BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam Era globalisasi sekarang ini, perkembangan dunia
usaha semakin pesat. Setiap orang harus bisa untuk berjuang dan beradaptasi
dengan setiap perkembangan dan itu agar dapat tetap bertahan. Kebanyakan
perkembangan yang terjadi pada zaman modern ini ditujukan untuk memberikan
kemudahan dan pelayanan pada masyarakat umumnya. Apalagi untuk perkembangan
teknologi yang terjadi saat ini. Para ilmuan semakin banyak, sehingga ia
menciptakan suatu Informasi Teknologi yang cepat, akurat, sehingga waktupun
tidak akan terbuang sia-sia untuk bisa mendapatkan pelayanan yang cepat pula.
Salah satunya seperti yang akan kita bahas dalam
makalah ini. Yakni layanan yang di lakukan pemerintah,untuk memberikan
kemudahan pada masyarakat, kemudian penggunaan sumber daya pemerintah secara
efektif dan efisien yakni E-KTP.
Proyek E-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan
KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih
dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang
menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang
penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasikan
KTPnya. Oleh karena itu dalam bahasan makalah ini, akan dijelaskan secara
terperinci tentang E-KTP.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian dari E-KTP
2.
Bagaimana cara pembuatan E-KTP
3.
Apa kelebihan dan kelemahan dari E-KTP
1.3 Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui apa pengertian dari E-KTP
2.
Mengetahui Bagaimana cara pembuatan E-KTP
3.
Mengetahui kelebihan dan kelemahan dari E-KTP
BAB II
PEMBAHASAN
2.
1 Pengertian E-KTP dan Struktur dari E-KTP
E-KTP
atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem
keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi
dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk
hanya diperbolehkan memiliki satu Kartu
Tanda Penduduk(KTP) yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK
merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku untuk seumur hidup.
Nomor NIK yang ada di E-KTP nantinya akan
dijadikan dasar dalam penerbitan yaitu :
A.
Pasport
B.
Surat Izin Mengemudi (SIM)
C.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
D.
Polis Asuransi
E.
Sertifikat atas Hak Tanah
F.
Penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU
No.23 Tahun 2006 tentang Adminduk
E-KTP ini telah banyak digunakan di negara-negara di
Eropa antara lain Austria, Belgia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol, dan
Swedia. Di Timur Tengah yaitu, Ara Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko.
Dan Asia yaitu India dan China. sedangkan untuk di Indonesia E-KTP sudah anyak
diterapkan di 197 Kabupaten/Kota. Namun, pembuatan E-KTP disetiap kabupaten
tetap dilayani secara regular dan belum dipungut biaya apapun.
Proyek E-KTP ini dikerjakan dalam dua tahapan. Tahap
pertama dimulai pada 2011 dan berakhir 30 April 2012 yang mencakup 67 juta
penduduk di 197 kabupaten/kota. Tahap kedua dilakukan di 300 kabupaten/kota
lain di Indonesiassepanjang 2012 untuk 105 juta penduduk. Secara keseluruhan ,
pada akhir 2012, setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki E-KTP.
Kendati pengerjaan tahap pertama sudah selesai,
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan, warga yang sudah berusia 17
tahun, baru pindah ke daerah tersebut, atau belum memproses E-KTP, tetap dapat
merekam datanya. Penyediaan blangko dan pencetakan E-KTP, sepanjang belum
mencapai 172 juta, juga bebas biaya.[1]
Direktur Jendral Administrasi
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Irman mengatakan,
biaya pengadaan E-KTP selanjutnya lebih rendah sebab hanya untuk blangko Rp.
16.000.
2.2 Proses Pembuatan E-KTP (Plus
Video)
Proses pembuatan E-KTP, kurang lebih
sama dengan pembuatan SIM dan Pasport (tata cara, prosedur nya) yaitu:
a.
Ambil nomor antrian
b.
Tunggu pemanggilan nomor antrian
c.
Menuju ke loket yang ditentukan
d.
Entry data dan foto
e.
Pembuatan E-KTP selesai
Ø Penduduk
datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan
Ø Petugas
melakukan verifikasi data penduduk dengan database
Ø Foto
(digital)
Ø Tanda Tangan
(pada alat perekam tanda tangan)
Ø Perekam
sidik jari (pada alat perekam sidik jari) dan scan retina mata
Ø Petugas
membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tanda
bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tanda tangan sidik jari
Ø Penduduk
dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan 2 minggu setelah
pembuatan
Syarat Pengurusan KTP
a.
Berusia 17 tahun
b.
Menunjukkan surat pengantar dari keuchik
c.
Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum
pernah mengisi/belum ada data disistem informasi administrasi kependudukan)
ditanda tangani oleh keuchik
d.
Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
2.3 Fungsi dan Kegunaan E-KTP
a.
Sebagai identitas diri
b.
Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat
KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya
c.
Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, terciptanya
keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan
Dalam penerapan pembuatan E-KTP ini,
terdapat permasalah yang menjadi
hambatan, antara lain seperti di Medan yakni:
Program penerapan KTP elektronik di
kota Medan yang menuai protes dari masyarakat karena lambannya pelayanan
pembuatan E-KTP disebabkan program kerja penanggungjawaban E-KTP, yakni Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Medan. Anggota Fraksi Golkar, Nurul Arifin mengungkapkan,
banyak permasalahan pelaksanaan program E-KTP. Permasalahn itu antara lain:
alat dari pemerintah pusat belum terkirim semua. Sebagian yang terkirim rusak.
Sehingga hal itu membuatnya sanksi apakah program bisa selesai sesuai target.[2][3]
Namun disisi lain, E-KTP ini
memberikan kemudahan bagi masyarakat umumnya karena keakuratan dari informasi
yang didapat dari perekaman yang dilakukan sebelumnya oleh petugas. Autentikasi
Kartu identitas (E-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan
validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku
manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain Sidik Jari
(Fingerprint), Retina Mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada E-KTP ini
yang digunakan sidik jari.
Penggunaan sidik jari E-KTP lebih
canggih. Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar seperti di SIM,
tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang dikartu. Data yang
disimpan dikartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi
tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali
dari chip kartu adalah sebagai berikut : Sidik jari yang direkam dari
setiapwajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan
datanya dal chip hanya dua jari, yakni jempol dan telunjuk kanan.
E-KTP juga dilindungi dengan
keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink
dan warna yang berpendar dibawah sinar ultra violet serta anti copy design.
Proyek E-KTP dilatarbelakangi
BAB III
KESIMPULAN
E-KTP atau KTP Elektronik adalah
dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi
administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database
kependudukan nasional
E-KTP juga dilindungi dengan
keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink
dan warna yang berpendar dibawah sinar ultra violet serta anti copy design.
Proses pembuatan E-KTP, yaitu:
a.
Ambil nomor antrian
b.
Tunggu pemanggilan nomor antrian
c.
Menuju ke loket yang ditentukan
d.
Entry data dan foto
e.
Pembuatan E-KTP selesai
Fungsi E-KTP yaitu:
1.
Identitas jati diri tunggal
2.
Tidak dapat dipalsukan
3.
Tidak dapat digandakan
4.
Dapat dipakai sebagai kartu suara
Permasalahan dari E-KTP yaitu:
a.
Pelayanan pembuatan E-KTP lambat
b.
Kurang adanya tanggungjawab dari pemerintah
c.
Alat yang kurang lengkap
d.
Autentikasi Kartu identitas (E-ID) biasanya
menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan
karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Pada E-KTP ini yang digunakan
sidik jari.
e.
Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar
seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang dikartu.
Data yang disimpan dikartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma
kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat
dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut : Sidik jari yang direkam dari
setiapwajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan
datanya dal chip hanya dua jari, yakni jempol dan telunjuk kanan.
DAFTAR PUSTAKA
Ø content&view=article&id=222058:program-e-ktp-banyak-masalah&catid=77:fokusutama<emid=131
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahirobbil ‘Alamin segala Puji dan Syukur
Penulis Panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan taufik dan
hidayahnya kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini,
Namun penulis menyadari makalah ini belum dapat dikatakan sempurna karena
mungkin masih banyak kesalahan-kesalahan. Shalawat serta salam semoga selalu
dilimpahkan kepada junjunan kita semua habibana wanabiana Muhammad SAW, kepada
keluarganya, kepada para sahabatnya, dan mudah-mudahan sampai kepada kita
selaku umatnya.
Makalah ini penulis membahas mengenai “PELAYANAN
MASYARAKAT PEMBUATAN EKTP”, dengan makalah ini penulis mengharapkan
agar dapat membantu sistem pembelajaran. Penulis ucapkan terima kasih kepada
semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini.
Akhir kata penulis ucapkan terimakasih atas segala
perhatiannya.
Raha, Januari
2014
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar............................................................................................
i
Daftar Isi.............................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN....................................................................... 1
A. Latar Belakang.................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah...................... .................................................... 2
C. Tujuan
Penulisan.................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN....
..................................................................... 3
A.
Pengertian
EKTP dan struktur dari E-KTP............................................. 3
B.
Proses
Pembuatan E-KTP..................................................................... 4
BAB III
PENUTUP...................................................................................... 8
A. Kesimpulan....................................................................................... 8
B. Saran.................................................................................................. 8
C. Berita
Acara..................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................10
TUGAS : MAKALAH SISTEM PEMERINTAHAN DESA KELURAHAN
PELAYANAN MASYARAKAT
PEMBUATAN EKTP
DISUSUN OLEH :
NAMA :
WA ODE AMBE
STAMBUK :
JURUSAN :ILMU PEMERINTAHAN
SEMESTER :
III
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KENDARI
KELAS RAHA
2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar