do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none;

Kamis, 20 Februari 2014

MAKALAH PELAYANAN KTP



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Dalam Era globalisasi sekarang ini, perkembangan dunia usaha semakin pesat. Setiap orang harus bisa untuk berjuang dan beradaptasi dengan setiap perkembangan dan itu agar dapat tetap bertahan. Kebanyakan perkembangan yang terjadi pada zaman modern ini ditujukan untuk memberikan kemudahan dan pelayanan pada masyarakat umumnya. Apalagi untuk perkembangan teknologi yang terjadi saat ini. Para ilmuan semakin banyak, sehingga ia menciptakan suatu Informasi Teknologi yang cepat, akurat, sehingga waktupun tidak akan terbuang sia-sia untuk bisa mendapatkan pelayanan yang cepat pula.
Salah satunya seperti yang akan kita bahas dalam makalah ini. Yakni layanan yang di lakukan pemerintah,untuk memberikan kemudahan pada masyarakat, kemudian penggunaan sumber daya pemerintah secara efektif dan efisien yakni E-KTP.
Proyek E-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasikan KTPnya. Oleh karena itu dalam bahasan makalah ini, akan dijelaskan secara terperinci tentang E-KTP.

1.2 Rumusan Masalah
            1. Apa Pengertian dari E-KTP
            2. Bagaimana cara pembuatan E-KTP
            3. Apa kelebihan dan kelemahan dari E-KTP
1.3 Tujuan Penulisan
            1. Mengetahui apa pengertian dari E-KTP
            2. Mengetahui Bagaimana cara pembuatan E-KTP
            3. Mengetahui kelebihan dan kelemahan dari E-KTP















BAB II
PEMBAHASAN

2.   1 Pengertian E-KTP dan Struktur dari E-KTP
            E-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
            Penduduk hanya diperbolehkan memiliki satu  Kartu Tanda Penduduk(KTP) yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku untuk seumur hidup.
 Nomor NIK yang ada di E-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan yaitu :
A.    Pasport
B.     Surat Izin Mengemudi (SIM)
C.     Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
D.    Polis Asuransi
E.     Sertifikat atas Hak Tanah
F.      Penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No.23 Tahun 2006 tentang Adminduk
E-KTP ini telah banyak digunakan di negara-negara di Eropa antara lain Austria, Belgia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol, dan Swedia. Di Timur Tengah yaitu, Ara Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko. Dan Asia yaitu India dan China. sedangkan untuk di Indonesia E-KTP sudah anyak diterapkan di 197 Kabupaten/Kota. Namun, pembuatan E-KTP disetiap kabupaten tetap dilayani secara regular dan belum dipungut biaya apapun.
Proyek E-KTP ini dikerjakan dalam dua tahapan. Tahap pertama dimulai pada 2011 dan berakhir 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 197 kabupaten/kota. Tahap kedua dilakukan di 300 kabupaten/kota lain di Indonesiassepanjang 2012 untuk 105 juta penduduk. Secara keseluruhan , pada akhir 2012, setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki E-KTP.
Kendati pengerjaan tahap pertama sudah selesai, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan, warga yang sudah berusia 17 tahun, baru pindah ke daerah tersebut, atau belum memproses E-KTP, tetap dapat merekam datanya. Penyediaan blangko dan pencetakan E-KTP, sepanjang belum mencapai 172 juta, juga bebas biaya.[1]
Direktur Jendral Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Irman mengatakan, biaya pengadaan E-KTP selanjutnya lebih rendah sebab hanya untuk blangko Rp. 16.000. 

2.2 Proses Pembuatan E-KTP (Plus Video)
Proses pembuatan E-KTP, kurang lebih sama dengan pembuatan SIM dan Pasport (tata cara, prosedur nya) yaitu:
a.       Ambil nomor antrian
b.      Tunggu pemanggilan nomor antrian
c.       Menuju ke loket yang ditentukan
d.      Entry data dan foto
e.       Pembuatan E-KTP selesai
Ø  Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan
Ø  Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database
Ø  Foto (digital)
Ø  Tanda Tangan (pada alat perekam tanda tangan)
Ø  Perekam sidik jari (pada alat perekam sidik jari) dan scan retina mata
Ø  Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tanda tangan sidik jari
Ø  Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan 2 minggu setelah pembuatan

Syarat Pengurusan KTP
a.       Berusia 17 tahun
b.      Menunjukkan surat pengantar dari keuchik
c.       Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data disistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik
d.      Fotocopy Kartu Keluarga (KK)



2.3 Fungsi dan Kegunaan E-KTP
a.       Sebagai identitas diri
b.      Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya
c.       Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan
Dalam penerapan pembuatan E-KTP ini, terdapat permasalah yang menjadi   hambatan, antara lain seperti di Medan yakni:
Program penerapan KTP elektronik di kota Medan yang menuai protes dari masyarakat karena lambannya pelayanan pembuatan E-KTP disebabkan program kerja penanggungjawaban E-KTP, yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Medan. Anggota Fraksi Golkar, Nurul Arifin mengungkapkan, banyak permasalahan pelaksanaan program E-KTP. Permasalahn itu antara lain: alat dari pemerintah pusat belum terkirim semua. Sebagian yang terkirim rusak. Sehingga hal itu membuatnya sanksi apakah program bisa selesai sesuai target.[2][3] 
Namun disisi lain, E-KTP ini memberikan kemudahan bagi masyarakat umumnya karena keakuratan dari informasi yang didapat dari perekaman yang dilakukan sebelumnya oleh petugas. Autentikasi Kartu identitas (E-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain Sidik Jari (Fingerprint), Retina Mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada E-KTP ini yang digunakan sidik jari.
Penggunaan sidik jari E-KTP lebih canggih. Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang dikartu. Data yang disimpan dikartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut : Sidik jari yang direkam dari setiapwajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dal chip hanya dua jari, yakni jempol dan telunjuk kanan.
E-KTP juga dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar dibawah sinar ultra violet serta anti copy design. Proyek E-KTP dilatarbelakangi













BAB III
KESIMPULAN

E-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional
E-KTP juga dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar dibawah sinar ultra violet serta anti copy design.
Proses pembuatan E-KTP, yaitu:
a.       Ambil nomor antrian
b.      Tunggu pemanggilan nomor antrian
c.       Menuju ke loket yang ditentukan
d.      Entry data dan foto
e.       Pembuatan E-KTP selesai
Fungsi E-KTP yaitu:
1.      Identitas jati diri tunggal
2.      Tidak dapat dipalsukan
3.      Tidak dapat digandakan
4.      Dapat dipakai sebagai kartu suara



Permasalahan dari E-KTP yaitu:
a.         Pelayanan pembuatan E-KTP lambat
b.        Kurang adanya tanggungjawab dari pemerintah
c.         Alat yang kurang lengkap
d.        Autentikasi Kartu identitas (E-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Pada E-KTP ini yang digunakan sidik jari.
e.         Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang dikartu. Data yang disimpan dikartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut : Sidik jari yang direkam dari setiapwajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dal chip hanya dua jari, yakni jempol dan telunjuk kanan.









DAFTAR PUSTAKA

Ø  content&view=article&id=222058:program-e-ktp-banyak-masalah&catid=77:fokusutama&ltemid=131


















KATA PENGANTAR

Alhamdulillahirobbil ‘Alamin segala Puji dan Syukur Penulis Panjatkan kepada Allah SWT  yang telah memberikan taufik dan hidayahnya kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini, Namun penulis menyadari makalah ini belum dapat dikatakan sempurna karena mungkin masih banyak kesalahan-kesalahan. Shalawat serta salam semoga selalu dilimpahkan kepada junjunan kita semua habibana wanabiana Muhammad SAW, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya, dan mudah-mudahan sampai kepada kita selaku umatnya.
Makalah ini penulis membahas mengenai PELAYANAN MASYARAKAT PEMBUATAN EKTP”, dengan makalah ini penulis mengharapkan agar dapat membantu sistem pembelajaran. Penulis ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini.

Akhir kata penulis ucapkan terimakasih atas segala perhatiannya.


Raha,  Januari  2014



Penyusun









DAFTAR ISI

Kata Pengantar............................................................................................   i   
Daftar Isi..............................................................................................           ii    
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................      1
A.    Latar Belakang..................................................................................  1
B.     Rumusan Masalah...................... ....................................................    2
C.     Tujuan Penulisan....................................................................................         2

BAB II PEMBAHASAN.... .....................................................................    3
A.     Pengertian EKTP dan struktur dari E-KTP.............................................          3
B.     Proses Pembuatan E-KTP.....................................................................           4
BAB III PENUTUP...................................................................................... 8
A.    Kesimpulan.......................................................................................  8
B.     Saran.................................................................................................. 8
C.     Berita Acara.....................................................................................   9
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................10











 

TUGAS : MAKALAH SISTEM PEMERINTAHAN DESA KELURAHAN

 

PELAYANAN MASYARAKAT

 PEMBUATAN EKTP


DISUSUN OLEH :
NAMA                      : WA ODE AMBE
STAMBUK               :
        JURUSAN                :ILMU PEMERINTAHAN
SEMESTER             : III

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KENDARI
KELAS RAHA
2013





Tidak ada komentar: