do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none;

Kamis, 31 Oktober 2013

MAKALAH KORUPSI


BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
`      Tindak perilaku korupsi akhir-akhir ramai di perbincangkan, baik di media massa maupun maupun media cetak. Tindak korupsi ini mayoritas dilakukan oleh para pejabat tinggi negara yang sesungguhnya dipercaya oleh masyarakat luas untuk memajukan kesejahteraan rakyat sekarang malah merugikan negara. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan bagi kelangsungan hidup rakyat yang dipimpin oleh para pejabat yang terbukti melekukan tindak korupsi. Maka dari itu, di sini kami akan membahas tentang korupsi di Indonesia dan upaya untuk memberantasnya.
2. Rumusan Masalah
Adapun beberapa rumusan masalah yang kami angkat adalah sebagai berikut :
a.  Apa yang dimaksud dengan korupsi ?
b. Gambaran umum tentang korupsi di Indonesia Dan Jenis – Jenis Korupsi ?
c.  Bagaimana persepsi masyarakat tentang korupsi ?
d. Bagaimana fenomena korupsi di Indonesia ?
e.  Kebijakan Pemerintah Dalam Pemberantasan Korupsi ?
f.  Peran Serta Pemerintah dalam Memberantas Korupsi
g.  Peran Serta Mayarakat Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia ?
h. Upaya – upaya yang harus di lakukan dalam pemberantasan korupsi di indonesia .?







3. Tujuan
Adapun tujuan dapi penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut :
a.  Mengetahui pengertian dari korupsi.
b. Mengetahui gambaran umum tentang korupsi Dan Jenis – Jenis Korupsi.
c.  Mengetahui persepsi masyarakat tentang korupsi.
d. Mengetahui fenomena korupsi di Indonesia.
e.  Mengetahui Kebijakan Pemerintah Dalam Pemberantasan Korupsi
f.  Mengetahui Peran Serta Pemerintah Dalam Memberantasan Korupsi
g.  Mengetahui peran serta Mayarakat Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi.
h. Mengetahui upaya yang dapat ditempuh dalam pemberantasan korupsi.



BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Korupsi
Arti harifiah adalah Kebusukan, keburukan, kebejatan, ke tidak jujuran, dapat di suap, Tidak bermoral, penyimpangan dari ke sucian.Menurut perspektif hukum, definisi korupsi di jelaskan dalam 13 pasal ( UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001 ) Merumuskan 30 bentuk / Jenis tindak pidana korupsi, yang di kelompokan SBB :
1.  Kerugian keuangan negara
2. Suap menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi
B. Gambaran umum Korupsi di Indonesia Dan Jenis - jenis Korupsi
Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 Prp 1960 yang diikuti dengan dilaksanakannya “Operasi Budhi” dan Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 228 Tahun 1967 yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung, belum membuahkan hasil nyata.
Pada era Orde Baru, muncul Undang-Undang Nomor3 Tahun 1971 dengan “Operasi Tertib”yang dilakukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), namun dengan kemajuan iptek, modus operandi korupsi semakin canggih dan rumit sehingga Undang-Undang tersebut gagal dilaksanakan. Selanjutnya dikeluarkan kembali Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Upaya-upaya hukum yang telah dilakukan pemerintah sebenarnya sudah cukup banyak dan sistematis. Namun korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat negara mengalami krisis politik, sosial, kepemimpinan, dan kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi.Gerakan reformasi yang menumbangkan rezim Orde Baru menuntut antara lain ditegakkannya supremasi hukum dan pemberantasan Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN). Tuntutan tersebut akhirnya dituangkan di dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 & Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penye-lenggaraan Negara yang Bersih & Bebas dari KKN.
   Jenis-Jenis Korupsi
Menurut UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada tiga puluh jenis tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak korupsi. Namun secara ringkas tindakan-tindakan itu bisa dikelompokkan menjadi:
1.    Kerugian keuntungan Negara
2.   Suap-menyuap (istilah lain : sogokan atau pelicin)
3.   Penggelapan dalam jabatan
4.   Pemerasan
5.   Perbuatan curang
6.   Benturan kepentingan dalam pengadaan
7.   Gratifikasi (istilah lain : pemberian hadiah).
C. Persepsi Mayarakat tentang Korupsi
Rakyat kecil yang tidak memiliki alat pemukul guna melakukan koreksi dan memberikan sanksi pada umumnya bersikap acuh tak acuh. Namun yang paling menyedihkan adalah sikap rakyat menjadi apatis dengan semakin meluasnya praktik-praktik korupsi oleh be-berapa oknum pejabat lokal, maupun nasional.
Kelompok mahasiswa sering menanggapi permasalahan korupsi dengan emosi dan de-monstrasi. Tema yang sering diangkat adalah “penguasa yang korup” dan “derita rakyat”. Mereka memberikan saran kepada pemerintah untuk bertindak tegas kepada para korup-tor. Hal ini cukup berhasil terutama saat gerakan reformasi tahun 1998. Mereka tidak puas terhadap perbuatan manipulatif dan koruptif para pejabat. Oleh karena itu, mereka ingin berpartisipasi dalam usaha rekonstruksi terhadap masyarakat dan sistem pemerin-tahan secara menyeluruh, mencita-citakan keadilan, persamaan dan kesejahteraan yang merata.
D. Fenomena Korupsi di Indonesia
Fenomena umum yang biasanya terjadi di negara berkembang, contohnya Indonesia, ialah:
1.    Proses modernisasi belum ditunjang oleh kemampuan sumber daya manusia pada lembaga-lembaga politik yang ada.
2.   Institusi-institusi politik yang ada masih lemah disebabkan oleh mudahnya “ok-num” lembaga tersebut dipengaruhi oleh kekuatan bisnis/ekonomi, sosial, keaga-maan, kedaerahan, kesukuan, dan profesi serta kekuatan asing lainnya.
3.   Selalu muncul kelompok sosial baru yang ingin berpolitik, namun sebenarnya banyak di antara mereka yang tidak mampu.
4.   Mereka hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan pribadinya dengan dalih “kepentingan rakyat”.
Sebagai akibatnya, terjadilah runtutan peristiwa sebagai berikut :
1.    Partai politik sering inkonsisten, artinya pendirian dan ideologinya sering beru-bah-ubah sesuai dengan kepentingan politik saat itu.
2.   Muncul pemimpin yang mengedepankan kepentingan pribadi daripada kepenting-an umum.
3.   Sebagai oknum pemimpin politik, partisipan dan kelompoknya berlomba-lomba mencari keuntungan materil dengan mengabaikan kebutuhan rakyat.
4.   Terjadi erosi loyalitas kepada negara karena menonjolkan pemupukan harta dan kekuasaan.Dimulailah pola tingkah para korup.
5.   Sumber kekuasaan dan ekonomi mulai terkonsentrasi pada beberapa kelompok kecil yang mengusainya saja. Derita dan kemiskinan tetap ada pada kelompok masyarakat besar (rakyat).
6.   Lembaga-lembaga politik digunakan sebagai dwi aliansi, yaitu sebagai sektor di bidang politik dan ekonomi-bisnis.
7.   Kesempatan korupsi lebih meningkat seiring dengan semakin meningkatnya ja-batan dan hirarki politik kekuasaan.
E. Kebijakan Pemerintah Dalam Pemberantasan Korupsi
Mewujudkan keseriusan pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, Telah di keluarkan berbagai kebijakan. Di awali dengan penetapan anti korupsi sedunia oleh PBB pada tanggal 9 Desember 2004, Presiden susilo Budiyono telah mengeluarkan instruksi Presiden Nomor 5tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, yang menginstruksikan secara khusus Kepada Jaksa Agung Dan kapolri:
1.    Mengoptimalkan upaya – upaya penyidikan/Penuntutan terhadap tindak pidana korupsi untuk menghukum pelaku dan menelamatkan uang negara.
2.   Mencegan & memberikan sanksi tegas terhadap penyalah gunaan wewenang yg di lakukan oleh jaksa (Penuntut Umum)/ Anggota polri dalam rangka penegakan hukum.
3.   Meningkatkan Kerjasama antara kejaksaan dgn kepolisian Negara RI, selain denagan BPKP,PPATK,dan intitusi Negara yang terkait denagn upaya penegakan hukum dan pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi
Kebijakan selanjutnya adalah menetapkan Rencana aksi nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) 2004-2009. Langkah – langkah pencegahan dalam RAN-PK di prioritaskan pada :
1.    Mendesain ulang layanan publik .
2.   Memperkuat transparasi, pengawasan, dan sanksi pada kegiatan pemerintah yg berhubungan Ekonomi dan sumber daya manusia.
3.   Meningkatkan pemberdayaan pangkat – pangkat pendukung dalam pencegahan korupsi.
F. Peran Serta Pemerintah Dalam Memberantas Korupsi
Partisipasi dan dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawali upaya-upaya pemerintah melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain.
KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberan-tas korupsi, merupakan komisi independen yang diharapkan mampu menjadi “martir” bagi para pelaku tindak KKN.

Adapun agenda KPK adalah sebagai berikut :
1.    Membangun kultur yang mendukung pemberantasan korupsi.
2.   Mendorong pemerintah melakukan reformasi public sector dengan mewujudkan good governance.
3.   Membangun kepercayaan masyarakat.
4.   Mewujudkan keberhasilan penindakan terhadap pelaku korupsi besar.
5.   Memacu aparat hukum lain untuk memberantas korupsi.
G. Peran Serta Mayarakat Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia
Bentuk – bentuk peran serta mayarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi menurut UU No. 31 tahun 1999 antara lain adalah SBB :
1.    Hak Mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi
2.   Hak untuk memperoleh layanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah tindak pidana korupsi kepada penegak hukum
3.   Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kpada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi
4.   Hak memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yg di berikan kepada penegak hukum waktu paling lama 30 hari
5.   Hak untuk memperoleh perlindungan hukum
6.   Penghargaan pemerintah kepada mayarakat

H. Upaya yang Dapat Ditempuh dalam Pemberantasan Korupsi
Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indone-sia, antara lain sebagai berikut :
a.   Upaya pencegahan (preventif).
b.   Upaya penindakan (kuratif).
c.   Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.
d.   Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
1. Upaya Pencegahan (Preventif)
a.   Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.
b.   Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
c.   Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang tinggi.
d.   Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
e.   Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
f.   Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.
g.   Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
h.   Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan mela-lui penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.


2. Upaya Penindakan (Kuratif)
Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan dibe-rikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK :
a.   Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004).
b.   Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melekukan pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
c.   Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004).
d.   Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuang-an negara Rp 10 milyar lebih (2004).
e.   Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitaspreshipment dan placement deposito dari BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004).
f.   Kasus korupsi dan penyuapan anggota KPU kepada tim audit BPK (2005).
g.   Kasus penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta (2005).
h.   Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo.
i.     Menetapkan seorang bupati di Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bandara Loa Kolu yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 15,9 miliar (2004).
j.    Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005).
3. Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa
a.   Memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik.
b.   Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
c.   Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional.
d.   Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan peme-rintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.
e.   Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.
4. Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat):
a.   Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah organisasi non-pemerintah yang meng-awasi dan melaporkan kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi me-lalui usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi. ICW la-hir di Jakarta pd tgl 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang meng-hendaki pemerintahan pasca-Soeharto yg bebas korupsi.
b.   Transparency International (TI) adalah organisasi internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik dan didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba se-karang menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang demokratik. Publikasi tahunan oleh TI yang terkenal adalah Laporan Korupsi Global. Survei TI Indonesia yang membentuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK) In-donesia 2004 menyatakan bahwa Jakarta sebagai kota terkorup di Indonesia, disu-sul Surabaya, Medan, Semarang dan Batam. Sedangkan survei TI pada 2005, In-donesia berada di posisi keenam negara terkorup di dunia. IPK Indonesia adalah 2,2 sejajar dengan Azerbaijan, Kamerun, Etiopia, Irak, Libya dan Usbekistan, ser-ta hanya lebih baik dari Kongo, Kenya, Pakistan, Paraguay, Somalia, Sudan, Angola, Nigeria, Haiti & Myanmar. Sedangkan Islandia adalah negara terbebas dari korupsi.





BAB III
PENUTUP

Dari teori yang telah kami sajikan, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
korupsi merupakan tindakan buruk yang dilakukan oleh aparatur birokrasi serta orang-orang yang berkompeten dengan birokrasi. Korupsi dapat bersumber dari kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem politik dan sistem administrasi negara dengan birokrasi sebagai prangkat pokoknya.
Keburukan hukum merupakan penyebab lain meluasnya korupsi. Seperti halnya delik-delik hukum yang lain, delik hukum yang menyangkut korupsi di Indonesia masih begitu rentan terhadap upaya pejabat-pejabat tertentu untuk membelokkan hukum menurut kepentingannya. Dalam realita di lapangan, banyak kasus untuk menangani tindak pidana korupsi yang sudah diperkarakan bahkan terdakwapun sudah divonis oleh hakim, tetapi selalu bebas dari hukuman. Itulah sebabnya kalau hukuman yang diterapkan tidak drastis, upaya pemberantasan korupsi dapat dipastikan gagal.
Meski demikian, pemberantasan korupsi jangan menajadi “jalan tak ada ujung”, melainkan “jalan itu harus lebih dekat ke ujung tujuan”. Upaya-upaya untuk mengatasi persoalan korupsi dapat ditinjau dari struktur atau sistem sosial, dari segi yuridis, maupun segi etika atau akhlak manusia.









DAFTAR PUSTAKA

Ä       Gie. 2002. Pemberantasan Korupsi Untuk Meraih Kemandirian, Kemakmuran, Kesejahteraan dan Keadilan.
Ä       Mochtar. 2009. “Efek Treadmill” Pemberantasan Korupsi : Kompas
Ä       UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ä       Strategi pencegahan & penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi (Chaerudin,SH.,MH. Syafudin Ahmad Dinar,SH.,MH. Syarif Fadillah,SH.,MH.)
Ä       Modus Operandi Pelanggaran Keppres No. 80 tahun 2003 dari Perspektif KPK
Ä      (http://nurulsolikha.blogspot.com/2011/03/upaya-pemberantasan-korupsi-di.html ) Budiyanto, Drs. MM. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X. Jakarta: Erlangga
Ä       Drs.Joko Budi santoso. Pendidikan kewarganegaraan untuk SMK Kelas X

MAKALAH TENTANG BIROKRASI

BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Birokrasi
secara etimologi
birokrasi yang dalam bahasa inggris disebut bureaucracy berasal dari dua kata yaitu “bureau” yang artinya meja dan “ cratein” berarti kekuasaan .jadi maksudnya kekuasaan yang berada pada orang-orang yang dibelakang meja. Sedang kan menurut kamus besar bahasa Indonesia  kata “birokrasi “ artinya sistem pemerintahan yang di jalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan , cara bekerja atau susunan pekerjaan yang serba lamban serta menurut tata aturan yang banyak liku – likunya.
Definisi Birokrasi Menurut Para Ahli
 Menurut  Pryudi Atmosudirdjo dalam Harbani Pasolong(2007: 67) mengemukakan bahwa birokrasi mempunyai tiga arti yaitu (1) birokrasi sebagai suatu tipe organisasi tertentu , (2)birokrasi sebagai system  (3)birokrasi sebagai jiwa kerja
B. Teori birokrasi
Budi Setiono dalam Harbani Pasolong ( 2007:74 ) ,membagi empat teori birokrasi yaitu :
1.Teori Rasional Administrative Model(RAM)
Dikemukakan oleh weber yang menyatakan bahwa birokrasi yang ideal ialah birokrasi yang berdasarkan pada system peraturan yang rasional sebagai organisasi social yang diandalkan ,terukur dan dapat diprediksikan dan efisien.
2. Teori Power Blok Model (PBM)
Teori yang berdasarkan pemikiran bahwa birokrasi merupakan alat penghalang atau blok rakyat  dalam melaksanakan kekuasaan.
3.Teori Bureaucrati Oversupply Model (BOM)
Yaitu teori berbasis pada pemikiran ideology liberalism yang muncul pada tahun 1970-an ,oleh William niskanen dalam buku representative government(1971),sebagai respon terhadap teori birorasi weber maupun teori marx,. Teori ini juga banyak pembahasan ahli politik seperti konsep reinventing government ,new public management , public  choise teory,managerialism, teori ini menuntut agar kapasitas birokrasi dikurangi dan peran yang selama ini dilakukan hendaknya di delegasikan kepada sector swasta ( privat sector) dan mekanisme pasar.
4. Teori New Public Service(NPS)
Teori NPS memandang  bahwa birokrasi adalah alat rakyat dan harus tunduk pada kepada apapun suara rakyat ,sepanjang suara itu rasioanal dan legimate secara normative dan konstitusional sebab birokrasi menjalankan tugas sebagai pelayan public.
C.Konsep Birokrasi  Model Max Weber
Max Weber adalah seorang sosiolog besar asal Jerman yang pemikirannya tentang birokrasi telah menjadi sangat klasik dalam literatur akademis,Weber menggunakan istilah birokratisasi untuk menjelaskan semakin luasnya penerapan prinsip-prinsip birokrasi dalam berbagai organisasi dan institusi modern.
 Menurut Weber  dalam Miftah Thoha ( 2010 : 17-18 ), tipe ideal birokrasi yang rasional itu dilakukan dalam cara-cara sebagai berikut:
1.                  Individu pejabat secara personal bebas, akan tetapi dibatasi oleh jabatannya manakala ia menjalankan tugas-tugas atau kepentingan individual dalam jabat­annya. Pejabat tidak bebas menggunakan jabatannya untuk keperluan dan kepentingan pribadinya ter­masuk keluarganya.
2.                  Jabatan-jabatan itu disusun dalam tingkatan hierarki dari atas ke bawah dan ke samping. Konsekuensinya ada jabatan atasan dan bawahan, dan ada pula yang menyandang kekuasaan lebih besar dan ada yang lebih kecil.
3.                  Tugas dan fungsi masing-masing jabatan dalam hierarki itu secara spesifik berbeda satu sama lainnya.
4.                  Setiap pejabat mempunyai kontrak jabatan yang harus dijalankan. Uraian tugas (job description) masing­masing pejabat merupakan domain yang menjadi wewenang dan tanggung jawab yang harus dijalankan sesuai dengan kontrak.
5.                  Setiap pejabat diseleksi atas dasar kualifikasi profe­sionalitasnya, idealnya hal tersebut dilakukan melalui ujian yang kompetitif.
6.                   Setiap pejabat mempunyai gaji termasuk hak untuk menerima pensiun sesuai dengan tingkatan hierarki jabatan yang disandangnya. Setiap pejabat bisa me­mutuskan untuk keluar dari pekerjaannya dan jabat­annya sesuai dengan keinginannya dan kontraknya bisa diakhiri dalam keadaan tertentu.
7.                  Terdapat struktur pengembangan karier yang jelas dengan promosi berdasarkan senioritas dan merit sesuai dengan pertimbangan yang objektif.
8.                  Setiap pejabat sama sekali tidak dibenarkan menja­lankan jabatannya dan resourcesinstansinya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
9.                  Setiap pejabat berada di bawah pengendalian dan peng­awasan suatu sistem yang dijalankan secara disiplin.
Weber dalam Harbani Pasolong ( 2007 : 72 ), menyusun karakteristik birokrasi menjadi 7, sebagai berikut:
1.      Spesialisasi pekerjaan , yaitu semua pekerjaan dilakukan dalam kesederhanaan,rutinitas ,dan mendefinisikan tugas dengan baik.
2.      Hierarki kewenangan yang jelas, yaitu sebuah struktur multi tingkat yang formal,dengan posisi hierarki atau jabatan, yang memastikan bahwa setiap jabatan yang lebih rendah berada dibawah supervise dan control dari yang lebih tinggi.
3.      Formalisasi yang tinggi , yaitu semua anggota organisasi diseleksi dalam basis kualifikasi yang didimonstrasikan dengan pelatiah, pendidikan, atau latihan formal.
4.      Pengambilan keputusan mengenai penempatan pegawai yang didasrkan atas kemampuan, yaitu pengambilan keputusan tentang seleksi dan promosi didasarkan atas kualifikasi teknik ,kemampuan dan prestasi para calon.
5.      Bersifat tidak pribadi ( impersonalitas ), yaitu sanksi – sanksi diterapak secara seragam dan tanpa perasaan pribadi untuk menghindari keterlibatan denga kepribadian individual dan preferensi pribadi para anggota.
6.      Jejak karier bagi para pegawai, yaitu para pegawai diharapkan mengejar karier dalam organisasi. Sebagai imbalan atas komitmen terhadap karier tersebut, para pegawai mempunyai masa jabatan, artinya mereka akan dipertahankan meskipun mereka kehabisan tenaga atau jika kepandaiannya tidak terpakai lagi.
7.      Kehidupan organisasi yang dipisahkan dengan jelas dari kehidupan pribadi , yaitu pejabat tidak bebas menggunakan jabatan nya untuk keperluan pribadinya termasuk keluarganya.
Konsep birokrasi weber dalam R Soegiatno Tjakranegara (1992:8) dapat dirangkum kan didalam jenis definisi ini : dengan birokrasi yang dimaksud adalah suatu badan administrative tentang pejabat yang diangkat.
1.Pejabat memiliki ciri yang membedakannya dengan pekerja : ialah memilki otoritas . sesuai dengan teori nya bahwa keyakinan dalam legitimasi adalah dasar bagi semua system otoritas. Ia mulai dengan mengemukakan lima keyakinan yang berkaitan padanya otoritas yang sah tergantung pada:
1.      Bahwa denagn ditegakkan nya peraturan (kode) yang sah maka dapat menuntut kepatuhan daripada anggota organisasi tersebut.
2.      Bahwa hokum merupakan suatu system aturan- aturan abstrak yang diterapkan pada kasus – kasus tertentu,sedangkan administrasi mengurus kepentingan- kepentingan organisasiyang ada batas- batas hokum.
3.      Bahwa manusia yang menjalankan otoritas juga mematuhi tatanan impersonal tersebut.
4.      Bahwa qua memberi(anggota yang taat)yang benar- benar mematuhi hokum.
5.      Bahwa kepatuhan itu seharusnya tidak kepada person yang menjaminnya untuk menduduki jabatan itu.
2. berdasarkan konsepsi legitimasi ini Weber dalam harbani pasolong(2007:71) menyusun delapan proposisi tentang penyusunan system otorita  legal, yaitu:
1)    Tugas-tugas pejabat diorganisir atas dasar aturan yang berkesinambungan; 
2)    Tugas-tugas tersebut dibagi atas bidang-bidang yang berbeda sesuai dengan fungsi-fungsinya, yang masing-masing dilengkapi dengan syarat otoritas dan sanksi-sanksi; 
3)    Jabatan-jabatan tersusun secara hirarkis, yang disertai dengan rincian hak-hak kontrol dan pengaduan (complaint); 
4)    Aturan-aturan yang sesuai dengan pekerjaan diarahkan baik secara teknis maupun secara legal. Dalam kedua kasus tersebut, manusia yang terlatih menjadi diperlukan; 
5)    Anggota sebagai sumber daya organisasi berbeda dengan anggota sebagai individu pribadi; 
6)    Pemegang jabatan tidaklah sama dengan jabatannya; 
7)    Administrasi didasarkan pada dokumen-dokumen tertulis dan hal ini cenderung menjadikan kantor (biro) sebagai pusat organisasi modern; dan 
8)    Sistem-sistem otoritas legal dapat mengambil banyak bentuk, tetapi dilihat pada bentuk aslinya, sistem tersebut tetap berada dalam suatu staf administrasi birokratik. 
Selanjutnya, Weber dalam R. soegijatno tjakranegara (1992:8-10)melanjutkan ke sisi pekerja (staf) di organisasi yang legal-rasional. Bagi Weber, kedudukan staf di sebuah organisasi legal-rasional adalah sebagai berikut:

1.      para anggota staf bersifat bebas secara pribadi, dalam arti hanya menjalankan tugas-tugas impersonal sesuai dengan jabatan mereka; 
2.      terdapat hirarki jabatan yang jelas; 
3.      fungsi-fungsi jabatan ditentukan secara tegas; 
4.      para pejabat diangkat berdasarkan suatu kontrak; 
5.      para pejabat dipilih berdasarkan kualifikasi profesional, idealnya didasarkan pada suatu diploma (ijazah) yang diperoleh melalui ujian; 
6.      para pejabat memiliki gaji dan biasanya juga dilengkapi hak-hak pensiun. Gaji bersifat berjenjang menurut kedudukan dalam hirarki. Pejabat dapat selalu menempati posnya, dan dalam keadaan-keadaan tertentu, pejabat juga dapat diberhentikan; 
7.      pos jabatan adalah lapangan kerja yang pokok bagi para pejabat; 
8.      suatu struktur karir dn promosi dimungkinkan atas dasar senioritas dan keahlian (merit) serta menurut pertimbangan keunggulan (superior); 
9.      pejabat sangat mungkin tidak sesuai dengan pos jabatannya maupun dengan sumber-sumber yang tersedia di pos terbut, dan; 
10.  pejabat tunduk pada sistem disiplin dan kontrol yang seragam. 

Weber juga menyatakan, birokrasi itu sistem kekuasaan, di mana pemimpin (superordinat) mempraktekkan kontrol atas bawahan (subordinat). Sistem birokrasi menekankan pada aspek “disiplin.” Sebab itu, Weber juga memasukkan birokrasi sebagai sistem legal-rasional. Legal oleh sebab tunduk pada aturan-aturan tertulis dan dapat disimak oleh siapa pun juga. Rasional artinya dapat dipahami, dipelajari, dan jelas penjelasan sebab-akibatnya.
Khususnya, Weber memperhatikan fenomena kontrol superordinat atas subordinat. Kontrol ini, jika tidak dilakukan pembatasan, berakibat pada akumulasi kekuatan absolut di tangan superordinat. Akibatnya, organisasi tidak lagi berjalan secara rasional melainkan sesuai keinginan pemimpin belaka. Bagi Weber, perlu dilakukan pembatasan atas setiap kekuasaan yang ada di dalam birokrasi, yang meliputi point-point berikut:

1.      Kolegialitas. Kolegialitas adalah suatu prinsip pelibatan orang lain dalam pengambilan suatu keputusan.
2.      Pemisahan Kekuasaan. Pemisahan kekuasaan berarti pembagian tanggung jawab terhadap fungsi yang sama antara dua badan atau lebih. Misalnya, untuk menyepakati anggaran negara, perlu keputusan bersama antara badan DPR dan Presiden. Pemisahan kekuasaan, menurut Weber, tidaklah stabil tetapi dapat membatasi akumulasi kekuasaan. 
3.      Administrasi Amatir. Administrasi amatir dibutuhkan tatkala pemerintah tidak mampu membayar orang-orang untuk mengerjakan tugas birokrasi
4.      Demokrasi Langsung. Demokrasi langsung berguna dalam membuat orang bertanggung jawab kepada suatu majelis. Misalnya, Gubernur Bank Indonesia, meski merupakan prerogatif Presiden guna mengangkatnya, terlebih dahulu harus di-fit and proper-test oleh DPR. Ini berguna agar Gubernur BI yang diangkat merasa bertanggung jawab kepada rakyat secara keseluruhan. 
5.      Representasi. Representasi didasarkan pengertian seorang pejabat yang diangkat mewakili para pemilihnya. Dalam kinerja birokrasi, partai-partai politik dapat diandalkan dalam mengawasi kinerja pejabat dan staf birokrasi. Ini akibat pengertian tak langsung bahwa anggota DPR dari partai politik mewakili rakyat pemilih mereka. 

Hingga kini, pengertian orang mengenai birokrasi sangat dipengaruhi oleh pandangan-pandangan Max Weber di atas. Dengan modifikasi dan penolakan di sana-sini atas pandangan Weber, analisis birokrasi mereka lakukan.

Secara rinci Weber menjelaskan bahwa birokrasi mempunyai 15 karakteristik ideal, yaitu: 1) kekuasaan dimiliki oleh jabatan dan bukan pemegang jabatan; 2) otoritas ditetapkan melalui aturan-aturan organisasi; 3) tindakan organisasi bersifat impersonal, melibatkan eksekusi atas kebijakan publik; 4) tindakan organisasi dikerangkai oleh sistem pengetahuan yang disipliner; 5) aturan dikodifikasi secara formal; 6) aturan preseden dan abstrak menjadi standar bagi tindakan organisasi; 7) spesialisasi; 8) batasan yang tegas antara tindakan birokratis dengan tindakan partikular menentukan legitimasi dari tindakan; 9) pemisahan fungsional dari tugas-tugas yang diikuti oleh struktur otoritas formal; 10) kekuasaan yang didelegasikan via hierarki; 11) delegasi kekuasaan diekspresikan dalam istilah tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang ditetapkan melalui kontrak; 12) kualitas yang dibutuhkan untuk mengisi posisi diukur dengan pengakuan kredensial formal (ijazah, sertifikat, dsb); 13) struktur karir dan promosi, baik atas dasar senioritas maupun prestasi; 14) posisi yang berbeda dalam hierarki akan menerima pembayaran yang berbeda; dan 15) sentralisasi koordinasi, komunikasi, dan control.
Konsep Birokrasi Martin Albrow
Martin Albrow adalah sosiolog dari Inggris. Ia banyak menulis seputar pandangan para ahli seputar konsep birokrasi Weber. Akhirnya, ia sendiri mengajukan beberapa konsepsinya seputar birokrasi.
Martin             albrow dalam Miftah Thoha (hal87-92) membagi 7 cara pandang mengenai birokrasi. Ketujuh cara pandang ini dipergunakan sebagai pisau analisa guna menganalisis fenomena birokrasi yang banyak dipraktekkan di era modern. Ketujuh konsepsi birokrasi Albrow adalah :
1. Birokrasi sebagai Organisasi Rasional
Birokrasi dapat dikatakan sebagai organisasi yang memaksimumkan efisiensi dalam administrasi tujuan utamanya menjaga stabilitas dan efisiensi dalam organisasi-organisasi yang besar dan kompleks. Birokrasi juga mengacu pada susunan kegiatan yang rasional yang diarahkan untuk pencapaian tujuan-tujuan organisasi. Albrow memaksudkan birokrasi sebagai “organisasi yang di dalamnya manusia menerapkan kriteria rasionalitas terhadap tindakan mereka.”
2. Birokrasi sebagai Inefesiensi Organisasi
Birokrasi terlalu percaya kepada preseden (aturan yang dibuat sebelumnya), kurang inisiatif, penundaan (lamban dalam berbagai urusan), berkembangbiaknya formulir (terlalu banyak formalitas), duplikasi usaha, dan departementalisme. Birokrasi juga merupakan organisasi yang tidak dapat memperbaiki perilakunya dengan cara belajar dari kesalahannya. Aturan-aturan di dalam birokrasi cenderung dipakai para anggotanya untuk kepentingan diri sendiri.
3. Birokrasi sebagai kekuasaan yang dijalankan oleh pejabat.
Birokrasi merupakan pelaksanaan kekuasaan oleh para administrator yang profesional. Atau, birokrasi merupakan pemerintahan oleh para pejabat. Dalam pengertian ini, pejabat memiliki kekuasaan untuk mengatur dan melakukan sesuatu. Juga, seringkali dikatakan birokrasi adalah kekuasaan para elit pejabat. 
4. Birokrasi sebagai administrasi negara (publik)
Birokrasi merupakan komponen sistem politik, baik administrasi pemerintahan sipil ataupun publik. Ia mencakup semua pegawai pemerintah. Birokrasi merupakan sistem administrasi, yaitu struktur yang mengalokasikan barang dan jasa dalam suatu pemerintahan. Lewat birokrasi, kebijakan-kebijakan negara diimplementasikan. 
5. Birokrasi sebagai administrasi yang dijalankan pejabat.
Birokrasi dianggap sebagai sebuah struktur (badan). Di struktur itu, staf-staf administrasi yang menjalankan otoritas keseharian menjadi bagian penting. Staf-staf itu terdiri dari orang-orang yang diangkat. Mereka inilah yang disebut birokrasai-birokrasi. Fungsi dari orang-orang itu disebut sebagai administrasi.
6. Birokrasi sebagai suatu organisasi
Birokrasi merupakan suatu bentuk organisasi berskala besar, formal, dan modern. Suatu organisasi dapat disebut birokrasi atau bukan mengikut pada ciri-ciri yang sudah disebut.
7. Birokrasi sebagai masyarakat modern
A.    Birokrasi sebagai masyarakat modern, mengacu pada suatu kondisi di mana masyarakat tunduk kepada aturan-aturan yang diselenggarakan oleh birokrasi. Untuk itu, tidak dibedakan antara birokrasi perusahaan swasta besar ataupun birokrasi negara. Selama masyarakat tunduk kepada aturan-aturan yang ada di dua tipe birokrasi tersebut, maka dikatakan bahwa masyarakat tersebut dikatakan modern.
Konsep Birokrasi  Model David Osborn dan Peter Plastrik
Reinventing Government
Sebelum membahas lebih dalam topik reinventing government, terlebih dahulu kita meninjau pengertian dari reinventing. Menurut David Osborne dan Peter Plastrik (1997) dalam bukunya “Memangkas Birokrasi”, Reinventing Government adalah “transformasi system dan organisasi pemerintah secara fundamental guna menciptakan peningkatan dramatis dalam efektifitas, efesiensi, dan kemampuan mereka untuk melakukan inovasi. Transformasi ini dicapai dengan mengubah tujuan, system insentif, pertanggungjawaban, struktur kekuasaan dan budaya system dan organisasi pemerintahan”. Pembaharuan adalah dengan penggantian system yang birokratis menjadi system yang bersifat wirausaha. Pembaharuan dengan kata lain membuat pemerintah siap untuk menghadapi tantangan-tantangan dalam hal pelayanan terhadap masyarakat, menciptakan organisasi-organisasi yang mam pu memperbaiki efektifitas dan efisiensi pada saat sekarang dan di masa yang akan datang.
Osborn dalam buku memangkas birokrasi  (2000:322)mengemukakan Prinsip-prinsip Reinventing Government ,yaitu :
1.      Pemerintahan katalis
Pemerintahan yang memisahkan fungsi pemerintah sebagai pengarah ( membuat kebijakan ,peraturan,undang-undang) dengan fungsi pelaksana(penyampai jasa dan penegakan). Kemudian pemerintah menggunakan metode kontrak ,voucher hadiah ,insentif pajak dan sebagainya untuk membantu organisasi public untuk mencapai tujuan .
2.      Pemerintah adalah Milik Masyarakat
Mengalihkan wewenang control yang dimiliki pemerintah kepada masyarakat dengan memberdayakan masyarakat sehingga mampu mengontrol pelayanan yang dilakukan birokrasi .
3.      Pemerintah yang kompetitif
Pemerintaha kompetitif mensyaratkan persaingan diantara penyampai jasa atau pelayanan untuk bersaing berdasarkan kinerja dan harga.mereka memahami bahwa kompetisi adalah kekuatan fundamental untuk memaksa badan pemerintah untuk melakukan perbaikan.

4.      Pemerintah berorientasi pada Misi
Pemerintah yang berorientasai misi melakukan deregulasi internal ,menghapus banyak peraturan internal dan secara radikal menyederhanakan system administrative, seperti anggaran ,kepegawaian dan pengadaan. Mereka mensyaratkan setiap badan pemerintah untuk mendapatkan misi yang jelas ,kemudian member kebebasan kepada manajer untuk menemukan cara terbaik mewujudkan misi tersebut dalam batas – batas legal.
5.      Pemerintah berorientasi pada hasil
Pemerintah yang result oriented mengubah focus dari input( kepatuhan pada peraturan dan membelanjakan anggaran sesuai dengan ketetapan ) menjadi akuntabilitas pada keluaran atau hasil .mereka mengukur kinerja badan public,menetapkan target ,memberi imbalan kepada badan – badan yang mencapai atau melebihi target dan menggunakan anggaran untuk mengungkapakan tingkat kinerja yang diharapkan dalam besarnya anggaran.
6.      Pemerintah berorientasi pada pelanggan
Pemerintah yang berorintasi pada pelanggan memperlakukan masyarakat sebagai pelanggan yang harus diberi pelayanan  dengan melakukan survey pelanggan,menetapkan standar pelayanan, ,memberi jaminan dan sebagainya. Pemerintah meredesain organisasinya untuk menyampaikan nilai maksimum kepada pelanggan.
7.      Pemerintah wirausaha
Pemerintah berusaha memfokuskan energinya bukan sekedar untuk menghabiskan anggaran ,tetapi juga menghasilkan uang .pemerintah meminta masyarakat yang dilayani untuk membayar menuntut return on investment . mereka memamfaatkan insentif seperti dana usaha ,dana inovasi untuk mendorong para pimpinan badan pemerintah untuk berpikir mendapatkan dana operasional.
8.      Pemerintah antisipatif
Pemerintah yang antisipatif adalah pemerintah yang berpikir kedepan . mereka mencoba mencegah timbulnya masalah dari pada memberikan pelayanan untuk menghilangkan masalah . mereka menggunakan perencanaan strategis , pemberian visi masa depan,dan berbagai metopde lain untuk melihat masa depan.

9.      Pemerintahan desentralisasi
Pemerintah desentralisasi adalah pemerintah yang mendorong wewenang dari pusat pemerintahan melalui organisasi atau system,mendorong mereka yang lansung melakukan pelayanan atau pelaksana,untuk lebih berani membuat keputusan sendiri.
10.  Pemerintah berorientasi pada mekanisme pasar
Pemerintah yang berorientasi pada pasar sering memamfaatkan struktur pasar swasta untuk memecahkan masalah dari pada  menggunakan mekanisme administrative , seperti menyampaikan pelayanan atau perintah dan control dengan memamfaatkan peraturan . mereka menciptakan insentif keuangan , insentif pajak, pajak hijau, affluent fees. Dengan cara ini , organisasi swasta atau anggota masyarakat berprilaku yang mengarah pada pemecahan masalah sosial

Pembaharuan birokrasi “ banishing bureaucracy”
Ada lima strategi mewirausahakan birokrasi. Osborn dan plastrik(2000),Ssebagai berikut :
1)      Strategi inti , yaitu menata kembali secara jelas mengenai tujuan ,peran dan arah organisasi dengan pendekatan tujuan
2)      Strategi konsekuensi,yaitu mendorong persaingan sehat guna meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai melalui penerapan reward and punishment dengan memperhitungkan resiko ekonomi dan pemberian penghargaan dengan pendekatan persaingan terkendali, manajemen perusahaan, mananajemen kinerja.
3)      Strategi pelanggan yaitu memusatkan perhatian untuk bertanggung jawab kepada pelanggan dengan menggunakan pendekatan pilihan pelanggan,pilihan kompetitif, pemastian mutu pelanggan
4)      Strategi kekuasaan  yaitu kendali di alihkan pada lapisan organisasi paling bawah yaitu pelaksana atu masyarakat. Kendali organisasi dibentuk berdasarkan kepada visi dan misi yang telah ditetapkan ,dengan demikian terjadi proses pemberdayaan organisasi,pegawai dan masyarakat.
5)      Strategi budaya,yaitu merubah budaya kerja organisasi yang terdiri dari unsur – unsure kebiasaan,emosi dan psikology sehingga pandangan masyarakat terhadap organisasi public berubah.




D. Peran Birokrasi Dalam Pemerintahan Modern
Michael G. Roskin, et al. meneyebutkan bahwa sekurang-kurangnya ada 4 fungsi birokrasi di dalam suatu pemerintahan modern. Fungsi-fungsi tersebut adalah :
1. Administrasi
birokrasi Fungsi administrasi adalah mengimplementasikan undang-undang yang telah disusun oleh legislatif serta penafsiran atas UU tersebut oleh eksekutif.
2. Pelayanan
            Birokrasi fungsi pelayanan sesungguhnya diarahkan untuk melayani masyarakat atau kelompok-kelompok khusus.
3. Pengaturan (regulation)
Birokrasi Fungsi pengaturan yaitu dari suatu pemerintahan biasanya dirancang demi mengamankan kesejahteraan masyarakat.
4. Pengumpul Informasi (Information Gathering)
Birokrasi fungsi informasi yaitu menyediakan data-data dan Informasi sehubungan dengan kebijaksanaan yang  mengalami pelanggaran untuk keperluan membuat kebijakan-kebijakan baru .

E. Permasalahan Birokrasi Dan Reformasi Birokrasi Di Indonesia
1.Permasalahan Birokrasi
Efektivitas peraturan perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan di bidang aparatur negara yang masih tumpang tindih, inkonsisten, tidak jelas, multi tafsir, pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lain
Pola pikir (mind-set) dan budaya kerja (culture-set) 
Belum sepenuhnya mendukung birokrasi yang profesional serta benar-benar memiliki pola pikir yang melayani masyarakat dan pencapaian kinerja yang lebih baik
Penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas KKN dan akuntabel
Masih adanya praktek penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, serta belum mantapnya akuntabilitas kinerja pemerintah
Pelayanan Publik
Pelayanan publik belum dapat mengakomodasi kepentingan seluruh lapisan masyarakat, dan memenuhi hak-hak dasar warga negara/penduduk
SDM Aparatur
Manajemen sumber daya manusia aparatur yang belum dilaksanakan secara optimal untuk meningkatkan profesionalisme, kinerja pegawai dan organisasi

2. Reformasi Birokrasi
a. Pengertian Reformasi Birokrasi
Reformasi Birokrasi pada  dasarnya adalah proses menata-ulang, mengubah, memperbaiki, dan menyempurnakan birokrasi agar menjadi lebih baik (profesional, bersih, efisien, efektif, dan produktif).
Sumber: (Roadmap RB Kemenkes)
b. makna reformasi birokrasi
-Berkaitan dengan ribuan proses tumpang tindih (overlapping) antar fungsi-fungsi pemerintahan, melibatkan jutaan pegawai, dan menghabiskan anggaran yang tidak sedikit
-Menata ulang proses birokrasi dari tingkat tertinggi hingga terendah dan melakukan terobosan baru dengan langkah-langkah bertahap, konkret, realistis, sungguh-sungguh, berfikir di luar kebiasaan/rutinitas yang ada,  perubahan paradigma, dan dengan upaya luar biasa
-Merevisi dan membangun berbagai regulasi, memodernkan berbagai kebijakan dan praktek manajemen pemerintah pusat dan daerah, dan menyesuaikan tugas fungsi instansi pemerintah dengan paradigma dan peran baru

Reformasi Birokrasi Gelombang I (2007 – 2009)
Sifat:
Instansional
Sasaran:
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang  baik
Area perubahan:
•      Kelembagaan (organisasi)
•      Budaya Organisasi
•      Ketatalaksanaan
•      Regulasi – Deregulasi
•      SDM
Reformasi Birokrasi Gelombang II (2010 – 2014)
Sifat:
Nasional dan Instansional
Sasaran:
1.                  Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN
2.                  Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat
3.                  Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi
Area perubahan :
•      Organisasi
•      Tatalaksana
•      Peraturan Perundang-undangan
•      Sumber daya manusia aparatur
•      Pengawasan
•      Akuntabilitas
•      Pelayanan publik
•      Pola Pikir (mind set) dan Budaya Kerja (culture set) Aparatur

BAB III
PENUTUP
a.       Kesimpulan
            Birokrasi merupakan instrumen penting dalam masyarakat modern yang kehadirannya tak mungkin terelakkan. Eksistensi birokrasi ini sebagai konsekuensi logis dari tugas utama negara (pemerintahan) untuk menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat (social welfare). Negara dituntut terlibat dalam memproduksi barang dan jasa yang diperlukan oleh rakyatnya (public goods and services) baik secara langsung maupun tidak. Bahkan dalam keadaan tertentu negara yang memutuskan apa yang terbaik bagi rakyatnya. Untuk itu negara mernbangun sistem administrasi yang bertujuan untuk melayani kepentingan rakyatnya yang disebut dengan istilah birokrasi.

b.      Saran
Semoga dengan tersusun nya makalah ini dapat menambah pengetahuan tentang birokrasi modern  serta menjadi sumber referensi bagi pembacanya.penulis berharap agar adanya kajian – kajian  yang lebih mendalam lagi mengenai birokrasi mengingat birokrasi sangat berkaitan erat dalam pemerintahan yang modern.


DAFTAR PUSTAKA

Martin Albrow,2004  Birokrasi, Cet.3, wacana :Yogyakarta
,Osborn david dan plastrik peter,2000.memangkas birokrasi: lima strategi menuju pemerintahan wirausaha, PPM: Jakarta
Pasolong harbani,2007Teori Administrasi Publik, , alfabeta :bandung
www.slidefinder.net/b/birokrasi-kuliah-3-blog1/32514643
 Yunus Yasril dkk ,2006.pengantar ilmu administrasi Negara , unp press:Padang
Poltak sinambela ,lijan ,dkk.2006.reformasi pelayanan public: teori,kebijakan dan implementasi ,bumi aksara:jakarta


Tjakra Negara,R. Soegiatno. 1992. Hukum tata usaha dan birokrasi Negara.rineka cipta:jakarta