Pelaku bisnis,
wirausaha dan berbagai bidang pekerjaan merupakan satu profesi. Profesi adalah
pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keterampilan
dan keahlian tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang
mendalam. Profesional juga mengandung makna seseorang yang melakukan sebuah
pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu. Seorang profesional akan
melakukan pekerjaan dengan sungguh-sungguh guna melampiaskan dan merefleksikan
semangat/idealisme demi kebanggaan profesi yang dimilikinya.
Disebut profesional, apabila
seseorang memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah pendidikan
maupun pelatihan khusus (baik formal maupun non formal) dan disamping itu ada
unsur semangat pengabdian (panggilan profesi atau semangatprofesionalisme) di
dalam melaksanakan pekerjaannya.
Seorang yang sudah disebut
profesional juga harus memperhatikan tiga hal yang harus jadi pegangan.
Pertama, mempunyai itikad untuk merealisasikan kewajiban demi tegaknya
kehormatan profesi yang digeluti dan tidak terlalu mementingkan atau
mengharapkan imbalan upah materi. Kedua, pekerjaan yang dikerjakan harus
dilandasi kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses
pendidikan dan atau pelatihan yang panjang dan berat. Ketiga, hasil kerja harus
dapat diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral dan harus menundukkan
diri pada sebuah mekanisme control berupa kode etik profesi yang dikembangkan
dan disepakati bersama di dalam sebuah organisasi profesi.
Etika, Etos Kerja dan Sikap
Profesional, merupakan satu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain
dalam melaksanakan kegiatan diberbagai bidang, termasuk didalamnya usaha jasa
konstruksi. Bagaimana hasil kerja penyedia jasa konstruksi akan bisa diharapkan
tepat waktu, tepat mutu, tepat biaya dan tahan lama, akan bisa terlaksana
apabila para pelaku bisnis melupakan ke empat hal tersebut.
Apapun pekerjaan yang kita terima,
termasuk pula bagi para penyedia jasa yang menerima pekerjaan, merupakan
amanah. Penyedia jasa menerima amanah dari pengguna jasa guna mengerjakan
bangunan dan juga pekerja – pekerja lainnya, Amanah yang diterima hendaknya
bisa dikerjakan dengan sepenuh hati dan menjauhi tindakan tercela, misalnya
korupsi dalam berbagai bentuknya dan sebagainya. Alangkah indahnya, kalau para
penyedia jasa dalam melaksanakan amanah yang diterimanya, dapat dilaksanakan
dengan baik dan tanpa cela, sehingga tidak akan terdengar lagi ada penyedia
jasa, pengawas konsultan, masuk bui, karena kelalaiannya dalam melaksana kan
pekerjaan dengan melakukan korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar