Hukum
adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia
agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai
tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu
setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di
artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi
pelanggarnya.
Tujuan
Hukum
Tujuan
hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban,
ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan
bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan
melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam
perkembangan fungsi hukum terdiri dari :
a. Sebagai
alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum
sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat,
hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi
petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula
hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.
b. Sebagai
sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
Hukum
mempunyai ciri memerintah dan melarang
Hukum
mempunyai sifat memaksa
Hukum
mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Karena
hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi
keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
c. Sebagai
sarana penggerak pembangunan
Daya
mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk
menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat
kea rah yang lebih maju.
d. Sebagai
fungsi kritis
Sumber-sumber
Hukum
Sumber
hukum dapat di lihat dari segi :
1.
Sumber-sumber
hokum Material
Sumber
Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum
materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya
hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi
(pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi,
lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
2.
Sedang
Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan
memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang
menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber
hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber-sumber hukum formal yaitu :
1.
Undang-undang
(statute)
2.
Kebiasaan
(costum)
3.
Keputusan-keputusan
hakim
4.
Traktat
(treaty)
5.
Pendapat
Sarjana hokum (doktrin)
Kaidah
atau Norma
Tujuan
Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib,
sehingga dapat tercipta kehidupan bermasyarakat yang rukun dan saling
menghargai. Contoh jenis dan macam norma :
1.
Norma
Sopan Santun
2.
Agama
3.
Hukum
Pengertian
ekonomi
Ilmu
ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai
kemakmuran. Istilah ekonomi berasal dari nahasa Yunani, Oikos berarti
rumah tangga,danNomos berarti aturan.
I. subyek
hukum terdiri dari dua jenis :
· Manusia Biasa ( Naturlijke
Person )
· Badan Hukum ( Rechts Person
)
II. Badan
hukum dibedakan dalam dua bentuk :
· Badan Hukum Publik ( Publik
Rechts Person )
· Badan Hukum Privat ( Privat
Rechts Person )
Obyek
hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata,yakni benda.
“segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik”
“segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik”
Jenis
Obyek Hukum :
· - Benda yang bersifat
kebendaan
· - Benda bergerak/tidak
tetap – Benda tidak bergerak
· - Benda yang bersifat tidak
kebendaan
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan
hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan
untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur
melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar