Partisipasi
Semua orang mempunyai
suara dan terlibat dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun
melalui lembaga-lembaga sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh
tersebut dibangun berdasarkan atas adanya kebebasan untuk berkumpul dan
mengungkapkan pendapat serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.
Supremasi hukum
Kerangka hukum harus
adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, terutama hukum-hukum yang menyangkut
hak asasi manusia
Transparansi
Transparansi dibangun
atas dasar terbukanya informasi secara bebas. Seluruh proses pemerintahan,
lembaga-lembaga yang ada dan informasi perlu dapat di akses oleh semua pihak
Cepat tanggap
Lembaga-lembaga dan
seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak
Membangun konsensus
Tata pemerintahan
yang baik menjembatani kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu
konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat,
dan bila mungkin konsensus tersebut dalam hal kebijakan-kebijakan serta
prosedur-prosedur.
Kesetaraan
Semua orang mempunyai
kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka
Efektif dan efisien
Proses-proses
pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga
masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin
Bertanggung jawab
Para pengambil
keputusan di pemerintah, kelembagaan politik, kelembagaan ekonomi, kelembagaan
sosial bertanggungjawab baik kepada seluruh masyarakat. Pertanggungjawabannya
dalam bentuk pertanggungjawaban politik, pertanggungjawaban hukum,
pertanggungjawaban profesional, pertanggungjawaban keuangan dan
pertanggungjawaban moral
Visi strategis
Para pemimpin
dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata
pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja
yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka harus
memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang
menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
Upaya Mewujudkan Pemerintahan Ideal
Paling parah, dalam
kurun waktu 6 tahun terakhir, Indonesia menempati negara paling korup diantara
13 negara di kawasan Asia Pasifik. Hal ini disebabkan oleh tingkat kesadaran
rendah terhadap agama dan budaya materialistic yang mendominasi kehidupan hari
ini. Ditambah lagi dengan peradilan yang tidak berpihak pada masyarakat. Hal
ini disebabkan lemahnya tata pemerintahan negara kita. Beberapa upayanya,
menurut Fajlur Falakh sebagai berikut :
-
Reformasi administrasi negara, seperti diketahui bersama, birokrasi di
Indonesia merupakan birokrasi yang menggurita. Secara umum informasi itu
mencakup peran atau tugas sistem administrasi negara lain guna melayani
masyarakat secara aspiratif dari pada melayani kepentingan sendiri melalui
kolusi dengan dunia usaha dan nepotisme.
-
Penataan kelembagaan, termasuk melakukan rasionalisasi lembaga dan personil.
Hal ini memerlukan peninjauan ulang terhadap keberadaan dan fungsi berbagai
macam lembaga sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi dan politik dewasa
ini. Termasuk yang harus mengalami reformasi adalah proses dan tata cara
administrasi negara yang tidak berbelit-belit, transparan, memuaskan dan tidak
korup
-
Kultur dan etika birokrasi, kultur keterbukaan, pelayanan yang cepat dan etika
pejabat harus ditingkatkan. Pelayanan yang lamban sudah menjadi ciri birokrasi
kita (perhatikan layanan KTP, pemasangan saluran telepon baru atau air PAM). Etika
jabatan menyangkut hal-hal seperti larangan perangkapan jabatan, berkolusi,
penerima uang pelican dan lain-lain.
-
Masalah sumber daya manusia juga menjadi perhatian pentig yang memelrukan
rekruitmen berdasarkan kualitas dan profesionalisme, peningkatan pelatihan,
peningkatan kesejahteraan (bandingkan antara gaji guru dengan pejabat, juga
pegawai negeri sipil-militer dengan pegawai BUMN).
-
Pengawasan administrasi negara, hal ini dapat dilakukan secara preventif maupun
represif. Pengawasan preventif melekat pada sistem administrasi negara yang
bersangkutan, seperti kejelasan job description, pengawasan oleh atasan yang
bersangkutan, seperti kejelasan job description, pengawasan oleh atasan, dan
secara umum berupa penyelenggaraan pemerintah berdasarkan prinsip-prinsip yang
baik, yang harus diikuti atau diwujudkan dalam menghasilkan legalitas.
Indonesia belum memiliki ketentuan hukum dalam hal ini. Sedangkan secara
represif, pengawasan ini dapat berwatak politis, yaitu melalui DPR, dan DPRD,
maupun berwatak yudisial melalui peradilan administrasi yang terbatas pada
keputusan konkret.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar