do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none;

Selasa, 24 Mei 2011

Kenapa Harus Profesional

Pelaku bisnis, wirausaha dan berbagai bidang pekerjaan merupakan satu profesi. Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keterampilan dan keahlian tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam. Profesional juga mengandung makna seseorang yang melakukan sebuah pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu. Seorang profesional akan melakukan pekerjaan dengan sungguh-sungguh guna melampiaskan dan merefleksikan semangat/idealisme demi kebanggaan profesi yang dimilikinya.
Disebut profesional, apabila seseorang memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah pendidikan maupun pelatihan khusus (baik formal maupun non formal) dan disamping itu ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi atau semangatprofesionalisme) di dalam melaksanakan pekerjaannya.

Seorang yang sudah disebut profesional juga harus memperhatikan tiga hal yang harus jadi pegangan. Pertama, mempunyai itikad untuk merealisasikan kewajiban demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti dan tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materi. Kedua, pekerjaan yang dikerjakan harus dilandasi kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan atau pelatihan yang panjang dan berat. Ketiga, hasil kerja harus dapat diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral dan harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme control berupa kode etik profesi yang dikembangkan dan disepakati bersama di dalam sebuah organisasi profesi.
Etika, Etos Kerja dan Sikap Profesional, merupakan satu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain dalam melaksanakan kegiatan diberbagai bidang, termasuk didalamnya usaha jasa konstruksi. Bagaimana hasil kerja penyedia jasa konstruksi akan bisa diharapkan tepat waktu, tepat mutu, tepat biaya dan tahan lama, akan bisa terlaksana apabila para pelaku bisnis melupakan ke empat hal tersebut.

Apapun pekerjaan yang kita terima, termasuk pula bagi para penyedia jasa yang menerima pekerjaan, merupakan amanah. Penyedia jasa menerima amanah dari pengguna jasa guna mengerjakan bangunan dan juga pekerja – pekerja lainnya, Amanah yang diterima hendaknya bisa dikerjakan dengan sepenuh hati dan menjauhi tindakan tercela, misalnya korupsi dalam berbagai bentuknya dan sebagainya. Alangkah indahnya, kalau para penyedia jasa dalam melaksanakan amanah yang diterimanya, dapat dilaksanakan dengan baik dan tanpa cela, sehingga tidak akan terdengar lagi ada penyedia jasa, pengawas konsultan, masuk bui, karena kelalaiannya dalam melaksana kan pekerjaan dengan melakukan korupsi.



Tidak ada komentar: