do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none;

Rabu, 02 Oktober 2013

Cara Lindungi Ide Bisnis Tanpa Paten

Sangat alami bagi seorang entrepreneur untuk mengalami kecemasan jika suatu saat piak tak bertanbggungjawab mencuri ide bisnisnya. Namun Anda tidak bisa mewujudkan visi menjadi kenyataan tanpa memberitahukan ide itu pada orang lain.
Anda bisa melindungi ide bisnis dengan mendaftarkan hak paten ke lembaga yang berwenang yakni Ditjen HAKI. Sayangnya biaya yang harus Anda keluarkan tak sedikit.

Lalu bagaimana Anda harus melindungi ide bisnis Anda yang berharga itu? Anda bisa menempuh cara di bawah ini.

Lakukan riset
Sebelum mulai bekerja dengan orang lain, lakukan riset online. Apakah orang atau pihak ini kredibel dan bisa dipercaya? Apakah ada keluhan yang dilayangkan terhadap praktik bisnis mereka selama ini? Coba temukan semua seluk beluk orang tersebut. Jika ada yang membuat kurang nyaman, tanyakan langsung. Bisa jadi informasi yang Anda miliki kurang benar. Namun jika praktik bisnis mereka kurang jelas dan membuat Anda ragu, sebaiknya jangan teruskan. Cari mitra lain.

Gunakan 3 jalan hukum berikut untuk lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ide bisnis dengan pihak lain.

Non disclosure agreement
Perjanjian yang sering disingkat NDA ini perlu diajukan pada setiap pihak yang Anda ajak kerjasama. Pihak lain diwajibkan menjaga kerahasiaan ide bisnis Anda dari pihak luar. Sebuah NDA bisa berupa kesepakatan antara 2 pihak untuk tidak berbagi informasi dengan pihak ketiga. Jika tak tercantum tanggal kadaluarsa perjanjian, kekuatannya lebih tinggi.

Non-compete agreement
Perjanjian ini perlu ditandatangani bila Anda mempekerjakan seseorang untuk membantu Anda dalam berbisnis. Gunanya yaitu agar individu atau entitas tidak bisa bersaing atau mengancam bisnis Anda kelak dalam radius yang Anda tentukan.

Work-for-hire Agreement
Perjanjian ini perlu ditandatangani jika. Anda merekrut seseorang untuk membantu menyempurnakan produk Anda. Pastikan Anda memiliki semua perbaikan yang diberikannya. Dengan demikian, individu tersebut tidak berhak mengklaim hak kepemilikan bersama Anda dan Anda dapat mempertahankan hak tersebut sebagai pemilik tunggal.

Tidak ada komentar: