1. Subjek
dan Objek Hukum
a. SUBJEK HUKUM MANUSIA
Manusia sebagai subjek hukum ialah seseorang yang mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu :
• Manusia mempunyai hak-hak subyektif
• Kewenangan hukum
Syarat-syarat cakap hukum :
• Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun
(Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
• Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
• Sesorang yang sedang tidak menjalani hukum
• Berjiwa sehat dan berakal sehat
Syarat-syarat tidak cakap hukum :
• Seseorang yang belum dewasa
• Sakit ingatan
• Kurang cerdas
• Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
• Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
Manusia sebagai subjek hukum ialah seseorang yang mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu :
• Manusia mempunyai hak-hak subyektif
• Kewenangan hukum
Syarat-syarat cakap hukum :
• Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun
(Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
• Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
• Sesorang yang sedang tidak menjalani hukum
• Berjiwa sehat dan berakal sehat
Syarat-syarat tidak cakap hukum :
• Seseorang yang belum dewasa
• Sakit ingatan
• Kurang cerdas
• Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
• Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
b. Subjek
hukum badan usaha
Ø Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu odang saja. Individu dapat membuat badan usaha tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu odang saja. Individu dapat membuat badan usaha tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
· relatif
mudah didirikan dan juga dibubarkan
· tanggung
jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
· tidak
ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
· seluruh
keuntungan dinikmati sendiri
· sulit
mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
· keuntungan
yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
· jangka
waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
· sewaktu-waktu
dapat dipindah tangankan
Ø Perusahaan / Badan
Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
Ø Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
§ Apabila terdapat hutang
tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
§ Setiap anggota firma
memiliki hak untuk menjadi pemimpin
§ Seorang anggota
tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
§ keanggotaan firma
melekat dan berlaku seumur hidup
§ seorang anggota
mempunyai hak untuk membubarkan firma
§ pendiriannya tidak
memelukan akte pendirian
§ mudah memperoleh
kredit usaha
Ø Persekutuan Komanditer
/ CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
§ sulit untuk menarik
modal yang telah disetor
§ modal besar karena
didirikan banyak pihak
§ mudah mendapatkan
kridit pinjaman
§ ada anggota aktif yang
memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu
keuntungan
§ relatif mudah untuk
didirikan
§ kelangsungan hidup
perusahaan cv tidak menentu
Ø Perseroan Terbatas / PT
/ Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat PT :
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat PT :
§ kewajiban terbatas pada
modal tanpa melibatkan harta pribadi
§ modal dan ukuran
perusahaan besar
§ kelangsungan hidup
perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
§ dapat dipimpin oleh
orang yang tidak memiliki bagian saham
§ kepemilikan mudah
berpindah tangan
§ mudah mencari tenaga
kerja untuk karyawan / pegawai
§ keuntungan dibagikan
kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
§ kekuatan dewan direksi
lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
§ sulit untuk membubarkan
pt
§ pajak berganda pada
pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
2. Objek
hukum
ü Benda Bergerak
Benda bergerak / tidak tetap, berupa
benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
Benda dihitung masuk ke dalam
golongan benda bergerak karena :
• Sifatnya
Benda yang dapat dipindahkan / berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
• Ditentukan oleh Undang – Undang
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
• Sifatnya
Benda yang dapat dipindahkan / berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
• Ditentukan oleh Undang – Undang
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
Kemudian, berdasarkan pasal 503-504
KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :
§ Benda yang bersifat
kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan
dengan panca indra.
§ Benda yang bersifat
tidak kebendaan adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja
(tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu
kenyataan, contoh merek perusahaan, paten, ciptaan musik.
ü Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak, dibedakan atas
3 yaitu :
o Benda tidak bergerak karena sifatnya :
o Benda tidak bergerak karena sifatnya :
Benda tidak bergerak
menurut sifatnya karena tidak bisa dipindah-pindahkan
Misalnya : tanah,rumah,dll.
o Benda tidak bergerak karena tujuannya
Misalnya : tanah,rumah,dll.
o Benda tidak bergerak karena tujuannya
Benda tidak bergerak karena tujuan
pemakaianya digabungkan dengan tanah/bangunan untuk
jangka lama.
Misalnya : mesin dalam suatu pabrik.
Misalnya : mesin dalam suatu pabrik.
o Benda tidak bergerak karena
ketentuan UU
Benda tidak
bergerak karena ditentukan oleh undang-undang
Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak.
Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak.
Yang paling penting dari macam-macam pembedaan benda adalah pembedaan antara
benda bergerak dengan benda yang tidak bergerak.Pentingnya pembedaan tersebut
berhubungan dengan empat hal yaitu :
§ Bezit (Kedudukan
berkuasa)
Bezitter dari benda bergerak adalah sebagai pemilik,sedangkan untuk benda yang tidak bergerak tidak demikian halnya.
Bezit berasal dari kata Zitten yang artinya duduk.Jadi,Bezit diartikan sebagai kedudukan berkuasa.Suatu keadaan lahir,dimana seseorang menguasai suatu benda seolah-olah benda tersebut kepunyaannya sendri(Ps 529 BW)
Fungsi-fungsi bezit :
a. Fungsi Polisionil : memperoleh perlindungan hukum.
b. Fungsi Zakenrechtelijk : setelah lewati waktu tertentu Bezit itu akan berubah menjadi hak milik
Syarat-syarat Bezit :
a. Corpus.Unsur menguasai suatu benda/keadaan menguasai suatu.
b. Animus.Unsur adanya kehendak untuk menarik suatu benda dibawah kekuasaanya/kepemilikannya.
Bezitter dari benda bergerak adalah sebagai pemilik,sedangkan untuk benda yang tidak bergerak tidak demikian halnya.
Bezit berasal dari kata Zitten yang artinya duduk.Jadi,Bezit diartikan sebagai kedudukan berkuasa.Suatu keadaan lahir,dimana seseorang menguasai suatu benda seolah-olah benda tersebut kepunyaannya sendri(Ps 529 BW)
Fungsi-fungsi bezit :
a. Fungsi Polisionil : memperoleh perlindungan hukum.
b. Fungsi Zakenrechtelijk : setelah lewati waktu tertentu Bezit itu akan berubah menjadi hak milik
Syarat-syarat Bezit :
a. Corpus.Unsur menguasai suatu benda/keadaan menguasai suatu.
b. Animus.Unsur adanya kehendak untuk menarik suatu benda dibawah kekuasaanya/kepemilikannya.
§ Levering (penyerahan)
Terhadapa benda bergerak dilakukan dengan penyerahan nyata sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan dengan balik nama.
Terhadapa benda bergerak dilakukan dengan penyerahan nyata sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan dengan balik nama.
§ Verjaring (Daluwarsa)
Untuk benda bergerak tidak mengenal verjaring,sedangkan untuk benda tidak bergerak mengenal adanya lembaga verjaring(cat : sebelum berlakunya UUPA)
Untuk benda bergerak tidak mengenal verjaring,sedangkan untuk benda tidak bergerak mengenal adanya lembaga verjaring(cat : sebelum berlakunya UUPA)
§ Bezwaring (Pembebanan)
Untuk benda bergerak dengan gadai sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hak tanggungan/hipotik
Untuk benda bergerak dengan gadai sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hak tanggungan/hipotik
Hak Kebendaan (Zakelijk Recht)
Hak kebendaan adalah hak mutlak atas benda dimana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas benda dan hak itu dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.Hak perseorangan adalah hak yang hanya dapat dipertahankan terhadap orang-orang tertentu.
Hak kebendaan adalah hak mutlak atas benda dimana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas benda dan hak itu dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.Hak perseorangan adalah hak yang hanya dapat dipertahankan terhadap orang-orang tertentu.
Ciri Sifat/Hak Kebendaan :
1. Bersifat Mutlak
2. Bersifat sebagai Hak Mengikuti
3. Bersifat lebih didahulukan
4. Bersifat mempunyai kedudukan lebih tinggi dari yang kemudian
5. Bersifat mempunyai aksi gugat.
1. Bersifat Mutlak
2. Bersifat sebagai Hak Mengikuti
3. Bersifat lebih didahulukan
4. Bersifat mempunyai kedudukan lebih tinggi dari yang kemudian
5. Bersifat mempunyai aksi gugat.
Buku I : Berisi mengenai orang
Buku II : Berisi tentanng hal
benda
Buku III : Berisi tentang hal
perikatan
Buku IV : Berisi tentang
pembuktian dan kadaluarsa
b. Menurut
ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal
kecakapan untuk bertindak sendiri.
II. Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan
beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungna
antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.
III. Hukum kekayaan
III. Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang,
hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat
dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
§ hak
seseorang pengarang atau karangannya
§ hak
seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang
untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
IV. Hukum warisan
Mengatur
tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu,
hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta
peninggalan seseorang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar