Usaha kecil adalah usaha yang tidak memiliki tenaga kurang dari 20
pegawai dan tidak menggunakan mesin. sementara peraturan di Indonesia
mendefinisikan bahwa usaha kecil adalah usaha yang dimiliki perorangan,
tidak merupakan cabang, afiliasi perusahaan menengah atau besar, yang
mempunyai omzet kurang dari 2 M dalam setahun. Dan aset di luar tanah
dan gedung Rp 0 s.d. 200 juta rupiah.
Termasuk di dalamnya menurut penulis adalah usaha industri rumah tangga seperti usaha kerajinan monel, kerudung, kain tenun ikat troso dan ukiran-ukiran. untuk itu usaha kecil untuk mengembangkan usahanya, perlu berhubungan dengan lembaga keuangan untuk meningkatkan skala usaha dan omzetnya.
Seperti dengan Bank-bank syari'ah juga termasuk di dalamnya. Bahkan lembaga keuangan syari'ah menawarkan konsep pembiayaan yang menarik. Dengan skema bagi hasil sejauh pengamatan penulis memposisikan peminjam sebagai partner. di mana bank sebagai shoohibul mal (pemilik dana) dan peminjam sebagai (mudharib) penjalan usaha.
Termasuk di dalamnya menurut penulis adalah usaha industri rumah tangga seperti usaha kerajinan monel, kerudung, kain tenun ikat troso dan ukiran-ukiran. untuk itu usaha kecil untuk mengembangkan usahanya, perlu berhubungan dengan lembaga keuangan untuk meningkatkan skala usaha dan omzetnya.
Seperti dengan Bank-bank syari'ah juga termasuk di dalamnya. Bahkan lembaga keuangan syari'ah menawarkan konsep pembiayaan yang menarik. Dengan skema bagi hasil sejauh pengamatan penulis memposisikan peminjam sebagai partner. di mana bank sebagai shoohibul mal (pemilik dana) dan peminjam sebagai (mudharib) penjalan usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar