BAB I
PENDAHULUAN
Kita kaum muslimin telah mengetahui
bahwa bahasa arab adalah bahasa agama kita yang mulia yaitu Islam. Setiap kaum
muslimin yang bermaksud mempelajari agama islam yang sebenarnya dan lebih
mendalam, tiada jalan lain kecuali harus menggali dari sumber asalnya, yaitu
Qur’an dan sunnah Rasulullah saw.
Al- Qur’an adalah kitab yang diturunkan
kepada Rasulullah lewat perantara Malaikat jibril, dengan menggunakan bahasa
Arab. Walaupun menggunakan bahasa Arab dan diturunkannya juga di negeri Arab,
bukan berarti perintah dalam Al- Quran hanya ditunjukkan kepada orang Arab saja
akan tetapi orang Ajam (selain Arab ) juga harus menaati perintah Al- Qur’an,
Karena Al- Qur’an adalah hudan linnass (هدى للناس) petunjuk bagi manusia, bukan hudan lil Arab(هدى
للعرب ) petunjuk bagi
orang Arab saja. Begitu juga dengan sunnah Rasulullah yang berbahasa Arab
karena Rasulullah sendiri dalam menjelaskan kandungan isi Al- Qur’an kepada
para sohabat menggunakan bahasa Arab,
maka sunnah Rasulullah juga berbahasa Arab.
Bagi orang Arab dalam mempelajari
Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah mungkin beban yang muncul lebih sedikit dari
kita, karena Al- Qur’an adalah bahasa mereka sendiri, namun bagi orang Ajam
seperti kita, dibutuhkan berbagai macam ilmu untuk mempelajari Al- Qur’an,
salah satunya ilmu nahwu.
Ilmu nahwu merupakan suatu kaidah – kaidah
dalam bahasa Arab ( Qowaid ), dalam ilmu nahwu dipelajari tentang banyak sekali
kaidah – kaidah tata bahasa Arab yang mengatur tata cara supaya kita dapat
memahami bahasa Arab dengan baik dan benar, dan salah satu kaidah ilmu nahwu
yang akan kita pelajari sekarang ini adalah tentang Jumlah Fi’liyah.
BAB II
PEMBAHASAN
Sebelum kita pelajari Jumlah
fi’liyah, lebih baiknya kita mengetahui kalimat sempurna (جملة
مفيدة)dahulu. Kalimat
sempurna adalah susunan kata yang mengandung pengertian tertentu yang dapat
dipahami oleh lawan bicara. Susunan kata
yang paling sederhana dan memenuhi persyaratan dalam definisi ini 3, yaitu: إسم+إسم,
إسم+فعل فعل+إسم , sedangkan huruf fungsinya hanya sebagai penyempurna makna dan
kalimat tersebut. Susunan kalimat yang diawali isim, dengan kata lain isim
sebagai pokok pembicaraan disebut jumlah ismiyyah, sedangkan yang diawali oleh
fi’il disebut dengan jumlah fi’iyyah. Namun, pada bahasan kali ini yang akan
dipelajari adalah jumlah fi’liyyah.
Jumlah Fi’liyyah
Jumlah fi’liyyah adalah susunan kalimat
yang diawali dengan fi’il . Biasanya terdiri dari fi’il dan isim fa’il. Fi’il
terbagi dua yaitu fi’il ma’lum ( kata kerja aktif ) dan fi’il
majhul ( kata kerja pasif ).
Contoh Mabni ma’lum ( kata kerja aktif
) :
فتح زيد الباب, ضرب زيد الكلب .
Apabila fi’ilnya ma’lum isim sesudahnya
dinamakan isim fa’il atau subyek.
Fail
yaitu : isim yang terbaca rafa’ yang jatuh setelah fi’ilnya yang mabni
ma’lum (kata kerja aktif ) dan sebagai pelaku pekerjaan.[1][1]
Contoh mabni majhul ( kata kerja pasif
) :
الباب, ضرب الكلب .
فتح
Apabila fi’ilnya majhul isim sesudahnya
dinamakan isim naibul fail.
Naibul fail yaitu : isim yang terkena
pekerjaan ( obyek ) yang terbaca rafa’ yang jatuh setelah fi’ilnya yang mabni
majhul.[2][2]
Dalam kitab Aliyah Ibnu Malik
didefinisikan fa’il adalah
الفاعل الذى كمرفوعى أتى زيد منيرا وجهه نعم الفتى
Yang dinamakan fail ialah yang seperti
dua kalimat marfu’ pada contoh – contoh : زيد
أتى ( Telah datang si Zaid ), وجهه
منيرا ( Bercahaya Wajahnya ), الفتى نعم )Sebaik –baik pemuda ).[3][3]Sedangkan dalam
kitab Al – Jurumiyyah , Fa’il adalah
الفاعل هو الإسم المرفوع المذكور قبله
فعله
Yang dinamakan fail adalah Isim marfu’
yang disebutkan terlebih dahulu fi’ilnya.[4][4]
Contoh:
فتح زيد الباب
,الباب فتح
Cara Membuat Fi’il
Ma’lum Menjadi Fi’il Majhul
كتابا
احمد وضع ( Fi’il Ma’lum )
1.
Hadful fail ( حدف الفاعل ) membuang fail
كتابا وضع
2.
Rof’ul Maful (رفع المفعول ) merafakkan maf’ul
كتاب
وضع
3.
Memajhulkan fi’il
a)
Fi’il Madhi
أوله و كسر ما قبل الأخر ضمDengan membaca
dhomah huruf pertama, dan menkasroh huruf sebelum akhir fi’il madhi.
b)
Fi’il Mudhori’
ما قبل الأخر
أوله و فتح
ضم, Dengan membaca dhomah huruf pertama, dan memfathah
huruf sebelum akhir fi’il mudhori’.
4.
Ta’nisul Fi’il تأنيث الفعل
, Jika diperlukan.
وضعت الرسا لة
Hukum – Hukum
fi’il dan fa’il
1) Fa’il
wajib berkedudukan setelah fi’il
contoh : قام رجل
2) Fi’il
wajib Ifrod meskipun fa’ilnya
:
·
Tasniyah : م
رجلا ن قا
·
Jama’ :م رجا ل
قا
3) Fi’il wajib dimu’anaskan jika fa’ilnya
Mu’annas hakiki.
Contoh ذهبت فا طمة إلى السوق
:
4)
Fi’ilnya fa’il dapat Mu’annas atau Mudzakar dalam keadaan berikut :
·
Jika antara fi’il dan fa’il terdapat Fasil (فاصل
) pemisah
جا ءتك الطبيبة atau
جاء ك الطبيبة
·
Jika failnya mu’annas Majazi
طلعت
الشمس atau طلع الشمس
·
Jika Failnya Jama’ Taksir
وجاءالسحرة فرعون
ولما جاءت رسلنا إبراهيم
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa : Dalam
kalimat sempurna terdapat dua jumlah, satu jumlah Fi’liyyah, dua jumlah Ismiyyah.
Jumlah fi’liyyah adalah susunan kata yang diawali dengan fi’il, sedangkan
jumlah Ismiyyah adalah susunan kata yang diawali dengan isim.
Dalam jumlah Fi’liyyah terdapat Fi’il, Fi’il terbagi
menjadi dua, satu Fi’il Ma’lum, dua Fi’il Majhul. Apabila fi’ilnya Ma’lum isim
sesudahnya dinamakan Isim Fa’il, sedangkan apabila Fi’ilnya Majhul isim
sesudahnya dinamakan ism Na’ibul Fa’il.
Setidaknya ada empat cara membuat Fi’il Ma’lum
menjadi fi’il Majhul, yaitu : Hadful Fa’il, Raful fa’il, Memajhulkan fi’il,
kemudia Ta’nisul fi’il. Hukum – hukum Fi’il dan Fa’il.
a.
Fa’il wajib berkedudukan setelah fi’il
b. Fi’il
wajib Ifrod meskipun fa’ilnya
:Tasniyah , Jama’
c.
Fi’il wajib dimu’anaskan jika fa’ilnya Mu’annas hakiki.
d.
Fi’ilnya fa’il dapat Mu’annas atau Mudzakar dalam keadaan berikut :
·
Jika antara fi’il dan fa’il terdapat Fasil (فاصل
) pemisah.
·
Jika failnya mu’annas Majazi.
· Jika Failnya Jama’ Taksir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar