Pengertian
dan Tugas Pokok Pemerintah – Pengertian Pemerintah. Secara
etimologis, pemerintah berasal dair kata “perintah’ atau “pemerintah” pemuji
(1985:22) perintah adalah menyuruh melakukan sesuatu pekerjaan. Namun ada tiga
tokoh menyimpulkan pengertian pemerintah,
yaitu:
Samuel Eroward Finer mengatakan
bahwa pemerintah diartikan sebagai public seruan dan menyimpan tiga pengertian
diantarnaya:
1.
Kegiatan atau proses memerintah,
yakni melakukan kontrol atas pihak lain;
2.
Menunjuk pada masalah-masalah negara
dalam kegiatan atau proses yang dijumpai
3.
Menunjuk pada cara, metode atau
sistem dengan mana suatu masyarakat tertentu diperintah
C. F. Stonr, pemerintah atau government adalah:
1.
Organisasi yang memiliki hak untuk
melaksanakan kemenangan yang berdaulat atau tertinggi;
2.
Pemerintah merupakan suatu yang
lebih laus atau besar dari pada suatu kementrian yang diberi tanggung jawab
memelihara perdamaian dan keamanan negara.
Ajaran Tripraja
1.
Aktivitas pemerintah yang dilakukan
oleh pemerintah (eksekutif) saja, dan jajarannya guna mencapai tujuan negara
2.
Aktivitas pemerintah yang dilakukan
oleh organ-organ atau badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif dalam
mencapai tujuan negara
Berdasarkan pengertian-pengertian
tersebut, penulis dapat menyimpulkan bahwa pada dasarnya ‘pemerintah’ itu
adalah ‘merupakan gabungan dari semua lembaga-lembaga kenegaraan atau gabungan
seluruh alat perlengkapan negara yang meliputi badan legislative, eksekutif,
dan yudikatif.
Tugas
Pokok Pemerintah
Dasar pemikiran dibentuknya pemerintah adalah
untuk menjaga sistem ketertiban agar masyarakat dapat melakukan aktivitas
kehidupan secara wajar, dengan demikian pemerintah berkewajiban memberi
pelayanan terbaik bagi masyarakat. Hakikat pemberian pelayanan kepada
masyarakat dimaksudkan untuk menciptakan kondisi yang kondusif sehingga
memungkinkan setiap anggota masyarakat untuk mengembangkan kemampuan dan
kreativitasnya demi mencapai kemajuan bersama.
Adapun hal-hal menjadi tugas pokok
pemerintah, adalah:
1.
Keamanan, menjaga serangan dair
dalam dan luar
2.
Ketertiban, mencegah konflik antar
suku, tawuran, menjamin perubahan dan perkembangan dalam masyarakat secara
damai;
3.
Keadilan, menjaga dan menjunjung
tinggi hak dan kewajiban warga negara, bersifat netral dan tidak berpihak pada
golongan manapun;
4.
Kesejahteraan sosial, memberi
bantuan kepada orang-orang yang tidak mampu, cacat, anak-anak, terlantar,
sehingga dapat menikmati kesejahteraan sesuai dengan kemampuan yang
dimilikinya dan professional
5.
Ekonomi, melakukan hubungan dagang
dengan negara luar negeri menciptakan lapangan kerja, mengendalikan inflasi
serta menjamin pertumbuhan ekonomi masyarakat dan negara
6.
Pekerjaan umum, mendirikan posyandu,
membangun jembatan dan jalan sebagai sarana transportasi darat;
Memelihara sumber daya alam (SDA)
dan lingkungan hidup, memelihara air, tanah, hutan, memanfaatkan sumber daya
alam dengan mengedepankan keseimbangan antara pemakaian dengan pengembangan. Pengertian
dan Tugas Pokok Pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar