Perdagangan atau Perniagaan pada
umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu
dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan
maksud memperoleh keuntungan.
Pada zaman yang modern ini
perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk
membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian
dan penjualan.
Ada beberapa macam pemberian
perantaraan kepada produsen dan konsumen :
1.
Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling
dan sebagainya.
2.
Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT),
perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna
memajukan perdagangan.
3.
Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun
udara.
4.
Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si
pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
5.
Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6.
Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan
cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.
Pada pokoknya Perdagangan mempunyai
tugas untuk :
1.
Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke
tempat yang berkekurangan (minus).
2.
Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
3.
Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai
mengancam bahaya kekurangan.
Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
1.
Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a.
Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
b.
Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah –
konsumen)
2.
Menurut jenis barang yang diperdagangkan
a.
Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia
(hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
b.
Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c.
Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3.
Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
a.
Perdagangan dalam negeri.
b.
Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi :
-
Perdagangan Ekspor
-
Perdagangan Impor
c.
Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG INDONESIA Pengaturan Hukum di
Dalam Kodifikasi Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Ketentuan
KUHPerdata yang secara nyata menjadi sumber hukum dagang adalah Buku III
tentang perikatan. Hal itu dapat dimengerti, karena sebagaimana dikatakan H.M.N
Purwosutjipto bahwa hukum dagang adalah hukum yang timbul dalam lingkup
perusahaan. Selain Buku III tersebut, beberapa bagian dari Buku II KUHPerdata
tentang Benda juga merupakan sumber hukum dagang, misalnya Titel XXI mengenai
Hipotik. Pengaturan di Dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) KUHD yang
mulai berlaku di Indoneia pada 1 Mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23 bab. Di
dalam KUHD jelas tercantum bahwa implementasi dan pengkhususan dari
cabang-cabang hukum dagang bersumber pada Kitab Undang-undang Hukum Dagang Isi
pokok daripada KUHD Indonesia adalah: Kitab pertama berjudul Tentang Dagang
Umumnya, yang memuat 10 bab. Kitab kedua berjudul Tentang Hak-hak dan
Kewajiban-kewajiban yang Terbit dari Pelayaran, terdiri dari 13 bab. Pengaturan
di Luar Kodifikasi Sumber-sumber hukum dagang yang terdapat di luar kodifikasi
diantaranya adalah sebagai berikut; - UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
terbatas - UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal - UU No. 8 Tahun 1997
tentang Dokumen Perusahaan
Hukum Kebiasaan adalah kebiasaan yang sering dilakukan oleh subyek hukum
dan sudah menjadi opini umum dan menimbulkan sanksi apabila tidak dilakukan
kebiasaan tersebut.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam ilmu hukum, kekayaan milik intelektual dimasukkan dalam golongan hukum
harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai obyek benda
intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud. Istilah Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) merupakan padanan dari istilah intellectual property
sebagaimana yang dikemukakan oleh Thomas W. Dunfee dan Frank F. Gibson yang
berarti suatu manifestasi fisik suatu gagasan praktis kreatif atau artistik
serta cara tertentu dan mendapatkan perlindungan hukum. World Intelellectual
Property Organization (WIPO) merumuskan intelectual property sebagai organisasi
Internasional yang mengurus perlindungan terhadap hasil karya manusia baik
hasil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industri, kesusteraan
dan seni. Ruang lingkup Hak atas Kekayaan Intelektual seperti dirumuskan oleh
WIPO mempunyai pengertian luas yang mencakup, antara lain: - karya kesustraan -
pertunjukan oleh para artis - Ilmu Pengetahuan (scientific) - Penyiaran audi
visual - Artistik - Penemuan ilmiah Perlu ditegaskan dalam hak kekayaan atas
intelektual yang dilindungi bukanlah idea tau gagasannya, tetapi kreasi yang
dihasilkan dari ide atau gagasan tersebut.
Klasifikasi Hak atas Kekayaan Intelektual;
Menurut World Intelellectual Property Organization WIPO, HAKI (Hak atas
Kekayaan Intelektual) biasanya dibagi menjadi dua bagian, yaitu;
1. Hak Cipta (Copyrights) Menurut Pasal 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2002
tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta merupakan hak khusus, karena hanya
diberikan kepada pencipta atau pemegang hak tersebut. Orang lain dilarang
menggunakan hak tersebut, kecuali mendapatkan izin dari pencipta atau orang
yang mempunyai hak cipta. Dalam Pasal 12 UU Hak Cipta, Ciptaan yang dilindungi
adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; ceramah, kuliah, pidato, dan
Ciptaan lain yang sejenis dengan itu; alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan; lagu atau musik dengan atau tanpa teks; drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; seni rupa dalam
segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; arsitektur; peta; seni batik;
fotografi; sinematografi; terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database,
dan karya lain dari hasil pengalihwujudan. Semua hasil karya tulisan, drama
atau drama musikal, segala bentuk seni rupa, seni batik, lagu atau musik,
arsitektur, kuliah, alat peraga, peta, terjemahan. Hak Cipta tersebut akan
berlaku selama penciptanya masih hidup dan 50 tahun setelah penciptanya
meninggal dunia. Sedangkan Program Komputer, sinematografi, fotografi,
database, dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak pertama kali diumumkan.
2. Hak atas Kekayaan Industri Khusus menyangkut Hak atas Kekayaan Industri,
menurut pasal 1 Konvensi Paris mengenai Perlindungan Hak atas Kekayaan Industri
tahun 1883 yang telah irevisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979 yang
biasa disebut dengan Konvensi Paris, perlindungan hukum kekayaan industry
meliputi:
a. Paten (Patens)
Hak Paten adalah Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas
hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya. Inventor adalah seorang yang secara sendiri
atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan
ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. Invensi adalah ide Inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang
teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses.
b. Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Untuk
mendaptkan hak atas merek harus mendaftarkan mereknya pada Direktorat Jenderal
HAKI Departemen Kehakiman. Proteksi terhadap merek yang telah didaftarkan tidak
dibatasi masa berlakunya.
c. Indikasi Geografi dan indikasi asal à penyebutan nama wilayah
geografis dari negara, daerah atau tempat untuk menunjukan asal suatu produk
berdasarkan kualitas dan sifat khusus lingkungan gografis, termasuk factor alam
dan manusianya. Contoh: anggur Bordeux, Batik tulis Solo, Sutera Thailand. d.
Hak Desain Industri (Industrial Designs) à suatu kreai tentang bentuk,
konfigurasi atau komposisi garis atau warna yang berbentuk tiga dimensi yang
mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang industry dan
kerajinan tangan. SANKSI ATAS PELANGGARAN HAKI
Sanksi yang diberikan terhadap pelaku atas pelanggaran HaKI, yang akan saya
jelaskan hanyalah sanksi atas pelanggaran hak cipta dan sanksi atas pelanggaran
hak merk saja. Sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta: Menurut Pasal 72
ayat (2) dan ayat (3) UU Hak Cipta Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang
hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait tanpa mendapatkan izin dari
pemilik hak cipta dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah). Sanksi pidana terhadap pelanggaran hak Merek: Sesuai dengan
Pasal 90 UU Merk Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek
yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk
barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sumber : 1. http://khibran.wordpress.com/2008/12/29/pengantar-hukum-dagang/
2.staff.ui.ac.id/internal/090603089/material/HUKUMDAGANG.doc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar