Pinjaman perbankan merupakan salah satu alternatif untuk membiayai bisnis Anda. Saat ini, banyak orang yang beranggapan bahwa berurusan dengan bank adalah hal yang rumit dan melelahkan. Sebetulnya, mendapatkan fasilitas kredit dari bank tak serumit yang dikira. Buktinya, banyak orang mendapatkannya. Kenapa Anda tak mencobanya?
Prinsipnya, bank hanya akan memberi kredit pada orang yang dipercaya. Oleh sebab itu, hal yang perlu Anda lakukan adalah meyakinkan pihak bank agar percaya pada Anda. Caranya? Penuhi semua persyaratan yang diminta.
Bank membagi penerima kredit dalam dua golongan, yakni debitur perorangan dan debitur perusahaan. Tentu saja, persyaratan untuk kedua jenis debitur itu berbeda.
Bila Anda mengajukan kredit atas nama pribadi, maka Anda termasuk debitur perorangan. Debitur perorangan itu terdiri bisa berprofesi sebagai pebisnis, dokter, karyawan, pegawai negeri, perancang busana, arsitek, karyawan swasta, pedagang, dan lain-lain.
Bila Anda mengajukan kredit atas nama kelompok atau perusahaan, maka Anda disebut debitur perusahaan atau badan usaha. Semua bentuk usaha yang sah secara hukum seperti PT, CV, Firma, dan sebagainya bisa mengajukan kredit.
Seperti kami ringkas dari beberapa situs perbankan nasional, bank selanjutnya akan membedakan debitur perorangan ini dalam tiga golongan, yakni wirausahawan, karyawan, dan profesional, sesuai profesi masing-masing debitur. Persyaratan yang diminta umumnya sama, yakni:
1. Foto kopi identitas diri (KTP, SIM, atau paspor).
2. Fotokopi akte nikah (bagi yang sudah menikah).
3. Fotokopi kartu keluarga.
4. Fotokopi rekekening koran/ giro atau tabungan 6-3 bulan terakhir.
5. Fotokopi slip gaji dan surat keterangan bekerja dari perusahaan (bagi karyawan).
Sedang, persyaratan yang diminta untuk kelompok debitur perusahaan, antara lain:
1. Bukti legalitas perusahaan
* Fotokopi identitas diri dari para pengurus perusahaan (direktur & komisaris).
* Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
* Fotokopi SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan).
* Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dari Notaris.
* Fotokopi TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
2. Performa keuangan
* Kopi rekening koran/giro atau buku tabungan di bank manapun selama 6-3 bulan terakhir.
* Data keuangan lain, seperti neraca keuangan, laporan rugi laba, catatan penjualan & pembelian harian, dan data pembukuan lainnya.
Setelah hal tersebut di atas lengkap, bank biasanya akan meminta jaminan untuk lebih meyakinkan mereka bahwa Anda layak mendapat kredit. Bentuknya bermacam-macam, bisa berupa serifikat atau surat-surat berharga, bisa juga dalam bentuk wujud tanah, bagunan, kendaraan bermotor, dan lain-lain. Yang penting, nilainya lebih besar atau (minimal) sama dengan jumlah kredit diterima. Selamat mencoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar