Berdasarkan penjelasan Undang-Undang
Dasar 1945, pokok-pokok pikiran tersebuta dalah :
1. Pokok pikiran pertama:
Negara begitu bunyinya ‘melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’ dalam pengertian ini
diterima pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi
segenap bangsa seluruhnya.
Jadi negaa mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala
paham perseorangan. Negara menurut pengertian ini menghendaki persatuan
meliputi segenap bangsa Indonesia, seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang
tidak boleh dilupakan. Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran ‘persatuan’ dengan
pengertian yang lazim, negara, penyelenggara negara dan setiap warganegara
wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun
perseorangan.
2. Pokok pikiran kedua,
negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat,
ini merupakan pokok pikiran ‘keadilan sosial’ yang didasarkan pada kesadaran
bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
3. Pokok pikiran ketiga,
yang terkandung dalam Pembukaan UUD
1945, negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan
dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistem negara yang termasuk
dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan rakat dan berdasar asas
pemusyawaratan perwakilan. Aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia,
pokok pikiran ‘kedaulatan rakyat’ yang menyatakan kedaulatan di tangan rakyat
dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Namun hasil amandemen UUD
1945 yang tercantum dalam Pasal 6A ‘Presiden dan Wakil Presiden
dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat’. Hal ini membuktikan
bahwa ada perubahan kedaulatan rakyat yang tadinya dilakukan sepenuhnya oleh
MPR, khusus untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan sendiri oleh
seluruh rakyat Indonesia.
4. Pokok pikiran keempat
yang terkandung dalam “Pembukaan “ negara berdasarkan Ketuhan
Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusia yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang
Dasar harus mengandung isi mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara yang
lain untuk memlihara budi pekerti kemanusia yang luhur. Hal ini menegaskan
pokok pikiran “Ketuhanan Yang Maha Esa menurut Dasar Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab”, ini membuktikan bahwa pokok pikiran ini merupakan dasar falsafat
negara Pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar