1. Jelaskan konsep HAM menurut persepsi islam dan Barat.
Konsep HAM menurut persepsi islam dan Barat adalah suatu pandangan islam, yang menganggap manusia sebagai mahkluk Allah secara kodrati di anugerahi hak dasar yang disebut dengan hak asasi. Dan hak asasi ini kemudian di kenal sebagai HAM yang merupakan suatu hak dasr yang melekat pada diri manusia untuk dapat mengembangkan diri pribadi serta peranan dan sumbangannya bagi kesejahteraan hidup manusia.
Adapun perbedaan prinsip antara pandangan Barat dengan islam
tentang HAM adalah semata-mata hanya bersifat antroposentris (segala sesuatu
berpusat pada manusia).
Dikarenakan manusia yang menjadi pusat segala sesuatu, dan bangsa Barat beranggapan bahwa kebebasan manusia itu merupakan suatu hak asasi. Sedangkan bagi pandanagan islam sendiri bahwa HAM itu bersifat teosentris yaitu segala sesuatu berpusat kepada Allah SWT.
2. Sebutkan macam-macam HAK dalam islam.
Macam-macam HAK dalam islam adalah :
·
Hak-hak allah
·
Hak-hak diri sendiri
·
Hak-hak orang lain
·
Dan hak-hak semua mahluk
3. Jelaskan pengertian hukum islam.
Hukum islam adalah suatu hukum yang di dalamnya menunjukkan dua bangian penting dan aturan-aturan perundang-undangan dalam islam yakni syari’ah dan fiqih. Adapun yang di maksud dari kedua kata tersebut yaitu :
·
Syari’ah adalah suatu makna kata yang disebut dengan jalan
menuju air yang secara sederhana bahwa setiap orang harus menempuh jalan itu
untuk dapat hidup, sebab air merupkan unsur yang sangat penting di dalam
menompang kehidupan.jadi secara analog dapat di simpulkan bahwa kehidupan
ini sangat membutuhkan syari’ah sebagai unsur yang sangat vital untuk dapat
berjalan dengan baik. Dan secara terminologi, bahwa istila syari’ah islam
memiliki makna yaitu aturan undang-undang yang di turunkan allah SWT untuk
mengatur hubungan manusia dengan tuhannya yaitu manusia dengan sesama manusia,
dan manusia dengan alam.
Sebagai mana di firman kan Allah dalam (QS. Al-Maidah: 48)
Artinya :
“Dan kami telah menurunkan kepadamu Al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelum-Nya, yaitu kitab-kitab (yang di turunkan sebelum-Nya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan jangalah kamu mengikuti hawa nafsu mereka denga meninggalkan kebenaran yang telah dating kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu kami jadikan aturan dan jalan terang. Sekiranya Allah menghendaki niscaya kamu di jadikanya satu umat (saja), tetapi allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, berlombah-lombahlah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah kembali kamu semua, lalu diberikan-Nya kepadamu apa yang kamu perselisihakan itu
“Dan kami telah menurunkan kepadamu Al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelum-Nya, yaitu kitab-kitab (yang di turunkan sebelum-Nya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan jangalah kamu mengikuti hawa nafsu mereka denga meninggalkan kebenaran yang telah dating kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu kami jadikan aturan dan jalan terang. Sekiranya Allah menghendaki niscaya kamu di jadikanya satu umat (saja), tetapi allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, berlombah-lombahlah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah kembali kamu semua, lalu diberikan-Nya kepadamu apa yang kamu perselisihakan itu
·
Sedangkan fiqih adalah suatu makna kata yang asal katanya paham
atau pengertian yaitu merupakan yang mendalami pemahaman atau uraian terhadap
syari’ah dan disebut ilmu fiqih, sedangkan orang yang mempelajarinya dan
mendalaminya di kenal dengan sebutan fiqih (bentuk tunggal), atau fuqaha
(bentuk jamak), istilah yang kemudian diadaptasikan ke Bahasa Indonesia sebagai
ahli hukum islam. Denga demikian fiqih merupakan pemahaman para ulama terhadap
rumusan teknis dan pelaksanaan syari’ah yang terkandung dalam Al-Qur’an dan
Sunnah dan dikondifikasi agar mudah di pahami.
4. Cirri-ciri hukum islam adalah sbb :
1. Merupakan bagian
dan bersumber dan Agama islam
2. Mempunyai hubungan
yang erat dan tidak dapat di pisahkan dan aqidah dan akhlak.
3. Mempunyai dua istila
kunci.
4. Tediri atas dua bidang
utama.
5. Strukturnya berlapis.
5. Jelaskan fungsi dan tujuan hokum islam dalam masyarakat.
Fungsi dan tujuan hukum islam dalam masyarakat adalah untuk mengatur hubungan manusia dengan penciptanya, manusia dengan manusia, dan manusia dengan ciptaan lainnya. Sedangkan tujuannya adalah untuk menciptakan hubungan yang harmonis (seimbang) antara manusia dengan Penciptanya, manusia dengan manusia, dan manusia dengan ciptaan lainnya.
6. Jelaskan pengertian demokrasi dalam piagam madinah.
Demokrasi dalam piagam madinah adalah hubungan agama dan Negara yang telah mewariskan prinsip-prinsip yang tahan banting dalam menegahkkan masyarakat pluralistik yang harmonis. Dan piagam madinah merupakan karya besar (magnum opus) seorang Muhammad SAW. Dan Rasulullah SAW. adalah perpaduan sosok sakralitas wahyu dan profanitas dunia nyata.: sebagai nabi, negarawan, legislator, penyeru moral, pembaharu, ahli politik dan ekonomi. Dan Beliaupun berhasil menetapkan norma-norma hukum yang lebih kosmopolit dan manusiawi daripada hukum yang telah ada pada saat itu.
7. Bagaimana cara pengambilan keputusan dalam demokrasi islam.
Cara pengambilan keputusan dalam demokrasi Islam yaitu dengan melalui suatu musyawarah untuk menyelesaikan berbagai masalah. Dan jika masalah tidak dapat di selesaikan dengan musyawarah ataupun ijtihad, maka keputusan ada di tangan khalifa.
Sebagaimana di cantum dalam QS. An-Nisaa’ : 59, di katakana
bahwa khalifah dalam hal ini berkedudukan sebagai ulul amri yang wajib di
ta’ati setelah Allah dan rasul-Nya. Jadi, apabila pada jalan buntu mencapai
keputusan, maka penyelesaian bukan melalui pemungutan suara, melainkan khalifah
untuk memutuskan pendapat mana yang akan di pakai dan di tetapkan yang nantinya
akan di terapkan di khalifahan Islam untuk di ta’ati oleh seluruh rakyat
termasuk khalifah dan seluruh penguasa di khalifahan Islam.
Sebagaimana yang tercantum dalam (QS. An-Nisaa’ : 59).
Artinya:
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman ! taatilah Allah dan taatilah rasul (Muhammad), dan Ulil amri (pemegang kekuasaan), di antara kamu. Kemudian, jiak kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada allah (al-quran) dan rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih akibatnya.
8. Sebutkan perbedaan demokrasi moderen dan demokrasi Islam.
Perbedaan demokrasi modern dengan demokrasi islam adalah sbb :
Demokrasi modern yaitu meliputi :
·
Kedaulatan yang berada di tangan rakyat.
·
Pembuatan peraturan adalah badan legislatif.
·
Keputusan ditentukan melalui musyawarah, suarah terbanyak.
·
Terdapat badan legislatif sebagai penampung aspirasi
rakyat.
·
Masih terdapat revilige (hak khusus).
Sedangakan demokrasi islam terdiri atas :
·
Kedaulatan tertinggi di tangan allah SWT.
·
Pembuat peraturan hanya allah SWT.
·
Keputusan di ambil dari ijtihad, dan pada akhirnya keputusan
khalifah sbg ulul amri.
·
Terdapat majelis syura sebagai badan musyawarah dalam memecahkan
persoalan.
·
Tidak mengakui ada pandangan hak istimewa bagi golongan
tertentu.
9. Bagaimanakah konsep demokrasi dalam piagam madinah.
Konsep demokrasi dalam piagam madinah adalah suatu konsep yang di kembangkan untuk mengabungkan berbagai golongan, baik ras, suku, maupun agama yang tujuannya agar bisa mewariskan prinsip-prinsip dalam menegakkan masyrakat yang harmonis, agar bisa hidup dengan kongkrit tentang kerukunan dalam hidup bernegara maupun beragama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar