Modal
merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha
koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka
pendek
Sumber-sumber
Modal Koperasi
Sumber
sumber modal koprasi tercantum dan diatur dalam undang undang yaitu :
Sumber
Modal Koperasi (UU No.12/1967)
a. Simpanan pokok.
adalah
sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Simpanan poko tidak dapat diambil kembali selam yang
bersangkuta manjadi anggota koperasi. Simpanan poko sama jumlah untuk setiap
anggota.
b. Simpanan wajib
adalah
simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada
saat masuk menjadi anggota . simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama
untuk setiap anggota.
c. Dana cadangan
adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan dari sisa hasil usaha, yang
dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar
dari keanggotaan koperasi, dan unutk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
d. Donasi / hibah
adalah
sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima
dari pihak hibah/pemberi dan tidak mengikat.
e. Modal sendiri
f. Modal pinjaman ( debt capital)
1. Anggota
2. koperasi lainnya
3. bank atau lembaga keuangan lainnya
4. penerbitan obligasi atau surat
hutang lainnya
Modal
koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
1. alasan kepemilikan
2. alasan ekonomi
3. alasan resiko
Tidak ada komentar:
Posting Komentar