A. Pengertian, Tugas dan Fungsi Perguruan Tinggi
1. Pengertian Perguruan Tinggi
Menurut UU No. 20 tahun 2003 pasal 19 ayat 1 :
“yang dimaksud perguruan tinggi adalah merupakan jenjang
pendidikan setelah pendidikan menengah mencakup program pendidikan diploma,
sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan
tinggi ”.
Selain itu perguruan tinggi juga mempunyai pengertian
pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi daripada pendidikan menengah di jalur
pendidikan sekolah. Perguruan Tinggi di sini adalah tingkatan universitas yang
terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik
dan/atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu (H. Basir
Barthos,1992:25).
2. Tugas Perguruan Tinggi
Menurut Cony R. Semiawan (1998:12) secara umum tugas
penyelenggaraan pendidikan tinggi saat ini bertambah berat karena paradigma
baru seperti akuntabilitas, kualitas pendidikan, otonomi dan evaluasi diri
pendidikan tinggi dipersyaratkan oleh masa depan yang menuntut aktualisasi
keunggulan kemampuan manusia secara optimal, yang sementara ini masih
“tersembunyi” dalam diri (hidden excellence in personhood). Prinsip-prinsip
sebagaimana tersebut di atas dihadang oleh berbagai masalah krusial dalam
strategi pengembangannya. Peradaban baru yang dijanjikan oleh abad baru ke 21
menuntut perguruan tinggi untuk mampu menciptakan lulusan perguruan tinggi
untuk berkinerja, sehingga dapat bertahan (survive) dan berkembang mencapai
aktualisasi keunggulan secara optimal. Namun pada dasarnya strategi dalam
mencapai cita-cita tersebut banyak ditentukan oleh visi dan kebijaksanaan
(policy) pengambil keputusan dalam proses pengembangan pendidikan tinggi di
perguruan tinggi bersangkutan (pimpinan perguruan tinggi).
Secara khusus tugas perguruan tinggi dapat kita lihat dalam
PP No. 30 tahun 1990 tentang Perguruan Tinggi. Dalam ketentuan umum, Pasal 1
ayat 2 :
“Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi”.
Selanjutnya dalam mukadimah Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional nomor 603/O/2001 dinyatakan tugas perguruan tinggi adalah :
“…… berperan aktif dalam perbaikan dan pengembangan kualitas
kehidupan dan kebudayaan, pengembangan ilmu pengetahuan, dan pengembangan
pengertian dan kerjasama internasional untuk mencapai kedamaian dunia dan
kesejahteraan lahir batin umat manusia berkelanjutan…”.
Di situ dijelaskan bahwa selain diberi tugas untuk
menyelenggarakan pendidikan tinggi, perguruan tinggi juga mengemban tugas
pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia, pengembangan kerjasama
internasional, kedamaian dunia dan kesejahteraan lahir batin umat manusia.
3. Fungsi Perguruan Tinggi
Selanjutnya menurut Conny R. Semiawan (1998:33) pendidikan
tinggi antara lain berfungsi untuk mempersiapkan peserta didik menjadi manusia
yang memiliki perilaku, nilai dan norma sesuai sistem yang berlaku sehingga
mewujudkan totalitas manusia yang utuh dan mandiri sesuai tata cara hidup
bangsa. Dalam penelitian ini, peneliti ingin menyoroti wewenang para pengambil
kebijakan di perguruan tinggi yang berkaitan langsung dalam kewenangannya
menentukan kebijakan kerjasama luar negeri disatuan pendidikan perguruan tinggi
untuk menguji sejauh mana peran pengambil kebijakan di Perguruan Tinggi dalam
upaya peningkatan kerjasama luar negeri. Mengenai kewenangan penentuan
kebijakan ini, PP No.30 tahun 1990 Bab I Pasal 1 ayat 8 tentang ketentuan umum
mengatur sebagai berikut :
“Perangkat kewenangan tertinggi dalam penentuan kebijakan
adalah pimpinan perguruan tinggi sebagaimana ditetapkan di perguruan tinggi
masing-masing”.
Para pimpinan perguruan tinggi dengan wewenangnya bertugas
untuk mengembangkan perguruan tinggi-nya ke luar dan ke dalam berdasarkan
pedoman tertentu yang disebut statuta, yang termaktub dalam Bab I Pasal 1 ayat
7 tentang aturan umum perguruan tinggi yang berbunyi:
“Statuta adalah suatu pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan
yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan
penyelenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan perguruan tinggi yang
bersangkutan, berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan
umum, peraturan akademik dan prosedur operasional yang berlaku di perguruan
tinggi yang bersangkutan”.
Statuta tersebutlah yang menjadi pedoman dan barometer
keberhasilan dan kemajuan pengembangan perguruan tinggi dari salah satu upaya
ke arah pengembangannya melalui kerjasama luar negeri. Hal ini bukan tidak
berdasarkan alasan yang jelas melainkan sudah dirasakan menjadi keperluan
mendesak. Sebagaimana Asosiasi Perguruan Tinggi Agama Islam (APTAIS)
mengemukakan bahwa pembukaan kerjasama luar negeri adalah langkah strategis
meningkatkan kualitas PTAIS (Swara Dipertais, No.14 Th.II, 31 Agustus 2004).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar