimah jilid V/145, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Dewan Tetap Arab saudi untuk riset-riset ilmiyah dan fatwa)
Apa Hukumnya Mewarnai Jenggot Dengan Warna Hitam?
Tanya:
Apa hukumnya mewarnai jenggot dengan warna hitam?
Jawab :
Alhamdulillah, kaum lelaki tidak dibolehkan mewarnai jenggotnya dengan warna hitam. Berdasarkan dalil-dalil yang melarangnya. Imam Abu Dawud meriwayatkan dengan sanadnya dari Jabir bin Abdullah bahwa ia berkata:
Abu Quhafah dibawa ke hadapan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam pada hari penaklukan kota Makkah dalam keadaan putih rambutnya. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam berkata:
Warnailah ubannya dan hindarilah penggunaan warna hitam!” (H.R Muslim, An-Nasa’i dan Ibnu Majah)
Imam Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasa’i juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu bahwa ia berkata: “Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda: “Akan ada kelak di akhir zaman suatu kaum yang mewarnai rambut mereka dengan warna hitam bagaikan anak-anak burung merpati, mereka tidak akan mencium aroma surga.”
Namun dianjurkan agar mewarnai rambut dengan selain warna hitam berdasarkan hadits Jabir terdahulu.
Dianjurkan agar mewarnai rambut dengan menggunakan inai atau sejenisnya yang membuat warna rambut menjadi merah atau kuning, karena Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam mewarnai rambut beliau dengan warna kuning. Dan berdasarkan riwayat Muslim yang menyebutkan bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiallahu ‘Anhu mewarnai rambutnya dengan inai dan al-katam (sejenis tetumbuhan untuk mewarnai rambut). Dan juga berdasarkan hadits Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam:
“Sesungguhnya bahan terbaik untuk mewarnai uban kamu ialah inai dan al-katam.” (H.R Imam Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i dan At-Tirmidzi, dan dinayatakan shahih oleh beliau)
(Dinukil dari kumpulan Fatwa Lajnah Daimah juz V/166-167. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Dewan Tetap Arab saudi untuk riset-riset ilmiyah dan fatwa)
Hukum Mengejek Sunnah Rasulullah seperti :Jenggot
1.Tanya :
Kami melihat masih banyak orang ketika mereka melihat orang lain yang bersungguh-sungguh dalam beragama atau beribadah malah memperolok-oloknya. Sebagian yang lain ada yang berbicara tentang agama dengan nada mengejek dan memperolok-olok. Bagaimanakah orang yang seperti ini?
Jawab: “Memperolok-olok agama Islam atau bagiannya adalah kufur akbar, berdasarkan firman Allah :
Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab:”Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah:”Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”.
Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami mema’afkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) di sebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa. (QS. At Taubah 9 : 65-66).
Barangsiapa mengolok-olok orang yang bersungguh-sungguh dalam beragama atau menjaga shalatnya disebabkan kesungguhan dan konsistennya di dalam beragama, maka tergolong ke dalam mengolok-olok agama. Tidak diperbolehkan duduk-duduk dan bersahabat dengan orang seperti ini. Demikian juga dengan orang yang membicarakan masalah-masalah agama dengan nada menghina dan mengejek, maka dapat dikategorikan kafir, tidak boleh berteman dan duduk bersama mereka. Bahkan kita harus mengingkarinya, mengingatkan orang lain agar jangan mendekatinya, juga menganjurkan kepadanya agar bertaubat kepada Allah karena sesungguhnya Dia Maha menerima taubat. Jika ia tidak mau bertaubat, maka dia dapat diajukan ke pengadilan setelah benar-benar terbukti ia melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap agama Islam dan dengan membawa saksi yang adil supaya mendapatkan keputusan hukuman dari mahkamah syar’iyyah (pengadilan Islam).
Intinya, bahwa masalah ini adalah masalah yang sangat besar dan berbahaya, maka wajib bagi setiap muslim untuk mengetahui ajaran agamanya, supaya dapat berhati-hati dari hal ini dan agar dapat mengingatkan orang tentang bahaya menghina, mengolok-olok dan melecehkan agama. Sebab hal ini merusak aqidah dan merupakan penghinaan terhadap al-haq dan para pelakunya. (Syaikh Ibnu Baz)
2.Tanya:
Apa hukumnya menghina dan mengolok-olok orang yang berpegang teguh dengan agamanya?
Jawab:
Orang yang mengolok-olok mereka yang beriltizam dalam agama Allah, yang berpegang teguh perintah-perintah Allah maka dapat dikate-gorikan munafik, karena Allah Subhannahu wa Ta’ala telah berfirman,
“(Orang-orang munafik) yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mu’-min yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya, maka orang-orang munafik itu menghina mereka. Allah akan mem-balas penghinaan mereka itu, dan untuk mereka azab yang pedih.”(QS. 9:79)
Apabila penghinaan itu dikarenakan syariat atau ajaran agama yang dia pegang, maka penghinaan tersebut masuk dalam penghinaan terhadap syariat, dan menghina syariat adalah kekufuran. Jika penghinaan tersebut semata-mata hanya ditujukan kepada orang (pribadi) yang bersangkutan tanpa adanya unsur penghinaan terhadap apa yang ia pegang berupa ajaran agama atau sunnah maka tidak masuk kategori kafir. Sebab boleh jadi seseorang menghina orang lain secara pribadinya saja, dan tidak mangaitklan sama sekali dengan amal yang dilaku-kannya, namun hal ini juga merupakan sesuatu yang sangat berbahaya.
Yang seharusnya adalah memberikan dorongan kepada orang tersebut agar tetap berpegang dengan syariat Allah serta mendukungnya, bukan menghinanya. Apabila dirinya memang memiliki kesalahan, maka hendaknya diluruskan sesuai dengan kesalahan yang dia kerjakan. (Syaikh Ibnu Utsaimin)
Hukumnya Mengejek Orang Yang Memanjangkan Jenggot Atau Mengangkat Pakaian (Celana) Diatas Mata Kakinya
3.Tanya:
Bagaimana hukumnya mengejek orang yang memanjangkan jenggot atau mengangkat pakaian (celana) diatas mata kakinya?
Jawab:
Barangsiapa yang menghina orang yang memelihara jenggot atau mengangkat pakaiannya di atas mata kaki, padahal ia tahu bahwa itu adalah syariat Allah maka ia telah meng-hina syariat Allah tersebut. Namun jika dia menghinanya selaku pribadi, karena adanya faktor pendorong yang sifat-nya pribadi pula, makaia tidak dikafir-kan dengan perbuatan itu. (Syaikh Ibnu Utsaimin)
4.Tanya:
“Apa hukum syara’ terhadap orang yang mengejek orang yang berjenggot dengan memang-gilnya, “Hai si jenggot! Mohon untuk dijelaskan.
Jawab:
“Mengolok-olok jenggot adalah kemungkaran yang besar, kalau dia mengucapkannya dengan tujuan menghina jenggot, maka itu adalah kufur, namun jika karena panggilan julukan atau pengenal (karena dengan menyebut nama saja belum tentu tahu yang dimaksudkan, red) maka tidak masuk dalam kekufuran. Namun tidak selayaknya menjuluki atau memanggil orang dengan panggilan seperti ini. Sebab dikhawatirkan masuk dalam golongan yang difirmankan Allah dalam surat at-Taubah 65-66 (lihat diatas, red). (al-Lajnah ad-Daimah)
Hukumnya Mengejek Wanita Muslimah Yang Mengenakan Hijab Syar’i
5.Tanya:
Apa hukumnya mengejek wanita muslimah yang mengenakan hijab syar’I dengan menyebutnya sebagai ‘ifritah (jin Ifrit wanita/ hantu, red) atau kemah yang berjalan, dan kalimat-kalimat lain yang sifatnya mengejek?
Jawab:
Barang siapa yang menghina seorang muslim atau muslimah dikarenakan ajaran syariat yang dia pegang maka dia adalah kafir, baik itu dalam masalah hijab syar’i atau yang selainnya.
Hal ini berdasarkan pada hadits Ibnu Umar Radhiallaahu anhum yang mengisahkan salah saorang laki-laki yang berkata dalam perang Tabuk,”Aku tidak pernah melihat orang yang semisal ahli baca kita (dia maksudkan Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam dan para shahabatnya) yang mereka itu lebih buncit perutnya, lebih dusta lisannya dan lebih penakut ketika berhadapan dengan musuh.” Maka seorang laki-laki lain berkata,”Kamu telah berdusta, bahkan kamu adalah seorang munafik, aku akan memberitahukan ini kepada Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam ! Ketika orang tersebut sampai kepada Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam ternyata telah turun ayat, Abdullah Ibnu Umar mengatakan, “Aku melihat laki-laki tersebut berpegangan pada sabuk pelana unta Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam sedang kedua kakinya tersandung-sandung batu seraya mengatakan,”Wahai Rasulullah sebenarnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja.” Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda (membacakan ayat), “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”. Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami mema’afkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) di sebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (QS. 9:65-66)
Maka Allah telah menjadikan, bahwa berolok-olok terhadap orang mukmin(karena syariat yang dia pegang) merupakan bentuk olok-olok terhadap Allah, rasul dan ayat-ayat-Nya. (Al-Lajnah ad-Daimah)
6. Tanya:
Bagaimana hukumnya mengatakan, bahwa kitab-kitab akidah adalah kering dan tidak sesuai untuk mendidik anak-anak di masa ini?
Jawab:
Masalah ini perlu dirinci, jika yang dimaksudkan adalah al-Qur’an dan as-Sunnah (dalam buku tersebut), maka ini adalah riddah (murtad). Maka siapa saja yang mengatakan, bahwa nash al-Qur’an adalah kaku, kering, tidak sesuai untuk manusia dan tidak memberikan penjelasan apa-apa, maka berarti telah mencela dan mengolok-olok nash (ayat), ini merupakan keku-furan. Ada pun jika yang dimaksudkan adalah ucapan salah seorang ulama itu kering, maka urusannya lebih ringan dan tidak menyebabkan riddah (keluar dari Islam/murtad), namun ungkapan tersebut tidak sopan, cenderung berlebihan dan tidak selayaknya untuk diucapkan. (Syaikh Ibnu Baz)
7.Tanya:
Bagaimana hukumnya mempelajari filsafat, mantiq atau wacana (teori) yang didalamnya berisi olok-olok terhadap ayat-ayat Allah, apakah boleh duduk bersama mereka?
Jawab:
Jika ia seorang yang berilmu, yakin terhadap diri sendiri dan tidak ada kekhawatiran akan terkena fitnah dalam hal agamanya baik melalui bacaan atau pun dialog dengan mereka, kemudian ia berniat untuk membantah atau meluruskan yang batil, menegakkan yang hak, maka boleh untuk mempelajarinya. Namun jika tidak demikian, maka tidak boleh mempelajarinya, tidak boleh bergaul bersama mereka sebagai suatu bentuk sikap menjauhi kebatilan dan pelakunya serta menjaga diri dari fitnah.
8. Tanya:
Bolehkah menggunakan ayat-ayat al-Qur’an untuk membuat perumpamaan sesuatu. Seperti mengumpamakan (rokok, red) dengan ayat, “yang tidak mengemukakan dan tidak pula menghilangkan lapar.”(QS. 88:7) Atau berkata (tentang tanah) dengan ayat,” Dari bumi (tanah) itulah Kami menjadikan kamu dan kepadanya, Kami akan mengembalikan kamu dan daripadanya Kami akan mengeluarkan kamu pada kali yang lain. (QS. 20:55).
Jawab:
Tidak apa-apa membuat perumpamaan dengan ayat al-Qur’an jika penggunaan dan tujuannya adalah benar seperti contoh yang dikemukakan. Apabila dengan ayat-ayat tersebut dimaksudkan untuk mengingatkan orang tentang bahaya rokok atau, bahwa manusia itu diciptakan dari tanah lalu akan kembali ke tanah dan dibangkitkan dari perut bumi, maka permisal-an seperti ini dibolehkan karena tidak adanya unsur berolok-olok dan menghina al-Qur’an. Namun jika perumpamaan yang digunakan adalah untuk mengolok-olok dan menghina al-Qur’an maka masuk dalam kategori murtad dari Islam, sebab telah menjadikan peringatan Allah sebagai bahan per-olokan dan permainan, sebagaimana firman Allah artinya,
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah, “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”. Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami mema’afkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (QS. 9:65-66) (Syaikh Shalih al-Fauzan)
9. Tanya:
Bagaimana hukumnya orang yang memegang al-Qur’an lalu merobek-robeknya padahal ia tahu bahwa itu adalah al-Qur’an dan juga telah ada orang yang memperi-ngatkannya? Kemudian bagaimana pula dengan orang yang dengan sengaja mematikan puntung rokok pada mushaf al-Qur’an?
Jawab:
Kedua orang itu dihukumi kafir, karena telah memperolok-olok dan menghina kitabullah, dan keduanya termasuk golongan mustahzi’in yang hukumnya seperti difirmankan Allah (QS. 9:65-66).
(Dikutip dari tejemah Fatawa fi Man Istahza’a Biddin wa Ah lihi, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Dewan Tetap Arab saudi untuk riset-riset ilmiyah dan fatwa)
Dikutip dari salafy.or.id offline Penulis : Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah Fatawa Seputar Hukum Jenggot

Sabtu, 24 April 2010

ADAKAH KHITAN BAGI WANITA ?


Didalam hadit-hadits di bawah iini terdapat keterangan tentang disyariatkannya khitan. Dan bahwasanya orang yang tuapun tetap diperintahkan untuk melaksanakannya, jika ia belum pernah berkhitan.
Hukum Khitan bagi Muslim dan Muslimah
Telah pasti di dalam banyak hadits tentang disyariatkannya khitan, diantaranya :
1. Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu ia berkata : Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
الْفِرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَاْلاِسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّرِبِ وَتَقْلِيمُ اْلأَضْفَارِ وَنَتْفُ اْلآبَاطِ
Fitrah itu ada lima, yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.” Hadits shahih dikeluarkan oleh Imam Bukhari (6297 – Al Fath, Imam Muslim (3/27 – Imam Nawawi), Imam Malik di dalam Al Muwattha’ (1927), Imam Abu Dawud (4198), Imam Tirmidzi (2756), Imam Nasa’I (I/14-15), Imam Ibnu Majah (292), Imam Ahmad di dalam Al Musnad (2/229) dan Imam Baihaqi (8/323).
2. Dari ‘Utsaim bin Kulaib dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya ia pernah datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam lalu mengatakan :
قَدْ أَسْلَمْتُ فَقَالَ لَهُ النَِّبيُ صَلَّى اللهٌ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفِرِ وَاخْتَتِنْ
Sungguh saya telah masuk Islam”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda : “Buanglah darimu buku (rambut) kekufuran dan berkhitanlah”. Hadits Hasan, dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud (356) dan Imam Baihaqi dari beliau (1/172) juga Imam Ahmad (3/415.)
Berkata Syaikh Al Albani di dalam Al Irwa’ (79): Ini adalah hadits hasan, karena hadits ini memiliki dua pendukung. Salah satunya dari Qatadah dan Abu Hisyam, sedangkan yang satu dari Wa’ilah bin Asqa’. Dan sunggu saya telah membicarakan tentang keduanya. Telah saya jelaskan juga di dalam Shahih Sunan Abu Dawud (no 1383) bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berhujjah dengan hadits ini.
3. Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
إِلْخَتَتَنَ إِبْرَاهِيْمُ خَلِيْلُ الرَّحْمَانِ بَعْدَ ماَ أَتَتْ عَلَيْهِ ثَمَانُوْنَ سَنَةً
Ibrahim Khalilur Rahman berkhitan setelah berumur delapan puluh tahun”. Dikeluarkan oleh Imam Bukhari (6298 – Al Fath), Imam Muslim (2370), Imam Baihaqi (8/325) dan Imam Ahmad (2/322-418) dan lafadz hadits ini ada pada beliau.
Didalam hadit-hadits di atas terdapat keterangan tentang disyariatkannya khitan. Dan bahwasanya orang yang tuapun tetap diperintahkan untuk melaksanakannya, jika ia belum pernah berkhitan.
Khitan bagi Wanita
Adapun tentang disyariatkannya khitan bagi para wanita, maka dalam hal ini ada beberapa hadits, diantaranya sebagai berikut ini :
1. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam kepada Ummu ‘Athiyah radiyallahu ‘anha (seorang wanita juru khitan) :
أُخْفُضِي وَلَا تُنْهِكِي فَإِنَّهُ أَنْضَرُ لِلْوَجْهِ أَحْضَى لِلْزَوْجِ
Khitanlah (anak-anak perempuan), tetapi jangan dipotong habis! Karena sesungguhnya khitan itu membuat wajah lebih berseri dan membuat suami lebih menyukainya”. Hadits Shahih, dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud (5271), Imam Al Hakim (3/525), Imam Ibnu ‘Adi di dalam AL Kamil (3/1083) dan Imam Al Khatib didalam Tarikhnya (12/291).
2. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam :
ِإذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
Apabila dua khitan (khitan laki-laki dan khitan perempuan) sudah bertemu, maka sudah wajib mandi”. Hadits Shahih, dikeluarkan oleh Imam Tirmidzi (108-109), Imam Syafi’I (1/36), Imam Ibnu Majah (608), Imam Ahmad (6/161), Imam Abdurrazzaq (1/245-246) dan Imam Ibnu Hibban (1173-1174- Al Ihsan).
Didalam hadits ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam menisbatkan khitan untuk para wanita. Maka ini menjadi dalil tentang disyariatkan juga khitan bagi mereka (wanita, red).
3. Hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radiyallahu ‘anha secara marfu’ :
اِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا اْلأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْخُسْلُ
Apabila seorang lelaki telah berada di atas empat bagian tubuh istrinya, dan khitannya telah menyentuh dengan khitan istrinya, maka sudah wajib mandi”. Dikeluarkan oleh Imam Bukhari (1/291 – Al Fath), Imam Muslim (349- Imam Nawawi), Imam Abu ‘Awanah (1/289), Imam Abdurrazaq (939-940), Imam Ibnu Abi Syaibah (1/85) dan Imam Baihaqi (1/164).
Di dalam hadits ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam juga mengisyaratkan adanya dua tempat khitan, yaitu pada seorang lelaki dan pada seorang perempuan. Maka hal ini menunjukkan bahwa seorang perempuan juga dikhitan.
Imam Ahmad rahimahullah berkata : Didalam hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa parawanita dahulu juga dikhitan.
Hendaklah diketahui bahwa khitan wanita merupakan hal yang ma’ruf (dikenal umum, red) di kalangan para Salaf. Barangsiapa yang ingin menambah panjang lebar penjelasan tentang hal ini, silahkan melihat kitab Silsilatul Ahaditsush Shahihah (2/353). Karena sesungguhnya Syaikh Al Albani – semoga Allah melimpahkan pahala untuk beliau – telah menyebutkan banyak hadits dan atsar yang berkaitan dengan hal ini di dalam kitab tersebut.
Hukum Khitan
Pendapat yang rajih (kuat) adalah wajib. Dan itulah yang ditunjukkan oleh dalil-dalil yang ada maupun kebanyakan pendapat para ulama. Dan telah pasti pula perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam kepada seorang yang baru masuk Islam untuk berkhitan. Kata beliau kepadanya :
أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفِرِ وَاخْتَتِنْ
Buanglah darimu rambut/bulu kekufuran dan berkhitanlah.”
Maka perintah beliau Shallallahu ‘alaihi wassalam kepada orang itu untuk berkhitan ini merupakan dalil terkuat yang menunjukkan tentang wajibnya.
Syaikh Al Albani di dalam Tamamul Minnah (hal 69) berkata : “Adapun hukum khitan, maka yang rajih menurut kami adalah wajib. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama, seperti Imam Malik, Imam Syafi’i maupun Imam Ahmad. Pendapat ini pula yang dipilih oleh Imam Ibnu Qayyim rahimahullah. Beliau membawakan lima belas sisi untuk berdalil untuk mendukung pendapat ini. Meskipun masing-masing sisi tidak kokoh (dukunganna atas pendapat ini) ketika berdiri sendiri. Akan tetapi secara keseluruhan tidak diragukan lagi kuatnya sisi-sisi pendalilan tersebut. Hanya saja disini bukan tempatnya untuk membicarakan semuanya, tetapi kami cukupkan disini untuk menyebutkan dua sisi saja, yaitu :
1. Firman Allah Ta’ala :
Kemudian Kami wahyukan…mempersekutukan Allah”. (An Nahl 123)
Khitan termasuk diantara millah (ajaran) Ibrahim ‘alaihissalam sebagaimana terdapat di dalam hadits Abu Hurairah yang akan disebutkan setelah ini. Dan ini merupakan hujjah yang terbaik sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Baihaqi yang juga disadur oleh Al Hafidz di dalam Al Fath (10/281).
2. Bahwa khitan itu merupakan syiar-syiar Islam yang paling nampak, yang membedakan antara seorang muslim dengan nashrani. Hingga kaum muslimin hampir-hampir menganggap orang yang tidak berkhitan itu tidak termasuk dari kalangan mereka (kaum muslimin).
Kami tambahkan pula sisi yang ketiga untuk mendukung dalil wajibnya khitan, yaitu yang disebutkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar di dalam Al Fath (10/417) dari Abu Bakr Ibnul Arabi ketika beliau membicarakan tentang hadits :
الْفِرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَاْلاِسْتِحْدَادُ
Fitrah itu ada lima, yaitu khitan, mencukur bulu kemaluan,…”
Kata beliau : “Menurut pandangan saya bahwasanya kelima cabang yang disebutkan di dalam hadits ini semuanya wajib. Karena apabila seseorang meninggalkannya, niscaya tidak tersisa penampilannya sebagai seorang bani Adam, lalu mana mungkin ia (penampilannya) termasuk dari kalangan kaum muslimin”.
Hukum khitan ini umum untuk kaum pria maupun kaum wanita. Hanya saja tidak ada pada sebagian kaum wanita – bagian tubuh yang dipotong – untuk dikhitan, yaitu apa yang dinamakan dengan klitoris. Maka tidak masuk akal, kalau kita perintahkan kepada mereka untuk dipotong (dikhitan), sementara hal itu tidak ada dalilnya.
Ibnu Hajj di dalam Al Madkhal (3/396) berkata : “Diperselisihkan hukum khitan ini pada para wanita. Apakah mereka dikhitan secara mutlak ataukah dibedakan antara wanita Timur dengan wanita Barat. Adapun para wanita Timur, maka mereka diperintahkan karena adanya bagian kemaluannya (untuk dipotong), yang lebih dari asal penciptaannya. Sedangkan para wanita Barat tidak diperintahkan kepada mereka keterangan tiadanya khitan pada mereka.Sehingga hal ini kembali merujuk kepada tuntutan ‘illah (sebab yang menetapkan hukum).
Waktu Khitan
Sunggu telah berlalu penjelasan tentang hukum khitan yaitu wajib. Dan termasuk diantara hal-hal yang telah diketahui di dalam ilmu ushul fiqh, bahwasanya suatu kewajiban menuntut agar dilakukannya perintah tersebut dengan segera. Sesungguhnya telah ada di dalam sebagian hadits tentang penentuan waktu khitan, yaitu pada hari ketujuh.
Terdapat di dalam masalah ini tiga hadits yang menunjukkan bahwa khitan itu dilakukan pada hari ketujuh. Dan hadits-hadits tersebut tidak ada yang terluput dari perbincangan para ulama. Dan kami bawakan keterangan rinci tentang hal ini di dalam pembahasan berikut ini :
1. Dari Jabir bin Abdullah
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam mengaqiqahi Al Hasan dan Al Husain (dan beliau Shallallahu ‘alaihi wassalam mengkhitan keduanya pada hari ketujuh).
Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Adi di dalam Al Kamil (3/1075), Imam Thabrani didalam Ash Shaghir (2/122), Imam Baihaqi di dalam Al Kubra (8/324) dan di dalam Asy Sy’ab (6/394) dari jalan sanad Muhammad bin Abis Sari al Atsqalani mengatakan : “ Telah bercerita kepadaku Al Walid bin Muslim dari Zuhair bin Muhammad dari Muhammad bin Munkadir darinya. Dan berkata Imam Thabrani : Tidak ada yang meriwayatkan hadits ini yang menambahkan lafadz :
Beliau Shallallahu ‘alaihi wassalam mengkhitan keduanya pada hari ketujuh”.
Kami katakan : Ini adalah sanad yang dhaif (lemah), padanya ada cacat yang beruntun:
- Pertama, Muhammad bin Abis Sari – Abu ‘Ashim AL Atsqalani. Al Hafidz di dalam At Taqrib berkata : Ia seorang yang shaduq (jujur) dan ‘arif, tetapi banyak keliru (dalam periwayatan). Maka kami khawatir bahwa hadits ini termasuk diantara kekeliruannya.
- Kedua, Al Walid bin Muslim telah melakukan tadlis taswiyah dan menyebutkan riwayatnya dengan “ ‘an ” dari gurunya terus ke atas
- Ketiga, Zuhair bin Muhammad. Al Hafidz di dalam At Taqrib berkata : “Periwayatan Ahlu Syam darinya tidak tetap. Oleh karenanya hadits ini dha’if”.
Beliau katakan juga dalam At Tahdzib (3/301 – 302) : “Berkata Imam Bukhari : Hadits yang diriwayatkan oleh Ahlu Syam darinya sesungguhnya merupakan hadits-hadits yang mungkar. Berkata Imam Abu Hatim : Kedudukannya sebagai orang yang jujur, tetapi hafalannya buruk. Dan haditsnya yang ada di Syam lebih mungkar dari haditsnya yang ada di Iraq. Berkata Al ‘Ajli : Ia tidak mengapa, tetapi hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Ahlu Syam darinya tidak membuatku kagum”.
Kami katakan : “Hadits di atas termasuk diantara riwayat-riwayat Ahlu Syam, karena Al Walid Bin Muslim adalah seorang Dimasyqi Syami (yakni penduduk Syam –ed). Lagi pula tambahan yang tersebut di dalam hadits di atas adalah mungkar. Dimana ada tujuh sahabat yang meriwayatkan hadits ini, tetapi mereka tidak menyebutkan adanya tambahan tersebut. Ketujuh sahabat tersebut adalah : Ali bin Abi Thalib, Jabir bin Abdullah (riwayat Abu Zubair darinya), Anas bin Malik, Abdullah bin ‘Amr, Abdullah ibnu Abbas, Buraidah Al Aslami dan Ummul Mukminin Aisyah radiyallahu ‘anhum ajma’in. Tidak seorangpun dari ketujuh sahabat tersebut yang meriwayatkan tambahan lafadz : “Beliau Shallallahu ‘alaihi wassalam mengkhitan keduanya pada hari ketujuh”. Hanya saja dipersilisihkan dalam tambahan ini atas Jabir radiyallahu ‘anhu. Maka Abu Zubair meriwayatkan hadits ini darinya tanpa tambahan, sehingga mencocoki riwayat jamaah shahabat yang lain, yaitu dengan lafadz bahwasanya “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam mengaqiqahi Al Hasan dan Al Husain”. Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Abi Syaibah didalam Al Mushannaf (8/46), Imam Abu Ya’la (1933), Imam Thabrani di dalam AL Kabir (2573). Diriwayatkan juga hadits ini oleh Muhammad bin Munkadir dari Jabir dengan tambahan tersebut, sedangkan illahnya bukan darinya, karena ia sebagaimana dikatakan di dalam At Tahdzib : Ia seorang yang tsiqah dan utama. Akan tetapi illah tersebut dari rawi yang meriwayatkan darinya sebagaiman penjelasan yang telah lalu.
2. Dari Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhu ia berkata :
Tujuh perkara diantara Sunnah pada anak bayi adalah : diberi nama, dikhitan,…”. Al Hadits.
Diriwayatkan oleh Imam Thabrani di dalam Al Ausath (1/334-335) dari jalan sanad Rawwad bin Jaraah dari Abdul Malik bin Abi Sulaiman dari Atha’ darinya.
Al Hafidz di dalam At Talkhis (4/84) berkata : Di dalam sanadnya ada Rawwad bin Jaraah seorang yang dhaif. Juga beliau menyebutkan biografinya di dalam At Taqrib dengan mengatakan : Ia seorang yang shaduq (jujur), tetapi kacau hafalannya di akhir umurnya sehingga ditinggalkan.
Imam Adz Dzahabi di dalam Diwanudh Dhu’afa wal Matrukin (1/293) berkata : Ia dinyatakan tsiqah oleh Imam Ibnu Ma’in.
Imam Abi Hatim berkata : Kedudukannya sebagai orang yang jujur. Imam Daraquthni berkata : Ia dhaif.
Berkata Imam Ibnu ‘Adi didalam Al Kamil (3/1039) berkata : Umumnya riwayat yang ia bawakan dari gurunya tidak diikuti oleh orang lain. Ia seorang syaikh yang shalih, akan tetapi diantara hadits orang-orang yang shalih, ada hadits yang mugnkar. Hanya saja ia termasuk orang yang ditulis haditsnya.
Syaikh Al Albani didalam Al Irwa’ (4/385) berkata : “Saya katakan : Orang yang seperti itu keadannya apakah haditsnya dianggap atau dijadikan hujjah? Baik sebagai penguat atau pendukung ? Maka menurut kami harus diteliti. Wallahu a’lam.
Akan tetapi nampaknya syaikh Al Albani memandang rajih untuk menjadikan hadits ini sebagai pendukung. Karena beliau menyatakan di dalam Tamamul Minnah (68) tentang hadits Ibnu Abbas dan hadits Jabir radiyallahu ‘anhuma : “Akan tetapi salah satu diantara kedua hadits ini memperkuat yang lain, karena makhrajnya berbeda dan di dalam sanad kedua hadits tersebut tidak ada rawi yang tertuduh ”.
Catatan :
Syaikh Al Albani di dalam Tamamul Minnah tentang hadits Jabir (yang pertama) berkata :
Hadits ini dinisbatkan oleh Al Hafidz dalam Al Fath (10/282) kepada Imam Abu Syaikh dan Imam Baihaqi. Akan tetapi beliau mendiamkan saja. Barangkali hadits ini ada pada beliau berdua dari jalan yang lain.”
Kami katakan : Bahkan hadits tersebut diriwayatkan dari jalan sanad itu sendiri sebagaimana dinyatakan di dalam Al Fath (11/343) oleh Al Hafidz : Dan hadits ini dikeluarkan oleh Imam Abu Syaikh dari jalan sanad Al Walid bin Muslim dari Zuhair bin Muhammad dari Ibnul Munkadir atau yang lain dari Jabir.
Maka hadits ini diriwayatkan dari jalan sanad Imam Thabrani sendiri, Imam Baihaqi maupun Imam Ibnu ‘Adi.
3. Dari Abu Ja’far ia berkata :
Dahulu Fathimah mengaqiqahi anaknya pada hari ketujuh sekaligus mengkhitannya, mencukur rambut kepalanya dan bershadaqah uang seberat timbangan rambutnya.”
Dikeluarkan hadits ini oleh Imam Ibnu Abi Syaibah didalam Mushannafnya (8/53) dari jalan ‘Abduh bin Sulaiman dari Abdul Malik bin Abi Sulaiman dari Abdul Malik bin Al Lahyan dari Abu Ja’far.
Berkata Syaikh Muhammad Ied al ‘Abasi : Abu Ja’far ini barangkali adalah Muhammad bin Ali bin Husain. Karena beliau orang yang paling masyhur dengan kuniyah tersebut. Maka berarti sanad hadits ini terputus karena Abu Ja’far tidak mendapati Fahimah radiyallanhu ‘anha.
Jadi jelas hadits ini adalah dhaif, hanya saja masih bisa dijadikan sebagai pendukung.
Ada juga di dalam Musnad Al Firdaus karya Imam Dailami dari hadits Ali sebagai pendukung keempat. Hanya saja di dalam sanadnya ada seorang kadzdzab (pendusta besar), sehingga tidak bisa dijadikan sebagai pendukung. Maka secara umum ketiga hadits di atas dengan keseluruhan jalannya menunjukkan bahwa hadits tersebut ada asalnya. Sehingga jadilah hadits ini hasan. Wallahu a’lam.
Hal ini (pelaksanaan khitan pada hari ketujuh) merupakan perbuatan bersegera kepada kebaikan sebagaimana yang dinyatakan di dalam firman Allah Ta’ala :
Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu”. (QS Ali Imran 133).
Tidak diragukan lagi bahwa bersegera melakukannya lebih utama bagi seorang anak, dimana rasa sakitnya jelas lebih ringan. Berbeda dengan jika ditunda, maka ketika itu sakitnya lebih terasa. Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam apabila dihadapkan kepada dua pilihan, maka tidaklah beliau memilih kecuali yang lebih mudah/ringan. Dan juga di dalam khitan terdapat penyingkapan aurat. Sedangkan penyingkapan aurat anak kecil lebih sedikit keburukannya dari pada anak yang sudah besar.
Disamping itu terdapat sebuah atsar dari Ibnu Abbas ketika beliau ditanya : “ Berapa umurmu ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam wafat ?” Beliau menjawab : “Aku ketika itu sudah dikhitan. Dan dulu mereka tidak mengkhitan seseorang sampai ia menjadi anak yang paham (baligh)”.
Dikeluarkan oleh Imam Bukhari (11/90 – Al Fath), Imam Ahmad (1/264-287-357), Imam Thabrani di dalam Al Kabir (10/10575,10578-10579). Akan tetapi keduanya tidak mengeluarkan tambahan lafadz : Dan dulu mereka tidak mengkhitan….
Al Isma’ili menganggap cacat atsar ini dengan alasan goncang, hal ini karena adanya perbedaan umur yang telah dicapai oleh Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhu. Maka beliau mengatakan : Sesungguhnya perkataan : “Dan dulu mereka tidak mengkhitan…”, adalah perkataan yang dimasukkan ke dalam atsar ini. Akan tetapi disanggap pernyataan beliau ini oleh Al Hafidz Ibnu Hajar di dalam Al Fath (11/90), maka lihatlah kesana karena pentingnya hal ini.
Maka atsar ini menunjukkan atas bolehnya menunda khitan hingga anak tersebut mencapai usia baligh. Karena atsar tersebut menjelaskan tentang amalan kebanyakan para shahabat dalam hal khitan ini dan menunda hingga anak mencapai usia baligh. Dan tidak ragu lagi bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam telah hidup bersama mereka. Maka kalau saja perbuatan mereka tersebut menyelisihi syariat, tentu beliau Shallallahu ‘alaihi wassalam menjelaskan hal ini kepada mereka. Sehingga hal ini merupakan indikasi yang mengalihkan perintah tersebut dari bersegera melakukannya. Hanya saja masih tetap ada wajibnya perintah ini, maka tidak boleh untuk menunda khitan tersebut sampai melebihi usia baligh.
Al ‘Allamah Al Mawardi sebagaimana disebutkan di dalam Fathul Bari (10/342) berkata : Dalam hal khitan ada dua waktu ; yaitu waktu Wajib dan waktu Sunnah. Waktu Wajib adalah ketika baligh dan waktu Sunnah adalah sebelumnya. Yang terbagus adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran. Dan disukai agar tidak menunda dari waktu Sunnah kecuali karena udzur.
Berkata Al Haitsami di dalam Az Zawajir (2/163) :
Yang benar bahwasanya jika kami menyatakan wajibnya khitan berarti meninggalkannya tanpa udzur adalah suatu kefasikan. Maka pahamilah bahwa pembicaraan hal ini hanyalah berkisar pada khitan bagi kaum pria bukan kaum wanita. Sehingga kaum pria dikatakan melakukan perbuatan fasik dengan meninggalkan khitan ini. Dan jika perbuatan ini dikatakan sebagai kefasikan, berarti itu merupakan dosa besar.”
Sumber dari terjemahan kitab Ahkamul Maulud fis Sunnatil Muthahharah karya Salim Rasyid Asy Syibli dan Muhammad Khalifah Muhammad Rabaah penerbit Maktab Al Islami Beirut terbitan pertama 1994 M/1415 H. Edisi Indonesia : Menyambut Si Buah Hati, Bab Hal-hal yang terjadi pada hari ketujuh setelah melahirkan, sub bab Khitan, penerjemah Abu Yahya Muslim. Penerbit Ash Shaf Media Jl. Mukhas Gg III no 23 Tegal Jateng 522122 HP 08156932569. Email ashshaf @ gmail.com
Dikutip dari http://salafy.or.id Penulis: Salim Rasyid Asy Syibli, Muhammad Khalifah, Judul: Hukum Khitan bagi Muslim dan Muslimah

Jumat, 23 April 2010

Janganlah Menjauhkan Diri Dari Sunnah


Berkata Abul ‘Aliyah rahimahullah: “Kami jika hendak mengambil ilmu dari seseorang, makakami melihat bagaimana shalatnya. Jika shalatnya baik, maka kamipun duduk mengambil ilmu darinya, dan kami nyatakan,“… amalannya yang lain (juga) baik”. Namun apabila jelek shalatnya, maka kamipun pergi meninggalkannya, dan kami nyatakan, “amalannya yang lain juga jelek.””. (Sunan Ad-Darimi, 1/93-94)
Saudaraku sekalian, ungkapan Abul Aliyah ini tidaklah berlebihan jika kita melihatnya dengan hati yang jernih. Bagaimana tidak, jiwa kita ini laksana sebuah bejana yang siap untuk diisi berbagai macam pemikiran. Jika kita menghendaki agar jiwa kita terisi oleh hal-hal yang baik saja, maka seyogyanya kita menuangkan ke dalam bejana tersebut hal-hal yang bermanfaat saja. Namun apabila kita tidak memperhatikannya, bejana itu akan diisi dengan berbagai macam hal, dari yang baik sampai yang jeleknya sekalipun.
Oleh karenanya, kita pun teramat butuh untuk memperhatikan bejana kita itu. Apakah ia mau diisi dengan hal-hal yang baik atau justru sebaliknya, atau apakah kita ingin mengadakan penyeimbangan antara yang baik dan jelek?!
Saudaraku seiman, jika kita menelaah lebih jauh sikap yang dimunculkan oleh Abul Aliyah tadi, maka kita dapati di sana adanya satu hal penting yaitu bagaimana kita bersikap. Beliau membuat standar point atas kelayakan seseorang apakah layak diambil keilmuannya atau tidak dengan meninjau baik tidaknya ia dalam dalam mengerjakan shalat. Mengapa harus shalat ? Jawabannya ialah dikarenakan amalan tersebut mencakup berbagai permasalahan sunnah. Apabila sunnah ditegakkan di dalamnya, niscaya shalatnya menjadi baik, tentu dengan konsekuensi-konsekuensi lainnya. Namun apabila sunnah tidak ditegakkan di dalamnya, niscaya ia hanyalah sebuah ritual yang tidak memiliki nilai.
Saudaraku, sunnah bagi mereka (ulama salaf) merupakan tanda kecintaan seseorang terhadap Rabb-nya yang telah memberinya kehidupan, rezeki dan seluruh hal yang dibutuhkan oleh hamba-hamba-Nya. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Dzun Nun al-Mishri dalam Risalah al-Qusyairiyah (1/75): “Termasuk dari tanda kecintaan seseorang kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ialah mengikuti kekasih-Nya Shalallahu ‘alaihi wassalam baik dalam akhlaq, perbuatan, perintah-perintah maupun sunnah-sunnahnya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
Katakanlah (wahai Nabi): “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Ali Imran: 31)
Berkata al-Hasan al-Bashri: “Tanda kecintaan mereka kepada Allah adalah mengikuti sunnah rasul-Nya. (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim dalam tafsirnya 2/204)
Demikianlah, mereka jadikan sunnah sebagai tanda dan bukti kecintaan seseorang terhadap Rabb-nya. Semakin kuat kecintaan terhadap Rabb-Nya, maka semakin kuat pula dorongan arus ittiba’nya terhadap sunnah nabi-Nya. Semakin ia ingin membuktikan rasa cintanya kepada Allah, pada saat itu pula ittiba’nya kepada sunnah menjulang tinggi.
Namun, kelompok para penegak sunnah ini tidak luput dari sengatan bisa orang-orang yang jahil dan para pengikut hawa nafsu pada setiap masa. Mereka senantiasa menebarkan berbagai macam makar yang mereka persiapkan untuk menentang sunnah dan para penegaknya, serta memancangkan bendera permusuhan dan membiuskan hawa kedustaan.
Tidaklah kita dapati di zaman ini kelompok yang lebih keras penentangannya serta lebih besar kedustaannya dari mereka yang berusaha menjegal para penegak sunnah dengan tuduhan: kaku, kasar, memecah-belah umat, dungu, jumud dan lain-lain.
Saudaraku semoga Allah merahmati kita- tuduhan yang dilontarkan oleh mereka yang menyatakan bahwa para penegak sunnah adalah orang-orang kaku dan keras sangatlah tidak berdasar. Apakah pengertian yang mereka maukan dengan istilah keras” dan “kaku”? Apakah mereka menganggap bahwa dakwah kepada tauhid adalah keras? Apakah mengajak kepada manusia untuk berpegang dengan sunnah dianggap ekstrim? Atau apakah memberantas kesyirikan dan kebid’ahan adalah kaku dan kasar? Jika ini yang mereka maksudkan, berarti mereka telah menuduh dakwah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam dan para nabi adalah ekstrim, kaku, kasar dan lain-lain.
Sesungguhnya yang dikatakan ekstrim, berlebih-lebihan atau keras adalah jika bermuara pada dua arus sebagai berikut:
1. Beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan peribadatan yang tidak pernah disyari’atkan oleh-Nya.
2. Berlebih-lebihan (ghuluw) dan berdalam-dalam mencari-cari yang tidak disyari’atkan dalam beragama (tanathu’).
Adapun mereka ahlus sunnah (para penegak sunnah), mereka tidaklah beribadah kepada Allah kecuali dengan apa-apa yang disebutkan dalam al-Qur’an dan hadits.
Bahkan mereka –alhamdulillah- jauh dari kebid’ahan dan perkara-perkara yang di ada-adakan. Karena mereka berilmu dan beramal sesuai dengan konsekuensi hadits Aisyah yang diriwayatka oleh Bukhari dan Muslim, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
Barangsiapa yang mengada-adakan dalam urusan kami ini yang tidak ada contohnya maka ia tertolak.
Dalam lafadz imam Muslim:
Barangsiapa yang beramal suatu amalan yang tidak ada perintah kami padanya, maka ia tertolak. (Muttafaq ‘alaihi)
Demikian pula dengan tuduhan mereka terhadap ahlus sunnah bahwa dakwah ahlus sunnah adalah dakwah yang mengajak pada perpecahan dan ikhtilaf (perselisihan), mencerai-beraikan barisan kaum muslimin dengan kecaman-kecamannya terhadap kelompok-kelompok lain.
Kita nyatakan kepada mereka “Jika yang kalian maukan adalah memecah antara haq dengan yang kebatilan, antara petunjuk dan kesesatan, maka kita jawab dengan tegas: “Ya”. Karena itulah misi ahlus sunnah wal jama’ah. Mereka, dengan dakwahnya yang senantiasa menyadarkan pada al-Qur’an dan sunnah dengan pemahaman salafus shalih menyebabkan terpisahnya haq dan kebatilan, sunnah dan kebid’ahan serta terpisahnya antara ahlus sunnah dengan ahlul bid’ah dan menyebabkan semakin jelasnya siapa yang berpegang dengan aqidah yang shahih dengan yang berpegang dengan aqidah yang rusak.
Inilah yang diistilahkan dalam al-Qur’an dengan al-furqan yakni pembeda antara haq dengan kebatilan. Hal ini tidak lain karena mereka menjalankan firman Allah:
Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar… (Ali Imran: 110)
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Tamiyah: “Seorang mukmin terhadap mukmin lainnya, seperti dua belah tangan yang saling membersihkan. Terkadang tidak hilang kotoran kecuali dengan sesuatu yang kasar, tetapi yang demikian agar tangan menjadi bersih dan lembut. Sehingga kekasaran tadi adalah terpuji dengan tujuan tersebut”. (Majmu’ Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, juz 28 hal. 53-54 melalui Irsyadul Bariyyah Ila syar’iyyatil intisa lis Salafiyah, hal. 56, Abu Abdussalam Hasan bin Qasim ar-Riimi)
Adapun jika yang dimaksud oleh mereka bahwa ahlus sunnah telah membikin perpecahan ummat dalam arti mengajak pada perpecahan dan perselisihan dikarenakan hawa nafsu dan kesesatan yang telah dilarang oleh syari’at, maka ini adalah sebuah kedustaan dan mengada-ada. Karena alhamdulilah ahlus sunnah berada di atas jalan rasulnya Shalallahu ‘alaihi wassalam dan para salafus shalih dari kalangan para shahabat dan tabi’in yang mereka mengajak pada persatuan di atas tauhid dan sunnah, di atas perinsip “La ilaha illallah” dan prinsip “Muhammadan Rasulullah”. Dengan demikian yang menyebabkan berpecahnya umat adalah mereka yang menarik kaum muslimin dari Tauhid ke dalam syirik dan dari Sunnah ke dalam bid’ah.
Karena kesyirikan dan kebid’ahan merupakan perkara yang diada-adakan oleh mereka sendiri, maka otomatis akan muncul berbagai macam bentuk kesyirikan dan kebid’ahan yang berbeda-beda dan saling berselisih, dan masing-masing bangga dengan apa yang mereka ada-adakan.
Dan janganlah kamu termasuk orang-orang musyrik, yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka. (ar-Ruum: 31-32)
Saudaraku, tuduhan-tuduhan tadi serta masih banyak lagi yang lainnya adalah makar yang mereka persiapkan guna melemahkan kecintaan hati kaum muslmin terhadap sunnah rasul. Apakah karena hasad dan dengki atau bisa jadi memang karena benci kepada agama dan sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam ini.
Bagi mereka kita katakan mengapa tidak kalian akui saja kalau kalian memang lemah dalam menerapkan sunnah-sunnah nabinya tanpa perlu memperolok-olok para pelaku sunnah, yang pada akhirnya hanya akan membuahkan celaan-celaan terhadap sunnah itu sendiri? –naudzu billah min dzalik.
Atau paling tidak kalian akui saja bahwa kalian cemburu kepada mereka yang telah berhasil menghidupkan sunnah, sedangkan kalian belum bisa menerapkannya karena kelemahan kalian. Dengan sikap seperti ini kalian tidak akan terjerumus ke dalam dosa yang lebih besar lagi dan lubang kekufuran disebabkan celaan kalian terhadap sunnah nabi. Dengan mengakui kelemahan kita yang belum bisa menerapkan beberapa sunnah akan membawa kita beristighfar dan meminta ampun kepada Allah serta berdoa dan harapan kepada Allah agar suatu saat bisa menerapkannya.
Sungguh tepat apa yang dikatakan oleh Syaikh Sulaiman bin Sahman: “Kalau setiap orang yang menghidupkan sunnah yag telah ditinggalkan umat dianggap sebagai orang yang membingungkan umat, niscaya sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam akan mati dan pintu ilmu akan tertutup serta akan muncul kerusakan-kerusakan yang tidak terhitung kecuali oleh Allah”. (Dinukil secara makna dari kitab Dlarurarul Ihtimam bis Sunan an-Nabawiyyah, hal. 84-85)
Syaikhul Islam pun berkata: “Boleh saja seseorang meninggalkan perkara-perkara yang mustahab (yang apabila dikerjakan mendapatkan pahala, dan jika ditinggalkan tidak mendapatkan dosa). Namun kita tidak boleh meninggalkan keyakinan kalau perkara itu adalah perkara sunnah yang dicintai dan dianjurkan. Karena meyakini dianjurkannya amalan tersebut adalah wajib, agar tidak hilang sedikitpun dari agama ini”. (Majmu’ Fatawa 4/436 dan lihat Daruratul Ihtimam, hal. 84-86)
Dengan ucapan-ucapan ulama di atas, kita mengetahui bahwa perkara sunnah -walaupun tidak sampai kepada wajib—tetap harus kita hormati dan muliakan. Bahkan walaupun kita tidak mengerjakannya, hati kita tetap harus meyakini kemuliaan amalan tersebut. Dengan hati yang dipenuhi kecintaan kepada amalan-amalan sunnah, maka ia akan menghormati pula orang-orang yang telah mendahuluinya dalam menghidupkan sunnah-sunnah tersebut.
Saudaraku yang kami hormati –barakallahu fiikum-, bisa jadi ada di antara kita yang membisikkan suara sumbang: “Mengapa kita harus mempersoalkan perkara-perkara yang tidak diwajibkan? Apakah kita akan mengerjakan semua perbuatan-perbuatan nabi?!” Wallahul musta’an.
Apakah dia tidak mengerti bahwa matinya sunnah –-meskipun pada perkara yang tidak diwajibkan—merupakan sebesar-besar musibah. Karena dengan matinya sunnah satu demi satu, Islam akan berkurang sedikit demi sedikit. Karena Islam tidak lain merupakan kumpulan sunnah-sunnah ajaran Rasulullah r.
Hal itu sebagaimana dikatakan oleh imam al-Barbahari: “Islam adalah sunnah dan sunnah adalah Islam”. (Syarhus Sunnah, Imam al-Barbahari).
Demikian pula Abdulah bin ad-Dailami berkata: “Sesungguhnya awal hilangnya agama adalah ditinggalkannya sunnah, Islam akan berkurang satu sunnah demi satu sunnah seperti putusnya tali satu kekuatan demi satu kekuatan”. (Lamu ad-Duuril Mantsur Minal Qaulil Ma’tsur, hal. 21)
Dengan meremehkan sunnah, tidak mengamalkannya, tidak membahas dan tidak mengajarkan amalan tersebut, maka generasi mendatang tidak lagi akan mengenalinya lagi. Hingga akhirnya akan muncul kebid’ahan menggantikannya. Jika hal ini berlangsung terus-menerus, dari tahun ke tahun dan dari satu generasi ke generasi berikutnya, maka akan hilanglah syariat ini.
Perhatikan apa yang telah dikatakan oleh Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu : “Tidaklah datang kepada manusia suatu masa, melainkan mereka membuat satu kebid’ahan dan mematikan padanya satu sunnah, hingga hiduplah kebid’ahan-kebid’ahan dan matilah sunnah-sunnah”. (Diriwayatkan oleh Ibnu Wadlah dalam Bida’ Wan Nahyu ‘anha, hal. 38-39).
Akhirnya kita mengingatkan kepada seluruh kaum muslimin untuk senantiasa berupaya menghidupkan ajaran nabinya, menerapkannya pada diri-diri kita, keluarga dan masyarakat kita. Kalau kita belum bisa mengamalkannya, janganlah hilang keyakinan kalau amalan tersebut adalah sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam yang mulia. Dan janganlah menjauhkan umat dari sunnah dengan berbagai macam alasan apapun yang dibuat-buat.
Wallahu a’lam.
(Sumber Bulletin Dakwah Manhaj Salaf Edisi: 14/Th. I tanggal 24 Dulqo’dah 1424 H/16 Januari 2004 M , judul asli “Jangan menjauhkan diri dari Sunnah”. Risalah Dakwah MANHAJ SALAF, Insya Allah terbit setiap hari Jum’at. Infaq Rp. 100,-/exp. Pesanan min. 50 exp di bayar di muka. Diterbitkan oleh Yayasan Dhiya’us Sunnah, Jl. Dukuh Semar Gg. Putat RT 06 RW 03, Cirebon. telp. (0231) 222185. Penanggung Jawab: Ustadz Muhammad Umar As-Sewed; Redaksi: Muhammad Sholehuddin, Dedi Supriyadi, Eri Ziyad; Sekretaris: Ahmad Fauzan; Sirkulasi: Arief Subekti, Agus Rudiyanto, Zaenal Arifin; Keuangan: Kusnendi. Pemesanan hubungi: Arif Subekti telp. (0231) 481215.)