Anda sebaiknya memiliki badan resmi sebagai payung hukum atas bisnis yang hendak atau sedang dijalankan. Ada dua jenis badan usaha yang paling banyak dimiliki oleh pengusaha di Indonesia, yakni CV. Commanditaire Venootcshap atau CV (Perseroan Komanditer) berbeda dengan Perseroan Terbatas. CV berbentuk badan usaha, sedangkan PT berbentuk badan hukum.
Tempat pengurusannya berbeda. Pembuatan PT dilakukan di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dephumham), sedangkan pengurusan CV cukup di pengadilan negeri, ucap Ivone, konsultan pengurusan CV dan PT dari CV Tamasolusi, dikutip dari wartawirausaha.net.
Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan pendirinya. Sedangkan CV, kekayaan pendirinya tidak bisa dipisahkan dari kekayaan CV. PT mensyaratkan modal minimal sebesar Rp 50 juta yang harus disetor ke kas perseroan. Sedangkan CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. UKM banyak menggunakan CV untuk menjalankan roda usahanya.
Beberapa langkah yang harus diketahui untuk mendirikan CV adalah sebagai berikut:
1. AKTA PENDIRIAN CV
Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, persyaratannya:
Menyertakan fotokopi KTP pendirinya.
Prosesnya 1-2 hari kerja.
2. SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN.
Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan.
Persyaratan:
Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
Prosesnya 2 hari kerja setelah permohonan diajukan.
3. MEMBUAT NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
3. MEMBUAT NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak.
Persyaratan:
Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung
Buktsi pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
Lama proses 2-3 hari kerja
4. SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (SP-PKP).
4. SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (SP-PKP).
Permohonan SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
Persyaratan:
Lampiran bukti PPN atas sewa gedung, bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan/ sewa/kontrak tempat usaha.
Proses memakan 3-5 hari kerja setelah diajukan.
5. MENDAFTAR KE PENGADILAN NEGERI (PN).
5. MENDAFTAR KE PENGADILAN NEGERI (PN).
Permohonan diajukan ke bagian pendaftaran CV di PN setempat.
Persyaratan:
Melampirkam NPWP dan salinan akta pendirian CV
Proscsnya 1 hari kerja.
6. MENGURUS SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP).
6. MENGURUS SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP).
Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi.
Persyaratannya:
SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau Surat Ijin Gangguan)
Pas foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 34 (2 lcmbar) berwarna.
Proses untuk SIUP besar 30 hari, scdangkan SIUP menengah dan kecil, 14 hari.
7. TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP).
7. TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP).
Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/Kabupatcn domisili perusahaann. Lama proses pengerjaan 14 hari kerja. Keseluruhan biaya mendirikan CV bisa mencapai Rp 3,5 juta.
Dengan demikian, hasil atau berkas dokumen yang kita dapatkan meliputi:
Akta pendirian CV
Surat Keterangan Domisili Perusahaan,
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak),
Pengesahan Pengadilan,
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
TDP (Tanda Daftar Perusahaan). (bn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar