Mengenai hubungan
diantara tingkat-tingkat dalam pemerintahan harus dibedakan diantara :
a. Hubungan Vertikal (Pengawasan, Kontrol)
Pengawasan
dilaksanakan oleh badan-badan Pemerintah yang bertingkat lebih tinggi terhadap
badan-badan yang lebih rendah. Untuk pengawasan ada beberapa alasan, sbb:
1. Koordinasi: mencegah atau mencari penyelesaian konflik/perselisihan
kepentingan, misalnya diantara kotapraja-kotapraja.
2. Pengawasan Kebijaksanaan: disesuaikannya kebijaksanaan dari aparat
pemerintah yang lebih rendah terhadap yang lebih tinggi.
3. Pengawasan Kualitas: kontrol atas kebolehan dan kualitas teknis pengambilan
keputusan dan tindakan-tindakan aparat pemerintah yang lebih rendah.
4. Alasan-alasan Keuangan: peningkatan kebijaksanaan yang tepat dan seimbang
dari aparat pemerintah yang lebih rendah.
5. Perlindungan hak dan kepentingan warga: dalam situasi tertentu mungkin
diperlukan suatu perlindungan khusus utnuk kepentingan dari seorang warga.
Beberapa bentuk
pengawasan (kontrol):
1. Pengawasan Represif, yaitu pengawasan yang dilakukan kemudian.
2. Pengawasan Preventif, yaitu pengawasan yang dilakukan sebelumnya.
3. Pengawasan Positif.
4. Kewajiban untuk memberi tahu.
5. Konsultasi dan Perundingan
6. Hak Banding Administratif
7. Dinas-Dinas Pemerintah yang didekonsentrasi
8. Keuangan
9. Perencanaan
10. Pengangkatan untuk Kepentingan Pemerintah Pusat
Aturan-aturan
tentang pengawasan dalam Undang-Undang Tertulis, misalnya yang terwujud dalam
tuntutan bahwa suatu persetujuan hanya dapat ditolak dengan alasan-alasan
tertentu dalam yurisprudensi di negeri Belanda ditemukan asas-asas pemerintahan
yang baik yang tertulis. Asas-asas yang penting, sbb:
- Asas Legalitas (pelaksanaan pengawasan harus berdasarkan kewenangan menurut
UU)
- Asas Pengawasan Terbatas (pengawasan yang dibatasi pada sasaran yang telah
dijadikan pedoman pada waktu kewenangan itu diberikan)
- Asas Motivasi (pengawasan harus dapat mendukung keputusan yang diambil
berdasarkan pengawasan dan keputusan yang harus dimotivasi kepada masyarakat
luas)
- Beberapa asas tentang prosedur seperti asas kecermatan
- Asas Kepercayaan
b. Hubungan Horizontal (Kerjasama)
Banyak tugas
pemerintah hanya dapat dilaksanakan secara memuaskan melalui jalan kerjasama.
Ada beberapa negara yang dapat ditemukan adanya kemungkinan kerjasama yang
sifatnya hukum pubik diantara para pejabat instansi berdasarkan UU.
Undang-Undang ini terdiri dari tiga macam kerjasama, yaitu:
1. Fungsi yang dipusatkan
Beberapa wewenang
dari kotapraja yang ikut ambil bagian, diserahkan/dikuasakan pada salah satu
dari yang mengambil bagian, yaitu suatu kotapraja yang merupakan suatu
sentrum(pemusatan) yang besar.
2. Badan/Lembaga untuk Bersama
Lembaga ini hanya
memiliki wewenang untuk melaksanakan wewenang yang sifatnya hukum publik.
3. Badan Hukum Untuk Bersama
Suatu badan hukum
menurut undang-undang hukum perdata dengan adanya lembaga-lembaga yang bersifat
hukum pub
Sumber:http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2200992-hubungan-antara-tingkat-tingkat-dalam/#ixzz1yXlNTs00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar