do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none;

Jumat, 27 Januari 2012

Hukum Air Laut dan Bangkai Binatang Laut


Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu berkata : “Seorang datang pada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam lantas berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami sering mengarungi lautan dan membawa sedikit air, kalau kami berwudhu dengannya maka kami akan kehausan, apakah kami boleh berwudhu dengan air laut?”.
Rasululullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
Ia (air laut) thahur suci mensucikan airnya, lagi halal bangkainya.”[lihat Ash-Shahihah no. 480].
Dalam hadits ini terdapat faedah penting, yaitu:
Halalnya semua yang mati di lautan dari binatang yang memang hidup di sana sekalipun dia telah terapung di atas air.
Dan alangkah bagusnya apa yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar bahwa dia ditanya lalu dia menjawab : “Sesungguhnya Rasululullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya airnya laut itu suci mensucikan dan bangkainya halal.” (Hadits Riwayat Ad-Daraquthni no. 538)
Adapun hadits yang melarang memakan apa yang sudah terapung darinya (air laut) tidaklah sah. [Ash-Shahihah I/788].
Dinukil dari http://najiyah1400h.wordpress.com dari Fiqh Pilihan Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penulis : Mahmud bin Ahmad Rasyid. Penerjemah : Ustadz Muhammad Fuad Qawam, Lc. Pustaka Salafiyah, Banyumas. Cet. Ke-1, Shafar 1429H/Maret 2008 M. Hal. 268-269.

Tidak ada komentar: