Para filsuf klasik seperti Plato, Aristoteles dan Polybius, pada umumnya mereka mengklasifikasikan bentuk-bentuk negara menjadi tiga bentuk, yaitu monarkhi, aristokrasi dan demokrasi. Kriteria yang digunakan dalam kualifikasi ini adalah:
·
Pertama, jumlah orang yang memegang pemerintahan, apakah satu
orang tunggal, beberapa atau golongan orang ataukah dipegang oleh seluruh
rakyat
·
Kedua, sifat pemerintahannya, apakah ditujukan untuk kepentingan
umum, ini yang baik, ataukah hanya untuk kepentingan pemegang pemerintahan itu
saja, ini yang buruk
·
Ketiga, bentuk negara diatas adalah baik jika ditujukan untuk
kepentingan umum, namun akan mempunyai ekses yang buruk jika ditujukan untuk
kepentingan pemegang pemerintahan saja. Ekses dari monarki adalah tirani, ekses
dari aristokrasi adalah oligarki, sedangkan ekses dari demokrasi adalah anarki.
Sesudah perang dunia II sebagian besar negara di dunia
menyatakan secara formal sebagai negara yang berasas demokrasi. Namun penerapan
istilah demokrasi ini tidak sama di berbagai Negara, sehingga kita dapat
mengenal bermacam-macam demokrasi, di Indonesia misalnya pernah diterapkan
demokrasi terpimpin dan demokrasi Pancasila, di Negara-negara lain ada pula
demokrasi rakyat, dan demokrasi nasional.
Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh UNESCO pada tahun
1949, bahwa mungkin untuk pertama kali dalam sejarah, istilah demokrasi
dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem
organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh para pendukungnya yang
berpengaruh. Akan tetapi UNESCO juga menyimpulkan bahwa istilah demokrasi
bersifat ambigious atau mempunyai arti ganda dalam kaitannya dengan lembaga
atau cara-cara yang dipakai untuk melaksanakan ide demokrasi itu.
Dalam pelaksanaannya terdapat banyak aliran demokrasi. Namun diantaranya ada dua kelompok aliran penting, yaitu demokrasi konstitusional dan demokrasi komunisme. Kedua kelompok aliran demokrasi tersebut berasal dari Eropa, tetapi setelah Perang Dunia II juga didukung oleh beberapa negara baru di Asia.
Demokrasi konstitusional diikuti oleh India, Pakistan, Filipina
dan Indonesia, meski terdapat bermacam-macam bentuk pemerintahan dan gaya hidup
dalam negara-negara itu. Sedangkan demokrasi yang mendasarkan diri atas
komunisme diikuti antara lain oleh Cina, Korea Utara, Vietnam, Yoguslavia dan
Rusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar