I. Kepala Lembaga Pengabdian Masyarakat
Kepala Lembaga Pengabdian Masyarakat IPDN mempunyai tugas pokok memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan pengabdian masyarakat.
Kepala Lembaga Pengabdian Masyarakat IPDN menyelenggarakan fungsi :
Kepala Lembaga Pengabdian Masyarakat IPDN mempunyai tugas pokok memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan pengabdian masyarakat.
Kepala Lembaga Pengabdian Masyarakat IPDN menyelenggarakan fungsi :
- Melaksanakan dan mengkoordinasikan Pengabdian Masyarakat, bhakti sosial dan pengembangan implementasi keilmuan.
- Merumuskan sasaran Pengabdian Masyarakat, bakti sosial dan pengembangan implementasi keilmuan.
- Melaksanakan Pengabdian Masyarakat Perdesaan, Perkotaan, Pesisir dan Perbatasan.
- Kepala LPM mempunyai rincian tugas :
- Menyelenggarakan pengabdian masyarakat perdesaan, perkotaan, pesisir dan perbatasan, serta bidang lainnya;
- Merumuskan sasaran pengabdian masyarakat.
- Memadukan penyusunan rencana dan anggaran pengabdian masyarakat dari Kepala Pusat di lingkungan LPM;
- Membina, mengarahkan dan memberikan pertimbangan dalam pelaksanaan pengabdian masyarakat;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pengabdian masyarakat dengan Fakultas, Jurusan, Program Pascasarjana dan Program Studi;
- Mengevaluasi pelaksanaan pengabdian masyarakat yang diselenggarakan oleh Pusat Pengabdian, Fakultas, Jurusan, Program Pascasarjana dan Program Studi;
- Menyelenggarakan kerjasama pengabdian masyarakat dengan Pihak Ketiga (Pemerintah, Pemerintah Daerah Perguruan Tinggi lain, dan Pihak Swasta), berkoordinasi dengan Bagian Kerjasama;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Rektor melalui Pembantu Rektor Bidang Akademik.
II. Kepala Pusat Pengabdian Masyarakat
Kepala Pusat Pengabdian Masyarakat mempunyai tugas pokok
melaksanakan pengabdian masyarakat dan pengembangan implementasi keilmuan,
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Rektor.
Dalam melaksanakan tugas Kepala Pusat Pengabdian Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan Pengabdian Masyarakat Perdesaan, Perkotaan serta Pesisir dan Perbatasan;
b. Penyelenggaraan pengembangan implementasi keilmuan.
Dalam melaksanakan tugas Kepala Pusat Pengabdian Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan Pengabdian Masyarakat Perdesaan, Perkotaan serta Pesisir dan Perbatasan;
b. Penyelenggaraan pengembangan implementasi keilmuan.
Kepala Pusat Pengabdian Masyarakat mempunyai rincian tugas :
- Melaksanakan pengabdian masyarakat dan aplikasi keilmuan sesuai bidangnya;
- Mengkoordinasikan, memeriksa, menyiapkan, menganalisis dan mengkaji bahan pelaksanaan pengabdian masyarakat dan pengembangan keilmuan yang diusulkan oleh Fakultas, Jurusan, Program Pascasarjan dan Program Studi;
- Mengevaluasi pelaksanaan pengabdian masyarakat dan pengembangan keilmuan ;
- Melaksanakan kerjasama pengabdian masyarakat dengan Pihak Ketiga (Pemerintah, Pemerintah Daerah Perguruan Tinggi lain, dan Pihak Swasta), berkoordinasi dengan Bagian Kerjasama;
- Melaporkan pelaksanaan pengabdian masyarakat dan pengembangan keilmuan kepala Kepala Lembaga Pengabdian Masyarakat;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain dan melaporkan pelaksanaanya kepada Kepala Lembaga Pengabdian Masyarakat
III. Sub Bagian Tata Usaha
Sub Bagian Tata Usaha Lembaga Pengabdian Masyarakat mempunyai tugas pokok melakukan urusan administrasi umum dan keuangan lembaga pengabdian masyarakat;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Sub Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :
a. Melaksanakan urusan administrasi umum;
b. Melaksanakan urusan keuangan lembaga.
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas :
a. Melaksanakan inventarisasi, pengarsipan dan pengelolaan data serta ketatausahaan Lembaga;
b. Menyiapkan data program penelitian dan pengkajian;
c. Menghimpun usulan rencana dan anggaran kegiatan penelitian dari masing-masing Pusat Penelitian;
d. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan urusan rumah tangga;
e. Merencanakan kegiatan pengadaan sarana/prasarana kantor dan kegiatan penelitian;
f. Menyiapkan bahan laporan kegiatan penelitian dan pengkajian.
Sub Bagian Tata Usaha Lembaga Pengabdian Masyarakat mempunyai tugas pokok melakukan urusan administrasi umum dan keuangan lembaga pengabdian masyarakat;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Sub Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :
a. Melaksanakan urusan administrasi umum;
b. Melaksanakan urusan keuangan lembaga.
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas :
a. Melaksanakan inventarisasi, pengarsipan dan pengelolaan data serta ketatausahaan Lembaga;
b. Menyiapkan data program penelitian dan pengkajian;
c. Menghimpun usulan rencana dan anggaran kegiatan penelitian dari masing-masing Pusat Penelitian;
d. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan urusan rumah tangga;
e. Merencanakan kegiatan pengadaan sarana/prasarana kantor dan kegiatan penelitian;
f. Menyiapkan bahan laporan kegiatan penelitian dan pengkajian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar