do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none;

Kamis, 02 Februari 2012

Memakai Pakaian Hitam Dalam Rangka Berkabung


Apakah boleh memakai pakaian hitam dalam rangka berkabung atas kematian seseorang terkhusus lagi bila orang tersebut suami ?
Jawab :
Memakai pakaian hitam ketika terjadi musibah merupakan syi’ar yang bathil yang tidak ada asalnya dalam Islam. Seseorang ketika terjadi musibah hendaknya melakukan apa yang disyariatkan. Ia bisa mengucapkan :
Inna lillahi wa inna ilaihi raaji’uun. Allahuma jurnii fii musiibatii wakhluflii khairan minha..
Artinya : “Sesungguhnya kami adalah milik ALLAH dan benar-benar kepada-Nya kami akan kembali. Ya, ALLAH berilah aku balasan (pahala) di dalam musibahku dan berilah aku ganti yang lebih baik dari musibah tersebut. ”
Bila ia mengucapkan kalimat itu dengan rasa iman dan mengharapkan pahala maka ALLAH Ta’ala akan memberinya balasan atas musibah yang menimpa dan akan mengganti musibah tersebut dengan hal yang lebih baik darinya.
Sungguh pernah terjadi pada Ummu Salamah Radhiyallahu Ta’ala ‘anha ketika ia mendapati lematian dari Abu Salamah Radhiyallahu Ta’ala ‘anhu yaitu suaminya sendiri yang merupakan anak dari pamannya dan orang yang dicintainya. Lalu Ummu Salamah mengucapkan do’a tersebut, ia mengatakan : “Saya berkata dalam hati, apa ada orang yang lebih baik dari Abu Salamah.”
Setelah selesai masa iddahnya, ternyata ia dipinang oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang lebih baik baginya dari Abu Salamah Radhiyallahu Ta’ala ‘anhu. Demikianlah, setiap orang yang mengucapkan kalimat tersebut dengan iman dan mengharapkan pahala, maka ALLAH Ta’ala akan memberi pahala atas musibahnya dan menggantinya dengan hal yang lebih baik darinya.
Adapun memakai pakaian tertentu seperti pakaian hitam dan sejenisnya, maka ini tidak ada asalnya dan merupakan perkara yang bathil dan tercela. ( Fatawa Nur’alad Darb Karya Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin hal. 76).
-Allahu a’lam bishshawab-
Dinukil dari http://najiyah1400h.wordpress.com dari : Fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah Seputar Pernikahan, Hubungan Suami Istri dan Perceraian. Penerjemah: Abu Abdirrahman bin Munir, Muraja’ah : Al-ustadz Abu Muhammad Abdul Mu’thi, Lc. Penerbit : Qaulan Karima, Purwokerto. Cet. pertama. Hal. 290-291.

Tidak ada komentar: