Sebagai
dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu
kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara (pilisophisce
gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber
norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk dalam sumber tertib
hukum diIndonesia, sehingga Pancasila merupakan sumber nilai, norma
dan kaidah baik moral maupun hukum di Indonesia. Oleh karenanya, Pancasila
merupakan sumber hukum negara baik yang tertulis maupun yang tak tertulis atau
convensi.
Yaitu
aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
negara. Untuk menyelediki hukum dasar suatu negara tidak cukup hanya
menyelidiki pasal-pasal UUD nya
saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana prakteknya dan suasana
kebatinannya dari UUD itu.
Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dalam menentkan mekanisme kerja badan-badan tersebut seperti ekslusif, yudikatif dan legislatif.
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis, kedudukan dan fungsi dari UUD 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarkat, warga negara Indonesia sebagai hukum dasar UUD 1945 memuat normat-norma atau aturan-aturan yang harus diataati dan dilaksanakan.
Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam system peraturan perundang – undangan. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.
Hal ini tidaklah lepas dari eksistensi pembukaan UUD 1945, yang dalam konteks ketatanegaraan Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu staasfundamentalnorm dan berada pada hierarkhi tertib hukum tertinggi di Indonesia. Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum di Indonesia.
Maka
kedudukan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945adalah sebagai sumber
dari segala sumber hukum di Indonesia, sesuai dengan yang tercantum dalam
penjelasan tentang pembukaan UUD yang
termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II no. 7, hal ini dapat
disimpulkan bahwa pembukaan UUD
1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia.
Dengan demikian seluruh peraturan perundang – undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia. Dapat kita bahwa pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI. Dalam beberapa tahun ini Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar mengenai system ketatanegaraan.
Dalam
hal perubahan tersebut Secara umum dapat kita katakan bahwa perubahan mendasar
setelah empat kali amandemen UUD
1945 ialah komposisi dari UUD tersebut,
yang semula terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya, berubah
menjadi hanya terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
Penjelasan UUD 1945, yang semula ada dan
kedudukannya mengandung kontroversi karena tidak turut disahkan oleh PPKI
tanggal 18 Agustus 1945, dihapuskan. Materi yang dikandungnya, sebagian
dimasukkan, diubah dan ada pula yang dirumuskan kembali ke dalam pasal-pasal
amandemen. Perubahan mendasar UUD
1945 setelah empat kali amandemen, juga berkaitan dengan pelaksana
kedaulatan rakyat, dan penjelmaannya ke dalam lembaga-lembaga negara.
Sebelum
amandemen, kedaulatan yang berada di tangan rakyat, dilaksanakan sepenuhnya
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Majelis yang terdiri atas anggota-anggota
DPR ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan itu,
demikian besar dan luas kewenangannya. Antara lain mengangkat dan
memberhentikan Presiden, menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta
mengubah Undang-Undang Dasar.
Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
·
Tidak
adanya check and balances antar lembaga negara dan kekuasaan terpusat pada
Presiden
·
Infra
struktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat.
·
Pemilihan
Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal
karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
·
Kesejahteraan
sosial berdasarkan Pasal 33 UUD
1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli
dan oligopoli.
Dengan demikian seluruh peraturan perundang – undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia.
1. Hukum dasar yang tidak tertulis
(Convensi)
Hukum dasar yang tidak tertulis atau sering disebut convensi, merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Convensi ini merupakan pelengkap dari aturan-aturan dasar yang belum tercantum dalam Undang-Undang Dasar dan diterima oleh seluruh rakyat dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Dalam praktek penyelenggaraan negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis, yaitu Pidato kenegaraan Presiden di depan sidang DPR Setiap tanggal 16 Agustus, penyampaian pertanggungjawaban Presiden di depan MPR dan Penilian MPR terhadap pertanggung jawaban tersebut. Rancangan GBHN oleh Presiden pada MPR.
2. Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris “Constitution” dan bahasa Belanda “Constitute” yang diterjemahkan dengan Undang-Undang Dasar, sesuai dengan kebiadaan orang Belanda dan Jerman dalam perbincangan sehari-hari menggunakan istilah Groundwet (Ground = Dasar, Wet = Undang-undang) keduanya menunjukkan naskah tertulis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar