Pengertian
subyek hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak
dan kewajiban dalam lalulintas hukum. Yang termasuk subyek hukum adalah
manusia, dan badan hukum, pengertian sybyek hukum juga dapat diartikan
sebagai setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan
wewenang hukum. Pembagian Subyek Hukum Manusia
secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek
hukum yaitu:
1. Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif
dan
2. kedua, kewenangan hukum, dalam hal
inikewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu
sebagai pendukung hak dan kewajiban.
namun
tidaksemua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan
hukum, orangyang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa
(berumur 21 tahun atausudah kawin), sedangkan orang orang yang tidak
cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orangyang belum dewasa, orang yang
ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal1330 KUH
Perdata)
pengertian
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada didalam peraturan
hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak kewajiban yang
dimilikinya atas obyek hukum tersebut. Obyek hukum juga berguna bagi subjek hukum
atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para
subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik. Obyek
hukum dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Benda bergerak:
- Benda bergerak karena sifatnya Misalnya :
kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri
- Benda bergerak karena ketentuan undang –
undang Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham
perseroan terbatas
2. Benda tidak bergerak
- Benda bergerak karena sifatnya
Misalnya : tanah, tumbuh –
tumbuhan, arca, patung.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya
Misalnya : mesin alat – alat
yang dipakai dalam pabrik.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang
– undang
Misalnya : hak pakai atas
benda tidak bergerak dan hipotik.
Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak
sangat penting karena berhubungan dengan empat hak yaitu, pemilikan (bezit),
penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).
Hak
kebendaan atau hak jamianan adalah hak yang melekat pada kreditor yang
memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang
dijadikan jaminan, apabila debitor melakukan perjanjian kepada kreditor. Oleh
karena itu hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri, karena hak jaminan
merupakan perjanjian yang bersifat tambahan dari pada perjanjian pokoknya yaitu
perjanjian utang-piutang, macam-macam jaminan ada dua, yaitu :
1. Jaminan umum
Pasal 1131
KUHP Perdata yang menyatakan bahwa segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun
yang akan ada, baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan
pelunasan hutang yang dibuatnya.
Pasal 1132
KUHP Perdata menyebutkan, harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara
bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya; pendapatan
penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yaitu menurut
besar-kecilnya piutang masing-masing kecuali apabila di antara para berpiutang
itu ada alasan sah untuk didahulukan.
Benda yang
dapat dijadikan jaminan umum apabila telah memenuhi syarat yaitu :
a. Benda tersebut bersifat ekonomis
b. Benda terebut dapat dipindahtangankan haknya
kepada pihak lain.
2. Jaminan Khusus
Merupakan jaminan yang
diberikan hak khusus kepada jaminan; misalnya gadai, hipotik, hak tanggungan,
dan fidusia.
a. Gadai
Diatur dalam Pasal 1150-1160 KUHP Perdata, berdasarkan Pasal 1150
Perdata, gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak
yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin
suatu hutang, yang memberikan kewenangan kedapa kreditor untuk dapat pelunasan
dari barang tersebut terlebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, kecuali
biaya-biaya untuk melelang barang tersebut, dan biaya-biaya mana yang harus
didahulukan.
Sifat-sifat dari Gadai
a) Gadai adlah untuk benda bergerak baik yang
berwujud maupun yang tidak berwujud.
b) Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan
tambahan dari perjanjian pokok, yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai
debitor itu lalai membayar hutangnya kembali.
c) Adanya sifat kebendaan.
d) Hak untuk menjuak atas kekuasaan sendiri.
b. Hipotik
Diatur dalam Pasal 1162-1232 KUHP Perdata. Hipotik berdasarkan Pasal
1162 KUHP PErdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk
mengambil penggantian daripadanya bagi perluasaan suatu perutangan. Sifat-sifat
Hipotik
a) Bersifat accesoir, seperti halnya dengan
gadai
b) Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang
lain
c) Objeknya benda-benda tetap
c. Fidusia
Fidusia lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht),
yang dasarya merupakan suatu perjanjian accosor antara debitor dan kreditor
yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas dasar bergerak milik
debitor sebagai peminjam pakai, sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah
hak miliknya, penyerahan demikian dinamakan penyerahan secara constitutum
possesorim artinya hak millik/bezit dari barang dimana barang tersebut teap
pada orang yang mengalihkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar