do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none;

Sabtu, 14 Juni 2014

MAKALAH PERADILAN PAJAK



BAB I
PENDAHULUAN


1.      Latar Belakang
Pajak merupakan salah satu sumber pemasukan kas negara yang digunakan untuk pembangunan dengan tujuan akhir kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, sektor pajak memegang peranan penting dalam perkembangan kesejahteraan bangsa. Mengenai Pajak dan pungutan lainnya, amandemen ketiga UUD1945 memberikan ketentuan baru pada Pasal 23A UUD 1945 bahwa“ Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”, yang sebelumnya diatur dalam Pasal 23 ayat (2)UUD1945 bahwa  “segala  pajak untuk keperluan negara  berdasarkan  undang-undang”.Disamping itu,seiring dengan meluasnya tugas-tugas administrasi negara dalam menyelenggarakan pemerintahan, semakin besar pula kekuasaan administrasi negara.
Dalam melakukan tindakannya Administrasi Negara memerlukan keleluasaan dalam menentukan kebijakan-kebijakannya. Akan tetapi setiap tindakan administrasi haruslah berdasarkan hukum, artinya sikap tindak administrasi tersebut haruslah dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral maupun secara hukum. Lord Acton mengatakan bahwa setiap kekuasaan sekecil apapun cenderung untuk disalahgunakan. Oleh sebab itu dengan adanya keleluasaan bertindak dari administrasi negara yang memasuki semua sektor kehidupan masyarakat termasuk di dalamnya bidang perpajakan, kadang-kadang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat itu sendiri. Wajarlah kemudian adanya keinginan yang menghendaki adanya jaminan agar jangan sampai keadaan negara menjurus diktator tanpa batas, yang  bertentangan dengan ciri negara hukum.  sehingga  perlindungan  terhadap warga diberikan bilamana sikap tindak administrasi negara itu menimbulkan kerugian terhadapnya.

2.      Tujuan
Untuk mengetahui Peradilan pajak di Indonesia





BAB II
PEMBAHASAN


A.    Peradilan dan Keadilan di Bidang perpajakan
1.      Keadilan
           Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Keadilan berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, kata adil terdapat pada:
1.      Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2.      Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV

2.      Pembagian keadilan menurut Aristoteles:
Pandangan-pandangan Aristoteles tentang keadilan bisa kita dapatkan dalam karyanya nichomachean ethics, politics, dan rethoric. Lebih khususnya, dalam buku nicomachean ethics, buku itu sepenuhnya ditujukan bagi keadilan, yang, berdasarkan filsafat umum Aristoteles, mesti dianggap sebagai inti dari filsafat hukumnya, “karena hukum hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya dengan keadilan”
Lebih lanjut, dia membedakan keadilan menjadi jenis keadilan distributif dan keadilan korektif. Yang pertama berlaku dalam hukum publik, yang kedua dalam hukum perdata dan pidana. Kedailan distributif dan korektif sama-sama rentan terhadap problema kesamaan atau kesetaraan dan hanya bisa dipahami dalam kerangkanya. Dalam wilayah keadilan distributif, hal yang penting ialah bahwa imbalan yang sama-rata diberikan atas pencapaian yang sama rata. Pada yang kedua, yang menjadi persoalan ialah bahwa ketidaksetaraan yang disebabkan oleh, misalnya, pelanggaran kesepakatan, dikoreksi dan dihilangkan.
Keadilan distributif menurut Aristoteles berfokus pada distribusi, honor, kekayaan, dan barang-barang lain yang sama-sama bisa didapatkan dalam masyarakat. Dengan mengesampingkan “pembuktian” matematis, jelaslah bahwa apa yang ada dibenak Aristoteles ialah distribusi kekayaan dan barang berharga lain berdasarkan nilai yang berlaku dikalangan warga. Distribusi yang adil boleh jadi merupakan distribusi yang sesuai degan nilai kebaikannya, yakni nilainya bagi masyarakat.
Di sisi lain, keadilan korektif berfokus pada pembetulan sesuatu yang salah. Jika suatu pelanggaran dilanggar atau kesalahan dilakukan, maka keadilan korektif berusaha memberikan kompensasi yang memadai bagi pihak yang dirugikan; jika suatu kejahatan telah dilakukan, maka hukuman yang sepantasnya perlu diberikan kepada si pelaku. Bagaimanapun, ketidakadilan akan mengakibatkan terganggunya “kesetaraan” yang sudah mapan atau telah terbentuk. Keadilan korektif bertugas membangun kembali kesetaraan tersebut. Dari uraian ini nampak bahwa keadilan korektif merupakan wilayah peradilan sedangkan keadilan distributif merupakan bidangnya pemerintah.

3.      Keadilan sosial menurut John Rawls
Lain halnya dengan Aristoteles, John Rawls yang hidup pada awal abad 21 lebih menekankan pada keadilan sosial.2 Hal ini terkait dengan munculnya pertentangan antara kepentingan individu dan kepentingan negara pada saat itu. Rawls melihat kepentingan utama keadilan adalah jaminan stabilitas hidup manusia, dan keseimbangan antara kehidupan pribadi dan kehidupan bersama.
Rawls mempercayai bahwa struktur masyarakat ideal yang adil adalah struktur dasar masyarakat yang asli dimana hak-hak dasar, kebebasan, kekuasaan, kewibawaan, kesempatan, pendapatan, dan kesejahteraan terpenuhi. Kategori struktur masyarakat ideal ini digunakan untuk:
1.    menilai apakah institusi-institusi sosial yang ada telah adil atau tidak
2.    melakukan koreksi atas ketidakadilan sosial.

Rawls berpendapat bahwa yang menyebabkan ketidakadilan adalah situsi sosial sehingga perlu diperiksa kembali mana prinsip-prinsip keadilan yang dapat digunakan untuk membentuk situasi masyarakat yang baik. Koreksi atas ketidakadilan dilakukan dengan cara mengembalikan (call for redress) masyarakat pada posisi asli (people on original position). Dalam posisi dasar inilah kemudian dibuat persetujuan asli antar (original agreement) anggota masyarakat secara sederajat.
Ada tiga syarat suapaya manusia dapat sampai pada posisi asli, yaitu:
1.    Diandaikan bahwa tidak diketahui, manakah posisi yang akan diraih seorang pribadi tertentu di kemudian hari. Tidak diketahui manakah bakatnya, intelegensinya, kesehatannya, kekayaannya, dan aspek sosial yang lain.
2.    Diandaikan bahwa prinsip-prinsip keadilan dipilih secara konsisten untuk memegang pilihannya tersebut.
3.    Diandaikan bahwa tiap-tiap orang suka mengejar kepentingan individu dan baru kemudian kepentingan umum. Ini adalah kecenderungan alami manusia yang harus diperhatikan dalam menemukan prinsip-prinsip keadilan.3
Dalam menciptakan keadilan, prinsip utama yang digunakan adalah:
1.    Kebebasan yang sama sebesar-besarnya, asalkan tetap menguntungkan semua pihak;
2.    Prinsip ketidaksamaan yang digunakan untuk keuntungan bagi yang paling lemah.
Prinsip ini merupakan gabungan dari prinsip perbedaan dan persamaan yang adil atas kesempatan.
Secara keseluruhan berarti ada tiga prinsip untuk mencari keadilan, yaitu:
1.    Kebebasan yang sebesar-besarnya sebagai prioriotas.
2.    perbedaan
3.    persamaan yang adil atas kesempatan.
Asumsi pertama yang digunakan adalah hasrat alami manusia untuk mencapai kepentingannya terlebih dahulu baru kemudian kepentingan umum. Hasrat ini adalah untuk mencapai kebahagiaan yang juga merupakan ukuran pencapaian keadilan. Maka harus ada kebebasan untuk memenuhi kepentingan ini. Namun realitas masyarakat menunjukan bahwa kebebasan tidak dapat sepenuhnya terwujud karena adanya perbedaan kondisi dalam masyarakat. Perbedaan ini menjadi dasar untuk memberikan keuntungan bagi mereka yang lemah. Apabila sudah ada persamaan derajat, maka semua harus memperoleh kesempatan yang sama untuk memenuhi kepentingannya. Walaupun nantinya memunculkan perbedaan, bukan suatu masalah asalkan dicapai berdasarkan kesepakatan dan titik berangkat yang sama.

4.       Keadilan di Bidang Perpajakan
Keadilan dalam perpajakan sudah diungkapkan oleh Adam Smith sejak lama. Pada Abad ke 18 Adam Smith mengidentifikasi aturan perpajakan (canons of taxation) dalam bukunya, “An Inquiry into the Nature and cause of the wealth of nations” diantaranya :
1.    Equality On Taxation, mensyaratkan bahwa hukum pajak haruslah adil, merata, dan tidak diskriminasi dalam menetapkan objek pajak, dan pembebanan kepada masing-masing subjek pajak hendaknya seimbang dengan kemampuannya. Dalam perkembangannya perkembangan prinsip keadilan dalam sistem pajak diukur dengan prinsip manfaat (benefit principle) yang diterima oleh masyarakat wajib pajak. Berdasarkan kedua prinsip keadilan dalam pembebanan pajak tersebut, keadilan pajak diperinci lebih lanjut menjadi keadilan horizontal dan keadilan vertikal. Keadilan horizontal menganjurkan bahwa terhadap objek pajak yang sama dan terhadap WP yang mempunyai keampuan sama harus dibebani pajak yang sama pula. Sedangkan keadilan vertikal memandang suatu pembebanan pajak yang adil bilamana terhadap Wp yang mempunyai kemampuan dan kekayaaan yang lebih besar harus dibebani pajak lebih besar dari pada WP pada umumnya. Proporsi keadilan pajak yang pertama menghasilkan kebijakan tarif proporsional (single flat rate), dan Proporsi keadilan pajak yang kedua menghasilkan kebijakan tarif progresif (differential progresive rate).
2.    Cetainty of Taxation, asas kepastian hukum dalam perpajakan dalam perpajakan sebenarnya berlaku pula secaa universal dalam bidang hukum lainnya. Aturan hukum pajak harus secara jelas dan pasti mengatur apa yang menjadi objek pajak, siapa yang menjadi subjek pajak, dan berapa tarif yang berlaku, bagaimana cara menghitung dan membayarnya, kapan batas waktu jatuh tempo pembayaran dan pelaporannya, dan regulasi lain yang diperlukan, sehingga tidak ada celah dan peluang untuk mengelakkan diri dari membayar pajak, serta tiak mengenal kompromi.
Dari ungkapan diatas dapat kita ketahui bahwa masalah kepastian hukum dan transparansi dalam regulasi perpajakan menjadi sangat penting bagi seluruh pelaku ekonomi sesuai dengan prinsip self assessment dalam perpajakan. Namun, dalam kenyataan masih terdapat beberapa grey are dalam undang-undang perpajakan yang dapat digunakan wajib pajak untuk menghindari pajak. Selain itu, WP juga beranggapan bahwa fiskus terkadang hanya mementingkan unsur penerimaan negara untuk mencapai target tanpa memperhatikan asas keadilan. Karenanya masyarakat, dalam hal ini para wajib pajak, seringkali merasakan bahwa peningkatan kewajiban perpajakan/bea tidak memenuhi asas keadilan, sehingga menimbulkan berbagai sengketa antara instansi perpajakan dan pihak Wajib Pajak. Untuk mempermudah penyelesaian sengketa perpajakan, dirasakan adanya suatu kebutuhan untuk mendirikan suatu badan peradilan khusus untuk menanganinya.
Walaupun sebelumnya telah didirikan lembaga khusus penyelesai sengketa pajak yang dikenal dengan nama Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) sejak Tahun 1998, kebutuhan untuk didirikan badan peradilan seperti Pengadilan Pajak yang sekarang, tetap ada. Dalam butir-butir pertimbangan pada Undang-undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 dikatakan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Pajak belum merupakan badan peradilan yang berpuncak di Mahkamah Agung, karena itulah diperlukan suatu pengadilan pajak yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia dan mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia dan mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak.
Kehadiran Pengadilan Pajak diharapkan dapat lebih memberikan keadilan dan kepastian hukum yang tidak didapatkan dari institusi penyelesai sengketa pajak sebelumnya. Ekspektasi ini yang dicoba hendak dijawab oleh Pengadilan Pajak. Sejak bedirinya memang Pengadilan Pajak cukup diminati oleh para pihak yang bersengkata masalah pajak dan dianggap cukup menjanjikan sebagai suatu badan peradilan yang baru dibentuk dalam hal kepastian hukum.
Dalam proses perjalanannya guna mewujudkan keadilan di bidang perpajakan, pengadilan pajak banyak mengalami dianmika yang cukup banyak. Pengadilan pajak bergerak terus seiring perjalanan bangsa. Dalam dinamikanya mencapai keadilan, Pengadilan pajak sangat dipengaruhi dinamika politik, ekonomi, dan sosial bangsa Indonesia.Perjalanan sejarah yang syarat dengan upaya sungguh-sungguh guna mewujudkan keadilan. Keadilan di bidang perpajakan.

B.     Sejarah Peradilan pajak Indonesia
1.      Raad van Beroep in Belastingzaken (Zaman Belanda)
Ketika Pemerintah Hindia Belanda mulai memungut pajak secara hukum, pada saat hampir bersamaan dengan itu, ditetapkan suatu ordonansi tentang keadilan (Billijk heid ordonantie, stbld 1929 Nomor 187 diubah dengan stbld 1940 no 266). Maksudnya dalam pemungutan pajak meskipun dapat dipaksakan, masih juga diberikan rasa keadilan, yaitu maksudnya Jika pemeintah hindia belanda dalam menghitung pajak terlalu memberatkan Rakyat, Rakyat atau WP dapat mengajukan persoalannya kepada badan yang di beri nama Raad van Beroep in Belastingzaken atau dalam bahasa Indonesia berarti Majelis Pertimbangan Pajak. Badan ini merupakan badan keadilan pajak yang pertama kali dibentuk di Indonesia. Raad van Beroep in Belastingzaken dibentuk pada tahun 1915 (stbl no. 707) yang kemudian disempurnakan dengan stbl No. 29 tahun 1927 tentang Ordonantie tot regeling van het Beroep in Belasting Zaken dan berkedudukan di Jakarta. Tepatnya di Jl. Cut Meutia Jakarta Pusat yang sekarang menjadi Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Menteng satu .
 Raad van Beroep in Belastingzaken merupakan Majelis pertimbangan Pajak yang eksis saat itu. Nama Raad van Beroep in Belastingzaken kemudian terus digunakan sampai lima tahun setelah kemerdekaan bangsa Indonesia.

2.       Majelis Pertimbangan Pajak
Dalam sejarahnya, baik ketika masih bernama Raad van Beroep in Belastingzaken sampai kemudian berubah nama menjadi Majelis Pertimbangan Pajak pada tahun 1950-an, penyelesaian sengketa tingkat banding (keputusan) MPP bersifat final dan mengikat kedua belah pihak, baik DJP maupun WP. Namun, setelah diberlakukannya Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) tanggal 29 Desember 1986, timbul kontroversi baru mengenai status MPP. Keputusan MPP yang sebelumnya bersifat final dan mengikat WP serta DJP, diberi peluang untuk digugat kembali oleh WP melalui PTUN. Ketentuan mengenai hal tersebut sebenarnya hanya tercantum dalam penjelasan pasal 48 UU No 5 Tahun 1986 yang mengelompokkan keputusan MPP sebagai contoh keputusan administrasi yang dapat dibanding secara
administratif ke PTUN.

      Namun, pencantuman keputusan MPP sebagai salah satu contoh keputusan administrasi mengandung konsekuensi yang luas. Sejak saat itu, pengadilan di lingkungan PTUN berpendapat bahwa MPP adalah badan Tata Usaha Negara, sehingga mereka merasa berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara gugatan atas keputusan MPP.
 
      Sebagaimana pernah dikemukakan oleh pejabat DJP, Drs Abroni Nasution (Direktur Peraturan Perpajakan pada saat itu), dalam sebuah seminar yang diadakan Centre for Fiscal and Monetary Studies tahun 1993, penjelasan pasal 48 UU No 5 Tahun 1986 tersebut telah menambah kompleksitas permasalahan peradilan pajak di Indonesia.
 
      Penjelasan pasal tersebut telah menciptakan dualisme, bahkan lebih tepat disebut pluralisme lembaga yang menangani masalah perpajakan di Indonesia. Pluralisme itu timbul karena secara yuridis, sengketa perpajakan di Indonesia ditangani oleh berbagai lembaga yang berbeda. Lembaga yang menangani sengketa perpajakan terdiri dari satu lembaga peradilan administrasi tidak murni, dan dua lembaga administrasi murni yaitu MPP dan PTUN.

Sengketa pajak yang menjadi wewenang MPP antara lain permohonan banding mengenai Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. Kemudian, sengketa yang menjadi wewenang PTUN menurut UU No 5 Tahun 1986 yakni semua sengketa perpajakan yang tidak dapat diajukan banding kepada MPP dan semua keputusan banding MPP yang tidak memuaskan WP. Sementara itu, masih ada sengketa perpajakan yang berkenan dengan pelaksanaan Surat Paksa Penagihan Pajak (UU No 19 Tahun 1959) dan semua gugatan atas keputusan administrasi pajak berdasarkan ketentuan pasal 1356 KUHPerdata.
 
      Dengan dikelompokkannya keputusan MPP sebagai putusan administratif, ternyata telah mengaburkan status MPP itu sendiri sebagai badan peradilan yang berwenang menangani perkara banding perpajakan. Keputusan DJP dan MPP menjadi sama-sama dapat digugat ke PTUN. hal ini telah dimanfaatkan oleh pihak-pihak (WP) tertentu untuk menolak kewajiban perpajakannya. Beberapa WP yang permohonan bandingnya ditolah MPP kemudian mengajukan banding ke PTUN dengan menggugat MPP sebagai Tergugat I dan DJP sebagai Tergugat II.

3.      Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
Pendirian Badan Peradilan Pajak menjadi kenyataan setelah Pemerintah dengan persetujuan DPR membentuk dan men-syahkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang diundangkan pada tanggal 23 Mei 1997 ke dalam Lembaran Negara Nomor 40 Tahun 1997 dan mulai efektif belaku sejak tanggal 1 Januari 1998. PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK berdasarkan Keputusan Presiden : 41 TAHUN 1997 Tanggal : 7-Oct-1997
Dengan kehadiran badan baru ( Badan Penyelesaian Sengketa Pajak ) maka pada bulan Oktober 1997 seluruh pejabat dan karyawan Majelis Pertimbangan Pajak (MPP) menjadi karyawan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dan alamat kantor pindah ke Gedung Jasindo di Jl.Menteng Raya Jakarta Pusat.
Namun, dalam pelaksanaan penyelesaian Sengketa Pajak melalui BPSP masih terdapat ketidakpastian hukum yang dapat menimbulkan ketidakadilan. Penyelesaian Sengketa Pajak harus dilakukan dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana. Oleh karena itu masih diperlukan penyempurnaan dalam BPSP.

4.      Pengadilan Pajak
Karen masih dirasa banyak kekurangn dalam Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, Maka di tetapkanlah UU baru tentang pengadilan pajak yaitu UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2002 yang selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak. Dalam Undang-undang tentang Pengadilan Pajak (UU.14/02) ini ditentukan bahwa putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Meskipun demikian, masih dimungkinkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Peninjauan ke Mahkamah Agung merupakan upaya hukum luar biasa, disamping akan mengurangi jenjang pemeriksaan ulang vertikal, juga penilaian terhadap kedua aspek pemeriksaan yang meliputi aspek penerapan hukum dan aspek fakta-fakta yang mendasari terjadinya sengketa perpajakan, akan dilakukan sekaligus oleh Mahakamah Agung. Proses peninjauan kembali melalui Pengadilan Pajak hanya sebatas prosedur pelayanan administrasi yang perlu dilakukan secara cepat, oleh karena itu dalam Undang-undang ini diatur pembatasan waktu penyelesaian, baik di tinggat Pengadilan Pajak maupun di tingkat Mahkamah Agung.























BAB III
PENUTUP

1.      Kesimpulan
-          Di dalam proses pemungutan pajak mungkin tidak akan selalu beerjalan dengan lancar. Di dalam proses ini sering terjadi benturan antara kepentingan negara dan kepentingan WP ditambah lagi pasti adanya kesalahan dalam proses pemungutan pajak. Kondisi tersebut sering menimbulkan sengketa pajak karena salah satu pihak merasa proses pemungutan mengabaikan keadilan. Keadilan yang merupakan salah satu prinsip dasar pemungutan pajak wajib ditegakkan dalam proses pemungutan pajak. Oleh karena itu guna mencari keadilan dari sengketa tersebut perlu adanya pengadilan pajak.
-          Pengadilan pajak Indonesia yang sekarang merupakan hasil   dar proses penyempurnaan dari Raad van Beroep in Belastingzaken (MPP zaman Belanda). Awalnya Raad van Beroep in Belastingzaken setelah kemerdekaan di rubah menjadi MPP. Dalam perkembangannya MPP dalam memutus suatu sengketa terdapat dualisme dengan PTUN. Disini timbul ketidakpastian hukum yang cenderung merugikan negara. Baru pada tahun 1997 muncul BPSP melalui UU no 17 tahun 1997. Di sini sudah ada kepastiaan hukum. Keputusan BPSP sudah merupakan keputusan akhir yang bersifat tetap dan tidak bisa lagi dilakukan upaya ke PTUN. BPSP ternyata masih ada kekurangan dan kemudian disempurnakan dengan UU nomor 14 tahun 2002. BPSP diubah Menjadi Pengadilan Pajak.

2.      Saran
-          Karena Pentingya sebuah kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemungutan pajak, maka sebaiknya eksekutif dan legislatif lebih cermat dalam menyusun perangkat hukum (UU). Lebih berdasrkan kondisi yang benar-benar terjadi dan bukan hanya teori.
-          Melihat banyaknya kasus mafia pajak saat ini, mereka terutama bermain di pengadilan pajak. Pengadilan pajak seakan jadi peluang guna melakukan tindakan busuk yang merugikan negara. Integritas, Integritas, dan sekali Integritas terhadap korps Depkeu harus ditingkatkan. Tingkatkan kinerja dan profesionalisme.
DAFTAR PUSTAKA


Ø  "http://tcmediaonline.blogspot.com/2008/02/kedudukan-dan-kewenangan-pengadilan.html"



























MAKALAH

PERADILAN PAJAK

 


DISUSUN OLEH :
NAMA           : LA ODE JULHIJANI
STAMBUK    : 21209325
FAKULTAS   : HUKUM





UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KENDARI
2014


DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR................................................................................................           i
DAFTAR ISI..............................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................          1
1.1   Latar Belakang..............................................................................................   1 
1.2  Tujuan..............................................................................................................  1
BAB II PEMBAHASAN............................................................................................           2
A.     Peradilan dan Keadilan di Bidang perpajakan.................................................         2
B.     Sejarah Peradilan pajak Indonesia.....................................................................         6

  BAB III PENUTUP.................................................................................................            10
A.     KESIMPULAN...................................................................................................            10
B.     SARAN.............................................................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................           11
















KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur saya panjatkan atas rahmat dan hidayah yang telah Allah berikan kepada Saya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktu yang telah diberikan untuk menyelesaikan makalah ini. Makalah ini berisi tentang  “PERADILAN PAJAK”

Dan harapan saya semoga makalah ini dapat membantu. mahasiswa dalam proses pembelajaran.
            Saya menyadari bahwa isi makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh sebab itu keritik dan saran dari saudara atau saudari sangat saya harapkan untuk kesempurnaan makalah pada kemudian hari.



                                                                                               

Raha,    Juni  2014



                                                                    Penulis

                                                                                                           






Tidak ada komentar: